Opini

Kampanye di Tempat Terlarang: ADMINISTRASI atau PIDANA ?

Meidy Yafeth Tinangon  (Komisioner KPU Sulawesi Utara / Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan)   Saat ini, aktivitas peserta Pemilu pada tahapan kampanye semakin meningkat seiring dengan dekatnya hari pemungutan suara 17 April 2019. Para kandidat atau tim kampanye hampir setiap hari memiliki agenda berkampanye, namun demikian, di lapangan ditemui berbagai macam pelanggaran berkampanye seperti penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.   Pasal 280 ayat 1 huruf (h) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:  menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.   Faktanya, dalam hiruk pikuk masa kampanye saat ini, pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye pada pasal tersebut masih terjadi, hingga menyeruak dalam diskursus dinamika electoral law enforcement dalam tahapan kampanye Pemilu 2019. Saya membahasakan pelanggaran kampanye tersebut sebagai kampanye di tempat terlarang (locus prohibitus)  untuk tidak menyebut secara panjang tiga kategori tempat terlarang tersebut.    Ketika pelanggaran itu terjadi, banyak pihak langsung mengarah pada tuntutan sanksi pidana. Padahal, Undang-undang mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye di Tempat Pendidikan, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah dikategorikan dalam dua jenis pelanggaran yaitu administratif (Pasal 280 ayat 4) atau pidana (Pasal 521).  Terkesan ambigu dan kontradiktif, namun sesungguhnya jika kita menelusuri dengan seksama pasal-pasal tersebut maka kita akan menemui pembedanya.   Berikut coba diuraikan pengaturan sanksi pelanggaran dimaksud dari aspek sanksi administratif dan pidana.   • Sanksi Administratif Pengaturan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (4) yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Dalam ketentuan ini larangan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf h (Penggunaan Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ) tidak termasuk tindak pidana Pemilu. Pelanggaran oleh Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang bukan tindak pidana berarti termasuk kategori pelanggaran admnistrasi (juncto Pasal 460 ayat 1 dan 2).   Penanganan pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat (1) dari sisi penanganan pelanggaran administratif diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 309 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada PPS.   Selanjutnya, ketentuan Pasal 310 ayat (1) mewajibkan PPS menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan / desa sebagaimana dimaksud Pasal 309 ayat (2) dengan:   a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan dari PPK;   b. melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu;   c. melarang pelaksana atau tim Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapat persetujuan PPK; dan/atau   d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.   Ketentuan ayat (2) mewajibkan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang.   Pola penanganan serupa, terhadap pelanggaran Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Pasal 314 ayat (2) dan Pasal 315 ayat (1) untuk tingkat kecamatan, Pasal 318 untuk tingkat Kabupaten, Pasal 320 untuk tingkat Provinsi, dan Pasal 322 untuk tingkat nasional yang merupakan pola penanganan pelanggaran administratif dalam tahapan Kampanye Pemilu.    Namun demikian apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan kampanye, maka temuan dan laporan Panwaslu Desa/Kelurahan kepada PPS dilaporkan kepada PPK, kemudian PPK menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Pasal 310 ayat 2). Penyelesaian dimaksud adalah dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran pidana kepada Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangannya. Hal serupa perlu dilakukan KPU Kabupaten/Kota terhadap laporan PPK sebagaimana diatur Pasal 315 ayat (1) huruf b dan ayat (2).   Ketentuan Pasal 280 ayat (4) di atas   diikuti KPU ketika menyusun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 33 Tahun 2018, sehingga pelanggaran tersebut dikecualikan sebagai tindak pidana Pemilu sesuai bunyi ketentuan Pasal 69 ayat (4) PKPU:    “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”.    Hal serupa diatur Pasal 76 (1):  “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu”   Selanjutnya dalam Pasal 76 ayat (3) diatur sanksi administratif: Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi: a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.   • Sanksi Pidana Ketentuan pidana terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang, diatur dalam ketentuan Pasal 521 UU 7 tahun 2017 yang mengamanatkan  bahwa:    “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(dua puluh empat juta rupiah)”. Selain sanksi Pidana sebagaimana diatur Pasal 521, pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280, juga memiliki konsekwensi sanksi administratif lanjutan sebagaimana diatur pasal 285 yaitu:    “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengambil tindakan berupa: a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih”.   • Administrasi atau Pidana ? Jika kita perhatikan rumusan Pasal 280 ayat (4) Undang-undang yang mengecualikan pelanggaran larangan kampanye di rumah ibadah, tempat Pendidikan dan fasilitas pemerintah dari kategori pelanggaran Pidana pemilu, dengan Pasal 521 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut, maka sangat jelas pembedanya terletak pada aspek kesengajaan (dolus).    Rumusan Pasal 521 adalah: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(dua puluh empat juta rupiah)”. Artinya, pelanggaran terhadap larangan Penggunaan Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu, apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam pelanggaran tersebut. Biasanya dalam rumusan regulasi tentang sanksi pidana ada dua alasan pidana yaitu Kesengajaan (dolus) & Kealpaan (culpa) / lalai.    Sebagai catatan, dari sekitar 66 Pasal yang mengatur tindak pidana Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 488-554), sekitar 35 pasal dalam rumusannya diawali dengan frasa “dengan sengaja”. Sisanya, mengatur karena kelalaian (culpa) serta untuk pelanggaran tertentu dalam pasal-pasal tersebut langsung dikenai sanksi.   Pembuktian terhadap aspek Pidana merupakan kewenangan Sentra Gakkumdu dan pengadilan. Apabila tidak terbukti adanya aspek kesengajaan, maka pelanggaran tersebut merupakan kategori pelanggaran administratif.   Hukum pidana menegaskan bahwa seseorang baru dapat dimintai tanggungjawab kalau ia mempunyai (unsur) kesalahan. Unsur kesalahan dalam hukum pidana dapat berupa sengaja atau kelalaian. Dalam ketentuan Pasal 521 yang ditekankan hanya aspek kesengajaan.    Aspek “sengaja” oleh para ahli hukum pidana memang menjadi bagian penting dalam pemidanaan. Djoko Prakoso dalam bukunya Tindak Pidana Pemilu, terbitan Sinar Harapan (1987) sebagaimana dikutip Susanto dalam sebuah tulisannya berjudul Karakteristik Tindak Pidana Pemilu  Dalam Sistem Hukum Indonesia sebagaimana dipublikasi dalan Journal of Legal and Policy Studies (2016), memberikan pengertian Tindak Pidana Pemilu dengan: “Setiap orang, badan hukum ataupun organisasi yang dengan sengaja melanggar  hukum, mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalannya pemilihan umum yang diselenggarakan menurut undang-undang”.   Amania (2009) dalam karya tulis hukum bertajuk: Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menulis bahwa untuk membuktikan bahwa suatu pelanggaran kampanye memenuhi unsur kesengajaan harus memenuhi memenuhi persyaratan :   1) Terdakwa menghendaki dan mengetahui (willes an weten) terjadinya serta akibat tindak pidana tersebut; 2) Perbuatan tersebut timbul dari niat terdakwa dan diwujutkan secara aktif oleh terdakwa; 3) Perbuatan tersebut sesuai dengan unsur-unsur dan pelaksanaan suatu kampanye pemilu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Dari uraian di atas, dengan demikian dapat disebutkan bahwa tidak bisa secara otomatis, pelaku dugaan pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang dikenakan sanksi pidana. Hal mana sangat tergantung pada bagaimana pihak Bawaslu dan Gakumdu mampu membuktikan terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus).  Jika tidak terpenuhinya unsur tersebut, kemudian penyidikan terus dilanjutkan bahkan sampai ke pengadilan, maka berpeluang terjadi suatu kondisi error in persona atau mengadili dan menghukum seseorang yg tidak bersalah.   • Konklusi Setiap Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu termasuk calon anggota DPR/DPRD/DPD dilarang  menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dalam setiap kegiatan / metode kampanye.  Jika pelanggaran tersebut terjadi maka terdapat dua kemungkinan kategori pelanggaran yaitu pidana atau administratif. Jika terbukti Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye melakukan pelanggaran karena kesengajaan maka hal tersebut dikategorikan pidana Pemilu yang dikenakan sanksi pidana. Jika tidak terbukti aspek pidana, maka berarti memenuhi aspek administratif yaitu pelanggaran prosedur dan dikenai sanksi administratif.   Setiap proses terhadap suatu pelanggaran sifatnya adalah dugaan (Allegation) yang masih harus dibuktikan melalui prosedur yang diatur. Baiknya, setiap orang menghindari sikap gegabah menilai pemberian sanksi sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian berlangsung, apalagi memaksakan kehendak tanpa dasar yang jelas. Biarlah proses hukum berjalan menurut rel prosedur hukum yang diatur regulasi.   Keadilan Pemilu adalah keadilan berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan opini apalagi interest.

