Berita KPU Daerah

Jaring Masukan, KPU Kab Semarang Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

Ungaran, kpu.go.id - Kegiatan Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak 2019 juga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Senin(29/7/2019). Rapat dihadiri Ketua atau Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) partai politik, Bawaslu Kabupaten Semarang dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan bahwa evaluasi fasilitasi kampanye dilakukan untuk mengumpulkan berbagai persoalan yang terjadi selama penyelenggaraan kampanye. Selain itu juga sebagai bahan masukan bagi KPU Kabupaten Semarang yang pada 2020 mendatang juga akan kembali menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Di Kabupaten Semarang sendiri menurut Maskup ada dinamika terkait kampanye yang berlangsung 23 September 2018-13 April 2019 tersebut. Pihaknya juga sempat menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Semarang terkait lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). “Kami juga sudah memfasilitasi pencetakan APK, tetapi memang tidak memfasilitasi pemasangannya. Ternyata pemasangannya lebih mahal daripada pencetakannya. Itu juga jadi masukan oleh teman-teman partai politik,” tambah Maskup. Setelahnya, juga digelar diskusi dengan menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Kasat Intelkam Polres Semarang AKP Suramto sertaPenyuluh Hukum Muda Bagian Hukum Pemkab Semarang Damuri. (kpu kab semarang/ed diR)

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih di Kalteng

Palangka Raya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu 2019, Senin (29/7/2019). Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Kepala Kesbangpolinmas (mewakili Gubernur Kalimantan Tengah), Forkompimda, anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh organisasi dan tokoh masyarakat. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain saat mengatakan bahwa rapat pleno didasarkan Pasal 418 ayat (2), dan Pasal 421 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2019 dan PKPUNomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Harmain pada kesempatan itu juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kalimantan Tengah. Juga kepada para pejuang demokrasi yang telah gugur dalam penyelenggaraan pemilu ini. “Maka malam ini juga diberikan piagam penghargaan kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi menyukseskan jalannyaPemilu di Provinsi Kalimantan Tengah. Serta penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari petugas adhoc yang meninggal dunia,” tutur Harmain. Rapat pleno sendiri dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi. Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung lancar dan tanpa adanya keberatan dari saksi peserta Pemilu Tingkat Provinsi yang hadir. (G.C/ed diR)

20 Caleg di Kab Bolsel Diusulkan Pelantikannya ke Gubernur

Bolsel, kpu.go.id - Pengusulan calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2019 untuk dilantik oleh gubernur (melalui bupati) juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel). Sebelumnya pada Senin (29/7/2019) KPU Bolsel telah menuntaskan Rapat Pleno Penetapan Pemasukkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg terpilih periode 2019-2024. Pleno dipimpin Ketua KPU Kab Bolsel, Stanly Eskolano K menetapkan 20 caleg telah memasukkan tanda terima penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas waktu yang ditentukan dalam PKPU 5 tahun 2019. Eskolano dalam keterangannya juga menyebut bahwa calon terpilih memang wajib memasukan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK ke KPU terhitung tujuh hari setelah penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih. “Sudah berakhir kemarin. Sebanyak 20 orang caleg terpilih telah memasukan tanda terimanya tepat waktu,” jelas Eskolano. Dijelaskannya pula bahwa penetapan ini telah melalui rapat pleno lima komisioner dan tertuang dalam Berita Acara (BA) 54/PL.01.9-BA/7111/KPU-Kab/VIII/2019. “Surat yang akan dikirim ke bupati juga dilengkapi dengan berkas calon dan pencalonan,” tambah Anggota KPU Bolsel Divisi Teknis, Fijay Bumulo. Sebelumnya, KPU Kab Bolsel telah menggelar pleno penetapan perolehan kursi partai politik dengan no SK 204/PL.01.9-Kpt/7111/KPU-Kab/VII/2019 dan SK penetapan calon terpilih dengan nomor SK 205/PL.01.9-Kpt/7111/KPU-Kab/VIII/2019."Dokumen pendukungnya juga lengkap dan langsung akan kita serahkan ke bupati untuk diteruskan ke gubernur."kata Eskolano. (kpu Bolsel/ed diR)

