
Gelar Rakor Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2021 KPU Kota Kupang Tambahkan 1.375 Pemilih Baru
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang pada hari Jumad (01/10) kembali melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2021 tingkat Kota Kupang bertempat di Aula Sekretariat KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilakukan secara luring (luar jaringan) dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesahatan secara ketat. Hadir dalam kegiatan Rakor ini segenap stakeholder antara lain Bawaslu Kota Kupang, Disdukcapil Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Kupang. Pelaksanaan Kegiatan Rakor DPB Triwulan III Tahun 2021 ini merujuk pada surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021. Kegiatan Rakor ini menetapkan penambahan pemilih baru untuk triwulan ketiga yaitu periode Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September tahun 2021 sebanyak 1.375 Pemilih, sedangkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 298 Pemilih serta Perbaikan data pemilih sebanyak 156Pemilih. Dengan demikian maka KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan September 2021 adalah sebanya 251.383 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 124.139 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 127.244 Pemilih. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo dan didampingi oleh tiga Komisioner lainnya yaitu Ismael Manoe, Zunaidin Harun, Wely N. A. Hayer serta Sekretaris KPU Kota Kupang Michael Mira Doga. Dalam sambutan pembukaan Deky Ballo menyampaikan bahwa kegiatan Rakor DPB Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang ini dimaksudkan untuk membangun kerjasama antar segenap stakeholder tingkat Kota Kupang, baik Bawaslu, Dukcapil, TNI/POLRI dan juga segenap pimpinan Partai Politik tingkat Kota Kupang agar KPU Kota Kupang bisa mendapatkan masukan dan dukungan kerjasama untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ke depan. Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Program dan Data Zunaidin Harun saat memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelaskan bahwa seluruh data pemilih baru yang digunakan dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021 ini adalah hasil verifikasi data DP4 Pemilu 2019 yang belum masuk pada DPT pemilu 2019 oleh pengurus RT pada setiap kelurahan. Data ini sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan analisa oleh operator data pemilih untuk mengidentifikasi data pemilih yang layak diverifikasi kembali. Setelah itu data tersebut diturunkan ke pengurus RT melalui pihak kelurahan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk oleh KPU Kota Kupang. Beberapa Partai Politik yang hadir pada kegiatan ini antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, PSI, PKS, PAN dan PKB juga banyak memberikan pertanyaan dan masukan pada KPU Kota Kupang terkait proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2021. Semua partai yang hadir pada kegiatan ini berharap semoga dengan adanya kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini nantinya tidak lagi ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdata dalam DPT Pemilu/Pemilihan tahun 2024 nanti. Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni yang hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ditengah keterbatasan ruang regulasi terhadap proses pemutakhiran DPB yang berlangsung diluar tahapan pemilu ini, KPU Kota Kupang perlu melakukan inovasi dan penataan pola koordinasi ke kelurahan agar dalam kondisi keterbatasan ini proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan maksimal. Dukcapil Kota Kupang yang diwakili oleh Kabid Pengolahan Data Eman Temaluru pada kesempatan tersebut juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari parpol terutama terkait perbedaan jumlah DPT dan DP4 pada pemilihan. Eman menjelaskan bahwa DP4 yang diserahkan oleh dukcapil untuk diolah menjadi data pemilih adalah data penduduk yang elemen datanya sudah bersih sehingga tidak ada potensi ganda. Namun data itu kemudian dioleh lagi oleh KPU sesuai mekanisme di KPU karena basis pengolahan data di Dukcapil dan KPU menggunakan metode yang berbeda. Dukcapil mengolah data berdasarkan basis pelaporan sedangkan pengolahan data di KPU ada proses verifikasi faktual ke lapangan.