Ingat 2019, Ingat Pemilu

Oleh : Ahmad Hadziq(Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat)Memasuki awal tahun 2019 yang sering disebut sebagai tahun politik sudah semestinya semakin mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sudah di depan mata. Kesadaran ini perlu dibangun kepada seluruh pihak karena tentunya banyak situasi, keadaan dan informasi yang harus dipersiapkan dan dipahami secara menyeluruh. Persiapan pelaksanaan oleh KPU, pengawasan tahapan oleh Bawaslu, aturan main yang dibolehkan dan dilarang kepada peserta pemilu dan apa yang menjadi hak serta kewajiban warga negara sebagai pemilih harus diingatkan kepada semua pihak. Karena itulah tidak salah jika KPU mengeluarkan tage line sosialisasi di awal tahun ini Ingat 2019, Ingat Pemilu. Siapa yang paling berkepentingan dengan pemilu? tentu bukan hanya penyelenggara dan peserta pemilu saja namun publik sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk saling mengingatkan.Bagi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya harus semakin gencar mengingatkan kepada publik tentang regulasi yang harus dilaksanakan dan harus dipenuhi oleh warga pemilih. Pertama, meyakinkan mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dengan melihat pengumuman daftar pemilih yang sudah di tempel di setiap desa. Bagi kalangan pemilih muda yang sudah akrab dengan alat komunikasi gadget tentu akan semakin dipermudah dengan melakukan pengecekan langsung ke alamat www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dengan mendowload langsung aplikasi KPU RI PEMILU 2019, di sini akan ditemukan semua informasi terkait data pemilih dan info lainnya tentang pemilu. selain itu, penting juga mengingatkan langkah yang harus dilakukan warga yang ternyata tidak bisa melakukan hak pilihnya di tempat dimana mereka terdaftar karena alasan tertentu dengan melakukan proses pindah milih dan bahkan apa yang harus dilakukan jika ternyata memang ada warga masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Kedua, penting bagi penyelenggara untuk mengingatkan informasi tahapan yang sedang dilaksanakan. Seperti tahapan kampanye yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon DPD dan Partai Politik. Bawaslu di tiap tingkatan pun penting untuk menyampaikan terkait regulasi yang dibolehkan dan dilarang kepada masyarakat agar juga turut serta aktif memberikan informasi pelanggaran. Ketiga, masyarakat pemilih harus diingatkan bahwa pemilu 2019 pertama kali dilaksanakan serentak dengan pilpres, tentu ada penanganan dan perlakuan khusus karena berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.Bagi peserta pemilu pasangan calon presiden/wakil presiden, DPD dan partai politik, momentum kampanye selain sebagai ajang memperkenalkan diri dan penyampaian visi misi untuk meyakinkan pemilih harus pula bisa dimanfaatkan untuk menyadarkan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih akan pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 267 (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Dengan demikian informasi visi misi yang disampaikan kepada masyarakat juga mampu mencerahkan pemikiran masyarakat bahwa partisipasi pemilih bukan hanya soal turn out voter saja namun juga ada rasa tanggung jawab sebagai warga negara.Selanjutnya setiap warga negara perlu untuk di ingatkan dan saling mengingatkan pentingnya pemilu sebagai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Robert F. Kennedy seorang mantan senator Amerika pernah mengatakan, Elections remind us not only of the rights but the responsibilities of citizenship in a democracy. Bahwa Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi. Ketika bicara tanggung jawab artinya tidak hanya soal datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih saja, namun ikut aktif dalam proses pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pemerintahan terpilih pasca pemilu. Sebagaimana menurut Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). kegiatan tersebut mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan  (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya dan sebagainya (Miriam Budiarjo: Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 2008).Partisipasi masyarakat dalam pemilu setidaknya dapat diwujudkan dalam dua bentuk yaitu bentuk formal dan ekstra formal. Pertama, partisipasi pemilih dalam bentuk formal yang dijalankan melalui pemantauan dan pengawasan oleh organisasi-organisasi pemantau yang harus terakreditasi. Dalam pasal 435, 436 dan 437 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur bahwa organisasi-organisasi pemantau harus terintegrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Selain itu, masyarakatpun dapat berpartisipasi dalam bentuk formal dengan menjadi penyelenggara adhoc terutama di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Negara memanggil warganya terutama pemuda yang berusia paling rendah 17 tahun untuk menjadi petugas KPPS. Kedua, partisipasi politik dalam bentuk ekstra formal. Mereka adalah komunitas-komunitas yang memiliki kepedualian terhadap politik dan kepemiluan. Untuk bentuk ekstra formal ini, KPU akan membentuk relawan demokrasi yang akan membantu melaksanakan sosialisasi di berbagai segmen. Mereka yang nantinya diharapkan masuk ke semua segmen kelompok masyarakat untuk mengingatkan bahwa tahun 2019 akan ada pemilu serentak. Akhirnya, mari kita saling mengingatkan. 8 Januari 2019 adalah H- 100 pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 dan pada tanggal 17 Januari 2019 akan digelar debat terbuka yang pertama bagi pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. Mari kita sambut pemilu ini dengan riang gembira, aman dan damai. (*)

Budaya Organisasi di KPU Sumatera Selatan

PRATAMA (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Musi Banyuasin)Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara organisasional melakukan perubahan rutinitas setiap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum se-Indonesia. Perubahan rutinitas tersebut mulai menunjukkan manfaatnya dalam perubahan budaya organisasi satuan kerja KPU se-Sumatera Selatan khususnya. Perlahan dan pasti KPU RI mengubah kebiasaan kerja setiap sumber daya manusia di semua tingkatan, yang akan berguna untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara dan kualitas penyelenggaraan Pemilihan. Saya memperhatikan ada tiga kebiasaan yang berhasil ditransformasi oleh KPU RI untuk Sumatera Selatan. Pertama adalah perbuatan indisipliner dalam menghadiri dan tidak berpartisipasi aktif dalam kegiatan. Karena sudah pernah terjadi bahwa beberapa ketua atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak menghadiri sesi pembukaan atau sesi presentasi atau sesi diskusi pada kegiatan tingkat provinsi, dengan cara menandatangani lembar konfirmasi kehadiran (absensi), lalu pergi meninggalkan lokasi kegiatan. Kejadian khusus tersebut memang tidak disiplin dan tidak profesional, yang telah nyata dilarang dalam tata kerja KPU. Sehingga KPU RI menerapkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) kehadiran peserta pada setiap kegiatan. Komisioner KPU Provinsi yang menjadi pengampu divisi akan memanggil satu persatu anggota KPU Kabupaten/Kota. Jika ada ketua atau anggota KPU Kabupaten/Kota tertentu yang tidak hadir pada saat disebutkan namanya, maka diwajibkan untuk diberi surat peringatan yang ditembuskan kepada KPU RI. Kebiasaan baru ini meningkatkan kesadaran para ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota untuk lebih disiplin, lebih mawas diri dan membawa organisasi dari persepsi disiplin saat ini untuk menuju tingkatan profesionalitas yang lebih tinggi.Kedua adalah kebiasaan melakukan identifikasi dan penilaian resiko terpisah. Karena ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota biasanya mengerjakan tugas pokok dan fungsi terkait divisinya sendiri, hanya sekadarnya memahami regulasi yang mengatur divisi lain dan isu strategis terkait divisi lain. Kebiasaan ini membatasi kemampuan KPU Kabupaten/Kota untuk identifikasi dan penilaian resiko yang akan muncul dari tahapan Pemilihan. Sehingga akan mengurangi kualitas evaluasi tahapan yang sedang dilangsungkan dan menimbulkan keraguan mengeksekusi tahapan yang akan datang. Maka KPU RI melalui KPU Provinsi mengubah kebiasaan untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang harus disusun secara terpadu oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. Identifikasi resiko menjadi lebih efektif, menjadi kebiasaan, yang dibahas ketua dan anggota secara kolektif kolegial, melampaui keterbatasan divisi. Pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan akan melakukan check and recheck terhadap DIM, supaya semakin sesuai dengan kondisi yang diatur oleh regulasi. DIM tersebut akan menjadi bahan evaluasi maupun bahan perencanaan di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi bahkan tingkat Nasional. Melampaui penyusunan DIM dari satu divisi semata, sebagai perubahan kebiasaan ketua dan anggota KPU, sehingga menghasilkan inventarisasi masalah yang lebih komprehensif dan menjadikan solusinya lebih tepat menyelesaikan suatu isu dan meyakinkan untuk bisa dilaksanakan di tingkat penyelenggara ad hoc.Ketiga, yang paling signifikan, adalah mengubah kedudukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang pada periode lampau terdiri dari satu tim khusus untuk setiap Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota masing-masing. Kebijakan KPU RI terkait seleksi pada periode pra-Pemilu Serentak Tahun 2019, KPU RI mengatur supaya kedudukan satu Tim Seleksi untuk mengawasi pelaksanaan seleksi calon anggota pada lima sampai enam Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Penambahan jangkauan wewenang Tim Seleksi ini akan berhasil mengecilkan resiko intervensi dari Bupati/Walikota terhadap proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Tim Seleksi secara mandiri dan independen melaksanakan seleksi yang akuntabel di wilayah netral. Peserta seleksi dipantau melalui berbagai aspek penilaian dan berbagai media sosial oleh masyarakat, sedangkan hasil seleksi secara berkala diumumkan oleh Tim Seleksi ke khalayak luas untuk diberikan tanggapan. Katabelece dan kongkalikong tidak bermanfaat dalam situasi ini, karena transparansi keadaannya. Maka menurut saya akan dihasilkan suatu generasi ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berkompetensi tinggi dan berjiwa korsa.Salut atas dinamika perubahan kebiasaan dan perbaikan budaya yang sedang ditempuh oleh KPU RI beserta seluruh jajarannya, yang tersebar di 548 satuan kerja, dengan jumlah sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara dan Komisioner berjumlah lebih dari 11 ribu orang*. Semoga akan terus menjadi bakti kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU RI mewujudkan visi “Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL”. Demikianlah suatu perspektif mengenai transformasi yang diwujudkan KPU untuk menciptakan Pemilih Berdaulat Negara Kuat, di Sumatera Selatan. KPU Melayani.*Data Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP.KPU.GO.ID) Bulan November Tahun 2018.

