Berita Terkini

Gelar Rakor Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2021 KPU Kota Kupang Tambahkan 1.375 Pemilih Baru

Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang pada hari Jumad (01/10) kembali melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2021 tingkat Kota Kupang bertempat di Aula Sekretariat KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilakukan secara luring (luar jaringan) dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesahatan secara ketat. Hadir dalam kegiatan Rakor ini segenap stakeholder antara lain Bawaslu Kota Kupang, Disdukcapil Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Kupang. Pelaksanaan Kegiatan Rakor DPB Triwulan III Tahun 2021 ini merujuk pada  surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021. Kegiatan Rakor ini menetapkan penambahan pemilih baru untuk triwulan ketiga yaitu periode Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September tahun 2021 sebanyak 1.375 Pemilih, sedangkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 298 Pemilih serta Perbaikan data pemilih sebanyak 156Pemilih. Dengan demikian maka KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan September 2021 adalah sebanya  251.383 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 124.139 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 127.244 Pemilih. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo dan didampingi oleh tiga Komisioner lainnya yaitu Ismael Manoe, Zunaidin Harun, Wely N. A. Hayer serta Sekretaris KPU Kota Kupang Michael Mira Doga. Dalam sambutan pembukaan Deky Ballo menyampaikan bahwa kegiatan Rakor DPB Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang ini dimaksudkan untuk membangun kerjasama antar segenap stakeholder tingkat Kota Kupang, baik Bawaslu, Dukcapil, TNI/POLRI dan juga segenap pimpinan Partai Politik tingkat Kota Kupang agar KPU Kota Kupang bisa mendapatkan masukan dan dukungan kerjasama untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ke depan. Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Program dan Data Zunaidin Harun saat memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelaskan bahwa seluruh data pemilih baru yang digunakan dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021 ini adalah hasil verifikasi data DP4 Pemilu 2019 yang belum masuk pada DPT pemilu 2019 oleh pengurus RT pada setiap kelurahan. Data ini sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan analisa oleh operator data pemilih untuk mengidentifikasi data pemilih yang layak diverifikasi kembali. Setelah itu data tersebut diturunkan ke pengurus RT melalui pihak kelurahan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk oleh KPU Kota Kupang. Beberapa Partai Politik yang hadir pada kegiatan ini antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, PSI, PKS, PAN dan PKB juga banyak memberikan pertanyaan dan masukan pada KPU Kota Kupang terkait proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2021. Semua partai yang hadir pada kegiatan ini berharap semoga dengan adanya kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini nantinya tidak lagi ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdata dalam DPT Pemilu/Pemilihan tahun 2024 nanti. Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni yang hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ditengah keterbatasan ruang regulasi terhadap proses pemutakhiran DPB yang berlangsung diluar tahapan pemilu ini, KPU Kota Kupang perlu melakukan inovasi dan penataan pola koordinasi  ke  kelurahan  agar  dalam  kondisi  keterbatasan  ini  proses Pemutakhiran  Data  Pemilih berkelanjutan tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan maksimal. Dukcapil Kota Kupang yang diwakili oleh Kabid Pengolahan Data Eman Temaluru pada kesempatan tersebut juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari parpol terutama terkait perbedaan jumlah DPT dan DP4 pada pemilihan. Eman menjelaskan bahwa DP4 yang diserahkan oleh dukcapil untuk diolah menjadi data pemilih adalah data penduduk yang elemen datanya sudah bersih sehingga tidak ada potensi ganda. Namun data itu kemudian dioleh lagi oleh KPU sesuai mekanisme di KPU karena basis pengolahan data di Dukcapil dan KPU menggunakan metode yang berbeda. Dukcapil mengolah data berdasarkan basis pelaporan sedangkan pengolahan data di KPU ada proses verifikasi faktual ke lapangan.

KUNJUNGAN SEKRETARIS KPU PROVINSI NTT KE KANTOR KPU KOTA KUPANG

Selasa, 07 September 2021 Sekretaris KPU Provinsi NTT Bapak Kusmanto R. Djo Naga, M.Si. didampingi Kepala Bagian Program Data dan SDM KPU Provinsi NTT Bapak Agustinus Y. Ola Paun, Kasubbag Hukum dan Kaubbag SDM Provinsi NTT berkesempatan melakukan kunjungan ke KPU Kota Kupang. Rombongan tiba jam 08.00 wita disambut Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo, Plt. Sekretaris KPU Kota Kupang, Kasubag Teknis. langsung meninjau ruangan Rapat Aula Kota Kupang yang rusak bagian atap akibat bencana badai Seroja pada bulan april lalu yang telah direnovasi. Kemudian beliau menyempatkan diri menuju ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP). Tujuan dari kunjungan ini adalah sebagai bentuk dari Penguatan Kelembagaan di lingkup KPU yang add di Provinsi NTT. Setelah itu, beliau mengajak untuk berkumpul dan memberikan pengarahan tentang pentingnya  Disiplin, Kebersihan dan Kerapian (DKK). Hal itu merupakan hal penting yang beliau tekankan kepada seluruh ASN KPU Kota Kupang. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Setelah foto bersama, Sekretaris  KPU Provinsi NTT beserta rombongan pamit untuk melakukan kegiatan agenda tugas selanjutnya.

