Berita KPU Daerah

1 Paslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat Di Pilkada Kota Dumai

Dumai, kpu.go.id-Dumai (15/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai tidak memroses lebih lanjut persyaratan administrasi satu pasangan calon perseorangan, setelah sebelumnya (13/6) menerima pasangan calon perseorangan atas nama Amri, S.Sy dan Sakti.Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kpu-riauprov.go.id, bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPU Kota Dumai dikarenakan kurangnya jumlah dukungan yang diajukan oleh pasangan Budi Andrian Saputra dan Imanuddin. “Dukungan mereka berjumlah 1.595 jiwa dari jumlah minimal yang disyaratkan sebesar 22.463 jiwa”, ujar Ketua KPU Kota Dumai Darwis, S.Ag. untuk itu proses pencalonan pasangan dimaksud tidak dilanjutkan ketahapan berikutnya.Sementara itu KPU Dumai sebelumnya telah menerima pasangan pencalonan perseorangan atas nama Amri, S.Sy dan Sakti dengan menyerahkan dukungan sebanyak 31.601 jiwa, “Proses pencalonan pasangan ini sudah kami terima tanggal 13 Juni 2015 kemarin” ujar komisioner KPU Kota Dumai Edi Indra.Edi Indra menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah meneliti kebenaran berkas, “apakah sesuai dengan syarat jumlah minimal dukungan dan sebarannya atau tidak, dan apabila dinyatakan memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian ditingkat PPS, dimana berkas tersebut akan disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 19 Juni 2015, untuk diverifikasi factual oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) di 33 kelurahan,”pungkasnya. (myd)

Pilkada Sijunjung Tanpa Paslon Perseorangan

Sijunjung, kpu.go.id - Dipastikan tidak ada warga yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon (Paslon)  melalui jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumbar, hingga pukul 16.00 WIB, Senin (15/6). Dengan demikian, KPU Kabupaten Sijunjung mencopot spanduk ucapan selamat datang pada bakal Paslon Perseorangan yang terpampang di halaman kantor itu.“Kita copot spanduk selamat datang ini. Karena yang ditunggu-tunggu tak ada yang tiba. Keberadaannya sebagai media ucapan bersuka cita atas kedatangan bakal Paslon sudah kadaluwarsa setelah pukul 16.00 WIB,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Kabupaten Sijunjung, Ade Yulanda seusai pencopotan spanduk.Pencopotan spanduk disaksikan Ketua Panwas Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul dan Kepala Kesbangpol serta Linmas Pemkab Sijunjung, Yunani, Ade menambahkan, KPU Kabupaten Sijunjung selalu stand by menunggu mereka yang akan menyerahkan syarat dukungan pada masa penyerahan dukungan, yaitu 11 – 15 Juni 2015. Kabupaten yang terkenal dengan julukan Lansek Manih ini, mempunyai 8 Kecamatan sehingga syarat dukungan calon perseorangan yang harus dikumpulkan sebanyak 23.024 jiwa. “Sebenarnya di masa pengumuman dan sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ada warga yang mengambil formulir dan mengaku sebagai tim sukses bakal calon perseorangan. Namun entah bagaimana ceritanya, sampai tenggak waktu yang ditentukan peraturan, mereka tidak mendaftar,” kata Ade.Sebelumnya, jelas Ade, KPU Kabupaten Sijunjung sudah melaksanakan sosialisasi pencalonan kepada pimpinan partai politik, tim sukses, tokoh masyarakat, dan Ormas. “Hal ihwal pencalonan sudah disampaikan, termasuk aplikasi pencalonan juga sudah diberikan pihak terkait,” tutur Ade. (*)

KPU Kota Solok Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada di Kota Solok

