Berita Terkini

Peran Radio dalam Pendidikan Politik Pemilu

Makassar, kpu.go.id- Media massa, salah-satunya radio, mempunyai peran penting dalam Pemilu dalam rangka sosialisasi dan informasi Pemilu serta pendidikan politik di masyarakat. Diantara kelebihan radio dalam penyebaran sosialisasi informasi Pemilu adalah jangkauannya yang luas, hingga mencapai ke daerah-daerah terpencil.Hal tersebut disampaikan Jayadi Nas, mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Seminar Peran Radio Siaran Swasta Nasional dalam Pemilu, Selasa (06/05) di Hotel Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan."Radio siaran diharapkan bisa membantu penyelenggara Pemilu dalam sosialisasi dan untuk menghadapi tren penurunan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Terlebih pasca Pemilu Legislatif ini akan segera digelar juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," papar Jayadi Nas yang pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada periode 2008-2012.Seminar tersebut diselenggarakan atas kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sulawesi Selatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2014. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan KPU RI dengan PRSSNI Yogyakarta 02 Mei 2014 lalu.Jayadi juga mengharapkan radio siaran swasta dapat ikut memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, terutama dalam menyongsong Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan diselenggarakan 9 Juli 2014. Radio bisa juga menjadi salah satu media kontrol sosial dalam segala permasalahan yang terjadi dalam Pemilu, karena radio dapat masuk ke seluruh tahapan Pemilu untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat dalam menciptakan pemilu yang baik.Melalui seminar ini juga diharapkan, radio dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Salah-satunya tentang money politic dalam Pemilu. Seperti contohnya stigma yang muncul di tengah masyarakat, penyelenggaraan Pemilu dijadikan sumber pendapatan, baik melalui kampanye atau 'serangan fajar'. Selain kepada masyarakat, juga kepada penyelenggara pemilu ditingkat bawah, seperti PPK, PPS, dan KPPS, dalam hal etika penyelenggara, untuk menjaga independensi mereka dalam pelaksanaan Pemilu.Selain Jayadi Nas, seminar ini juga menghadirkan narasumber Mulyadi Mau dan Andi Mangari dari praktisi media, kemudian peserta yang hadir dari pengelola radio-radio siaran swasta di Provinsi Sulawesi Selatan.Andi Mangari mengungkapkan keprihatinannya dengan realita hasil Pemilu dan keanehan di masyarakat. Hal tersebut seperti adanya calon yang pernah mempunyai masalah di masyarakat, baik asusila maupun korupsi, tetapi tetap bisa terpilih menjadi wakil rakyat. Di sinilah peran penting radio untuk menjadi perekat sosial ditengah masyarakat dalam Pemilu.Sementara itu, Mulyadi Mau mengutip dari pakar politik Lement (1989), bahwa media massa berpotensi memperkuat identitas politik dan mendorong partisipasi politik. Legitimasi Pemilu demokratis akan mengalami ancaman serius jika masyarakat tidak memiliki akses dan kemampuan untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dari media massa. Berdasarkan survei, kampanye tatap muka itu hanya efektif 23 persen saja, sehingga sisanya 77 persen potensi di media massa, salah-satunya radio.Radio, tambah Mulyadi, mempunyai tren menarik, seperti mendengarkan radio secara mobile, sambil berkendara di jalan, di tengah kemacetan dan streaming atau gelombang FM melalui ponsel. Kekuatan radio itu ada dalam imajinasi dan tidak rasial. Selain itu dengan radio siapa pun bisa mendengarkannya sambil berkativitas lainnya. Berbeda dengan TV yang rasial dan perlu mata untuk menontonnya. Radio juga bisa berfungsi sebagai reminder, untuk mengingatkan pendengar, misalnya untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 yang akan datang. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota.

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 Tanggal 4 April 2014, Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014, dan Nomor 315/KPU/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Download Di Sini.

