
Muntok, kpu.go.id – Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Bangka Barat 2019-2024 berlangsung di Gedung Sriwijaya Pusmet Jumat (19/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menetapkan 25 kursi untuk caleg dari 10 partai politik hasil dari Pemilu 2019. Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan penetapan ini adalah puncak dari proses Pemilu 2019 yang berlangsung kurang lebih 20 bulan. Dengan diselenggarakannya penetapan kursi dan caleg ini juga turut menandakan selesainya tugas KPU untuk pemilu legislatif di tingkat Kabupaten Bangka Barat. “Selanjutnya menjadi tugas dari Sekwan (Sekretaris Dewan) untuk proses pelantikan dan lainnya kecuali terkait PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD,” ujar Pardi. Pardi pun tidak lupa mewakili penyelenggara pemilu di Bangka Barat menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak sehingga pemilu berjalan aman, damai dan lancar. KPU Bangka Barat pun siap untuk menyongsong proses demokrasi berikutnya yaktni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 yang diperkirakan akan dimulai tahapannya pada 1 oktober 2019. “Sekali lagi kami meminta untuk semua lapisan agar bias bersinergi bersama KPU dalam melaksanakan Pemilihan 2020 mendatang,” tambahnya. Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Anthoni Pasaribu, Wakapolres Kompol Joko Triyoni, Dandim 0431/BB Letkol Arm Bontor Karo Karo, Ketua Bawaslu Rio Febri Fahlevi, Ketua Pengadilan Negeri Muntok Golom Silitonga, perwakilan Kejari Bangka Barat, tokoh agama, masyarakat, organisasi pemuda dan pimpinan partai politik. Adapun 10 partai politik yang memiliki keterwakilan anggota legislatif periode 2019-2024, yaitu PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Golkar 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai NasDem 3 kursi, PKS 3 kursi, PAN 1 kursi, PBB 2 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan Perindo 1 kursi. (and/ed diR)