Berita KPU Daerah

Balon Walikota Solok Harus Segera Siapkan Dokumen Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia menyatakan siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2015. Untuk mengimplementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU melakukan perombakan tahapan pelaksanaan pilkada. Dalam Perppu 1/2014 Pasal 201 ayat 1 disebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilakukan serentak  pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Tahapan Pilkada 2015 diperkirakan dimulai bulan Februari 2015, yang diawali dengan pelaksanaan uji publik bakal calon (balon) Walikota Solok. Uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang  dibentuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan. Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai balon gubernur, balon bupati, dan balon walikota, yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan wajib mengikuti uji publik. Dalam uji publik nantinya para balon kepala daerah, memaparkan visi, misi dan programnya, termasuk menyampaikan profil atau rekam jejak masing-masing. Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat  tiga bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. Para balon Walikota Solok diharapkan juga sudah mulai menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti : 1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP);2. Foto copy Ijazah SD – terakhir yang telah dilegalisir terbaru;3. Surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun;4. Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak dicabut hak pilihnya;5. Menyerahkan Surat pemberitahuan dari KPK terhadap laporan daftar kekayaan pribadi (LHKPN);6. Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;7. NPWP dan laporan SPT pajak penghasilan orang pribadi selama 5 tahun terakhir (2010 – 2014);8. Naskah visi dan misi calon walikota solok yang disusun berpedoman pada RPJP Kota Solok 2005-2025; dan9. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dan 4 x 6; Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa DPRD Kab./Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kab./Kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/walikota dalam waktu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan bupati/walikota berakhir. Lebih lanjut, Pasal 71 (1) pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. (2)  Petahana (calon incumbant) dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab./Kota. KPU Kota Solok mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan DPRD Kota Solok yang telah menyediakan anggaran Pilkada 2015 di Kota Solok. Anggaran yang diusulkan oleh KPU Kota Solok adalah putaran pertama sebesar Rp. 5.301.182.100,-; dan putaran kedua sebesar Rp. 1.809.336.768,-, sehingga  total anggaran Pemilihan Walikota Solok sebesar  Rp. 7.110.518.868,-. (Budi Santosa/red)

Jumlah Perempuan di DPRD Sumut 2014-2019 Hanya 14 Orang

Medan, kpu.go.id- Sebanyak 100 orang calon legislatif terpilih yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) akan dilantik, Senin (15 September 2014) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dari jumlah tersebut, ada 14 orang perempuan yang diharapkan menyuarakan hak-hak perempuan dalam banyak hal.   Berikut ini nama-nama caleg terpilih untuk DPRD Sumut Periode 2014 – 2019 dari kalangan perempuan :   Dapil Sumut 1 (Medan A) : Hj. Meilizar Latif, SE,MM (Demokrat) Dapil Sumut 5 (Asahan-Tj. Balai-Batu Bara) : Helmiati (Golkar) dan Sri Kumala, SE, MM (Gerindra) Dapil Sumut 6 (Labuhan Batu-Labura-Labusel) : Zeira Salim Ritonga (PKB) dan Novita Sari, SH (Golkar)   Dapil Sumut 7 (Tapsel-Madina-Palas-Paluta-Padangsidempuan) : Tia Isah Ritonga, SE (Demokrat) Dapil Sumut 8 (Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat dan Gunung Sitoli) : Lidiani Lase (Demokrat)   Dapil Sumut 9 (Tapteng-Tobasa-Samosir-Sibolga-Taput-Humbahas) : Dra. Delmeria (Nasdem) dan Sarma Hutajulu, SH (PDI-Perjuangan)   Dapil Sumut 10 (Simalungun – Pematang Siantar) 8 Kursi: Inge Amelia Nasution, S.Psi (Nasdem), Dra. Hj. Hidayah Herlina Gusti (PKS) dan Rinawati Sianturi,SH (Hanura)   Dapil Sumut 11 (Karo-Dairi-Pakpak Bharat) 5 Kursi: Jenny Riany Lucia Berutu, SH (Demokrat) Dapil Sumut 12 (Langkat-Binjai) 10 Kursi: Putri Susi Melani Daulay, SE (Golkar) – (Jam) Sumber: https://www.kpud-sumutprov.go.id/