Evaluasi Kampanye Bangka Barat Jaring Masukan Stakeholder

Muntok, kpu.go.id - Gelaran Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak 2019 juga berlangsung di Kabupaten Bangka Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengundang Ketua Bawaslu Bangka Barat, Perwakilan Kesbangpol Bangka Barat, Perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perwakilan pihak kepolisian, Kasubag Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung, serta jajaran pengurus partai politik peserta pemilu 2019 tingkat kabupaten Bangka Barat. Ketua KPU Bangka Barat, Pardi menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi proses kampanye Pemilu 2019. Terutama yang berkaitan dengan anggaran kampanye juga efektifitas Alat Peraga Kampanye (APK) yang dikeluarkan untuk peserta pemilu. Menurut dia, efektif tidaknya kampanye nantinya juga menjadi tolok ukur pihaknya guna menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah. “Apakah menggunakan metode yang baru atau tetap. Terutama di Bangka Barat, aturan dari KPU RI tentang APK dirasa cukup sulit untuk diterapkan, seperti lokasi dan tempat pemasangan APK peserta pemilu,” ungkapnya, Senin (29/07). Pardi juga mengungkapkan bahwa di Bangka Barat sendiri belum ada legal formal yang jelas tentang penetapan jalan protocol. Begitu juga fasilitas-fasilitas umum, sehingga banyak terjadi tumpang tindih pemasangan APK yang berakhir polemik. “Harapan saya kawan-kawan dari Kesbangpol, Dinsospemdes, dan Satpol PP bisa membantu untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk lebih jelas terkait permasalahan seperti ini, mengingat hal ini penting untuk tahapan Pemilihan Bupati 2020 mendatang,” lanjut Pardi. Sementara itu Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio menceritakan hasil pengawasan pihaknya selama masa kampanye. Menurut dia banyak ditemukan kesalah administrasi maupun penempatan APK yang tidak pada tempat seharusnya. Sementara itu perwakilan pihak kepolisian, Dody Anggara menyebut bahwa Pemilu 2019 di Bangka Barat berjalan aman dan lancar. Meskipun untuk pileg terdapat permasalahan dalam hal komunikasi internal partai dan antar partai. “Yang terkadang pihak kepolisian tidak mampu untuk terlibat terlalu jauh. Untuk pilkada kami dari kepolisian berharap bisa berjalan lebih baik lagi,” tutup Dody. (And/ed diR)

Apresiasi Fasilitasi APK Pemilu 2019 di Bengkulu

Bengkulu, kpu.go.id - Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendekati akhir. Hari pemungutan suara telah berlalu, begitu pula dengan kesemarakan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun disejumlah daerah tengah menggelar Rapat Evaluasi atas kerja-kerja yang telah dilakukan. Khusus untuk tahapan kampanye, evaluasi salah satunya digelar di Bengkulu pada Sabtu (27/7/2019). rapat ini turut mengundang Bawaslu, Biro Pemerintahan, Polda, Satpol PP, Kesbangpol, KPID, KIP, Kejati, Rektor PTUN/PTS, Ombudsman, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi dan Parmas, Remaja Sahabat KPU, Relawan Demokrasi, dan Media Cetak maupun Elektronik serta Tim Supervisi KPU RI. Saat membuka acara, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra membenarkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk menilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan kampanye dan menampung masukan serta penilaian dari para stakeholder kepemiluan. “Agar pada pemilu yang akan datang menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kita untuk menjadi lebih baik,” ujar Irwan. Irwan juga berharap dengan adanya evaluasi ini KPU selaku penyelenggara dapat berbenah, memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, tidak hanya kepada para peserta pemilu tapi juga masyarakat selaku pemilih. Sementara itu pada sesi diskusi, empat narasumber yakni Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, Ketua KPID Provinsi Bengkulu Ratimnuh serta Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu Edi Junaidi menyampaikan beragam hal terkait pelaksanaan kampanye. Seperti Darlinsyah yang menceritakan pengalaman KPU selama memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK). Hal yang diceritakan seperti menyiapkan iklan kampanye, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi atau titik pemasangan APK hingga lokasi kampanye rapat umum. Halid Saifullah menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran kampanye peserta pemilu yang pada Pemilu 2019 kali ini disebutnya banyak terjadi namun kesiapan Bawaslu dalam berkoordinasi, klarifikasi dan memberikan tindakan atas pelanggaran cukup efektif bagi para pelanggar. Adapun Ratimnuh hadir dengan pembahasan penanganan dugaan pelanggaran kampanye di media elektronik (TV dan Radio) yang sejauh ini tidak ada media yang melakukan pelanggaran berat. Meski demikian KPID meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media tersebut.  Yang terakhir Edi Junaidi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung KPU Provinsi Bengkulu dalam hal APK. Sementara itu, Tim Supervisi KPU RI Robi Leo Agust mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu. “Patut kita apresiasi untuk Provinsi Bengkulu, karena kami memantau dari kegiatan pelaksanaan evaluasi fasilitasi kampanye hari ini adalah terlihat sangat kreatif dibandingkan dengan provinsi lainnya dan tidak ada permasalahan yang berarti. Kami berharap mudah-mudahan pelaksanaan Pemilihan 2020 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya (R/ed diR)

KPU Kabupaten Semarang Usulkan Peresmian 50 Caleg Terpilih

Ungaran, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menyampaikan Surat Usulan Peresmian terhadap 50 orang calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu 2019 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Semarang di Kantor Bupati Semarang, Jumat (26/7/2019). Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Semarang, yang terdiri dari Ketua dan anggota Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag, disambut langsung oleh Bupati Semarang, Mundjirin. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi selepas penyerahan Surat Usulan tersebut menyampaikan bahwa penyampaian usulan dilakukan sebagaimana amanat pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang terkait segala berkas dan kelengkapan, termasuk (tanda terima penyampaian) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kita mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu 2019 untuk dilakukan peresmian kepada gubernur melalui bupati,” ujarnya. Sebelumnya KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan 50 orang sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu Tahun 2019 pada Senin, 22 Juli 2019 lalu. Selanjutnya KPU Kabupaten Semarang berharap bahwa proses berikutnya dapat berjalan dengan lancar sampai dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Hal ini berkenaan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2019 mendatang.(kpu kab semarang/ed diR)

Populer

Belum ada data.