Berita KPU Daerah

Berbagi Daging Kurban Bersama KPU Bengkulu

Bengkulu, kpu.go.id - Prosesi penyembelihan hewan kurban juga berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Senin (12/8/2019). Di hari pertama pasca Idul Adha 1440 H, KPU Kota Bengkulu menyembelih satu ekor sapi yang dagingnya kemudian dibagikan kepada yang berhak. Kegiatan yang telah masuk tahun ketiga ini turut diikuti komisioner maupun pegawai dilingkungan KPU Kota Bengkulu. Pemotongan hewan kurban dipimpin langsung Ustaz Rolif yang hadir sekaligus membacakan doa sebelum proses penyembelihan hewan kurban. Tujuan dari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini sendiri adalah untuk meningkatkan ketakwaan dengan meneladani nilai-nilai pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan anaknya Nabi Ismail AS yang ikhlas mengorbankan nyawanya. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian dan silaturahmi antara komisioner dan sekretariat KPU Kota Bengkulu dengan masyarakat disekitar lingkungan kantor. (kpu kota Bengkulu/ed diR)

KPU Provinsi Kalteng Bagikan 120 Bungkus Daging Kurban

Palangka Raya - Memperingati Hari Raya Idul Adha 1440 H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah turut menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Halaman Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Sudirman Palangka Raya, Minggu (11/8/2019). Kegiatan penyembelihan satu ekor sapi ini disaksikan langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain, Anggota Eko Wahyu, Sekretaris Arief Sujai, unsur pejabat lain serta para staf sekretariat dilingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dari satu ekor sapi yang disembelih diperoleh 120 bungkus daging kurban yang kemudian dibagikan untuk masyarakat di sekitar kantor KPU, Panti Asuhan Bina Sejahtera dan Nurul Sholihin Palangka Raya serta pegawai sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. “Terima kasih (kepada) seluruh kawan-kawan komisioner dan sekretariat sehingga pelaksanaan ibadah kurban untuk yang pertama kalinya di KPU Provinsi kalimantan Tengah berjalan dengan lancar. Semoga kedepannya kegiatan ini dapat diagendakan setiap tahun,” ucap Harmain sekaligus menutup kegiatan penyembelihan hewan kurban. (Fet/ed diR)

MK Kandaskan 9 Perkara PHPU Pileg di Sulut

Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggenapkan putusannya untuk sembilan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang diajukan partai politik dan calon di Provinsi Sulawesi Utara Kamis, (8/8/2019) Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI (Dapil Sulut), DPRD Minahasa Utara (Dapil Minahasa Utara 4),  DPRD Bolaang Mongondow (Dapil Bolaang Mongondow 3) serta gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4). Kedua perkara diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur. Untuk gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4), Mahkamah  memutuskan menolak permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyimpulkan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dimana pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, tidak ditemukan adanya perubahan pada form C1. Pada TPS 4 berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan dan alat bukti Bawaslu, dinyatakan benar suara Partai Golkar adalah 57 suara. Sedangkan di TPS 6 Kelurahan Maasing,  Mahkamah justru menemukan fakta adanya perubahan angka pada alat bukti Pemohon. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 Kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.  Adapun untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 kabupaten/kota dan gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Dapil Minahasa Utara 3) Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah mengungkap fakta hukum diantaranya dalil Pemohon terkait penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum dimana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Berikut rincian perkara PHPU untuk Sulut: A.  Sidang hari Selasa,  6 Agustus 2019 Jam 16.00 WIB 1. No Perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ut DPRD Kab Minahasa Utara (Minut) Dapil Minut 3 Putusan: Tidak Dapat Diterima 2. No Perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Gerindra Ut DPRD Kab Kepulauan Sangihe Dapil Kep Sangihe 2 Putusan: Tidak Dapat Diterima 3. No Perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ut DPRD Kab Kep Talaud Dapil Kep Talaud 1 Putusan: Tidak Dapat Diterima   B. Sidang Hari Rabu,  07 Agustus 2019, Jam 13.00 WIB 1. No Perkara: 238-07-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Berkarya Ut DPR RI Dapil Sulut Ketetapan: Permohonan Gugur 2. No Perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Demokrat Ut DPRD kab Minahasa Selatan Dapil Minahasa Selatan 3 dan Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu 1 Putusan: Tidak Dapat Diterima 3. No Perkara: 244-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Ut DPRD Kab Kep Talaud Dapil Talaud 2 Ketetapan: Permohonan Gugur 4. No Perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga Ut DPR RI Dapil Sulut Ketetapan: Permohonan Gugur   C.  Sidang Hari Kamis,  08 Agustus 2019, Jam 09.00 WIB 1. No Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil Sulut: Menolak Permohonan Pemohon DPRD Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3: Menolak Permohonan Pemohon DPRD Bolaang Mongondow Dapil Bolaang Mongondow 3 Putusan: Mengabulkan Penarika Permohonan Pemohon 2. No Perkara: 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 - Pemohon: PDI Perjuangan Ut DPRD  Kota Manado, Dapil Manado 4 Putusan: Menolak Permohonan Pemohon (kpu sulut/foto: dosen/ed diR)

