Balon Walikota Solok Harus Segera Siapkan Dokumen Pilkada 2015
Solok, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia menyatakan siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2015. Untuk mengimplementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU melakukan perombakan tahapan pelaksanaan pilkada. Dalam Perppu 1/2014 Pasal 201 ayat 1 disebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilakukan serentak pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Tahapan Pilkada 2015 diperkirakan dimulai bulan Februari 2015, yang diawali dengan pelaksanaan uji publik bakal calon (balon) Walikota Solok. Uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan. Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai balon gubernur, balon bupati, dan balon walikota, yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan wajib mengikuti uji publik. Dalam uji publik nantinya para balon kepala daerah, memaparkan visi, misi dan programnya, termasuk menyampaikan profil atau rekam jejak masing-masing. Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. Para balon Walikota Solok diharapkan juga sudah mulai menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti : 1. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP);2. Foto copy Ijazah SD – terakhir yang telah dilegalisir terbaru;3. Surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun;4. Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak dicabut hak pilihnya;5. Menyerahkan Surat pemberitahuan dari KPK terhadap laporan daftar kekayaan pribadi (LHKPN);6. Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;7. NPWP dan laporan SPT pajak penghasilan orang pribadi selama 5 tahun terakhir (2010 – 2014);8. Naskah visi dan misi calon walikota solok yang disusun berpedoman pada RPJP Kota Solok 2005-2025; dan9. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dan 4 x 6; Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa DPRD Kab./Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kab./Kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/walikota dalam waktu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan bupati/walikota berakhir. Lebih lanjut, Pasal 71 (1) pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. (2) Petahana (calon incumbant) dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kab./Kota. KPU Kota Solok mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah dan DPRD Kota Solok yang telah menyediakan anggaran Pilkada 2015 di Kota Solok. Anggaran yang diusulkan oleh KPU Kota Solok adalah putaran pertama sebesar Rp. 5.301.182.100,-; dan putaran kedua sebesar Rp. 1.809.336.768,-, sehingga total anggaran Pemilihan Walikota Solok sebesar Rp. 7.110.518.868,-. (Budi Santosa/red)