Partisipasi Politik Perempuan

Keberhasilan program pemerintah dan pembangunan yang dicita-citakan tergantung pada partisipasi seluruh masyarakat. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka akan semakin berhasil pencapaian tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Karena itu, dalam program pemerintah sebagai bagian dari pembangunan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur masyarakat, yang pada hakikatnya pembangunan memang dilaksanakan dan ditujukan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.Masyarakat sebagai pelaku pembangunan tidak lepas dari peranan perempuan yang terlibat di dalamnya, sehingga partisipasi perempuan perlu diperhitungkan. Perempuan Indonesia memiliki peranan dalam pembangunan di bidang politik, baik terlibat dalam kepartaian, legislatif, maupun dalam pemerintahan. Partisipasi dalam bidang politik ini tidak sekadar pelengkap saja melainkan harus berperan aktif.Di dalam negara yang sedang belajar menuju demokratis yang sesungguhnya seperti Indonesia, adanya partisipasi perempuan yang lebih besar maka dianggap menjadi lebih baik. Tingginya tingkat partisipasi perempuan dapat ditunjukkan dalam mengikuti dan memahami masalah politik dan keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sebaliknya apabila tingkat partisipasi politik bagi perempuan itu rendah maka dianggap kurang baik, dicirikan dengan banyak kaum perempuan yang tidak menaruh perhatian pada masalah politik atau kenegaraan.Partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh perempuan dapat melalui beberapa jalur:Pertama, bagi ibu rumah tangga yang tidak bekerja secara formal dapat berperan aktif di lingkungannya sendiri melalui berbagai kegiatan yang mendukung program pemerintah, seperti PKK, Posyandu, KB, dan lain-lain kegiatan yang menggerakanibu-ibu ke arah kepentingan bersama. Begitu pula turut memberi penjelasan akan pentingnya menjadi pemilih dalam pemilu yang berlangsung lima tahun sekali guna melangsungkan kegiatan demokrasi dan kenegaraan.Kedua, perempuan yang menginginkan karier di bidang politik dapat menjadi anggota salah satu partai politik yang sesuai pilihannya, terutama dalam memperjuangkan kaum perempuan. Dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPRD/DPR) untuk dipilih oleh masyarakat pada saat pemilu.Ketiga, kaum perempuan yang memilih bekerja pemerintahan dapat menjalankan fungsi sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan dan beban tugas yang diberikan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Mereka dituntut memiliki keterampilan dan kemampuan memimpin.Keempat, kaum perempuan yang bekerja di bidang yudikatif atau berhubungan dengan hukum sebagai pengacara, jaksa, hakim, atau sebagai polisi penyidik perkara, dapat bekerja dengan  jujur dan adil demi tegaknya hukum.Dengan demikian, partisipasi yang dilakukan kaum perempuan sebaiknya partisipasi aktif sebagai penentu kebijakan di tempat yang bersangkutan berusaha, agar benar-benar wanita keberadaannya dapat diperhitungkan. Kaum perempuan dapat berperan aktif demi suksesnya Pemilu 2019 yang akan memilih para pemimpin dan wakil rakyat. (kpu jepara mds/ed diR)

PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan

PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undanganOleh:Meidy Yafeth Tinangon, SSi., M.Si.(Komisioner KPU Prov. Sulut / Ketua Divisi Hukum) Akhir-akhir ini dalam kaitan pelaksanaan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, khususnya terkait SPPU yang melibatkan bakal calon mantan narapidana korupsi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi suatu bagian yang diperbincangkan bahkan diperdebatkan. Sepertinya, masih banyak pihak yang belum menyadari kedudukan dan peran PKPU yang akhirnya bermuara pada pengabaian PKPU. Dimana sebenarnya posisi PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Republik ini? Hirarki Peraturan Perundang-undanganTerkait susunan atau hirarki peraturan perundang-undangan, awalnya menggunakan ketentuan Tap MPR No. III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam perkembangan Tap MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 menyebutkan bahwa Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.  Dengan pengertian lain bahwa TAP MPR Nomor III/MPR/2000 memiliki sifat berlaku sementara, dan masa berlakunya habis, ketika Pembuat Undang-undang mengundangkan Undang-undang terkait tata urutan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang substansinya turut mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan telah terbentuk dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan rujukan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang; Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota.Lho, ternyata PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hiraki peraturan perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan KPU” di dalamnya. Peraturan KPU sebagai  bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis  Peraturan  Perundang-undangan  selain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,  Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,  lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat. Selanjunya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU. PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilu. PKPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.” Secara khusus Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota yang menjadi bahan perdebatan dalam SPPU DIAKUI KEBERADAANYA dan mempunyai KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Jo. Pasal 8 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011; Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017). Selain itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834. Sifat “mengikat”  tersebut berarti harus dipatuhi oleh setiap warga negara maupun institusi yang terkait dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 termasuk bakal calon anggota DPD, DPR dan DPRD dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta stakeholder dan masyarakat umum. Kewenangan Judicial ReviewApabila dalam pelaksanaannya ada warga negara atau institusi beranggapan bahwa terdapat Pasal-pasal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-undang, maka warga negara atau institusi yang merasa dirugikan dapat mengajukan uji materi (judicial review) PKPU ke Mahkamah Agung yang memiliki KOMPETENSI/ KEWENANGAN ABSOLUT untuk melakukan pengujian peraturan di bawah Undang-undang. Hanya Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat menetapkan bahwa Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Demi keadilan dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam suatu negara hukum, maka sewajarnyalah setiap warga negara menjunjung tinggi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sah dan berkekuatan hukum mengikat, termasuk PKPU. Kompetensi/kewenangan absolut Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang didasari pada ketentuan:Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.”Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa: “Dalam  hal  suatu  Peraturan  Perundang-undangan  di  bawah  Undang-Undang  diduga  bertentangan  dengan Undang-Undang,     pengujiannya     dilakukan     oleh Mahkamah Agung.”Lebih spesifik terkait pengujian PKPU terhadap Undang-Undang, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa: “Dalam hal Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.” Rumusan pasal ini menegaskan bahwa Peraturan KPU dan (juga) Peraturan Bawaslu yang kedudukannya setara (sebagai pelaksanaan Undang-Undang) hanya dapat dibatalkan melalui proses pengujian di Mahkamah Agung, sesuai kewenangan absolut yang dimilikinya. Sidang adjudikasi SPPU juga tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menyatakan  bahwa peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang. Konsekwensi Hukum PKPUSebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang jelas kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, serta sifatnya yang diakui dan mengikat, maka PKPU memiliki konsekwensi-konsekwensi bagi setiap masyarakat atau institusi yang terkait dengan PKPU. Pihak pertama yang wajib hukumnya serta memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU adalah KPU dan jajarannya. Tidak ada alasan bagi KPU dan jajarannya untuk mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuatnya. Pelanggaran terhadap PKPU yang masih berlaku merupakan pelanggaran kode etik berat bagi setiap penyelenggara Pemilu. Partai Politik harus memenuhi ketentuan dalam PKPU, misalnya dalam proses pencalonan melakukan seleksi dan tidak melibatkan bakal calon mantan terpidana korupsi, sesuai Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol. Dalam Pakta Integritas, Parpol dengan jelas telah berjanji dan berkomitmen bahwa apabila ditemukan adanya bakal calon yang tidak sesuai dengan Pakta Integritas maka Parpol bersedia untuk nama bakal calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terikat dengan PKPU. Dalam proses pengawasannya, seyogyanya Bawaslu mengawasi apakah ketentuan-ketentuan dalam PKPU sebagai koridor hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KPU atau Peserta Pemilu atau tidak. Demikian halnya dalam proses adjudikasi SPPU, seyogyanyalah Bawaslu menggunakan PKPU sebagai acuan, bukan justru mengiyakan permohonan Pemohon yang menganggap PKPU bertentangan dengan UU, sementara proses pengujian PKPU belum final. Pada prinsipnya, PKPU yang diakui kedudukannya,  sah dan bersifat mengikat tidak bisa diingkari oleh setiap warga negara apalagi oleh penyelenggara Pemilu. PKPU diadakan untuk menjadi acuan pelaksanaan teknis setiap tahapan sehingga tahapan Pemilu berlangsung sesuai asas tertib dan punya kepastian hukum. Dibutuhkan kesadaran hukum setiap warga negara untuk menaati peratuaran perundang-undangan termasuk PKPU jika kita ingin Pemilu berlangsung tertib sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara demokrasi berdasarkan hukum….. Salam demokrasi  !!!

