Opini

Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data

Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data (Sebuah catatan reflektif terkait perubahan status keanggotaan TNI/POLRI) Ismael Manoe (Ketua KPU Kota Kupang) Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Daftar pemilih yang akurat tidak hanya menentukan kelancaran proses pemungutan suara, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks tersebut, perubahan status profesi warga negara, khususnya yang beralih menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun yang memasuki masa pensiun, menjadi dinamika yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan data pemilih. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pemerintahan serta pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika mobilitas personel TNI dan Polri yang cukup tinggi. Kondisi ini menuntut pengelolaan data pemilih yang adaptif agar daftar pemilih senantiasa mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam rangka menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara, terdapat pengaturan khusus terkait status hak pilih bagi anggota TNI dan Polri. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota aktif TNI dan Polri tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan larangan prajurit terlibat dalam politik praktis, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan prinsip netralitas politik anggota Polri. Sebaliknya, anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun kembali memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga sipil. Perubahan status profesi masyarakat merupakan proses yang berlangsung secara dinamis. Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu, perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun perubahan status anggota aktif menjadi pensiunan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keakuratan data pemilih. Kota Kupang memiliki sejumlah satuan wilayah dan institusi pertahanan serta kepolisian, seperti Korem 161/Wira Sakti, Polda NTT, Lanud El Tari, dan Lantamal VII. Keberadaan institusi tersebut menjadikan Kota Kupang sebagai pusat seleksi, pembinaan, serta penempatan personel TNI dan Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dinamika tersebut berimplikasi pada tingginya potensi perubahan status profesi penduduk yang perlu disesuaikan dalam pengelolaan daftar pemilih. Data pengawasan seleksi prajurit TNI yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk bergabung menjadi prajurit. Pada salah satu periode seleksi, tercatat sebanyak 10.707 pendaftar calon tamtama dan 6.251 pendaftar calon bintara yang mengikuti proses seleksi melalui satuan wilayah yang berpusat di Kota Kupang, termasuk melalui Korem 161/Wira Sakti Kupang. Pada sektor kepolisian, proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Kota Kupang. Proses rekrutmen tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat warga yang mengalami perubahan status profesi menjadi anggota TNI maupun Polri. Selain rekrutmen anggota baru, perubahan status juga terjadi melalui proses pensiun. Data pengelolaan pensiun aparatur negara yang dikelola PT Taspen (Persero) menunjukkan bahwa jumlah penerima pensiun TNI dan Polri secara nasional mencapai lebih dari 1,19 juta orang. Kelompok purnawirawan tersebut kembali menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memiliki hak memilih dalam Pemilu. Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan melakukan pembaruan data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Dalam praktik pelaksanaannya di Kota Kupang, KPU Kota Kupang telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk institusi TNI dan Polri, untuk memperoleh data perubahan status personel. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga akurasi data pemilih. Namun, dalam pelaksanaannya, data yang diperoleh sering kali masih bersifat terbatas, baik dari sisi kelengkapan data, periodisasi pembaruan, maupun format data yang dapat langsung diintegrasikan dalam sistem pemutakhiran data pemilih. Pengalaman tersebut menjadi catatan reflektif bahwa sinergi antarinstansi telah terbangun, namun masih memerlukan penguatan agar proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih optimal. Pengelolaan data pemilih yang berkualitas membutuhkan integrasi data antarinstansi. Tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut antara lain perbedaan sistem pengelolaan data, keterbatasan mekanisme pertukaran data secara berkala, serta perlunya jaminan keamanan dan legalitas penggunaan data antar lembaga. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, integrasi data antarinstansi biasanya dilaksanakan melalui kerja sama kelembagaan yang diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Mekanisme kerja sama tersebut menjadi penting untuk memastikan pertukaran data dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Penguatan integrasi data antar lembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Kerja sama antara KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta institusi TNI dan Polri dapat menjadi dasar dalam membangun sistem pertukaran data yang lebih efektif. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dapat mendukung proses pembaruan status pemilih secara lebih cepat dan akurat. Sistem pengelolaan data yang saling terhubung berpotensi mempermudah identifikasi anggota baru TNI/Polri yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sekaligus memfasilitasi pengembalian status hak pilih bagi pensiunan TNI/Polri. Pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan sinergi antar lembaga serta partisipasi masyarakat. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika perubahan status profesi penduduk yang cukup tinggi sehingga membutuhkan pengelolaan data pemilih yang adaptif dan terintegrasi. Melalui penguatan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berintegritas.

