Berita Terkini

Bincang Demokrasi 3: Sistem Pemilu dan Penguatan Demokrasi

Kupang.kota-kupang.kpu.go.id. Setelah dua sesi bincang demokrasi yang diadakan sebelumnya, KPU Kota Kupang kembali menggelar bincang demokrasi sesi tiga bersama mahasiswa Fisip Undana Kupang.  Kegiatan yang digelar di kampus Fisip Undana pada Kamis (05/03/2020) ini menghadirkan 3 pembicara yakni, Deky Ballo (Ketua KPU Kota Kupang), Boli Tonda Baso (Dosen Fisip Undana) dan Gusty Fahik (Div. Hukum KPU Kota Kupang), dengan moderator Yohanes Jimmy Namy (Dosen Fisip Undana). Hadir pula Koordinator Divisi Parmas, SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU NTT, Yosafat Koli, Koordinator Divisi Parmas, SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Kupang, Wely NA Hayer, Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun, beberapa dosen Fisip Undana dan mahasiswa/i Undana. Didaulat menyampaikan kata pembuka, Yosafat Koli menegaskan kegiatan bincang demokrasi merupakan bagian pendidikan pemilih  (voter education) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran dalam diri pemilih terkait peran pengawasan partisipatif yang bisa dijalankan setelah Pemilu. Dalam materinya, ketiga pembicara membahas keterkaitan antara penerapan sistem Pemilu dengan penguatan demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia. Dua komisioner KPU Kota Kupang melihatnya dari sisi pengalaman penyelenggaraan Pemilu termasuk keterbatasan-keterbatasan yang masih ditemui dalam praktik penyelenggaraan tahapan Pemilu. Sementara Boli Tonda Baso sebagai pembicara menguraikan konsep-konsep penting terkait sistem pemilu termasuk penguatan kapasitas dan integritas penyelenggara demi mendapatkan kepercayaan publik atas hasil pemilu yang legitim. Dalam sesi diskusi, peserta diskusi dengan aktif menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan para pembicara. Ada 10 penanya yang memberikan umpan balik untuk dijawab oleh para pembicara dan para komisioner yang hadir. Pada akhir kegiatan, ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo menyatakan terima kasih kepada Fisip Undana sembari mengutarakan harapannya agar kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan di waktu-waktu mendatang**  

KPU Kota Kupang Motivasi Para Remaja Peduli Demokrasi

Hari kedua  (Jumat, 06/03/2020) kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Partai Politik dan Pemilu bagi para Pemilih Pemula yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Kupang, KPU Kota Kupang kembali membawakan materi terkait kepemiluan. Dua sekolah yang menjadi lokus kegiatan hari kedua ini adalah SMKN 1 Kupang dan SMK Kencana Sakti Kupang. Tampil  sebagai pemateri dalam dua sesi terpisah (pagi dan siang) antara lain Kaban Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Komisioner KPU Kota Kupang Divisi SDM, Parmas, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Wely NA Hayer, dan Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Hukum, Agustinus Fahik.  Di hadapan 500-an siswa SMKN 1 Kupang, Wely Hayer mengajak para remaja yang akan menjadi pemilih pemula itu untuk secara cerdas memahami pentingnya Pemilu bagi masa depan bangsa sekaligus mengantisipasi aneka kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Wely mendorong para remaja untuk terlibat dalam melakukan pengawasan partispatif terhadap proses dan evaluasi hasil Pemilu. “Sebagai bagian dari generasi milenial yang akan memiliki hak pilih, teman-teman muda harus kritis dan cerdas dalam menentikan pilihan politik kelak. Jangan mau menjadi generasi yang menentukan pilihan politik karena bujukan rupiah atau janji-janji palsu aktor politik,” tegas Wely. Sementara pada sesi siang di SMKN Kencana Sakti, Agustinus Fahik memotivasi para pemilih pemula untuk bisa proaktif berperan dalam proses-proses demokrasi baik di dunia nyata maupun lewat media sosial. Dalam dua sesi yang digelar, para siswa dengan penuh semangat memberi berbagai pertanyaan mengenai  hal-hal terkait kepemiluan maupun yang terkait situasi sosial politik di Kota Kupang. Proses diskusi yang terbangun menjadi warna tersendiri dalam dua sesi yang berlangsung dalam suasana santai tetapi serius tersebut.  Direncanakan ada 3 sekolah lagi yang akan menjadi lokus kegiatan Badan Kesbangpol Kota Kupang ini**  