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  Senin (15/6) di ruang pertemuan (aula) Kantor KPU Kota Solok. Acara itu  dihadiri Komisioner KPU beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Panwas Kota Solok, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Serse, dan Kasat Bimmas Polres  Solok Kota,  Pasi  Intel  Kodim 0309 Solok,  Kesbangpol,  Bakal  Calon Walikota  dan Wakil Walikota Solok, serta wartawan media cetak dan elektronik.Dalam sambutan pembukaannya,  Ketua  KPU  Kota  Solok  Budi  Santosa menyampaikan  tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. “Saat  ini  kita  sedang  menunggu  pendaftaran  calon  perseorangan  dari  tanggal  11-15  Juni  2015.Selanjutnya KPU Kota Solok akan memulai tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih,  yang akan diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Diharapkan seluruh masyarakat  Kota  Solok  yang  telah  memenuhi  syarat  sebagai pemilih  dapat  terdaftar  sebagai pemilih,” jelas Budi.Selanjutnya  Div.  Teknis  KPU  Kota  Solok  Asraf  Danil  Handhika  menjelaskan  tentang  Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok tanggal 26-28 Juli 2015. Dalam pencalonan formulir yang harus disiapkan adalah : 1. Model B-KWK Parpol (Surat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok), 2.Model  B1-KWK Parpol  (Keputusan  DPP Persetujuan Pasangan Calon), 3.  Model  B2-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol/Gabungan Parpol), 4. Model B3-KWK Parpol (Surat Pernyataan  Kesepakatan  Parpol/Gabungan  Parpol  Dengan  Pasangan  Calon),  5.  Model  B4-KWK Parpol  (Surat Pernyataan Kesesuaian  Naskah  Visi,  Misi, & Program),  6.  Model  BB1-KWK Parpol (Surat Pernyataan Calon), 7. Model BB2-KWK Parpol (Daftar Riwayat Hidup Calon). Kelengkapan Dokumen Pasangan Calon :a. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memperoleh  kekuatan hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih  dari  pengadilan  negeri yang  wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;b. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari  pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;c. surat  keterangan  catatan  kepolisian  yang  menerangkan  Bakal  Calon  pernah/tidak  pernah melakukan  perbuatan  tercela,  yang  dikeluarkan  oleh  Kepolisian  Resort  yang  wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;d. surat  tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara  negara  (LHKPN)  dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;e. surat  keterangan  tidak  sedang  memiliki  tanggungan  hutang  secara  perseorangan  dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;f. surat  keterangan  tidak sedang dinyatakan pailit  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari  pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;g. fotokopi  Kartu  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama  Bakal  Calon,  tanda  terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar;h. daftar  riwayat  hidup yang dibuat dan ditandatangani  oleh Bakal  Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Formulir Model BB.2-KWK Parpol ;i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); j. fotokopi  Ijazah/Surat Tanda Tamat  Belajar (STTB),  yang telah dilegalisasi  oleh instansi  yang berwenang;k. naskah visi,  misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Solok yang ditandatangani Pasangan Calon;l. daftar  nama  Tim  Kampanye  tingkat  Kota  Solok,  Kecamatan,  dan  Kelurahan disertai  dengan alamat kantor/posko tim sesuai dengan tingkatannya;m. Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitamputih 4 (empat) lembar, serta foto  Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy dengan latar belakang merah putih;Pada akhir pertemuan Ketua KPU Kota Solok meminta kepada pimpinan  partai politik/gabungan partai  politik membentuk tim kampanye tingkat kota, kecamatan dan tingkat kelurahan, disertai alamat kantor/posko/sebutan lain, dan menunjuk penghubung pasangan calon.Sementara  itu,  Div.  Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra juga mengharapkan agar pimpinan partai politik/gabungan partai politik, segera  menyiapkan  Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. “Berkas ini disampaikan pada saat pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015,” tegas Ilham.Disamping menyiapkan rekening khusus tersebut, pimpinan partai politik/gabungan partai politik juga  menyiapkan  laporan awal  dana  kampanye  (LADK)  yang  memuat  rekening  khusus  dana kampanye, sumber perolehan saldo awal,  rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yangdiperoleh  sebelum  pembukaan  rekening,  dan  penerimaan  sumbangan yang bersumber  dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. Ilham mengingatkan agar berkas ini disampaikan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 23 Agustus 2015, atau satu hari sebelum penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota. Ketua  Bundo  Kanduang  Milda  Murniati  mengajak seluruh  yang  hadir  agar  dapat  mewujudkan “Pemilihan Badunsanak,” dan siap menang/siap kalah, menjaga suasana aman, damai, dan kondusif serta secara bersama-sama berperan aktif mengawal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Solok Tahun 2015. (KPU Kota Solok).