DEMOKRASI DAN ANAK YANG TERLUPAKAN

Demokrasi dan Anak yang Terlupakan “Menimbang Peran Demokrasi di Tengah Tragedi Sosial”   Oleh: Zunaidin Harun Anggota KPU Kota Kupang   Sebuah tragedi sosial yang melibatkan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, mengguncang ruang publik dan menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka bagi satu keluarga, melainkan cermin kondisi sosial yang patut direnungkan bersama. Tragedi tersebut mengajak kita menengok kembali bagaimana relasi antara negara, masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi benar-benar bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah berbagai agenda demokrasi pemilu, partisipasi politik, serta penguatan institusi   peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diuji melalui prosedur dan tahapan formal. Demokrasi juga diuji dari kemampuannya menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Demokrasi sering dipahami sebagai sistem politik yang mengatur bagaimana kekuasaan diperoleh dan dijalankan. Namun pada hakikatnya, demokrasi adalah sistem nilai yang menjunjung martabat manusia, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika tragedi sosial melibatkan anak terjadi, pertanyaan mendasarnya bukan semata tentang siapa yang salah, melainkan sejauh mana demokrasi hadir dalam melindungi warganya. Di titik inilah demokrasi diuji bukan pada prosedurnya, tetapi pada substansinya.   Anak dan Ruang Demokrasi Dalam kehidupan sosial, anak-anak kerap berada di pinggirn ruang demokrasi. Mereka belum sepenuhnya dipandang sebagai subjek yang memiliki suara, pengalaman, dan perasaan yang layak didengar. Padahal, berbagai norma dan instrumen hukum telah menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tekanan sosial. Ketika anak menghadapi perundungan, kekerasan psikologis, atau tekanan sosial yang berat, respons lingkungan sering kali datang terlambat. Ruang aman menjadi sempit, saluran pengaduan tidak berjalan efektif, dan kepekaan sosial melemah. Dalam situasi seperti ini, demokrasi kehilangan salah satu makna dasarnya: memastikan setiap warga negara merasa dilindungi dan diakui. Demokrasi yang tidak mampu menyediakan ruang aman bagi anak pada dasarnya sedang menghadapi persoalan serius. Anak-anak adalah indikator paling jujur tentang kualitas lingkungan sosial. Jika mereka tumbuh dalam ketakutan, kesepian, dan tekanan, maka ada yang perlu dibenahi dalam sistem sosial yang kita sebut demokratis.   Demokrasi Prosedural dan Kekosongan Substansi Dalam praktik bernegara, demokrasi sering kali direduksi menjadi urusan prosedural. Pemilu diselenggarakan tepat waktu, tahapn berjalan sesuai regulasi, dan partisipasi pemilih dicatat dalam angka statistik. Semua itu penting dan merupakan syarat utama demokrasi elektoral. Namun demokrasi yang berhenti pada prosedur berisiko kehilangan ruh kemanusiaannya. Demokrasi prosedural menekankan mekanisme, sementara demokrasi substantif menyentuh rasa keadilan dan perlindungan nyata dalam kehidupan sehari-hari warga. Tragedi sosial yang melibatkan anak menunjukkan adanya jarak antara sistem formal dan realitas sosial. Lembaga dan aturan tersedia, tetapi belum sepenuhnya menyentuh pengalaman paling mendasar masyarakat. Demokrasi yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam empati sosial, akan sulit menjawab persoalan kemanusiaan. Demokrasi seharusnya tidak hanya menjamin kebebasan memilih, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki rasa aman untuk hidup dan berkembang. Tanpa dimensi tersebut, demokrasi akan terasa jauh dan asing bagi sebagian masyarakat.   Refleksi dari Perspektif Penyelenggara Pemilu Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi, tetapi bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat membuthkan warga negara yang tumbuh dalam lingkungan sosial yang menghargai martabat manusia sejak dini. Hak pilih yang diberikan pada usia tertentu adalah puncak dari proses panjang pendidikan kewargaan. Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya dibentuk jauh sebelum seseorang menjadi pemilih. Anak-anak yang terbiasa didengar, dihargai, dan dilindungi akan tumbuh menjadi warga negara yang percaya pada sistem dan bersedia berpartisipasi secara sehat. Sebaliknya, jika anak tumbuh dalam lingkungan yang keras, abai, dan tidak ramah, demokrasi kehilangan fondasi sosialnya. Dalam konteks ini, penyelenggaraan pemilu tidak dapat berdiri sendiri. Demokrasi adalah kerja kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.   