Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data
Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data
(Sebuah catatan reflektif terkait perubahan status keanggotaan TNI/POLRI)
Ismael Manoe (Ketua KPU Kota Kupang)
Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Daftar pemilih yang akurat tidak hanya menentukan kelancaran proses pemungutan suara, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks tersebut, perubahan status profesi warga negara, khususnya yang beralih menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun yang memasuki masa pensiun, menjadi dinamika yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan data pemilih.
Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pemerintahan serta pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika mobilitas personel TNI dan Polri yang cukup tinggi. Kondisi ini menuntut pengelolaan data pemilih yang adaptif agar daftar pemilih senantiasa mencerminkan kondisi faktual masyarakat.
Hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam rangka menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara, terdapat pengaturan khusus terkait status hak pilih bagi anggota TNI dan Polri.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota aktif TNI dan Polri tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan larangan prajurit terlibat dalam politik praktis, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan prinsip netralitas politik anggota Polri. Sebaliknya, anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun kembali memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga sipil.
Perubahan status profesi masyarakat merupakan proses yang berlangsung secara dinamis. Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu, perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun perubahan status anggota aktif menjadi pensiunan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keakuratan data pemilih.
Kota Kupang memiliki sejumlah satuan wilayah dan institusi pertahanan serta kepolisian, seperti Korem 161/Wira Sakti, Polda NTT, Lanud El Tari, dan Lantamal VII. Keberadaan institusi tersebut menjadikan Kota Kupang sebagai pusat seleksi, pembinaan, serta penempatan personel TNI dan Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dinamika tersebut berimplikasi pada tingginya potensi perubahan status profesi penduduk yang perlu disesuaikan dalam pengelolaan daftar pemilih.
Data pengawasan seleksi prajurit TNI yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk bergabung menjadi prajurit. Pada salah satu periode seleksi, tercatat sebanyak 10.707 pendaftar calon tamtama dan 6.251 pendaftar calon bintara yang mengikuti proses seleksi melalui satuan wilayah yang berpusat di Kota Kupang, termasuk melalui Korem 161/Wira Sakti Kupang.
Pada sektor kepolisian, proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Kota Kupang. Proses rekrutmen tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat warga yang mengalami perubahan status profesi menjadi anggota TNI maupun Polri.
Selain rekrutmen anggota baru, perubahan status juga terjadi melalui proses pensiun. Data pengelolaan pensiun aparatur negara yang dikelola PT Taspen (Persero) menunjukkan bahwa jumlah penerima pensiun TNI dan Polri secara nasional mencapai lebih dari 1,19 juta orang. Kelompok purnawirawan tersebut kembali menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memiliki hak memilih dalam Pemilu.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan melakukan pembaruan data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Dalam praktik pelaksanaannya di Kota Kupang, KPU Kota Kupang telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk institusi TNI dan Polri, untuk memperoleh data perubahan status personel. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga akurasi data pemilih. Namun, dalam pelaksanaannya, data yang diperoleh sering kali masih bersifat terbatas, baik dari sisi kelengkapan data, periodisasi pembaruan, maupun format data yang dapat langsung diintegrasikan dalam sistem pemutakhiran data pemilih. Pengalaman tersebut menjadi catatan reflektif bahwa sinergi antarinstansi telah terbangun, namun masih memerlukan penguatan agar proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih optimal.
Pengelolaan data pemilih yang berkualitas membutuhkan integrasi data antarinstansi. Tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut antara lain perbedaan sistem pengelolaan data, keterbatasan mekanisme pertukaran data secara berkala, serta perlunya jaminan keamanan dan legalitas penggunaan data antar lembaga.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, integrasi data antarinstansi biasanya dilaksanakan melalui kerja sama kelembagaan yang diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Mekanisme kerja sama tersebut menjadi penting untuk memastikan pertukaran data dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Penguatan integrasi data antar lembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Kerja sama antara KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta institusi TNI dan Polri dapat menjadi dasar dalam membangun sistem pertukaran data yang lebih efektif.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dapat mendukung proses pembaruan status pemilih secara lebih cepat dan akurat. Sistem pengelolaan data yang saling terhubung berpotensi mempermudah identifikasi anggota baru TNI/Polri yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sekaligus memfasilitasi pengembalian status hak pilih bagi pensiunan TNI/Polri.
Pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan sinergi antar lembaga serta partisipasi masyarakat. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika perubahan status profesi penduduk yang cukup tinggi sehingga membutuhkan pengelolaan data pemilih yang adaptif dan terintegrasi.
Melalui penguatan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berintegritas.