Berita Terkini

KPU Kota Kupang mengikuti diskusi daring Kopi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) edisi ke-17 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kupang, Rabu (15/4) - KPU Kota Kupang mengikuti diskusi daring Kopi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) edisi ke-17 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dengan mengangkat tema “Peran Tokoh Adat dan Agama dalam Pembentukan Pilihan Politik Lokal.” Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa meskipun secara normatif lembaga keagamaan tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, tokoh agama dan adat tetap memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk preferensi politik masyarakat. Oleh karena itu, forum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi peserta terkait dinamika peran tokoh masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di daerah. Hadir sebagai narasumber, Maria Gizela Lumis (Anggota KPU Kabupaten Belu) dan Fransiskus Dohos Dor (Anggota KPU Kabupaten Manggarai), dengan moderator Steven R.S. Rero, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kupang. Diskusi ini diikuti oleh Ketua, anggota, Sekretaris, serta staf Sekretariat KPU Kota Kupang.

SeDap Ramadhan, KPU Kota Kupang dan KPU NTT Literasi Nilai Demokrasi di Masjid Al Faedah

Kupang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Safari Demokrasi Partisipatif (Sedap) Ramadhan di Masjid Al Faedah RSS Oesapa, Kamis (6/3). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam momentum bulan suci Ramadhan. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan shalat Isya berjamaah, kemudian dilanjutkan dengan ceramah Ramadhan yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Dr. Baharudin Hamza, sebelum dilaksanakan shalat tarawih berjamaah. Dalam ceramahnya, Baharudin Hamza menyampaikan bahwa ibadah puasa mengandung banyak nilai penting, salah satunya nilai kejujuran. Menurutnya, puasa melatih seseorang untuk jujur karena ibadah tersebut bersifat personal dan tidak diketahui oleh orang lain. Ia menjelaskan bahwa nilai kejujuran tersebut sejalan dengan nilai demokrasi yang membutuhkan pribadi-pribadi yang berintegritas. Hal tersebut tercermin ketika seseorang berada di bilik tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan secara bertanggung jawab. “Pilihan yang kita buat di bilik suara merupakan amanah yang harus dimaknai dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri dan membangun pribadi yang lebih baik serta berintegritas.

KPU Kota Kupang Gelar FGD Pra Simulasi Penyusunan DAPIL

Kupang, 5 Maret 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pra Simulasi Penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) DPRD Kota Kupang pada Kamis (5/3/2026) yang berlangsung di Aula KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait persiapan penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu mendatang.   FGD tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dari lintas stakeholder sebagai bahan awal dalam simulasi penyusunan DAPIL yang akan dilakukan oleh KPU Kota Kupang.   Menurut Ismael Manoe, meskipun tahapan resmi penyusunan Daerah Pemilihan baru akan dilaksanakan pada Tahun 2027, namun KPU Kota Kupang memandang perlu melakukan langkah mitigasi sejak dini melalui forum diskusi bersama para pemangku kepentingan.   “Melalui forum ini, kami ingin memperoleh berbagai perspektif dari stakeholder terkait kondisi wilayah, dinamika Masyarakat, serta perkembangan wilayah Kota Kupang yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan DAPIL ke depan,” ujarnya.   Dalam kegiatan tersebut, Zunaidin Harun selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kupang memaparkan materi terkait penataan DAPIL. Ia menjelaskan bahwa penataan DAPIL bertujuan untuk menjamin keadilan representasi politik, menyesuaikan perubahan penduduk dan wilayah, serta menjaga kesetaraan nilai suara dalam Pemilu.   Ia juga menjelaskan bahwa penataan DAPIL mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.   FGD ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain Bawaslu Kota Kupang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, LSM Bengkel APEC Kupang, serta perwakilan partai politik tingkat Kota Kupang.   Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tiga anggota KPU Kota Kupang lainnya, yakni Florianus Hartono selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Julianus Nomleni selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Siti Fatimah Arman selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. Turut hadir pula Sekretaris KPU Kota Kupang, Agus Y. Ola Paon, yang mendampingi jalannya kegiatan.   Melalui forum diskusi ini, para peserta memberikan berbagai pandangan dan masukan terkait distribusi penduduk, keterkaitan wilayah, serta dinamika sosial Masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Daerah Pemilihan.   KPU Kota Kupang berharap berbagai masukan yang diperoleh melalui kegiatan FGD ini dapat menjadi bahan penting dalam proses simulasi dan penyusunan rancangan Daerah Pemilihan ke depan, sehingga penataan DAPIL dapat dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mencerminkan keadilan representasi Masyarakat.