18 Mei Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Dimulai

Jakarta, kpu.go.id- Tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimulai. KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut."Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4). Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen. “Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan112 kursi,” terangnya. Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU."Untuk pemeriksaan kesehatan, kita akan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ujar Ferry. Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung."Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 10 Juni 2014,” jelasnya. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik. "Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya. Kualitas penyelenggaraan Pemilu, kata Ferry, tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berintegritas.   Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.“Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia,” jelasnya.  Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Desember 2014, KPU telah mulai melaksanakan tahapan persiapan. Salah satunya penyusunan, penetapan dan pengundangan segala peraturan yang menyangkut teknis penyelenggaraan Pemilu Presiden.Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Tahap persiapan meliputi enam program. Pertama, penyusunan, penetapan dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sosialisasi. Kedua, sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih. Ketiga, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat, rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara. Kelima, pembentukan badan penyelenggara ad hoc. Keenam, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.“Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terang Ferry.Selain itu, KPU akan tetap meminta data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014. “Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden,” ujar Ferry. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu Presiden akan melalui dua tahapan. Pertama, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi DPS Pemilu Presiden dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. “Setelah itu baru kita lakukan  pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb,” ujarnya. Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU akan tetap melegalkan DPK dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.   Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 Download Disini

SE 237/KPU/III/2014

Jakarta,kpu.go.id-Dalam Rangka transparansi informasi rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, maka Satker KPU Kabupaten/Kota dapat menggandakan formulir model D1 Plano dan DA1 Plano dengan ketentuan sebagai berikut:   SE Nomor  237/KPU/III/2014 tentang penggandaan formulir model D1 Plano dan DA1 Plano

SOSIALISASI DAN SIMULASI PEMILU UNTUK PEMILIH DISABILITAS

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerjasama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pemilu untuk segmen pemilih disabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih disabilitas mengenai proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.Acara yang dilangsungkan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta,  dipimpin oleh Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay.Dalam kesempatan ini, Hadar mengungkapkan KPU memberikan akses dan fasilitas penuh kepada pemilih disabilitas untuk memberikan hak politiknya. “Sudah tugas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk memberikan fasilitas, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaannya di tempat-tempat pemungutan suara,” ungkap Hadar, di hadapan peserta sosialisasi.“Hak pilih merupakan hak semua warga Indonesia untuk memberikan suaranya dalam pemilu dan sebagai wujud partisipasi warga dalam proses demokrasi, tidak terkecuali pemilih yang berkebutuhan khusus. Sehingga hak tersebut harus dijaga mulai dari mendaftarkan hak pilihnya, melakukan sosialisasi, dan memberikan layanan pada saat pemungutan suara berlangsung,” lanjut Hadar.Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum PPUA PENCA Ariani Soekanwo dan Ketua Departemen Pendidikan Politik PPUA PENCA Mahmud Fasa. Dalam paparannya Ariani menjelaskan mengenai hak politik warga negara indonesia yang memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam pemilu.“Negara menjamin hak politik warga negara indonesia dengan memberikan akses dalam kegiatan pemilihan umum, baik hak memilih, hak untuk dipilih, maupun hak untuk didaftar menjadi pemilih, jadi kita (pemilih disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memilih,” tuturnya.Mengenai alat bantu, KPU telah mempersiapkan formulir dan template untuk mempermudah para pemilih disabilitas dalam kegiatan pemungutan suara. Untuk pemilih tuna netra yang membutuhkan bantuan di dalam bilik suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh seorang pendamping, yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan akan merahasiakan suara pemilih (Formulir C3).Dengan jaminan hukum mengenai hak politik, dan fasilitas yang disediakan oleh KPU, ia berharap pemilih disabilitas untuk bersikap proaktif dalam kegiatan Pemilu. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mencoblos.Lebih lanjut Ariani meminta para pemilih disabilitas untuk bersama-sama datang ke tempat pemungutan suara, sebagai wujud kepedulian dan partisipasi dalam Pemilu 2014, dan membuktikan bahwa hak suara pemilih disabilitas memiliki kekuatan yang setara untuk menetukan masa depan bangsa. (ris. FOTO KPU/iam/Hupmas)