Jaga Partisipasi Pemilih di Pemilihan 2020

Bandar Lampung, kpu.go.id – Tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2019 cukup memuaskan bahkan disebut berada di angka 81 persen atau diatas target 77,5 persen. Capaian positif ini juga coba dipertahankan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung yang mengupayakan tingkat partisipasi yang tetap tinggi di Pemilihan 2020 mendatang. Menggelar diskusi publik dengan tema “Strategi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020”, KPU berharap tren partisipasi yang rendah di Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya tidak terulang. ”Pemilihan 2005 tingkat partisipasi hanya 48 persen, kemudian Pemilihan 2010 meningkat menjadi 56 persen. Pada pemilihan 2015, tingkat partisipasi sudah lumayan tinggi, yaitu 66,63 persen,” ujar Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fadilasari saat memberi pengantar diskusi, Kamis (8/8/2019). Perempuan yang membawahi Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandar Lampung itu berharap upaya yang nanti akan dilakukan berhasil untuk menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi. Seperti dia mencontohkan pada Pemilihan 2015 lalu pihaknya menggelar beragam sosialiasi pemilih yang dibalut dengan kebudayaan lokal seperti pagelaran alat musik khas Lampung cetik on the street atau  stand up comedy, pemilihan duta demokrasi hingga sosialisasi kepada para kepala sekolah negeri dan swasta se-Kota Bandar Lampung. Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri menambahkan selain sosialisasi, upaya yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung untuk menekan potensi angka golput adalah membenahi sistem data pemilih. Dia menyebut ketidaksesuaian data pemilih juga berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat. “Orang tidak memilih karena tidak terdaftar di DPT. Walaupun bisa menggunakan KTP-el, tapi banyak masyarakat lantas enggan datang ke TPS,” sebutnya. Sosialisasi Diawali Dengan Rasa Kepo Sementara itu pada sesi diskusi dua pembicara, Akademisi Universitas Lampung Siti Khoiriyah serta pegiat media sosial Adian Saputra memberikan tips menjaga atau meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilihan 2020. Seperti Siti Khoiriyah yang menyarankan agar penyelenggara pemilu mengemas informasi tentang kepemiluan dengan cara yang unik hingga memunculkan rasa penasaran masyarakat sehingga ingin tahu atau yang dalam bahasa anak muda kini disebut kepo. “Misalnya dengan membuat status di media sosial, tentang informasi menarik, seputar pemilihan kepala daerah, nanti pasti akan mengundang rasa ingin tahu warganet,” ucap Siti. Menurut Siti sudah saatnya memang penyelenggara pemilu aktif menggunakan media sosial sebagai sarana menyapa masyarakat dan menyampaikan informasi kepemiluan sehingga menambah pengetahuan pemilih. Hal senada disampaikan Adian Saputra yang menganggap kewajiban menjaga partisipasi pemilih tidak tepat hanya dibebankan kepada KPU tapi juga peserta pemilu. Calon menurut dia juga harus pandai mengambil hati publik dengan membuat visi misi yang kreatif. “Selama ini kita lihat, visi misi pada calon itu nyaris serupa.  Selalu menyebut “lebih religius” padahal itu tidak perlu lagi diungkap, karena itu sudah pasti, sesuai dengan Pancasila pada sila pertama,” katanya. Adian mencontohkan, visi misi harus menarik seperti membuat jargon menciptakan masyarakat Bandar Lampung yang Cemas. “Saya yakin semua orang akan tertarik, apa itu cemas. Ternyata singkatan dari Ceria dan Menggemaskan,” kata pemred sebuah media online ini. (kpu kota bandar lampung/ed diR)