KPU Kota Kupang Tambahkan 1.436 Pemilih Baru Pada Triwulan II Pemutakhiran DPB Tahun 2021

  Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang pada hari Selasa (29/6) kembali melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2021 tingkat Kota Kupang bertempat di Aula KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan diikuti oleh Bawaslu Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang dan Partai Politik. Pelaksanaan Kegiatan Rakor DPB Triwulan II Tahun 2021 ini merujuk pada  surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 dimana kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota yang melibatkan segenap stakeholder tidak lagi dilaksanakan setiap bulan melainkan secara triwulan.   Kegiatan Rakor DPB Triwulan II Tahun 2021 menetapkan penambahan pemilih baru untuk triwulan kedua yaitu periode Bulan April, Bulan Mei dan Bulan Juni sebanyak 1.436 Pemilih, sedangkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 182 Pemilih serta Perbaikan data pemilih sebanyak 64 Pemilih. Dengan demikian maka KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan Juni 2021 adalah sebanya 250.306 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah  123.639 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 126.667 Pemilih.   Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo dan didampingi oleh empat Komisioner lainnya yaitu Ismael Manoe, Zunaidin Harun, Wely N. A. Hayer dan Agustinus Fahik. Dalam sambutan pembukaan Deky Ballo memberikan apresiasi kepada segenap stakeholder yang terus memberikan dukungan kepada KPU Kota Kupang dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanutan Tahun 2021. Selanjutnya proses Rapat dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Kupang Ismael Manoe karena ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo disaat yang sama harus menghadiri agenda kegiatan yang lain.   Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Program dan Data Zunaidin Harun saat memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelaskan bahwa seluruh data pemilih baru yang digunakan dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 ini adalah hasil verifikasi data DP4 Pemilu 2019 yang belum masuk pada DPT pemilu 2019 oleh pengurus RT pada setiap kelurahan. Data ini sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan analisa oleh operator data pemilih untuk mengidentifikasi data pemilih yang layak diverifikasi kembali. Setelah itu data tersebut diturunkan ke pengurus RT melalui pihak kelurahan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk oleh KPU Kota Kupang.   Bawaslu Kota Kupang yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Kota Kupang Junioer Adi Nange  menjelaskan Bahwa Bawaslu Kota Kupang juga melakukan uji petik patik lapangan pada beberapa instansi seperti pada Pengadilan Negri Kupang dan ke beberapa kelurahan untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang. Nantinya data-data tersebut akan dikoordinasikan dengan KPU Kota Kupang sebagai data dukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bahkan Bawaslu Kota Kupang dan KPU Kota Kupang akan saling berkoordinasi untuk memetakan kelurahan – kelurahan mana yang di koordinasi oleh KPU Kota Kupang dan Kelurahan mana yang akan dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Kupang agar kita sama – sama bergandengan tangan untuk mewujudkan data pemilih yang bersih dan akurat, jelas Adi Nange.

PEMERIKSAAN RAPID TEST DI KPU KOTA KUPANG

Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang bekerja sama dengan Rumah Sakit Siloam kupang menggelar pemeriksaan RAPID TEST di Lingkup Sekretariat KPU Kota Kupang, Jumat (27/11/20). Mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terkonfirmasi positif Covid-19,  KPU Kota Kupang berkerja sama dengan Rumah Sakit Siloam menggelar pemeriksaan Rapid Test terhadap jajaran Komisioner, Sekretaris dan Seluruh Staf Sekretariat. Pemeriksaan yang dimulai pada pkl. 09.00 itu diikuti oleh 5 (lima) orang Komisioner, 1 (satu) Sekretaris, 30 (tiga puluh) orang staf sekretariat dan 3 (tiga) orang Mahasiswa/i Universitas Katolik Widya Mandira Kupang yang sementara melakukan Kuliah Kerja Lapangan di Lingkup Sekretariat KPU Kota Kupang. Sedianya pemeriksaan ini akan diikuti oleh 39 orang tetapi ada 8 orang dari jajaran sekretariat yang  berhalangan hadir. Sesuai kesepakatan. Yang berhalangan nantinya akan diarahkan untuk langsung mendatangi RS Siloam untuk melaksanakan pemeriksaan rapid. Pemeriksaan Terhadap 31 (tiga puluh satu) orang berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan tanpa adanya kendala yang berarti. Untuk diketahui jumlah penderita Covid-19 di Kota Kupang dan NTT tersu meningkat. Sesuai data yang dirilis Pusdalops Provinsi NTT per 26 November 2020, terdapat 1.119 kasus positif Covid-a9 di NTT.   Pelaksanaan Rapid Test ini bertujuan untuk menindak lanjuti anjuran Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 sakaligus untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh jajaran KPU Kota Kupang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dilingkungan kerja.** (ed)