ANTARA DEMOKRASI DAN MEDSOS, KAWAN ATAU LAWAN ?

ANTARA DEMOKRASI DAN MEDSOS,KAWAN ATAU LAWAN ?Oleh : Ahmad Hadziq(Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Barat)Fenomena perang medsos mulai mewarnai Pemilu serentak 2019 meskipun kampanye belum dimulai, terutama di daerah perkotaan yang rata-rata penduduknya pengguna medsos aktif. Hal ini tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan pengguna internet Indonesia yang mencapai angka 143,26 juta jiwa sebagaimana data hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Jika di amati, seminggu terakhir pengguna medsos mulai ramai memperbincangkan tentang pertarungan politik jelang Pemilu serentak 2019. Terutama semakin terasa sejak KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPR dan DPRD bahkan saat hari terakhir pendaftaran calon Presiden dan wakil Presiden. Fenomena tersebut tentunya di satu sisi terasa positif jika dilihat dari respon masyarakat yang menunjukkan kepedulian terhadap pemilu yang akan dilaksanakan. Namun sekaligus inipun bisa menjadi ancaman bagi demokrasi yang sehat manakala yang disuguhkan di medsos baik secara individu maupun kolektif semakin ekspresif dan reduksionis dalam berpikir dan semakin represif  dan sinis dalam bertindak. Menurut Silih Agung Wasesa, kehadiran media baru berbasis digital membuat informasi politik tidak hanya semakin masif, tetapi juga terdistribusi dengan cepat dan bersifat interaktif. Dengan karakteristiknya itu tidak sedikit aktor politik di sejumlah negara memanfaatkan media sosial untuk proses kampanye politik. Selain itu media ini dianggap mampu untuk menjaring pemilih muda dan biayanya murah (“Aktor Politik Wajib Manfaatkan Media Sosial”, ugm.ac.id, 7 Juni 2013).  Studi di Amerika Serikat menunjukkan media sosial merupakan alat kampanye yang efektif. Sebelum era media sosial, politisi di Negeri Paman Sam sudah memanfaatkan internet untuk media berkampanye. (Chavez, 2012; Stietglitz & Dang Xuan, 2012). Di Ghana, dua kandidat presiden menggunakan SMS dan Twitter untuk mendulang suara. Ini merupakan kali pertama media sosial digunakan untuk berkampanye di negara tersebut. Di Zimbabwe, partai oposisi menggunakan website untuk menyebarkan pesan yang mengecam pemerintah berkuasa. Selain itu Lembaga Swadaya Masyarakat membentuk jaringan untuk memonitor pemungutan suara di 11 ribu bilik suara melalui SMS dan MMS. Hasilnya calon petahana (incumbent) Robert Mugabe kalah, tetapi intervensi Mugabe membuat Pemilu diulang dan dia menang (Riaz, 2010).Media sosial sebagai bayi yang terlahir dari internet sejak awal telah tampil menjadi alat dan penentu seseorang untuk benar dan salah dalam dunia nyata maupun dunia maya. Benar dan salah memang abu-abu dalam media sosial, namun faktanya publik pun tidak diajak berpikir jernih dalam menyikapi permasalahan tersebut sehingga hanyut dalam pola diskusi yang tidak selesai. Pola dialektis tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa warganet tidak berupaya mencari solusi atas suatu masalah, namun berupaya mencari vibrasi atas permasalahan tersebut. Vibrasi itu pula yang pada akhirnya menjadikan solusi hanya terjadi dalam ruang monolog miskin dialog. Pada akhirnya yang menjadi masalah adalah baik melalui media sosial maupun juga ruang sosial, sosialisasi publik terhadap masalah itu hanya sekadar permisif. Munculnya identitas secara jelas memang memegang kunci tanpa ideologi dalam media sosial. Dalam kaitannya dengan perkembangan demokrasi dan pemilu bisa jadi vibrasi terhadap permasalahan di media sosial sengaja diciptakan oleh kelompok-kelompok elit tertentu di kalangan pengguna media sosial di sisi lain ada pula kelompok warganet yang terjebak dalam informasi yang di buat seolah-olah fakta. Fenomena tersebut sangat mungkin terjadi dikarenakan pengguna media sosial tidak memiliki batas usia dan tingkat pendidikan yang beragam. Sebagai produk teknologi yang secara filosofis bebas nilai, internet menjadi berwajah ganda ketika berada di jagat pragmatisme politik: digunakan sebagai oksigen demokrasi, tapi secara kontradiktif juga digunakan untuk “membunuh” demokrasi. Pertanyaan fundamental yang kemudian muncul adalah internet akan menjadi kawan atau lawan demokrasi? Ada tiga aliran menanggapi pertanyaan itu yaitu pesimistik, optimistik, dan realistik. Aliran pertama tak yakin internet bisa menjadi kawan setia demokrasi, malah sebaliknya: menusuk dari belakang. Aliran optimistik percaya betul internet akan memperkuat demokrasi di tataran global maupun lokal. Aliran ketiga mencoba berdiri seimbang di antara dua titik ekstrem: mendorong sisi demokratis internet, sembari tetap mengakui sekaligus memininalisasi sisi antidemokrasinya (Anthony G. Wilhelm: 2003)Ketiga aliran tersebut terjadi karena memang internet memiliki sembilan karakteristik khusus. Bagi yang pesimistik internet bisa menjadi teman setia demokrasi karena internet memang memiliki kekuatan yang tidak terbendung serta meminimalisasi kontrol negara atas warganya. Sedangkan bagi kelompok yang optimis justru melihat bahwa internet mampu menembus batas fisik, memperluas akses edukasi politik sehingga mampu memaksa pemerintah untuk lebih demokrastis. Namun yang lebih bijak tentunya kelompok yang menilai tidak hanya pada satu sisi, namun di balik pengakuan bahwa internet mampu mendorong sisi demokratis tapi juga harus di akui bahwa perkembangan internet bisa menjadi ancaman karena sifatnya yang cenderung nirkontrol dan lintas batas.Ambivalensi internet membuat setiap negara memiliki respons berbeda terhadap internet atau media sosial: ada yang memberi ruang karena menyadari manfaat ekonominya, ada yang cemas dengan potensi politiknya, dan ada yang menghadapi dilema antara ingin menikmati manfaat ekonomi dari internet tetapi masih mengontrol kontennya untuk mengantisipasi dampak politisinya. Internet mempengaruhi jalannya demokrasi dan pertumbuhan ekonomi secara simultan. Tapi sebagian negara mencoba mengambil satu manfaatnya, dan mengeleminasi manfaat lainnya (Simon: 2003). Pentingnya internet sebagai alat dalam kemajuan demokrasi kita juga disadari oleh penyelenggara pemilu. Undang-undang pemilu memberi ruang bagi internet dan media sosial dalam pelaksanaan pemilu di negara kita. Sebagaimana yang tergambar dalam UU Pemilu No. 7/2017 pasal 275 salah satu metode kampanye yang bisa dilakukan melalui media sosial dan iklan di internet. Hal serupa juga di atur dalam Peraturan KPU No. 23 pasal 23 ayat (1) huruf e. Bahkan lebih spesifik lagi pada pasal 35 mengatur tentang materi dan desain yang minimal harus memuat visi, misi serta program sampai pada akun yang harus didaftarkan sebanyak-banyaknya 10 akun di setiap jenis aplikasi. Dalam pasal 24 PKPU tersebut, penggunaan media sosial sebagai metode kampanye baru boleh dilakukan setelah 3 hari penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD prov dan DPRD dan setelah ditetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. Jika berdasarkan PKPU No. 5/2018 tentang jadwal dan tahapan menerangkan jadwal penetapan Daftar Calon Tetap pada tanggal 20 September 2018, maka kampanye melalui media sosial baru bisa dilakukan mulai tanggal 23 september 2018 hingga 13 April 2019.Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Media Sosial disediakan sebagai alat untuk saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas. Aturan tersebut tentunya sebagai upaya untuk menjadikan internet dan media sosial sebagai teman setia dalam mewujudkan edukasi politik dan kemajuan demokrasi. Namun jika tidak di barengi dengan pengawasan dan kesadaran oleh semua pihak, internet dan media sosial justru menjadi lawan demokrasi kita karena sangat memungkinkan berkembang diluar tatanan dan aturan yang ada. Karenanya perlu duduk bersama antara penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu bersama peserta pemilu dan admin-admin media sosial untuk membuat komitmen bersama mengawasi penyebaran akun-akun yang memanfaatkan media sosial untuk merusak demokrasi yang kita inginkan.

Populer

Belum ada data.