Izin Pasang APK Jadi Masukan Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Kab Bolsel

Bolsel, kpu.go.id - Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 juga digelar di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (7/8/2019). Seperti pada rapat evaluasi lainnya, kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh masukan dari stakeholder kepemiluan terkait untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Parmas dan SDM Salman Sahelangi yang hadir dalam kegiatan ini bersyukur dengan proses fasilitasi kampanye yang berjalan lancar, terutama di Bolsel. Meski dari laporan yang dimiliki ada beberapa kendala yang harus menjadi bahan evaluasi seperti lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus kedepan harus dipastikan telah mendapat izin pemilik lahan. “Memang ada kendala soal titik pemasangan APK baik antar sesama peserta maupun dengan pemilik lahan,” ucap Salman. Terkait model kampanye di media sosial (medsos), Kepala Seksi Kewaspadaan Daerah, Harmin Manoppo juga memberikan komentarnya. Menurut dia penggunaan medsos di masa kampanye sulit untuk diawasi, karena ada akun medson yang menggunakan identitas palsu atau kampanye hitam (black campaign). “Ini yang juga perlu mendapat perhatian serius kita bersama,” tutur Harmin. Merespon hal tersebut, Anggota KPU Bolsel Divisi Teknis, Fijay Bumulo menyebut terkait medsos dalam masa kampanye, setiap peserta pemilu sesungguhnya telah memasukkan akunnya ke KPU dan diteruskan ke Bawaslu. “Kita beritahukan ke Bawaslu untuk pengawasan kampanye di Medsos,” kata Fijay. Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano diakhir rapat evaluasi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan Pemilu 2019 sehingga berjalan baik, aman dan lancar. “Terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran kepolisian dan TNI, peserta pemilu dan Bawaslu serta seluruh masyarakat yang sudah mengambil bagian dalam pelaksanaan pemilu,” tutup Eskolano. Turut hadir Asisten Dua, Suja Alamry, Kakan Kesbangpol dan Linmas, Syukri Van Gobel, Kapolres Kotamobagu yang diwakili Ipda Wayan Sulaeijaya, Forkompinda, partai politik peserta Pemilu 2019, Camat Posigadan, Helumo, Bolaang Uki dan Pinolosian. (kpu bolsel/ed diR)

Serap Aspirasi Untuk Pilbup Semarang yang Lebih Baik

Ungaran, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang bergerak cepat dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020. Pada Selasa (6/8/2019), digelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang. Rapat koordinasi dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang menjelaskan tujuan acara adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Semarang untuk penyelenggaraan Pilbup Semarang 2020. Pada kesempatan itu Maskup juga menyampaikan bahwa KPU menggelar Desain Logo atau Maskot serta Jingle Pilbup Semarang 2020 yang rencananya akan digelar pada September mendatang. “Melalui rakor tersebut diharapkan menghimpun masukan yang positif dan komprehensif terkait dengan tema Pilbup Semarang 2020 yang kemudian akan diterjemahkan melalui desain logo atau maskot serta jingle Pilbup Semarang 2020 yang dilombakan nantinya. Sehingga harapannya logo atau maskot serta jingle Pilbup Semarang 2020 nantinya dapat merepresentasikan semangat dan karakter warga Kabupaten Semarang,” kata Maskup. Sebagaimana diketahui sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan 2020 pada September tahun depan. Adapun untuk Provinsi Jawa Tengah, terdapat 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut. (kpu kab semarang/ed diR)

Populer

Belum ada data.