SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN KPU MENGAJAR MINGGU PERTAMA BULAN NOVEMBER 2025
Sosialisasi dibuka oleh Moderator Sutrisni Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang memandu Acara Sosialisasi Narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Julianus Nomleni dengan materi Jenis Pemilu dan Cara Memilih yang benar Yang memberikan pernyataan bahwa siswa-Siswi yang mengikuti sosilalisasi tentunya merupakan pemilih yang sudah pernah mengikuti atau punya pengalaman Pemilu maupun Pemilihan yang tentunnya materi yang disampaikan bersifat peningkatan atau input tambahan pengetahuan terkait Kepemiluan. Dilanjut menjelaskan terkait Sejarah Kepemiluan di Indonesia dimana dalam Sejarahnya terjadi banyak perubahan dalam Pemuli seperti: Pemilu tahun 1955 terdiri dari dua jenis pemilihan yaitu : Pemilihan anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955untuk memilih 260 anggota DPR; Pemilihan anggota kanstituante dilaksanakan pada 15 desember 1955 untuk memeilih 520 anggota konstituante yang bertugas untuk membuat undang-undang. Pemilu orde baru tahun 1971 – 1997 yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPR tingkat II Pemilu orde reformasi yaitu : Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung Pemilu untuk memilih DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pemilu untuk memilih anggota DPD Sebagai selingan dalam penyajian materi langsung diselingi dengan kuis untuk sehingga sosialisasi dilaksanakan secara interktif untuk langsung mendapatkan umpan balik dari peserta sosialisasi terhadap materi yang disajikan Julianus Nomleni menjelaskan terkait Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan di era reformasi seperti Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatem/Kota dan Pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemilu di era reformasi dilaksanakan secara profesional terbuka, bagaimana memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang langsung disajikan dalam bentuk grafik yang memvisualisasikan proses dari Pendaftaran Nama Pemilih di Daftar Hadir sampai dengan Pencoblosan di TPS, Jenis Suarat Suara yang dipakai dibedakan dengan Warna setiap jenis Surat Suara tersebut, cara mencoblos Surat Suara baik dalam Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah yang sedikit berbeda dengan cara mencoblos Surat Suara dalam Pemilihan Legislatif seperti Pemilih bisa memilih baik terhadap Peserta Pemilu atau Partai Politik atau Calon Legislatif dalam Partai Politik tersebut. Sosialisasi ditutup dengan Diskusi lebih lanjut antara Peserta Sosialisasi dan Narasumber serta tambahan penjelasan terkait Kepemiluan dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM sebagai berikut: Gabriel : Kenapa Camat tidak dipilih oleh Masyarakat.? Rosita Ismail : Bagimana sehingga awalnya MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara akan tetapi sekarang menjadi Lembaga Tinggi Negara, bagaimana pengaturannya sehingga terjadi perubahan tersebut.! Nurianti balibo : Meminta Narasumber menjelaskan terkait Profesional Terbuka dan Tertutup Alya Saleh : Mohon Bapak untuk bisa menjelaskan wacana pelaksanaan Pemilu secara Nasional dan Pemilu lokal. Ques Dari Nara Sumber Membaca Kejanggalan dari Visal Prosedur Coblos pada Gambar Gagal dijawab oleh Peresta Kondisi Surat Suara setelah dicoblos Memastikan Agar Surat Suara dicoblos menggunakan alat Coblos Hadir dalam Kegiatan sosialisasi, Mahasiswa/i dan Siswi/i Magang dari Universitas Nusa Cendana, Politeknik Negeri Kupang dan SMK Negeri 1 Kota Kupang dan Seluruh Staf Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Kupang.