Peran Negara dan Masyarakat Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga melalui kehadiran nyata dalam kehidupan sosial. Sistem perlindungan anak yang efektif membutuhkan koordinasi lintas sektor, kepekaan aparat, serta dukungan masyarakat. Namun negara tidak dapat bekerja sendiri. Masyarakat adalah ruang pertama dan terdekat bagi anak. Kepekaan lingkungan sekitar, keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi penentu apakah anak merasa aman atau justru tertekan. Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang menumbuhkan solidaritas sosial, bukan sekadar kebebasan individual. Ketika kepedulian sosial terhadap sesama, terutama terhadap anak, mulai melemah, demokrasi pun kehilangan daya hidupnya. Demokrasi yang kuat selalu bertumpu pada kohesi sosial dan rasa tanggung jawab bersama.   Demokrasi Lokal dan Masa Depan Dalam konteks demokrasi lokal, tragedi sosial yang melibatkan anak menjadi pegingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau stabilitas politik. Kualitas demokrasi daerah juga tercermin dari sejauh mana pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi. Anak-anak bukan hanya generasi masa depan, tetapi warga hari ini. Demokrasi yang mengabaikan mereka adalah demokrasi yang rapuh secara moral. Jika demokrasi ingin berkelanjutan, maka ia harus berakar pada nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap mereka yang paling rentan.   Penutup Tragedi sosial yang melibatkan anak seharusnya tidak berlalu sebagai berita sesaat. Ia perlu menjadi momen refleksi bersama tentang arah demokrasi yang sedang kita jalani. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk menimbang kembali peran demokrasi dalam melindungi kehidupan. Demokrasi yang manusiawi bukan hanya diukur dari seberapa sering kita memilih, tetapi dari seberapa jauh kita menjaga kehidupan, martabat, dan rasa aman warga negara. Tanpa itu, demokrasi mungkin tetap berjalan, tetapi kehilangan jiwanya.

Partisipasi Pemilih Perempuan di Kabupaten Pemalang

Oleh Agus Setiyanto (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pemalang) Partisipasi pemilih perempuan di Kabupaten Pemalang pada Pemilu 2019 hampir melampaui 77,5 persen (target KPU RI). Dari 567.120 perempuan pemilik hak pilih sebanyak 437.719 orang di antaranya mencoblos di TPS atau 77,18 persen. Ada tiga kecamatan dengan tingkat partisipasi pemilih perempuan tertinggi: Comal, Pemalang, dan Petarukan. Di Comal dari 36.065 pemilih perempuan sebanyak 29.927 di antaranya hadir ke TPS (82,98 persen); Pemalang dari 76.414 pemilih perempuan 61.084 menggunakan hak pilih (79,93 persen); dan di Petarukan ada 50.433 pemilih perempuan mencoblos dari 63.256 yang memiliki hak pilih (79,72 persen). Sebagai tambahan informasi di kabupaten ini tidak ada satu kecamatan pun dengan partisipasi pemilih perempuan di bawah 71 persen. Berapa Partisipasi Pemilih Laki-laki? Ternyata persentase partisipasi pemilih laki-laki terpaut jauh dibanding pemilih perempuan. Dari 577.232 pemilih laki-laki yang punya hak pilih, hanya 375.377 orang yang menggunakan hak pilih di TPS atau 65,03 persen. Di kabupaten ini hanya ada satu kecamatan yang partisipasi pemilih laki-lakinya di atas 70 persen, yakni Comal (73,37 persen). Setelahnya ada Pulosari (69,07 persen); Pemalang (68,34 persen); Bodeh (67,68 persen); dan Ulujami (67,13 persen). Sementara di sembilan kecamatan lain partisipasi pemilih laki-laki berada dibawahnya. Kecamatan Ampelgading 65,90 persen; Petarukan 65,23 persen; Taman 64,36 persen; Belik 63,79 persen; Watukumpul 61,75 persen; Randudongkal 61,64 persen; Warungpring 59,18; Bantarbolang 58,77 persen; dan Moga 58,75 persen. Enam yang terakhir merupakan kecamatan-kecamatan di Pemalang selatan. Ini memperlihatkan partisipasi pemilih laki-laki terendah didominasi kecamatan-kecamatan di wilayah selatan. Ternyata tidak hanya tahun ini partisipasi pemilih perempuan di Kabupaten Pemalang lebih tinggi dibanding pemilih laki-laki. Pada Pemilu 2014 tercatat 70,17 persen perempuan Pemalang menggunakan hak pilih sedangkan pemilih laki-laki yang hadir ke TPS hanya 54,35 persen. Pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 lalu tercatat 67,02 persen pemilih perempuan menggunakan hak pilih dan hanya 50,98 pemilih laki-laki yang tercatat mencoblos di TPS. Meski begitu, pada Pemilu 2014 partisipasi pemilih perempuan di Kabupaten Pemalang masih tergolong tiga besar terendah di Jawa Tengah. Peringkat Pemalang hanya lebih baik dari Kabupaten Cilacap (69,78 persen) dan Brebes (69,34 persen). Bagaimana untuk Pemilu 2019? Data yang penulis peroleh dari Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Setiap Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 (Model DC1-PPWP) menyebutkan masih ada empat kabupaten dengan partisipasi pemilih perempuan di bawah Pemalang. Antara lain Wonogiri (75.69 persen), Kebumen (75,31 persen), Brebes (75,16 persen), dan Cilacap (74,99 persen). Data tersebut menempatkan Rembang sebagai kabupaten dengan partisipasi pemilih perempuan tertinggi di Jawa Tengah yakni 90,23 persen. Peringkat berapa partisipasi pemilih laki-laki Kabupaten Pemalang di Jawa Tengah? Data Model DC1-PPWP secara jelas menempatkan tiga kabupaten dengan partisipasi laki-laki paling buncit. Meliputi Tegal 65,75 persen; Pemalang 65,03 persen; dan Brebes 65,72 persen. Nah lho. Pemilihan 2020 Tahun depan Kabupaten Pemalang menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati (Pemilihan 2020). Sebagai persiapan, penyelenggara pemilu sebaiknya melakukan penelitian untuk mencari tahu alasan dibalik minimnya partisipasi pemilih laki-laki di wilayah ini. Selanjutnya perlu ada strategi sosialisasi yang lebih untuk memastikan kehadiran pemilih laki-laki di TPS. Dalam hal ini KPU harus kerja keras meningkatkan frekuensi kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di Pemalang selatan khususnya di Kecamatan Moga, Warungpring, dan Bantarbolang. Sosialisasi di wilayah Pantura juga jangan sampai dilupakan karena harus dipahami di kawasan ini hanya Kecamatan Comal yang tingkat partisipasi pemilih laki-lakinya sudah di atas 70 persen. Bagaimana dengan strategi sosialisasi di kalangan pemilih perempuan? Apakah akan tetap mengandalkan pola lama dengan mengunjungi forum-forum jamiyahan atau pengajian?  

Kenapa Partisipasi Politik Masih Rendah?

(Evaluasi Pemilu di Kabupaten Pemalang) Oleh Agus Setiyanto (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pemalang) Jumat 26 Juli 2019 dua pegawai KPU RI mengunjungi KPU Kabupaten Pemalang. Keduanya mendapat tugas khusus mengevaluasi partisipasi pemilih yang rendah pada Pemilu 2019. Tampaknya KPU RI ingin langsung mengetahui apa penyebab rendahnya partisipasi pemilih di kabupaten ini yang tak memenuhi target nasional 77,5 persen. Penulis kemudian sengaja mengajak dua pegawai KPU RI mengunjungi Desa Walangsanga di Kecamatan Moga. Pada Pemilu 2019 tingkat partisipasi pemilih di desa ini hanya 56,24 persen. Bahkan berdasarkan data sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut (DAA1-PPWP) ada tiga TPS yang separuh lebih pemilihnya tidak hadir pada hari pencoblosan. Masing-masing TPS 20 (44,84 persen), TPS 24 (43,65 persen), dan TPS 27 (45,66 persen).  Hari itu kami pun memilih acak 20 warga Walangsanga yang nama-namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 24. Mereka mewakili setiap segmen atau basis pemilih, pemula, muda, perempuan, disabilitas, tokoh masyarakat, serta pemilih kalangan pinggiran atau marjinal. Siang hingga sore itu kami melakukan serangkaian wawancara mendalam untuk mendapat jawaban apa sesungguhnya persoalan seputar partisipasi warga di Pemilu 2019. Hasilnya, keseharian warga khususnya perempuan di desa ini aktif dalam kegiatan pengajian, Jumat sore (Jemuahan), Senin sore (Senenan) dan Kamis sore (Kemisan). Selain membaca Alquran serta puji-pujian kepada Nabi Muhammad mereka bersilaturahmi dan arisan. Jumlah anggota pengajian tergantung jumlah perempuan di satu RT atau bisa juga gabungan beberapa RT. Ibu-ibu yang kami wawancarai menyatakan di forum-forum itu biasa mendapat informasi terkait program-program pemerintah seperti pemilu. Mereka kemudian melengkapi informasi seputar pemilu melalui tayangan televisi. Namun tidak ada satupun kaum ibu yang kami temui mengaku pernah mendapat ajakan dari tim sukses maupun politisi untuk mencoblos kandidat tertentu di TPS. Mereka juga mengaku tidak banyak mengenal calon-calon anggota dewan yang berlaga di pemilu. Alasan mencoblos hanyalah perasaan kedekatan atau sejarah masa lalu dengan partai politik tertentu. Meski tidak mengenal calon-calon anggota parlemen dan hafal nama-nama partai peserta Pemilu mereka mengaku tetap ingat kepada calon presiden mana mandat diberikan.  Mayoritas warga desa menganggap mencoblos sebagai kewajiban untuk menyukseskan program pemerintah. Karena kewajiban inilah ketua RT setempat intens mengajak warga untuk hadir ke TPS. Bahkan istri dari ketua RT yang kami temui sangat aktif mendorong ibu-ibu di pengajian agar tidak golput di Pemilu. Tak hanya itu, ketua RT dan istri juga membantu petugas KPPS untuk mengirimkan surat pemberitahuan mencoblos di TPS (Form C6) kepada warga yang masuk DPT. Sang istri mengaku dari pintu ke pintu memastikan tak ada satupun warga yang terlewat belum mendapat form C6. Meski dia pun mengakui tak semua nama di form C6 bisa ditemui. Sebagian besar sedang bekerja di Jakarta. Tapi dia tetap menitipkan surat pemberitahuan mencoblos itu kepada anggota keluarga yang masih ada di desa. Keterangan ini diamini seorang warga desa tujuh anggota keluarganya tetap mendapat form C6 meski hanya dua nama yang di hari coblosan ada di tempat. Perantau Siang itu kami beruntung menjumpai seorang perantau yang baru pulang dari Jakarta. Kepada kami dia mengaku tak pernah menggunakan hak pilih di berbagai Pemilu maupun Pilkada. Tuntutan pekerjaan, ongkos transportasi Jakarta-kampung halaman pulang pergi, serta prosedur pindah mencoblos yang rumit menjadi alasan baginya terpaksa golput. Dia mengatakan mayoritas perantau warga Walangsanga bekerja di kawasan proyek sekitar utara Jakarta. Pada 17 April 2019 berbekal KTP elektronik mereka sempat berniat mencoblos di Jakarta tapi ternyata tidak bisa. Dia menilai penyelenggara Pemilu terlambat menyosialisasikan form A5. Kemarin kami juga mendatangi rumah yang di dalamnya terdapat anggota keluarga berusia lanjut. Pihak keluarga memberi keterangan bahwa jarak rumah dengan lokasi TPS yang jauh, karena sudah tua susah diarahkan, dan sakit sebagai penyebab tidak datang ke TPS. Sumber penting lain memberi pernyataan tentang tidak adanya sosialisasi pendidikan pemilih kepada petani penggarap serta penyandang disabilitas di desa tersebut. Rekomendasi Jalan satu-satunya agar partisipasi pemilih di Desa Walangsanga tidak rendah adalah memulangkan perantau pada hari coblosan. Tapi tentu saja penyelenggara pemilu harus menyediakan bus atau travel gratis. Menurut perantau dan penyelenggara pemilu tingkat desa (PPS) Walangsanga cara itu sudah pernah dilakukan oleh calon-calon kepala desa jelang pilkades dan berhasil. Kalau itu tidak bisa dilakukan pilihan lainnya adalah mempermudah perantau untuk mendapatkan surat pindah mencoblos. Tapi sejauh ini usaha jemput bola untuk melayani perantau tidak atau belum optimal dilakukan. Banyak laporan dari sejumlah perantau yang mengaku batal mengurus form A5 hanya karena tidak menjumpai petugas PPS di balai desa. Kendala lainnya berupa perbedaan tafsir soal dokumen persyaratan yang dibutuhkan: hanya fotokopi KTP elektronik atau ada tambahan berupa Kartu Keluarga (KK).  Memaksimalkan sosialisasi pendidikan pemilih di forum-forum pengajian perempuan juga keharusan. Penyelenggara Pemilu tingkat desa harus rajin menghadiri forum demi forum pengajian. Di Pemilu 2019 strategi ini sudah dilakukan oleh Relawan Demokrasi tapi karena keterbatasan personel (hanya 55) hasilnya belum maksimal. Pelajaran berikutnya dari survei lapangan di Walangsanga ialah potensi golput dari pemilih lanjut usia. Fakta di lapangan banyak pemilih manula yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan teknis serta kesadaran keluarga. Padahal pada Pemilu 2019 di Kabupaten Pemalang ada 135.369 pemilih berusia 61 ke atas. Jumlah tersebut setara dengan 12,05 persen dari DPT kabupaten ini. Kesimpulan paling pamungkas sekaligus peluang baru bagi peningkatan partisipasi pemilih adalah peran ketua RT. Ke depan KPU bisa membangun kolaborasi antara ketua RT dan petugas Pemilu tingkat desa bahkan TPS. Intinya memaksimalkan ketua RT sebagai agen sosialisasi pendidikan pemilih sekaligus mobilisasi warga di hari pencoblosan. (*)

Rekapitulasi dan Penegakan Hukum Pemilu

Oleh: Meidy Yafeth Tinangon (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut) Rekapitulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung tiga pengertian, satu ringkasan; ikhtisar; dua  ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan; dan tiga pembuatan rincian data yang bercampur aduk menurut kelompok utama. Hiruk pikuk tahapan pemilu saat ini,  memasuki proses rekapitulasi. Puncaknya nanti pada 22 Mei 2019 KPU RI akan menetapkan hasil rekapitulasi berjenjang secara nasional. Regulasi teknis yang mengatur proses rekapitulasi yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Pasal 1 angka 24 memberikan batasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai sebuah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU. Dalam pelaksanaan Pemilu yang memegang teguh azas jurdil,  maka sistem selalu memberi kesempatan kepada peserta Pemilu “naik banding” terhadap hasil perolehan suara apabila terdapat dugaan pelanggaran (fraud)  atau kesalahan (error). Kesempatan awal untuk bisa mempersoalkan hasil adalah saat pelaksanaan rekapitulasi mulai tingkat kecamatan hingga nasional.  Penyelesaian Keberatan Dalam Forum Pleno Rekapitulasi Soal keberatan yang diajukan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara,  yang bisa diselesaikan adalah terkait proses dan SELISIH REKAPITULASI di jenjang di bawahnya yang belum diselesaikan. Hal tersebut diatur lanjut dalam Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2019. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22, Pasal 52, Pasal 67 dan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Ketentuan tersebut mengatur bahwa saksi dan / atau Bawaslu sesuai tingkatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat keberatan terkait selisih rekapitulasi yang dilakukan tingkatan di bawahnya,  maka KPU wajib memberikan penjelasan atau melakukan pencocokan dokumen hasil rekapitulasi yang dipersoalkan. Jika benar terdapat kekeliruan maka wajib dilakukan koreksi terhadap dokumen dimaksud. Hasil koreksi dicatat dalam formulir DA2/DB2/DC2 sebagai kejadian khusus. Jika saksi masih keberatan maka keberatan dimaksud dicatat sebagai pernyataan keberatan saksi,  yang bisa dibahas pada jenjang rekapitulasi di atasnya. Penyelesaian Keberatan Diluar Forum Pleno Rekapitulasi Selain mekanisme penyelesaian keberatan dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi,  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang mekanisme penyelesauan keberatan atau dugaan pelanggaran diluar forum rapat pleno yaitu melalui proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu. Pasal 399, 403, dan 407 memberikan kewenangan khusus kepada Bawaslu untuk menerima,  memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi. Dengan ketentuan ini maka peserta pemilu yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran dalam proses rekapitulasi atau yang keberatannya tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat pleno, dapat mengajukan keberatan terkait pelanggaran rekapitulasi di semua jenjang. Dalam prakteknya mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi diselesaikan oleh Bawaslu dalam mekanisme adjudikasi cepat.  Dan putusan yang dikeluarkan wajib ditindaklanjuti oleh KPU dalam pelaksanaan rekapitulasi. Kerangka Penegakan Hukum Pemilu Lainnya Mekanisme penanganan pelanggaran lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu (fair election), diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017. Penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan jenis atau kategorisasi sengketa atau pelanggaran. Sengketa dalam kerangka penegakan hukum Pemilu terdiri dari 2 kategori: 1) Sengketa Proses yang ditangani Bawaslu terhadap keberatan atas keputusan KPU/KPU provinsi, kab/kota. 2) Sengketa Hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditangani Mahkamah Konsititusi. Sementara itu terkait pelanggaran dan kewenangan penanganannya meliputi: 1) Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu 2) Pelanggaran Pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan Gakumdu 3) Pelanggaran Kode Etik (KPU,  KPU provinsi dan KPU kabupaten Kota) ke DKPP.  Pelanggaran kode etik badan hoc  diselesaikan KPU kabupaten/Kota. Dengan demikian,  untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan, regulasi telah menyediakan wadah wadah penyaluran keberatan, kecurigaan dan dugaan pelanggaran. Biarlah mekanisme penegakan hukum Pemilu menjadi tempat pencarian keadilan dan pembuktian terbukti tidaknya pelanggaran yang disangkakan.  Keadilan pemilu adalah keadilan berdasarkan hukum.

Anatomi Definisi Kampanye Pemilu 2019

oleh: Meidy Yafeth Tinangon (Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan) Anatomi merupakan istilah bidang Ilmu Biologi. Berasal dari bahasa Yunani anatomia, (dari anatemnein, yang berarti memotong), pembagian cabang ilmu ini berhubungan dengan struktur dan organisasi dari makhluk hidup. Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan dua pengertian terhadap istilah ini, pertama, ilmu yang melukiskan letak dan hubungan bagian-bagian tubuh manusia, binatang atau tumbuh-tumbuhan. Kedua, uraian yang mendalam tentang sesuatu. Adapun anatomi kampanye yang dimaksudkan dalam judul tulisan ini, adalah uraian mendalam tentang istilah kampanye. Banyak pihak memahami kampanye (hanya) sebatas metode kampanye rapat umum, yang baru saja dimulai Minggu 24 Maret 2019. Padahal kegiatan kampanye telah lama dimulai atau sejak 23 September 2018 usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebagai contoh dalam case tertentu, seorang caleg yang membagi-bagikan kartu nama, memuat nomor dan tanda gambar partai serta foto dan nama calon, tidak menyadari bahwa aktivitasnya tersebut masuk bagian dari kampanye. Kesalahpahaman seperti ini terjadi karena substansi atau struktur dari definisi kampanye yang kurang dipahami. Sebagian orang hanya melihat kulit luar (morfologi) umum dari kampanye. Memahami substansi tahapan pemilu sangatlah penting. Kegagalan pemahaman dapat menyebabkan kesalahan perilaku yang berujung pada terjadinya pelanggaran. Munculnya pelanggaran tentu dapat menyebabkan ternodanya penyelenggaraan pemilu yang pelaksanaannya penuh harapan terlaksana berdasarkan asas keadilan dan kejujuran. Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan vital tetapi juga tahapan yang rawan atau memiliki potensi pelanggaran yang tinggi. Hal ini disebabkan karena, di tahapan inilah peserta pemilu diberikan ruang berkompetisi merebut simpati konstituen sebelum akhirnya simpati tersebut ditransformasi dalam bentuk pemberian suara (vote) dihari pemungutan suara. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika saya menyebut bahwa kontestasi sebenarnya berada pada tahapan kampanye. Potensi saling sikut, perang statement, perang strategi, eskalasi rivalitas sangat mungkin terjadi di tahapan ini. Apa sebenarnya aspek-aspek atau unsur dari kegiatan yang disebut “kampanye” dalam Pemilu Tahun 2019? Definisi Kampanye Kampanye pemilu menurut ketentuan Pasal 1 angka 38 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 1 angka 21 PKPU 23 tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dibandingkan dengan pengertian kampanye pada Pemilu 2014, maka terdapat beberapa perbedaan. Pada Pemilu 2014 merujuk Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, kampanye pemilu didefinisikan sebagai  kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Apa yang membedakan antara pengertian kampanye di pemilu 2014 dan Pemilu 2019? Pertama, terkait dengan subyek yang melaksanakan, dimana dalam UU Nomor 7 tahun 2017 terdapat  tambahan frasa “atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu”. Frasa ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye bukan hanya oleh peserta pemilu, tetapi juga oleh pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Kedua, terkait dengan cara meyakinkan pemilih. Didalam UU Nomor 7 tahun 2017 terdapat tambahan frasa “dan/atau citra diri”. Sebelumnya dalam norma UU Nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur cara meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program, yang sifatnya kumulatif. Definisi kampanye dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 33 Tahun 2018, paling kurang dapat dibagi dalam beberapa unsur, yaitu unsur subyek atau siapa yang melaksanakan, tujuan dari kegiatan kampanye dan cara mencapai tujuan tersebut. Unsur-unsur kampanye yang bisa menjadi dasar pemenuhan syarat untuk menentukan apakah sebuah kegiatan merupakan kampanye pemilu atau tidak. Unsur Subyek Pelaksana Kegiatan Dari aspek pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye, norma regulasi mengatur bahwa kampanye pemilu dilaksanakan oleh dua pihak yaitu peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Artinya, untuk melaksanakan kampanye, peserta pemilu dapat melaksanakan secara langsung atau menunjuk pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kampanye. Siapa yang dimaksud dengan peserta pemilu? Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye disebut pelaksana kampanye, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.  Selanjutnya, ketentuan Pasal 268 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Siapa saja yang masuk dalam pelaksana kampanye untuk masing-masing jenis pemilu, ketentuannya diatur dalam Pasal 269 ayat (1), 270 ayat (1), (2) dan (3) dan pasal 271: Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR  terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, juru Kampanye Pemilu,  orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPR. Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi  terdiri atas pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Provinsi, juru Kampanye Pemilu,  orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPRD Provinsi. Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota  terdiri atas pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru Kampanye Pemilu,  orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPR Kabupaten/Kota. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD. Pengertian organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu mencakup antara lain organisasi sayap partai politik peserta pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer) yaitu organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh peserta pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksana kampanye dapat juga mengangkat petugas kampanye dan juru kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 26 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Unsur Tujuan Kegiatan Kampanye Berdasarkan definisi kampanye di  atas, kegiatan kampanye Pemilu bertujuan meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih dimaksudkan agar supaya pemilih memutuskan untuk memilih peserta Pemilu yang bersangkutan, jadi ada aspek interest politik dalam konteks ini. Hal yang perlu diperhatikan bahwa upaya meyakinkan pemilih haruslah dilaksanakan dengan kesadaran bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana maksud Pasal 267 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu. Tujuan kampanye untuk meyakinkan Pemilih, dengan demikian diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang beretika dan sesuai dengan ketentuan. Tentu saja kita sangat berharap hal-hal yang tidak mendidik seperti politik uang (money politics), fitnah dan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) tidak dipraktekan dalam kegiatan kampanye. Aspek Metode dan Materi Aspek metode kampanye dalam definisi tergambar dalam frasa “dengan cara menawarkan”. Metode kampanye dengan demikian merupakan cara untuk mencapai tujuan kampanye. Metode kampanye atau cara berkampanye menurut ketentuan Pasal 275 Undang-undang dapat dilakukan melalui 9 (Sembilan) metode yaitu: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat kriteria-kriteria teknis pelaksanaan untuk setiap metode kampanye termasuk larangan-larangannya yang di atur dalam Undang-undang dan Peraturan KPU, yang kesemuanya harus dipahami oleh setiap stakeholder kampanye Pemilu. Misalnya, untuk metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pasal 1 angka 29 PKPU 23 tahun 2018 menjelaskan bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Dalam Pasal 30 ayat (2) Bahan Kampanye dapat berbentuk: selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin,  dan/atau alat tulis. Materi kampanye adalah hal perihal yang ditawarkan untuk meyakinkan pemilih. Dalam definisi kampanye di atas, materi kampanye terwakili dalam kalimat “visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Adanya frasa “dan/atau” menunjukan bahwa untuk unsur ini, sifatnya alternatif-kumulatif artinya ada dua pilihan penerapan, yaitu bisa diterapkan sifat alternatif (atau) atau bisa diterapkan sifat kumulatif (dan). Lebih konkrit, unsur ini terpenuhi jika: Ada aspek menawarkan visi, misi, program, atau Ada aspek menawarkan citra diri peserta pemilu, atau Ada aspek menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Terkait citra diri peserta pemilu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu menyebutkan bahwa citra diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut peserta pemilu. Artinya “citra diri peserta pemilu” bisa dalam varian: Logo peserta pemilu dan tanda gambar serta nomor urut peserta pemilu, atau Logo peserta pemilu serta nomor urut peserta pemilu, atau Tanda gambar serta nomor urut peserta Pemilu. Dari aspek materi kampanye diatur dalam Pasal 274 ayat (1) bahwa: Materi kampanye meliputi: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. Konklusi Dari uraian di atas, dapat diambil konklusi bahwa dalam definisi kampanye mengandung tiga unsur utama, yaitu: Aspek pelaksana: kegiatan kampanye dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu yaitu partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota DPD. Peserta pemilu dapat menunjuk tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan menunjuk pelaksana kampanye untuk pemilu DPR/DPRD dan DPD. Pelaksana kampanye kemudian dapat menunjuk petugas kampanye, juru kampanye dan organisasi pelaksana kegiatan; Aspek tujuan: kampanye pemilu bertujuan meyakinkan pemilih yang dilaksanakan dengan cara yang beretika dan sesuai peraturan perundang-undangan; Aspek metode dan materi meliputi: Metode kampanye yang terdiri atas: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi kampanye meliputi aspek yang bersifat kumulatif-alternatif, dengan varian: Visi, misi, program, atau Citra diri peserta pemilu, atau c)Visi, misi, program . 

Populer