Berita Terkini

Sosialisasi dan Simulasi Pemilu untuk Pemilih Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerjasama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pemilu untuk segmen pemilih disabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih disabilitas mengenai proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.Acara yang dilangsungkan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta,  dipimpin oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.Dalam kesempatan ini, Hadar mengungkapkan KPU memberikan akses dan fasilitas penuh kepada pemilih disabilitas untuk memberikan hak politiknya. “Sudah tugas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk memberikan fasilitas, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaannya di tempat-tempat pemungutan suara,” ungkap Hadar, di hadapan peserta sosialisasi.“Hak pilih merupakan hak semua warga Indonesia untuk memberikan suaranya dalam pemilu dan sebagai wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi, tidak terkecuali pemilih yang berkebutuhan khusus. Sehingga hak tersebut harus dijaga mulai dari mendaftarkan hak pilihnya, melakukan sosialisasi, dan memberikan layanan pada saat pemungutan suara berlangsung,” lanjut Hadar.Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum PPUA PENCA Ariani Soekanwo dan Ketua Departemen Pendidikan Politik PPUA PENCA Mahmud Fasa. Dalam paparannya Ariani menjelaskan mengenai hak politik warga negara indonesia yang memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam pemilu.“Negara menjamin hak politik warga negara indonesia dengan memberikan akses dalam kegiatan pemilihan umum, baik hak memilih, hak untuk dipilih, maupun hak untuk didaftar menjadi pemilih, jadi kita (pemilih disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memilih,” tuturnya.Mengenai alat bantu, KPU telah mempersiapkan formulir dan template untuk mempermudah para pemilih disabilitas dalam kegiatan pemungutan suara. Untuk pemilih tuna netra yang membutuhkan bantuan di dalam bilik suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh seorang pendamping, yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan akan merahasiakan suara pemilih (Formulir C3).Dengan jaminan hukum mengenai hak politik, dan fasilitas yang disediakan oleh KPU, ia berharap pemilih disabilitas untuk bersikap proaktif dalam kegiatan Pemilu. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mencoblos.Lebih lanjut Ariani meminta para pemilih disabilitas untuk bersama-sama datang ke tempat pemungutan suara, sebagai wujud kepedulian dan partisipasi dalam Pemilu 2014, dan membuktikan bahwa hak suara pemilih disabilitas memiliki kekuatan yang setara untuk menetukan masa depan bangsa. (ris. FOTO KPU/iam/Hupmas)

SE KPU Nomor : 207/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan tata kerja dan hirarki organisasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, terkait dengan pelaksanaan konsultasi di KPU, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Surat Edaran KPU Nomor : 207/KPU/III/2014 tentang Konsultasi Kepemiluan dan Organisasi KPU Download Di Sini

SE KPU Nomor : 190/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertimpa musibah bencana alam bagi pemilih yang meninggalkan tempat tinggalnya, baik yang ditampung pada tempat-tempat pengungsian  maupun tersebar di luar desa/kelurahan  dan masih dalam wilayah kabupaten/kota setempat serta pemilih yang mengungsi ke luar wilayah kabupaten/kota, bersama ini disampaikan petunjuk dan langkah-langkah  yang perlu ditempuh guna  mengantisipasi apabila sampai dengan tanggal pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum dapat kembali ke tempat tinggalnya, dengan penjelasan sebagai berikut:  Surat Edaran KPU Nomor 190/KPU/III/2014 tentang Penjelasan terhadap Proses Pemungutan Suara di Wilayah yang Tertimpa Bencana Alam Download Di Sini

TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA DATANGI KPU

Perwakilan Lembaga Swadaya Masyrakat yang terdiri dari 17 Provinsi di Indonesia mendatangi KPU dalam rangka menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah provinsinya masing-masing. Diantaranya NTT, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Lampung, DKI Jakarta, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Riau dan Aceh.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Pemilu Robby Leo Agust dan Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Wilayah II Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI Didi Suhardi, menerima rombongan sekaligus menjelaskan perihal yang disampaikan oleh perwakilan audience.  Transparency International Indonesia mempunyai agenda Youth Integrity Camp dan Convention dengan maksud dan tujuan Pelibatan Aktivis Muda Dalam Gerakan Antikorupsi Menuju Pemilu 2014.Adapun penyampaian beberapa permintaan sebagai tuntutan, karena dalam pemilu ini kita berbicara persoalan nasib bangsa selama lima tahun kedepan. “Kami datang membawa masalah bukan berarti kami marah, kami datang ingin tahu, oleh karena itu bersama-sama mengunjungi KPU, KPU adalah penyelenggara, bukan sebatas wasit bola semoga tetap berintegritas, melupakan suap dari orang-orang atas,” seru mereka dalam orasinya.Diantara tuntutan dari Transparenc ialah pertama, optimalisasi Pemilu 2014 oleh KPU. Kedua, perbaikan DPT dan pembersihan APK. Ketiga, normalisasi inklusitas Pemilu dengan penyandang disabilitas. Keempat, transparansi anggaran KPU. Kelima, KPU dan Bawaslu menjalankan tugas dan wewenang yang berintegritas sehingga terbentuk sinergi yang baik kepada semua belah pihak.Semua harapan dari para pemuda ini bisa dilaksanakan demi kebaikan negeri, terutama untuk mendapatkan pemimpin yang memajukan bangsa.Terakhir Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Pemilu menyampaiakan jawaban yang sumber datanya diperoleh dari Biro Logistik KPU. Diantaranya, KPU tidak menyediakan alat bantu tunanetra jenis surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota karena beberapa pertimbangan. Pertama, teknis pelaksanaan pembuatan alat bantu tunanetra akan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Hal ini karena pada jenis surat suara itu terdapat kategori nama calon, nomor partai, gambar partai dan lambang partai. Sehingga jika dibuat, akan membutuhkan ukuran kertas yang lebih besar.Kedua, jenis surat suara tiap daerah pemilihan yang mencapai lebih kurang 2.438 buah. Hal ini akan menyulitkan KPU dalam membuat desain dan cetakan alat bantu tunanetra dari sisi waktu dan produksinya.Terakhir, ini yang lebih menyulitkan di Indonesia, perusahaan cetakan untuk jenis alat bantu tunanetra sangat sedikit. Ini lebih teknis karena alat yang dibutuhkan sangat spesifik. Sehingga akan membutuhkan waktu dalam proses pengadaannya untuk jumlah yang sangat banyak untuk pertimbangan pemilu 2014. (dosen/red. FOTO KPU/Hupmas)