KPU Lutra Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara memastikan untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 tidak akan ada calon yang muncul dari jalur perseorangan, Senin (15/6).Pasalnya, sejak tanggal 11 hingga 15 Juni 2015 (pukul 16.00 WIB), tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan pencalonan.Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, SH mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dan berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 88/BA/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015,  maka pada hari Senin, (15/6), KPU Luwu Utara secara resmi menutup penyerahan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan.“Calon perseorangan, kita pastikan tak ada. Sampai sekarang belum ada yang datang untuk menyerahkan syarat dukungannya,” ujar Suprianto.Selanjutnya Suprianto menjelaskan, dengan tidak adanya pasangan calon perseorangan yang mendaftar, akan lebih mempermudah kerja KPU Kabupaten Luwu Utara, karena proses verifikasi berkas calon pasangan perseorangan, akan lebih berat dari pada pasangan calon yang diusung Partai politik. “Pasangan perseorangan proses verifikasi berkasnya itu berat ketimbang calon yang diusung dari partai politik,” katanya.Lanjutnya, bagi pasangan perseorangan, KPU harus melakukan proses verifikasi faktual melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan  KPU harus turun langsung mengecek keberadaan pendukung calon perseorangan sebagai upaya pencocokan data pendukungnya sesuai bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).“KPU harus verifikasi memastikan kebenaran para pendukung sesuai photo kopi KTP dan KK yang diserahkan ke KPU,” urainya.Suprianto menambahkan, pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik, akan dimulai dari tanggal 26-28 Juli 2015 (iqbal/red. )

Satu Pasangan Calon Perseorangan Maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, kpu.go.id- Hari terakhir penyerahan syarat dukungan khusus bagi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dari jalur perseorangan untuk periode 2015 - 2020, Senin (15/6).Kedatangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis dari jalur perseorangan ini, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, S.Pi didampingi oleh empat komisioner lainnya. Dengan menyerahkan total dukungan sebesar 44.539 jiwa yang tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Bengkalis, pasangan calon Ir. Rahmat Budi Wirawan dan Dinawati, S.Ag, MM menyatakan siap maju untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis periode 2015-2020.Sementara itu, Defitri Akbar menyampaikan bahwa data dukungan pasangan calon perseorangan tersebut selanjutnya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas di lapangan.“Dan apabila syarat dukungan yang telah diverifikasi tersebut memenuhi syarat seperti ketentuan yang berlaku, maka akan diambil keputusan sesuai dengan mekanisme pencalonan yang berlaku pula,” pungkas Defitri. (myd/red. )

1 Paslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat Di Pilkada Kota Dumai

Dumai, kpu.go.id- Dumai (15/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai tidak memproses lebih lanjut persyaratan administrasi satu pasangan calon perseorangan, setelah sebelumnya (13/6) menerima pasangan calon perseorangan atas nama Amri, S.Sy dan Sakti.Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kpu-riauprov.go.id, bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPU Kota Dumai dikarenakan kurangnya jumlah dukungan yang diajukan oleh pasangan Budi Andrian Saputra dan Imanuddin. “Dukungan mereka berjumlah 1.595 jiwa dari jumlah minimal yang dipersyaratkan sebesar 22.463 jiwa”, ujar Ketua KPU Kota Dumai Darwis, S.Ag. Untuk itu proses pencalonan pasangan dimaksud tidak dilanjutkan ketahapan berikutnya.Sementara itu KPU Dumai sebelumnya telah menerima pasangan pencalonan perseorangan atas nama Amri, S.Sy dan Sakti dengan menyerahkan dukungan sebanyak 31.601 jiwa.“Proses pencalonan pasangan ini sudah kami terima tanggal 13 Juni 2015 kemarin” ujar komisioner KPU Kota Dumai Edi Indra.Edi Indra menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah meneliti kebenaran berkas, “apakah sesuai dengan syarat jumlah minimal dukungan dan sebarannya atau tidak, dan apabila dinyatakan memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian ditingkat PPS, dimana berkas tersebut akan disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 19 Juni 2015, untuk diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) di 33 kelurahan,”pungkasnya. (myd)

Populer

Belum ada data.