Berita KPU Daerah

Susun Rekomendasi untuk Perbaikan Fasilitasi Kampanye di Kab Banyumas

Purwokerto, kpu.go.id - Jumlah dan jenis Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi dirasa masih belum sesuai kebutuhan sebagai sarana sosialisasi peserta pemilu. Selain itu regulasi terkait definisi APK dipandang masih multitafsir, sehingga memunculkan kesalahpahaman antara peserta pemilu dengan penyelenggara. Sementara terkait metode fasilitasi APK, partai politik mengharapkan tidak hanya sebatas pengadaan yang difasilitasi, tapi juga sampai dengan pemasangan dan pemeliharaan. Demikian beberapa poin permasalahan yang disampaikan partai politik pada kegiatan Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Selasa (6/8/2019). Kegiatan ini sendiri turut mengundang pimpinan Bawaslu dan pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) serta perwakilan dinas/instansi terkait yang ada di Kabupaten Banyumas. Seperti diketahui, peraturan perundang-undangan memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk memfasilitasi metode kampanye berupa pemasangan APK seluruh peserta pemilu. Untuk itu, pada masa kampanye yang lalu, KPU Kabupaten Banyumas pun menyerahkan 180 baliho dan 488 spanduk kepada tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tim kampanye partai politik dan tim kampanye calon anggota DPD di tingkat Kabupaten Banyumas. “Baliho dan spanduk untuk tim pasangan calon dan partai politik seluruhnya sudah diserahkan. Sedangkan untuk tim kampanye calon anggota DPD menurut catatan kami hanya 6 calon saja yang menandatangani berita acara serah terima,” ujar Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialiasi, Parmas dan SDM, Yasum Surya Mentari. Yasum menambahkan, mengingat terbatasnya anggaran maka KPU Kabupaten Banyumas pun hanya memfasilitasi berupa pencetakan saja. Sedangkan untuk pemasangan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab masing-masing perserta pemilu. Sementara itu Plh Ketua KPU Kab Banyumas Suharso Agung Basuki mengharapkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan kegiatan fasilitasi kampanye ke depan. Selanjutnya, berangkat dari masukan dan saran itu, pihaknya akan menyusun Daftar Inventerisasi Masalah (DIM) yang akan dijadikan rekomendasi perbaikan regulasi kepada KPU RI. “Kami mohon masukan dan sarannya, sebab ini untuk perbaikan pemilu kita ke depan,” pungkasnya. (SPA/ed diR)

Dua Duta KPU Memeriahkan Festival Morotai 2019

Pulau Morotai, kpu.go.id - Gegap gempita Festival Morotai 2019 turut dirasakan keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua staf sekretariat KPU Pulau Morotai, Enggal Ngamaludin dan Badria Sifati mengikuti Morotai Idol. Sekretaris KPU Pulau Morotai Hamid Ahe, saat ditemui Selasa (6/8/2019) mendukung penuh keikutsertaan dua staf sekretariat dalam festival tersebut. Hal ini menurut dia sebagai bagian dari upaya terus mempererat hubungan baik dengan semua stakeholder serta menjadikan KPU Pulau Morotai lebih dikenal masyarakat. Festival Morotai di Maluku Utara sendiri menjadi festival wisata budaya dan salah satu event yang mengawali gegap gempita di bulan Agustus. Berlangsung selama seminggu, 2-8 Agustus 2019 tema yang diusung dalam kesempatan kali ini adalah “Land of Stories”. Selain seni dan budaya, juga ditampilkan sejarah, kuliner, hingga olahraga. Turut juga disuguhkan atraksi bambu tada atau musik bambu yang dimainkan oleh 2.000 peserta yang diharapkan bisa memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri). Lain dari itu juga diselenggarakan ajang pencarian bakat Morotai Idol, Jojaru Ngongare Morotai 2019 dan Baris Kreasi Goyang Morotai. Ada juga Fun Dive, Gita Bahari dan Fishing Morotai. Di meriahkan juga dengan Perahu Hias, Swimming Race, Football dan Boxing Tournament. Selebihnya, ada Lomba Cipta Menu Kuliner dan Expo. Acar puncaknya diisi ragam pentas seni, Tokuwela, tarian kolosal dan rekor Muri Bambu Hitada. (EG/ed diR)

Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Halut Serap Banyak Masukan

Tobelo, kpu.go.id – Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menjadi ruang bagi stakeholder kepemiluan untuk menyampaikan pendapatnya. Tidak hanya berkaitan dengan kesuksesan kampanye pemilu yang menjadi kebanggaan bersama, evaluasi juga memunculkan masukan atas kekurangan yang terjadi selama masa persiapan, kampanye dan pasca kampanye dilaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Halut, Muhammad Rizal mengatakan salah satu kebanggan yang bisa dipetik dari proses kampanye yang telah berlangsung beberapa waktu lalu adalah meningkatnya partisipasi masyarakat di pemilu. Kampanye juga menjadi ruang memberikan pendidikan politik bagi warga yang baik dan bertanggungjawab. “Kalimat pendidikan politik kepada masyarakat yang ada pada Pasal 267 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dapat dimaknai sebagai penekanan akan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu sendiri,” kata Rizal  saat membuka acara Rabu (31/7/2019). Pengaturan fasilitasi kampanye dengan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu juga efektif mengatur cara menyampaikan pesan positif kepada masyarakat. Penyampaian materi kampanye pada setiap APK terhindar dari pesan yang bersinggungan dengan berita bohong (hoaks) atau politisasi Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) dan politik uang. “KPU Halut berterima kasih atas partisipasi stakeholder dalam memberikan saran untuk kerja-kerja kedepan lebih baik," tutur dia. Sementara itu Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaluddin pada kesempatan itu menyampaikan jumlah pelanggaran pemasangan APK sebanyak 270 selama masa kampanye. Tindaklanjut dari pelanggaran ini pihaknya bersama instansi terkait melakukan penertiban. “Bawaslu memonitoring setiap tempat yang dipasang APK dan apabila terjadi pelanggaran telah diselesaikan sesuai prosedur,” tuturnya. Adapun Sekretaris Kesbangpol Pemkab Halut Kader Tutupoho menjelaskan, terkait pemasangan APK, pihaknya tetap mempedomani aturan bahwa APK harusmemperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, kenyamana, keamanan dan ketertiban serta memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda).Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa titik yang kemudian dilarang untuk dipasang APK. “Kami juga tidak mentolelir konten yang berbau SARA pada APK karena regulasi juga melarang itu. Kalaupun peserta pemilu tidak mematuhi aturan yang ada, tetap APK-nya kita tertibkan,” tutup dia. (riz/KPU Halut/ed diR)

Sambangi Bupati, KPU Kab Bolsel Serahkan 20 Nama Caleg Terpilih

Bolsel, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyerahkan dokumen 20 nama calon legislatif (caleg) terpilih kepada bupati Rabu (31/7/2019) untuk diteruskan ke gubernur guna diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Bolsel 2019-2024. Rombongan KPU yang dipimpin Ketua Stanly Eskolano K, Anggota Fijay Bumulo, Topan Bololiu, Hirsan Mohammad, Romy Pobela dan Sekretaris, Moh Ican Utia diterima Plh Bupati, Dedy Abdul Hamid. Eskolano dalam kesempatan itu mengatakan bahwa penyerahan dokumen kepada bupati dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan semua persyaratan,termasuk tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Semua dokumennya sudah lengkap. Terakhir kita juga sudah plenokan mengenai tanda terima LHKPN calon terpilih dan sekarang kita serahkan ke bupati,” ujar Eskolano. Fijay Bumulo selaku Ketua Divisi Teknis melanjutkan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi dan penyerahan dokumen caleg terpilih ini menjadi puncak dari proses panjang tahapan Pemilu 2019. “Kita (KPU Bolsel) juga tidak ada gugatan di MK, semua tahapan berjalan dengan baik,”tutur Fijay. Sementara itu Dedy Abdul Hamid mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPU Kab Bolsel yang datang menyampaikan usulan nama caleg terpilih 2019-2024. Permohonan maaf khusus disampaikan mengingat saat ini Bupati Bolsel tengah cuti untuk menunaikan ibadah haji. “Pemerintah daerah ikut memberikan apresiasi atas kerja jajaran KPU yang sukses menyelenggarakan pemilu dengan baik,” ucapnya didampingi Sekda, Marsanzius Arvan Ohy, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Syukry Van Gobel, Kabag Hukum Setda, Kadek Wijayanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Imbran Mamonto. Usai menerima dokumen ini, pemkab Bolsel menurut Dedy akan langsung memprosesnya dan mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk mengambil sumpah. “Karena akhir jabatan anggota DPRD berakhir awal September,” tambah Dedy. (kpu bolsel/ed diR)

