Berita Terkini

Kinerja Komisi Pemilihan Umum mendapatkan predikat MEMUASKAN terkait Tingkat Digitaslisai Arsip berdasarkan pengawasan dan evaluasi Badan Arsip Nasional Republik Indones

#Teman Pemilih, Kinerja Komisi Pemilihan Umum mendapatkan predikat “MEMUASKAN” terkait Tingkat Digitaslisai Arsip berdasarkan pengawasan dan evaluasi Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kupang (27/1). Secara Nasional, Komisi Pemilihan Umum merupakan Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum sehingga kearsipan merupakan elemen penting yang merekam jejak pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan secara khusus dari segi administratif. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa administasi tidak hanya terpaku pada system pertanggungjawaban semata, akan tetapi merupakan salah satu aspek akuntabilitas dari Lembaga terkait, terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan dalam proses pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kepercaayaan publik atau Masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan yang dikeluarkan oleh Badan Arsip Nasional Republik Indonesia terkait pengawasan Kearsipan di liungkungan Komisi Pemilihan Umum ada beberapa aspek yang dinilai yaitu “Pengawasan Kearsipan” dengan Nilai 80,43 di Kategori (A/Memuaskan) dan “Tingkat Digitalisasi Arsip” dengan Nilai 86,79 di Kategori (A/Memuaskan). Predikat penilaian yang diterima merupakan Gambaran Kepatuhan Lembaga terhadap Regulasi yang berlaku serta motivasi untuk terus meningkatkan akuntabiltas pelaksanaan program dan kegiatan yang terekam secara tertip dalam system kearsipan kelembagaan khususnya dalam pelaksanan Pemilu dan Pemilihan. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 207/TU.06-SD/03/2026 Perihal Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2025, Tanggal 26 Januari 2026. Memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atas kerjasama yang baik sehingga pengelolaan kearsip mendapatkan  hasil yang sangat memuaskan.

Rapat Pleno Rutin KPU Kota Kupang (26 Januari 2026)

#temanpemilih Senin, Tanggal 26 Bulan Januari Tahun 2026. Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang menggelar Rapat Pleno Rutin. Rapat Pleno Rutin dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Ismael Manoe dengan agenda yang dibahas yaitu: Laporan Tindak Lanjut hasil Rapat Pleno Rutin tanggal 19 Januari 2026, Progres Penghapusan Barang Milik Negara, Finalisasi Penyusunan Buku Pemilihan tahun 2024, Tindak Lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum NTT nomor: 43/HK.02-SD/53/2/2026 tanggal 21 Januari 2026 perihal Penegasan dan Agenda Lannya.     Hadir dalam Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Ketua dan Aggota KPU Kota Kupang, Sekretaris dan Para Kepala Sub Bagian serta Notulensi yang bertugas. #kpukotakupang #kpumelayani

Apel Senin Pagi (26 Januari 2026)

#TemanPemilih Senin, (26/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang melakukan kegiatan rutin apel pagi, di halaman Kantor KPU Kota Kupang. Bertindak sebagai pembina apel Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe dan pemimpin apel, Abdurahman Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe dalam sambutannya mengajak untuk pertama-tama menaikan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa karena kita bisa berkumpul di kantor untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab sebagai wujud syukur, menunaikan tugas kita secara baik tidak saja secara administrasi tapi secara moral, karena kita dihargai oleh Bangsa dan Negara dan juga pada Tuhan karena tanggungjawab kita adalah amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Agenda yang telah dilaksanakna mari kita evaluasi jika ada catatan yang perlu diperbaiki, maka perlu diperbaiki sama-sama sebagai contoh pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi, masi ada beberapa catatan yang telah dinilai tapi masi belum optimal sehingga menjadi catatan evaluasi dengan harapan dapat meningkatkan performa dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Minggu lalu telah dilaksanakan pelantikan 9 (sembilan) Pejabat Fungsional bukan sekedar pemenuhan administrasi kepegawaian melainkan amanat yang diberikan. Maka mari jalankan kepercayaan sebagai bentuk kontribusi kita kepada lembaga, yang akan terlihat lewat kinerja yang menjadi indikator apakah kita layak mendapatkan jabatan itu. Ada beberapa kegiatan yang akan di agendakan dalam Rapat Pleno serta ada genda yang perlu diselesaikan seperti laporan periodik baik bulanan, semester dan tahunan, karena dalam beberapa minggu ini kita disibukkan dengan beberapa permintaan laporan periodik. Pekerjaan jangan dilihat sebagai beban melainkan hobi dan tanggungjawab maka kita akan melaksanakan dengan sepenuh hati. Diakhir sambutan ismael Manoe menyampaikan harapan nya bahawa mari kita meningkatkan komitmen tanpa melupakan solidaritas kita, karena rekan kerja dianggap sebagai keluarga untuk saling mengingatkan dan evaluasi diri apakah kita sudah berjalan dengan benar. Semoga Tuhan menolong kita untuk menunaikan tugas kita dengan baik. Hadir dalam Apel Senin Pagi Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, dan Kepala Sub Bagian KPU Kota Kupang, Seluruh Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang serta Mahasiswi Magang dari Unika. #kpukotakupang #kpumelayani

Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Kota Kupang di Tahun 2025

KPU Kota Kupang Laksanakan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan evaluasi tersebut dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang yang bertindak sebagai pengarah, dengan memberikan tanggapan serta masukan terhadap pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi KPU Kota Kupang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pencermatan dan koreksi terhadap pengisian Lembar Kerja Evaluasi, serta penyesuaian dokumen bukti dukung (eviden) dari masing-masing Tim Area Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Kupang yang berjumlah 8 (delapan) tim area. Kegiatan evaluasi dilaksanakan selama dua hari, terhitung sejak Kamis, 22 Januari 2026 hingga Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Aula Rapat KPU Kota Kupang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat KPU Kota Kupang. Melalui kegiatan evaluasi ini, KPU Kota Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan guna mewujudkan organisasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris KPU Kota Kupang Gelar Rapat Perdana Bersama Pejabat Fungsional

Sekretaris KPU Kota Kupang Gelar Rapat Perdana Bersama Pejabat Fungsional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar rapat perdana Sekretaris KPU Kota Kupang bersama Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Kota Kupang pada Jumat, 23 Januari 2026. Rapat perdana tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Y. Ola Paon, dan diikuti oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional yang baru dilantik pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kota Kupang menyampaikan bahwa dengan dilantiknya 9 (sembilan) pegawai menjadi Pejabat Fungsional, terdapat beberapa perubahan administratif yang secara otomatis berlaku, salah satunya terkait dengan penilaian kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian kinerja Pejabat Fungsional tersebut secara administratif menjadi tanggung jawab langsung Sekretaris KPU Kota Kupang, sementara pendistribusian tugas tetap berada pada Subbagian masing-masing. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kota Kupang menegaskan bahwa Pejabat Fungsional memiliki kedudukan yang setara dengan jabatan Kepala Subbagian. Namun demikian, sinergi dan kerja sama antarunit kerja harus tetap dijaga sebagai bagian dari upaya pemenuhan tanggung jawab organisasi, guna meningkatkan kualitas kelembagaan KPU Kota Kupang sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Kupang. Rapat perdana ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kota Kupang, para Kepala Subbagian, serta 9 (sembilan) Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Kota Kupang. #kpukotakupang #kpumelayani

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN KPU MENGAJAR MINGGU PERTAMA BULAN NOVEMBER 2025

Sosialisasi dibuka oleh Moderator Sutrisni Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang memandu Acara Sosialisasi Narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Julianus Nomleni dengan materi Jenis Pemilu dan Cara Memilih yang benar Yang memberikan pernyataan bahwa siswa-Siswi yang mengikuti sosilalisasi tentunya merupakan pemilih yang sudah pernah mengikuti atau punya pengalaman Pemilu maupun Pemilihan yang tentunnya materi yang disampaikan bersifat peningkatan atau input tambahan pengetahuan terkait Kepemiluan. Dilanjut menjelaskan terkait Sejarah Kepemiluan di Indonesia dimana dalam Sejarahnya terjadi banyak perubahan dalam Pemuli seperti: Pemilu tahun 1955 terdiri dari dua jenis pemilihan yaitu : Pemilihan anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955untuk memilih 260 anggota DPR; Pemilihan anggota kanstituante dilaksanakan pada 15 desember 1955 untuk memeilih 520 anggota konstituante yang bertugas untuk membuat undang-undang. Pemilu orde baru tahun 1971 – 1997 yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPR tingkat II Pemilu orde reformasi yaitu : Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung Pemilu untuk memilih DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pemilu untuk memilih anggota DPD Sebagai selingan dalam penyajian materi langsung diselingi dengan kuis untuk sehingga sosialisasi dilaksanakan secara interktif untuk langsung mendapatkan umpan balik dari peserta sosialisasi terhadap materi yang disajikan Julianus Nomleni menjelaskan terkait Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan di era reformasi seperti Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatem/Kota dan Pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemilu di era reformasi dilaksanakan secara profesional terbuka, bagaimana memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang langsung disajikan dalam bentuk grafik yang memvisualisasikan proses dari Pendaftaran Nama Pemilih di Daftar Hadir sampai dengan Pencoblosan di TPS, Jenis Suarat Suara yang dipakai dibedakan dengan Warna setiap jenis Surat Suara tersebut, cara mencoblos Surat Suara baik dalam Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah yang sedikit berbeda dengan cara mencoblos Surat Suara dalam Pemilihan Legislatif seperti Pemilih bisa memilih baik terhadap Peserta Pemilu atau Partai Politik atau Calon Legislatif dalam Partai Politik tersebut. Sosialisasi ditutup dengan Diskusi lebih lanjut antara Peserta Sosialisasi dan Narasumber serta tambahan penjelasan terkait Kepemiluan  dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM sebagai berikut: Gabriel : Kenapa Camat tidak dipilih oleh Masyarakat.? Rosita Ismail : Bagimana sehingga awalnya MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara akan tetapi sekarang menjadi Lembaga Tinggi Negara, bagaimana pengaturannya sehingga terjadi perubahan tersebut.! Nurianti balibo : Meminta Narasumber menjelaskan terkait Profesional Terbuka dan Tertutup Alya Saleh : Mohon Bapak untuk bisa menjelaskan wacana pelaksanaan Pemilu secara Nasional dan Pemilu lokal. Ques Dari Nara Sumber Membaca Kejanggalan dari Visal Prosedur Coblos pada Gambar Gagal dijawab oleh Peresta   Kondisi Surat Suara setelah dicoblos Memastikan Agar Surat Suara dicoblos menggunakan alat Coblos           Hadir dalam Kegiatan sosialisasi, Mahasiswa/i dan Siswi/i Magang dari Universitas Nusa Cendana, Politeknik Negeri Kupang dan SMK Negeri 1 Kota Kupang dan Seluruh Staf Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Kupang.