Mempererat Tali Silaturrahmi Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silahtilurahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama dalam menyambut bulan suci Ramadhan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang lakukan kunjungan ke Panti Asuhan Nurussa'adah Kupang, Jumat (6/2/2026). kegiatan ini merupakan kegiatan Nasional yang di laksanakan secara serentak dari pusat hingga daerah. Kunjungan KPU Kota Kupang tersebut dalam rangka memberikan Santunan dan Doa bersama anak yatim piatu yang berada dalam asuhan Panti Asuhan Nurussa'adah Kupang. Rombongan KPU Kota Kupang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe dan anggota KPU Kota Kupang Zunaidin Harun serta didampingi Sekretaris KPU Kota Kupang Agustinus Y. Ola Paon dan para Kasubag serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kupang. Rombongan KPU Kota Kupang diterima langsung oleh pengurus beserta anak-anak Panti Nurussa'adah. pihak Panti Asuhan Nurussa'adah Kupang menyambut hangat kunjungan ini sekaligus menyampaikan apresiasi disertakan doa singkat oleh M. Ramli S.H selaku ketua pengurus panti asuhan juga mengucapkan terimakasih atas bentuk kepedulian melalui kunjungan hari ini dari KPU Kota Kupang.

Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mengikuti kegiatan KOPI PERMAS Episode ke 9 dengan Tema Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substanti

#Teman Pemilih hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mengikuti kegiatan KOPI PERMAS Episode ke 9 dengan Tema “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif”. Membuka kegiatan KOPI PARMAS, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna dalam Sambutannya menyatakan bahwa Tema “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif” ini, bila dicermati dengan baik dan para narasumber dapat menyajikan dengan baik maka pembahasan materi KOPI PARMAS kali ini akan menjadi anti tesis terhadap opini-opini yang seringkali cendurung destruktif terhadap setiap penyelenggaraan Tahapan Pemilu Maupun pemilihan, terhadap kondisi tersebut tidak ada makna substantif di sana. Akan tetapi KPU sebagai penyelenggara dalam melaksanakan setiap Tahapan, khususnya melalui mekanisme pengelolaan Data Pemilih yang sudah berjalan, ini merupakan langkah KPU menjamin hak Konstituen dari setiap Warga Negara untuk menyalurkan hak politiknya. Jemris Fointuna Juga menyampaikan harapan bahwa pada kegiatan KOPI PARMAS Kali ini diharapkan para narasumber dapat menggalih lebih dalam pemahaman terkait tema  ini, sehingga dapat memperkaya pengetahuan para Penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dengan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengelola Daftar Pemilih agar bisa menjadi manifest paling dibutuhkan dan paling mendasar sebagai tiket untuk para Pemilih bisa memberikan hak pilihnya, karena sekalipun logistik sudah diadakan, tapi jika tidak ada pemilih yang datang ke TPS karena tidak terdata maka sia-sialah pekerjaan kita. Salanjutnya Kegiatan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Manggarai, Oswaldus Romanus Soba dengan Narasumber Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Florianus Hartono dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibrahim Laga. Dalam pembahasan dan diskusi yang dilakukan menghasilkan rekomendasi serta masukan yang dibagikan sebagai bentuk pengalaman secara teknis dalam pengelolaan Data Pemilih dalam rangka pemenuhan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur. KOPI PARMAS Episode ke 9 diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Plt. Sekretaris, Para Pejabat Strukturan dan Fungsional serta seluruh staf KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT