Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Pilkada Untuk Parpol di Kota Solok

Solok, kpu.go.id - Rabu (27/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota solok melakukan sosialisasi awal tentang Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Solok tahun 2015 kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Pemilihan Legislatif 2014 yang lalu.Acara ini dihadiri seluruh Komisoner KPU Kota Solok, Sekretaris, Sekretariat KPU Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Operator dari masing-masing Parpol Politik, dan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Solok. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengenalan dan pemahaman kepada seluruh Partai Politik tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil walikota Solok Tahun 2015. Dalam pembukaannya Ketua KPU Kota Solok menyampaikan bahwa, KPU Kota Solok telah menetapkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Ppemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015.Saat ini KPU Kota Solok telah selesai melaksanakan pembentukan PPK dan PPS, tahapan berikutnya KPU Kota Solok mengumumkan Pendaftaran Calon perseorangan melalui dukungan KTP pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015.Sesuai dengan tahapan, pada tanggal 3 Juni 2015 Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI, setelah itu akan dilakukan proses pemutakhiran data pemilih. Ketua KPU Kota Solok mengajak seluruh pimpinan Partai Politik, agar ikut serta mengawal proses tahapan pemutakhiran data pemilih, sehingga seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memiliki hak pilih dapat terdaftar sebagai pemilih.Selanjutnya, Divisi Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika memaparkan prosesi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang dijadwalkan tanggal 26 hingga 28 Juli 2015.Dalam paparannya divisi teknis, Asraf Danil Handhika  menyatakan bahwa persyaratan untuk mendaftrakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara sah pada pemilu 2014. Dalam hal sistem pencalonan KPU Kota Solok telah menyiapkan sistem aplikasi pencalonan yang akan diberikan kepada operator masing-masing Partai Politik.Untuk uji coba sistem aplikasi pencalonan dipandu Kasubag Tenis Edi Erawadi Sekretariat KPU Kota solok. Diharapkan dengan sistem aplikasi ini Partai Politik dapat menyiapkan sedini mungkin berkas pencalonan dan berkas calon menjelang pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Solok. (Hupmas/KPU Slk)

KPU Kabupaten Banyumas Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2015

Purwokerto,kpu.go.id - Komisioner KPU Kabupaten Banyumas menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di Daerah dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Bakorwil III Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Rumah Jabatan Kepala Bakorwil III Purwokerto, Senin (25/5). Acara dihadiri oleh Ketua Desk Pilkada, Kabag Pemerintahan, Kepala DPPKAD, Kepala Disdukcapil, Kepala Kantor Kesbangpolinmas, KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota di wilayah Bakorwil III dengan narasumber yaitu Joko Santoso dari Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekda Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Wahyu Setiawan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah dan moderator Andi Ali Said Akbar, Dosen Jurusan Ilmu Politik, FISIP Universitas Jenderal Soedirman.Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih mengatakan, “Ada 21 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada 2015 dan di wilayah Bakorwil III ada 4 Kabupaten/Kota yaitu KPU Kabupaten Purbalingga, Pemalang, Pekalongan dan Kota Pekalongan”. Hal-hal baru dalam Pilkada Tahun 2015 antara lain perihal pencalonan tidak boleh turun kasta,  pencalonan terkait dengan petahana, penetapan calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, serta sengketa Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi materi paparan Wahyu dalam rakor ini. Disinggung juga perihal dualisme kepengurusan Parpol yang terjadi saat ini dan sedikit banyak berpengaruh dalam pelaksanaan Pilkada 2015.Sedangkan Teguh Purnomo selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memaparkan tentang Kesiapan Bawaslu dalam pengawasan serta tugas dan wewenang Bawaslu dalam Pilkada 2015. “Pada Pilkada 2015 ini, Bawaslu memiliki kewenangan baru yaitu menyelesaikan sengketa Pemilu dan memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwaskab, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS” ujar Teguh dalam paparannya. Penerapan strategi pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dalam Pilkada 2015 ini.Narasumber selanjutnya dari Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekda Provinsi Jawa Tengah, Joko Santoso menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memberikan bantuan dan fasilitasi secara maksimal khususnya terkait sarana, prasarana dan personil sekretariat pada tahap pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011.  Joko menegaskan bahwa, “Netralitas Desk Pemilukada serta sinkronisasi, koordinasi dan komunikasi baik secara horisontal dan vertikal pun sangat diperlukan antara Desk Pemilukada, KPU dan Panwaslu”.  “Mari kita jaga netralitas PNS tanpa menghilangkan hak konstitusional kita yaitu menggunakan hak pilih dalam Pilkada ini” kata Kepala Bakorwil III Agus Utomo menutup rapat koordinasi. (sari)

Panitia Ad Hoc Pilkada Sijunjung Tanda Tangan Pakta Integritas di Spanduk

Sijunjung, kpu.go.id – Penyelenggara ad hoc Pilkada Kabupaten Sijunjung menandatangani pakta integritas pada sebuah spanduk berukuran 2 x 3 meter, Senin (18/5) di Gedung Pancasila Mauro. Sebanyak 40 penyelenggara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 160 Panitia Pemunggutan Suara (PPS) membubuhkan tanda tangan sebagai janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.“Langkah ini amat diperlukan untuk menyempurnakan kualitas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sijunjung. Setiap penyelenggara mesti berjanji pada diri sendiri menjadi insan yang berkontribusi secara positif dan jauh dari perbuatan melanggar ketentuan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah,” kata Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman seusai pelantikan.Pada pelantikan yang dihadiri Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan pimpinan Muspida lainnya, Taufiq mengatakan, pada tahun sebelumnya pakta integritas hanya ditandatangani pada lembaran kertas, kali ini juga di sebuah spanduk. “ini semacam seni untuk menuumbuhkan lebih dalam kesadaran penyelenggara akan janji mereka sendiri. Kalau pakai spanduk bermakna bagalangan mata orang banyak,” kata Taufiq.Taufiq juga menambahkan, penyelenggaraan Pilkada tidak bisa dilaksanakan hanya oleh penyelenggara saja, tentu pelaksanaan akan sukses kalau didukung oleh lembaga-lembaga yang harus mengambil peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (*)

Ketua KPU Riau Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Pekanbaru, kpu.go.id - Senin (25/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelantikan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan struktural karena adanya mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.Untuk pertama kalinya, dalam sejarah pelantikan pejabat struktural khususnya pejabat di lingkungan KPU Provinsi Riau dilantik langsung oleh Ketua KPU Riau, berdasarkan surat pendelegasian dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 702/SJ/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 perihal Pendelegasian Pelantikan Pejabat Struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Riau.Dalam sambutannya, Ketua KPU Riau DR. H. Nurhamin, S.Pt, MH berpesan, pertama, untuk bekerja sesuai dengan regulasi. “Bukan berdasarkan kepentingan, tetapi dengan regulasi, karena regulasi merupakan alur yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan sekaligus melindungi pelaksana (pejabat) agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” pesan Nurhamin.“Jika hal tersebut diikuti Insya-Allah tidak akan menimbulkan permasalahan kelak dikemudian hari,” imbuhnya. Kedua, kata Nurhamin, agar memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia untuk mendukung kepemiluan dengan menerapkan manajemen sesuai sub bidang atau bagian masing-masing. Dengan demikian pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang pegawai akan terpola/terstruktur lebih baik. (myd)