Hadapi Pemilihan 2020, KPU Kab Bolsel Usulkan Anggaran Rp23 Miliar

Bolsel, kpu.go.id – Persiapan menuju tahapan Pemilihan 2020 mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) didaerah. Di Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan (Bolsel), KPU setempat sudah mulai mengusulkan anggaran untuk Pemilihan 2020 kepada pemerintah daerah. Rombongan yang terdiri dari Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano K, Anggota Fijay Bumulo, Romy Pobela, Topan Bololiu, Hirsan Mohammad dan Sekretaris Moh Ican Utia menemui Wakil Bupati, Dedy Abdul Hamid untuk menyerahkan usulan anggaran yang telah disusun berpedoman pada Permendagri No 51 Tahun 2015, Keputusan KPU RI No 43 Tahun 2016 serta Keputusan KPU RI No 80 dan 81 tahun 2017. “Anggaran setiap tahapan sudah kita rinci sedetail (mungkin). Total anggarannya kurang lebih Rp23 Miliar,” ucap Eskolano, Rabu 31 Juli 2019. Merespon hal ini, Wakil Bupati, Dedy Abdul Hamid akan meneruskan usulan anggaran tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dikaji. Sekda Kab Bolsel, Marsanzius Arfan Ohy menambahkan, setelah dikaji nantinya TAPD akan mengundang KPU akan membahas bersama terkait usulan anggaran tersebut guna untuk mendapatkan angka pasti kebutuhan Pemilihan 2020. Dikarenakan tahapannya akan dimulai pada September, maka pemda menurut dia juga akan menghitung untuk kebutuhan di empat bulan terakhir tahun ini yang akan ditata dalam APBD-P. “Agar pihak KPU bisa menjalankan tahapan awal dengan sokongan anggaran,” tutur Ohy. Sekadar informasi, anggaran Pemilihan 2015 di Bolsel lalu sebesar Rp12,5 Miliar. “Melihat usulan anggaran KPU masih sangat realistis untuk kebutuhan tahun 2020." tambah Ohy. (kpu bolsel/ed diR)

KPU Way Kanan Buka Kotak untuk Mutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Blambangan Umpu, kpu.go.id - Dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan pembukaan kotak suara yang sebelumnya telah diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gudang KPU Way Kanan, Selasa (30/7/2019). Pembukaan kotak disaksikan Anggota Bawaslu Kelik Windu, Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Yudi Pristiwanto, Kasat Sabhara Iptu Dewa. “Sesuai regulasi, KPU kabupaten/kota harus mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam sidalih,” kata Darul Hafiz, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan yang ditemui di tempat terpisah .  Dia menjelaskan, DPK tersebut bersumber dari formulir model A.DPK-KPU atau daftar hadir yang ada di dalam kotak suara setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kemudian diserahkan PPK ke KPU kabupaten setelah selesai Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan. Karena ada di dalam kotak, maka KPU harus membukanya dan berkoordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, serta pihak-pihak terkait. Saat pembukaan kotak dan menandatangani berita acaranya. Anggota KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Winston, Doan Endedi, Sekretaris KPU Arifin mengatakan bahwa pembukaan kotak adalah untuk menindaklanjuti SE KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/I/KPU/VI/2019 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tujuan pembukaan kotak adalah mencari daftar hadir pemilih yang menggunakan KTP (C7-DPK) di kotak Pemilu Presiden warna abu-abu maupun kotak rekap tingkat PPK. Sementara itu Anggota KPU Way Kanan Divisi Program dan Data Winston mengatakan bahwa setelah data DPK diperoleh, KPU masih harus menginput data tersebut dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang selanjutnya akan digunakan dalam Pemilihan 2020. “Sehingga para pemilih KTP Elektronik ini nanti sudah masuk dalam DPT. Diperkirakan pembukaan kotak dan input data membutuhkan waktu sekitar satu bulan,” tutup Winston. (Admin/ed diR)

Populer

Belum ada data.