Berita Terkini

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember 2021

KPU KOTA KUPANG TETAPKAN PEMILIH KOTA KUPANG SAMPAI DENGAN BULAN DESEMBER 2021 SEBANYAK 253.109 PEMILIH   Jumlah Pemilih Kota Kupang sampai dengan bulan Desember tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 253.109 pemilih. Hal ini termuat dalam hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan IV Tahun 2021 Tingkat Kota Kupang yang dilaksanakan pada Kamis (16/12) di Aula Sekretariat KPU Kota Kupang. Hadir dalam kegiatan Rakor ini segenap stakeholder antara lain Bawaslu Kota Kupang, Disdukcapil Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang, Polres Kupang Kota dan Segenap Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Kupang   Kegiatan Rakor ini menetapkan penambahan pemilih baru untuk triwulan keempat yaitu periode Bulan Oktober, Bulan November dan Bulan Desember tahun 2021 sebanyak 1.888 Pemilih, sedangkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 162 Pemilih serta Perbaikan data pemilih sebanyak 356 Pemilih. Dengan demikian maka KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan Desember 2021 adalah sebanya 253.109 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 124.939 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 128.170 Pemilih.   Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo dan didampingi oleh tiga Komisioner lainnya yaitu Zunaidin Harun, Wely N. A. Hayer, Agustinus Fahik serta Sekretaris KPU Kota Kupang Michael Mira Doga. Dalam sambutan pembukaan Deky Ballo menyampaikan bahwa kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih pada Rakor DPB Triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang ini didahului dengan kegiatan verifikasi data pemilih ke tingkat kelurahan, oleh karena itu KPU Kota Kupang terus membangun kerjasama dengan segenap stakeholder tingkat Kota Kupang, baik Bawaslu, Dukcapil, TNI/POLRI dan juga segenap pimpinan Partai Politik tingkat Kota Kupang agar proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dapat berjalan secara baik serta dapat mewujudkan data pemilih yang akurat mutakhir dan konprehensif.   Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Program dan Data Zunaidin Harun saat memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelaskan bahwa seluruh data pemilih baru yang digunakan dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 ini adalah hasil verifikasi data DP4 Pemilu 2019 yang belum masuk pada DPT pemilu 2019 oleh pengurus RT pada setiap kelurahan. Data ini sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan analisa oleh operator data pemilih untuk mengidentifikasi data pemilih yang layak diverifikasi kembali. Setelah itu data tersebut diturunkan ke pengurus RT melalui pihak kelurahan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk oleh KPU Kota Kupang.  

Ruang Kelas Demokrasi: KPU Kota Kupang Gelar Diskusi Bersama Mahasiswa Unwira Kupang

KPU Kota Kupang kembali melaksanakan program Pendidikan Pemilih dalam bentuk diskusi bertajuk Ruang Kelas Demokrasi pada Selasa, 23/11/2021. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia menjadi tema pokok dari diskusi virtual yang oleh lebih dari 80 orang mahasiwa Jurusan Administrasi Publik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang. Sementara yang tampil sebagai pambawa materi ialah Agustinus Fahik, komisioner yang juga koordinator Divisi Hukum KPU Kota Kupang. Dalam materinya, Agus Fahik memaparkan hal-hal pokok dalam demokrasi dan hubungannya dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Demokrasi memberi ruang kebebasan dan menyediakan hak yang sama kepada warga negara untuk terlibat dalam penyelenggaraan kekuasaan, karena itu Pemilu menjadi sarana dimana hak tersebut bisa disalurkan. Karena itu Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan asas Luber dan Jurdil. Selain hubungan demokrasi dan Pemilu, Agus Fahik juga memaparkan tentang tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan kaitannya dengan partisipasi warga negara. Diskusi yang dipandu Dosen Jurusan Administrasi Publik Unwira, Didimus Dedi Dhosa berlangsung cukup seru dan terarah.  Menanggapi materi yang disampaikan, para mahasiswa dengan antusias memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis dan tajam yang menyinggung juga realitas sosial yang terjadi dalam masyarakat menjelang Pemilu/Pemilihan, seperti praktik money politics dan fenomena oligarki politik yang terjadi. Sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan, Agus Fahik menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan penyelenggara Pemilu untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai asas dan prinsip Pemilu. Di antaranya ialah program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) maupun Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berkelanjutan sebagaimana terlaksana melalui diskusi bersama pemilih pemula dan mahasiswa. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dalam diri pemilih. Dimulai pada pukul 07.50, diskusi diakhiri pada pukul 09.50. Sebagai kata penutup diskusi, Komsioner KPU Provinsi NTT, Jefry Galla, yang hadir secara daring menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kampus Unwira atas kesediaan berkoaborasi dalam diskusi yang diharapkan bisa membawa hal-hal positif dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia di waktu-waktu mendatang. **

RUANG KELAS DEMOKRASI BERSAMA UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG

"RUANG KELAS DEMOKRASI"  merupakan kegiatan Pendidikan Pemilih KPU Kota Kupang dari kelas ke kelas perkuliahan   Materi dengan tema "DEMOKRASI & KEPEMILUAN" yang dibawakan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, S.Pt, menggugah respon mahasiswa Fakultas Manajemen & Bisnis, Prodi Manajemen, Undana Kupang agar dapat berperan aktif & ikut berkontribusi dalam proses Demokrasi dalam meminimalisir potensi golput dikalangan pemilih milenial.  Kembali Ismel Manoe menekankan pentingnya kesadaran berdemokrasi yg baik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi agar pesan dapat sampai ke masyarakat melalui peran mahasiswa.  Diskusi Kepemiluan dengan 83 peserta yang dipandu oleh Moderator, Yulsy M. Nitte, SH.,M.Pd, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan,  mengangkat berbagai pertanyaan kritis peserta diskusi dimana lebih banyak menekankan pada masalah pelanggaran kepemiluan, trend golput, money politik, data pemilih dan bagaimana agar hak pilih mereka sebagai mahasiswa perantauan dapat digunakan saat Pemilu yang akan datang.  Wely Hayer, Divisi Parmas, Sosialisasi & Pendidikan Pemilih, dalam merespon pertanyaan mengajak para mahasiswa untuk terus berperan aktif mengawal tahapan demi tahapan agar kecurangan pemilu tidak terjadi.  Wely juga menyarankan peserta webinar untuk ikut ambil bagian dalam perhelatan Demokrasi seperti menjadi Relawan Demokrasi atau badan Ad-Hoc supaya memiliki pengalaman berdemokrasi dalam menjawab  pertanyaan mahasiswa bagaimana syarat menjadi anggota KPU selain syarat administrasi lainnya.  "Jangan biarkan orang lain menentukan masa depan Anda tanpa Anda terlibat didalamnya"  Salam Demokrasi ?  #RuangKelasDemokrasi #KPU_KotaKupang #KPU_Melayani

Gelar Rakor Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2021 KPU Kota Kupang Tambahkan 1.375 Pemilih Baru

Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang pada hari Jumad (01/10) kembali melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2021 tingkat Kota Kupang bertempat di Aula Sekretariat KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilakukan secara luring (luar jaringan) dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesahatan secara ketat. Hadir dalam kegiatan Rakor ini segenap stakeholder antara lain Bawaslu Kota Kupang, Disdukcapil Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Kupang. Pelaksanaan Kegiatan Rakor DPB Triwulan III Tahun 2021 ini merujuk pada  surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021. Kegiatan Rakor ini menetapkan penambahan pemilih baru untuk triwulan ketiga yaitu periode Bulan Juli, Bulan Agustus dan Bulan September tahun 2021 sebanyak 1.375 Pemilih, sedangkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 298 Pemilih serta Perbaikan data pemilih sebanyak 156Pemilih. Dengan demikian maka KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan September 2021 adalah sebanya  251.383 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 124.139 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 127.244 Pemilih. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo dan didampingi oleh tiga Komisioner lainnya yaitu Ismael Manoe, Zunaidin Harun, Wely N. A. Hayer serta Sekretaris KPU Kota Kupang Michael Mira Doga. Dalam sambutan pembukaan Deky Ballo menyampaikan bahwa kegiatan Rakor DPB Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang ini dimaksudkan untuk membangun kerjasama antar segenap stakeholder tingkat Kota Kupang, baik Bawaslu, Dukcapil, TNI/POLRI dan juga segenap pimpinan Partai Politik tingkat Kota Kupang agar KPU Kota Kupang bisa mendapatkan masukan dan dukungan kerjasama untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ke depan. Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Program dan Data Zunaidin Harun saat memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelaskan bahwa seluruh data pemilih baru yang digunakan dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021 ini adalah hasil verifikasi data DP4 Pemilu 2019 yang belum masuk pada DPT pemilu 2019 oleh pengurus RT pada setiap kelurahan. Data ini sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan analisa oleh operator data pemilih untuk mengidentifikasi data pemilih yang layak diverifikasi kembali. Setelah itu data tersebut diturunkan ke pengurus RT melalui pihak kelurahan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk oleh KPU Kota Kupang. Beberapa Partai Politik yang hadir pada kegiatan ini antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, PSI, PKS, PAN dan PKB juga banyak memberikan pertanyaan dan masukan pada KPU Kota Kupang terkait proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2021. Semua partai yang hadir pada kegiatan ini berharap semoga dengan adanya kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini nantinya tidak lagi ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdata dalam DPT Pemilu/Pemilihan tahun 2024 nanti. Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni yang hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ditengah keterbatasan ruang regulasi terhadap proses pemutakhiran DPB yang berlangsung diluar tahapan pemilu ini, KPU Kota Kupang perlu melakukan inovasi dan penataan pola koordinasi  ke  kelurahan  agar  dalam  kondisi  keterbatasan  ini  proses Pemutakhiran  Data  Pemilih berkelanjutan tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan maksimal. Dukcapil Kota Kupang yang diwakili oleh Kabid Pengolahan Data Eman Temaluru pada kesempatan tersebut juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari parpol terutama terkait perbedaan jumlah DPT dan DP4 pada pemilihan. Eman menjelaskan bahwa DP4 yang diserahkan oleh dukcapil untuk diolah menjadi data pemilih adalah data penduduk yang elemen datanya sudah bersih sehingga tidak ada potensi ganda. Namun data itu kemudian dioleh lagi oleh KPU sesuai mekanisme di KPU karena basis pengolahan data di Dukcapil dan KPU menggunakan metode yang berbeda. Dukcapil mengolah data berdasarkan basis pelaporan sedangkan pengolahan data di KPU ada proses verifikasi faktual ke lapangan.