SISWA SMK NEGERI 3 KUPANG ANTUSIAS BAHAS MASALAH KEPEMILUAN

KPU Kota Kupang sebagai mitra Pemerintah Kota Kupang mengambil peran secara aktif dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Partai Politik dan Pemilu bagi para Pemilih Pemula yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Kupang. Kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada siswa/siswi tingkat SMA, MAN & SMK terkait Partai Politik & Kepemiluan. Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA, SMK & MAN) tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula sekaligus memberikan pembelajaran & pemahaman secara dini tentang pentingnya peran Partai Politik dalam proses demokrasi yang bermuara pada pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan  hari pertama (Kamis,05/03/2020) dilangsung di SMK Negeri 3 Kupang dimulai pada pukul  07.00 pagi dengan mengambil sesi Apel Pagi, jam literasi dan jam pelajaran pertama.  Hadir mewakili KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, Komisioner yang menjadi koordinator divisi Teknis Penyelenggraan. Di hadapan 450 siswa/i dan guru-guru yang hadir, Ismael Manoe membawakan materi bertajuk “Pentingnya PEMILU sebaga sarana Demokratis bagi Masa Depan Bangsa & Daerah”.   “Kualitas Pemilu tidak hanya dilihat dari kualitas seorang pemimpin yang dihasilkan, tetapi juga tergantung pada kualitas proses melalui tahapan-tahapan Pemilihan yang berintegritas sesuai regulasi yang telah ditetapkan” jelas Ismael.  Oleh karena itu, untuk mencapai kualitas Pemilu yang diinginkan, semua stakeholder Pemilu harus mampu bersinergi sehingga sistem demokrasi & sistem Pemilu yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik termasuk didalamnya Pemilih yang cerdas, jujur, mandiri, bebas dari tekanan serta menghindari diri dari politik primordialisme atau politik identitas. Dalam sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi bagi siswa/siswi peserta untuk menggali lebih dalam pemahaman mereka tentang kepemiluan.  Dalam sesi diskusi, antusiasme para siswa begitu terlihat melalui pertanyaan-pertanyaan kritis yang disampaikan.  Salah seorang siswa, Sandi Henukh mempertanyakan apa kesiapan penyelenggara Pemilu (KPU Kota Kupang-red) dalam menangkal praktek money politic lewat aksi “Serangan Fajar”. Siswa lain, Siska Lake meminta penjelasan mengapa seorang ASN/PNS dilarang terlibat dalam politik praktis serta memberikan dukungan secara aktif kepada peserta Pemilu. Menanggapi pertanyaan para siswa, Ismael Manoe menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran Pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun sebagai pemilih yang cerdas, jika menemukan praktek money politic seperti itu perlu mengambil tindakan secara pro aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu.  Sementara terkait adanya larangan berpolitik praktis bagi ASN/PNS adalah dalam rangka menjaga netralitas sebagai aparatur Pemerintah sehingga tidak berdampak pada tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara & abdi masyarakat.   Pertanyaan kritis para siswa tersebut menunjukkan bahwa minat & daya tarik politik khususnya dalam hal kepemiluan begitu besar di kalangan para siswa yang nota bene belum pernah terlibat langsung dalam proses politik (baca : Pemilu).  Minat & antusiasme seperti ini harus segera mendapat respon dari penyelenggara Pemilu sehingga pada waktunya dapat mencapai sasaran atau tujuan sosialisasi yakni meningkatnya tingkat partisipasi pemilih dalam setiap pemilihan. Kegiatan diakhiri dengan ajakan untuk menjadi pemilih cerdas & berintegritas guna menghasilkan proses pemilu yang berkulitas yang pada gilirannya akan menghasilkan pemimpin bangsa dan daerah yang berkualitas dengan produk-produk kebijakan yang baik bagi kemajuan bangsa & daerah.  Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Kupang juga mengajak para siswa untuk terus mencari informasi tentang kepemiluan melalui media pembelajaran yang telah disiapkan yakni Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kupang. Pihak Kesbangpol Kota Kupang mengagendakan kegiatan yang sama selama 4 hari berturut-turut di sekolah-sekolah yang telah dipilih serta berjanji untuk terus menjalin kemitraaan dengan KPU Kota Kupang dalam kegiatan-kegiatan sejenis.