Launching Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan

Banjarmasin, kpu.go.id - Meskipun bertepatan dengan peringatan kerusuhan Pemilu Tahun 1997, yang dikenal dengan “Jumat Kelabu”, namun launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan memberi arti penting dalam kehidupan demokrasi di Kalimantan Selatan. Betapa tidak, karena meskipun tanggal 23 Mei, pada 18 tahun yang lalu terjadi peristiwa bersejarah yang merupakan catatan kelam bagi masyaralat Kalimantan Selatan, khususnya dan Indonesia umumnya, tapi diharapkan bahwa tanggal 23 Mei tahun 2015 merubah catatan kelam itu menjadi cerah dan gilang gemilang. Demikian salah satu pesan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik ketika memberi sambutan pada launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang digelar di Gedung Mahligai Pancasila, Jl. R. Soeprapto, Banjarmasin.Acara yang dihadiri sebagian besar kepala daerah di Kalimantan Selatan, memang memberi arti tersendiri bagi KPU dan masyarakat, karena inilah launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pertama di Indonesia.Husni, juga menyampaikan bahwa pemilihan yang digelar secara serentak di tahun 2015, merupakan pemilihan terbesar dalam 10 tahun terakhir dan 4 tahun berikutnya. Dimana terdapat 9 pemilihan gubernur dan 260 pemilihan bupati/walikota, dengan melibatkan sebanyak 308 kabupaten/kota. Dimana salah tujuan digelarnya pemilihan secara serentak, adalah menyederhanakan jadwal dan agenda pemilu.Kalimantan Selatan yang sudah pernah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, tentunya sudah berpengalaman dan diharapkan pemilihan gubernur di tahun 2015, dilaksanakan dengan lebih matang dalam segala hal. Salah satu masalah yang diharapkan tidak terjadi lagi adalah rendahnya pertisipasi pemilih, dan ini menjadi tantangan bagi KPU dan semua stakeholders, bagaimana menjadikan Kalimantan Selatan pertisipasi pemilihnya bias berada jauh di atas rata-rata nasional yang juga secara langsung meningkatkan angka partisipasi pemilih nasional.Di akhir sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan satu pesan penting kepada  semua bakal calon Gubernur, baik yang hadir ketika launching pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan maupun yang tidak, bahwa yang menjadi “magnet” pemilihan Gubernurnya adalah “calon” yang bersangkutan, bukan unsur lainnya, jadi silakan bersaing secara sportif, jujur dan bermartabat.Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Ariffin, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait peristiwa kerusuhan pada Pemilu tahun 1997 agar tidak terulang lagi, karena kita sangat mengharapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan yang aman, damai dan lancar. dengan pelaksanaan yang aman dan damai diharapkan juga partisipasi pemilih akan meningkat, terhadap para bakal calon Gubernur Kalimantan Selatan yang akan bertarung pada pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015, agar tetap bergandengan tangan, dan tetap menjaga silaturahmi antar kandidat, Pilkada jangan sampai jadi penyebab putusnya silaturahmi.Gubernur juga berpesan bahwa momentum Pilkada tahun 2015 agar menjadi pembelajaran untuk berdemokrasi yang baik dengan tetap menjaga silaturahmi, dan KPU sebagai penyelenggara mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat pemilih, untuk itu langkah-langkah yang harus ditempuh oleh KPU adalah  dengan memperbaiki banyak hal ataupun kekurangan-kekurangan yang ditemui pada pemilu-pemilu sebelumnya, dan tetap dalam posisi netral, tidak memihak, profesional dan terbuka/ transparan.Launching pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan pembukaan selubung gambar dan logo pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan oleh Ketua KPU RI.Adapun logo pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015 adalah bentuk bebas rumah banjar bubungan tinggi sebagai latar belakang dengan latar depan kotak suara berbentuk simbol dan bertulis kalimat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015.Untuk maskot pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015 yakni fauna bekantan bernama “pak antan”, dengan visual menggunakan pakaian keseharian masyarakat banjar, tangan kanan memegang kartu suara dan tangan kiri memegang paku, memakai pakaian baju sasirangan dan sarung aneka warna.Motto dan semboyan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015, yakni “baitih mamilih”, baitih artinya teliti, jadi pemilih harus cermat dan cerdas dalam memilih calon pemimpinnya. dan “mamilih” adalah penyebutan memilih dalam logat bahasa banjar, sehingga arti keseluruhan motto adalah tepat dalam menentukan pilihan, tidak salah pilih, menggunakan hak pilih secara jujur, bernurani dan tanpa paksaan, tekanan dan intimidasi. adapun semboyan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015, “ manang kada baampik kalah kada manampik”, kalimat dalam bahasa banjar yang artinya menang tidak bertepuk tangan, ketika kalah tidak menyepelekan/menghina. sehingga diharapkan para pemilih dan calon Gubernur /Wakil Gubernur bijak dalam menerima hasil pemilihan  ketika menang, maka menang secara bermartabat dan ketika mendapatkan kekalahan, maka kalah secara terhormat.

KPU Banyumas Gelar Diskusi Dualisme Kepengurusan Parpol Dalam Pencalonan Pilkada 2015

Purwokerto, kpu.go.id – Beberapa isu krusial terkait pencalonan dalam Pilkada 2015 saat ini ramai diberitakan di media massa, antara lain dualisme kepengurusan Partai Politik Parpol), Keputusan Menkumham vs Putusan Pengadilan. Mengikuti perkembangan kepemiluan tersebut, Rabu (20/5), KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Dualisme Kepengurusan Parpol dalam Pencalonan PILKADA Tahun 2015”, bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas dan dihadiri pers dan media, perwakilan parpol dan instansi pemerintah Kabupaten Banyumas, sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan penyampaian informasi terkait kepemiluan di Kabupaten Banyumas.   “Ada 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Keberhasilan penyelenggaraan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari peserta Pemilu. Jika ada satu saja partai politik yang tidak ikut dalam Pilkada ini, tentunya demokrasi menjadi tidak sehat,” kata Unggul Warsiadi, SH, MH, Ketua KPU Kabupaten Banyumas saat membuka acara Media Gathering. Kepengurusan Parpol merupakan hal penting dalam persyaratan pencalonan Pilkada, mengingat kepengurusan Parpol di tingkat pusat mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi dalam pencalonan kepala daerah.  Pada prinsipnya, KPU menggunakan Keputusan Menkumham yang terakhir sebagai pedoman dalam penerimaan pasangan calon, termasuk dalam hal kepengurusan parpol tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, apabila terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU menunggu Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun KPU juga membuka kesempatan Partai Politik yang bersengketa untuk melakukan kesepakatan perdamaian internal (islah) dalam pembentukan pengurus Parpol pusat.  Pada akhir diskusi disampaikan pandangan bersama bahwa satu-satunya jalan keluar terbaik selain perdamaian atau islah dari internal Parpol yang bersengketa adalah mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan suatu keputusan yang inkracht sebelum batas waktu pendaftaran pencalonan berakhir, sehingga seluruh hak demokrasi bagi peserta pemilu terakomodasi dan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis. (sari)

Populer

Belum ada data.