KPU Kab. Tangerang Menjuarai Turnamen Futsal

Serang, kpu.go.id- Sebagai langkah penguatan kelembagaan serta memperkuat tali silaturahmi antar  komisioner  KPU dan  sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se Provinsi Banten, pada hari Rabu (3/9) bertempat dilapangan Futsal Yumaga Kota Serang, KPU Provinsi Banten menggelar turnamen futsal dengan  peserta KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se provinsi Banten.   Turnamen yang memperebutkan hadiah trophy bergilir dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan terlebih dahulu dilakukan ceremony pembukaan oleh komisioner KPU Provinsi Banten. Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyegarkan kembali kondisi kita setelah selama ini kita sibuk mengurusi pemilu, harapannya dengan digelarnya turnamen futsal ini semangat fair play akan menjiwai jiwa kita, dan terjalin silaturahmi semua komisioner serta sekretariat KPU di Provinsi Banten.      Turnamen futsal terbagi dalam dua group, dengan masing-masing group berisi 5 tim. Group pertama terdiri dari KPU Kab. Serang, KPU Kota Serang, KPU Kab. Lebak, KPU Banten B dan KPU Kab. Pandeglang   Group kedua terdiri dari KPU Kab. Tangerang, KPU Banten A, KPU Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.   Pertandingan pembuka menghadirkan dua tim yaitu KPU Kota Tangerang melawan KPU Kota Cilegon dengan Kick Off pembuka dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna. Dalam pertandingn tersebut KPU Kota Cilegon harus tersingkir dari turnamen  setelah menelan kekalahan dari KPU Kota Tangerang.   Pada babak semi final KPU Banten B mengakui keunggulan KPU Kab. Serang. dengan skor telak 8-1, tampak stamina pemain-pemain KPU Banten B yang dimotori oleh Hidayat, dkk  mulai kehabisan tenaga setelah menjalani 3 pertandingan.  Sementara KPU Kab. Tangerang yang memperoleh undian bye  melaju mulus ke final dengan menundukkan KPU Kota Tangerang.   Pada babak final yang mempertemukan KPU Kab. Serang vs KPU Kab. Tangerang tempo permainan berjalan cepat dan menarik. Setelah 2x15 menit wasit yang memimpin jalannya pertandingan meniup peluit panjang dan   KPU Kab. Tangerang berhak membawa pulang  trophy bergilir turnamen Futsal setelah menundukkan KPU Kab. Serang dengan skor 4-0 dan berhak menjadi tuan rumah untuk turnamen berikutnya. (kpu-bantenprov.go.id)

55 Angota DPRD Provinsi Bali Dilantik

Denpasar, kpu.go.id- Sebanyak 55 anggota DPRD Bali masa bakti 2014-2019 dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Bali pada hari Senin, 1 September 2014. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Ketua KPU Provinsi Bali bersama jajaran, Ketua Bawaslu Bali, Pimpinan Parpol, serta para keluarga Anggota DPRD Provinsi Bali. Dari 55 Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 yang dilantik, 23 orang di antaranya merupakan wajah baru. Sedangkan 32 lainnya merupakan Anggota lama. Sebelum Pengucapan sumpah janji, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.51-3358 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian anggota DPRD Bali periode 2009-2014 yang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan menteri dalam negeri RI atas nama Presiden tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2014-2019. (kpud-baliprov.go.id)

Empat Pejabat Eselon IV KPU Buleleng Dilantik

Singaraja, kpu.go.id- Empat orang pejabat struktural eselon IV dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng dilantik pada hari Kamis, 28 Agustus 2014. Acara pengambilan sumpah janji yang dilaksanakan di Rangon Sunset Hotel Singaraja tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.Ketut Aryawan, S.STP, Luh Gede Eka Wahyuni, SH, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP, MH dan I Made Ardana, S.Kom merupakan keempat pejabat yang dilantik oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Balinomor: 2980/Kpts/Kpu-prov-016/VIII/2014tentangpemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon iv di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng.Pada Jabatan Kepala Sub Bagian Hukum, Luh Gede Eka Wahyuni menggantikan Ketut Suwarmawan, S.STP, MM yang telah dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sedangkan untuk Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas I Made Ardana, S.Kom menggatikan I Nyoman Riang Pustaka, Sip yang juga dimutasi ke Pemerintah Kabupaten Buleleng. Untuk Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dijabat oleh Ketut Aryawan, S.STP dan Kepala Sub Bagian Progrm dan Data dijabat oleh Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP.Arya Gunawan dalam sambutannya berharap  kepada pejabat yang baru dilantik untuk dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap Lembaga dengan cara bekerja keras dan segera beradaptasi dengan tugas dan ritme pekerjaan yang ada di depan, sehingga apa yang menjadi tujuan lembaga ini dapa tercapai sesuai tujuan “tunjukkanlah loyalitas saudara baik kepada pimpinan maupun kepada lembaga tempat saudara bekerja” tegasnya. (Teks-Foto/KPUD Bali) Sumber: kpud-baliprov.go.id

KPU Sumut Serahkan Hasil Audit KAP kepada Parpol dan Calon DPD

Sumut, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Sabtu (31/5) menggelar acara rapat pleno terbuka penyerahan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada partai politik peserta pemilu 2014. Acara rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu.“Laporan dana kampanye yang telah dilaporkan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD RI telah diserahkan KAP kepada KPU Sumut. Dan hari ini, kita menyerahkan hasil audit tersebut kepada parpol peserta pemilu,” papar Mulia Banurea.Pada acara penyerahan hasil audit KAP kepada parpol peserta pemilu, dari 12 partai politik yang ada, baru 10 parpol yang menerima hasil audit KAP. Sementara dua parpol (Nasdem dan PBB) belum mengambil hasil audit laporan dana kampanyenya.Salah seorang perwakilan partai yang hadir menerima hasil audit adalah Suhadi, Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut menegaskan bahwa dari hasil audit KAP, secara umum kita patuh.“Hanya saja, untuk membaca hasil laporan dana kampanye yang telah di audit KAP kita tidak bisa secara detail. Mungkin, kita akan konsultasikan langsung dengan KAP yang bersangkutan,” paparnya. (Jam/red/KPU Sumut)

Populer

Belum ada data.