Bincang Demokrasi 1: Partisipasi Bukan Sekadar Memilih

Partisipasi pemilih bukan lagi sekadar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih, tetapi dalam pemahaman yang lebih luas yakni keterlibatan masyarakat secara aktif sejak awal hingga akhir tahapan pemilu maupun pemilihan. Demikian disampaikan Anggota KPU Kota Kupang, Wely Hayer saat hadir pada kegiatan Bincang Demokrasi yang digelar KPU Kota Kupang bersama mahasiswa/i Jurusan Ilmu Politik, FISIP, Univesitas Nusa Cendana Kupang, Jumat (21/2/2020). Kegiatan ini adalah bagian kedua dari seri Bincang Demokrasi yang dilaksanakan KPU Kota Kupang sebagai kegiatan non-DIPA. Selain Wely, tampil pula keempat komisioner lainnya dan dua orang dosen Universitas Nusa Cendana yang berbagi ide terkait pemahaman tentang partisipasi pemilih berkelanjutan.  Menurut Koordinator Divisi Program dan Data, Zunaidin Harun, salah satu bentuk keterlibatan itu, bisa dengan aktif mengecek, memastikan diri apakah telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara yang akan didorong menjadi DPT sebelum pemilu atau pemilihan berlangsung. Dalam kegiatan ini peserta diskusi yang sebagian besar adalah mahasiswa turut memberi respon terkait pengalaman dan pemahaman mereka ketika pertama kali mengikuti pemilu. Dari respon yang ada tersebut, diskusi kemudian terarah pada penentuan sikap bersama agar kaum muda bersedia menjadi agen perubahan yang mau terlibat dalam pengawasan partisipatif pelaksanaan pemilu/pemilihan.  Untuk 2020 sendiri Kota Kupang tidak ikut menyelenggarakan pemilhan. Meski demikian setidaknya para mahasiswa dari kabupaten penyelenggara pemilihan yang hadir dan ikut dalam bincang demokrasi ini bisa membawa pulang hal-hal penting ke daerahnya sehingga turut membantu terlaksananya pemilihan yang berintegritas dan bermartabat  

KPU Libatkan Media dan Para Pakar Susun Konsep Debat Capres

Jakarta, kpu.go.id- Untuk menyusun konsep debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang menarik dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi dengan para “pakar debat” dan para pemimpin redaksi media di Jakarta, Selasa (13/5).Hadir dalam diskusi itu, Ketua dan para Komisioner KPU; pakar hukum tata negara, Prof. Saldi Isra; pegiat Pemilu, Ramlan Surbakti; pengamat politik, Fajroel Rahman dan Sidik Pramono, serta anggota Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad. Sedangkan dari media hadir para pemimpin redaksi dan wartawan senior.Konsep debat, menurut para pakar itu, haruslah dapat menunjukkan tema-tema substantif dari masing-masing calon, seperti bidang hukum, politik, ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun, debat juga harus dikemas dengan menarik dan memberikan porsi yang berimbang kepada media dalam durasi penyiarannya. KPU, menurut media, hendaknya tidak membuat aturan main yang terlalu kaku dan menutup ruang kreatif bagi media. Masukan mengenai konsep debat yang informatif, mengutamakan substantif namun menghibur, juga harus dapat menjangkau seluruh segmentasi masyarakat yag ada di dalam masyarakat.“Selain memberikan informasi yang optimal kepada masyarakat, KPU juga berharap debat capres dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli mendatang”, kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik. (ris/red. Foto KPU/dosen/Hupmas)

KPU Terbitkan Surat Edaran 420 dan 421

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum, Minggu (11/5) menerbitkan dua buah Surat Edaran yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yakni Surat Edaran Nomor 420 dan 421.SE Nomor 420/KPU/V/2014 tentang Penentuan Calon Terpilih bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama klik di siniSE Nomor 421/KPU/V/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota klik di sini