Berita KPU Daerah

Launching Tahapan Pilkada Kabupaten Pasaman Berlangsung Meriah

Lubuk Sikaping, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman meresmikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015, di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Jumat (26/6).Gedung kebanggaan masyarakat Pasaman tersebut dipenuhi sekitar 200 orang undangan, yang  terdiri dari unsur Forkompimda Kabupaten Pasaman, Anggota Panwas Kabupaten Pasaman, Ketua DPD/DPC Partai Politik se-Kabupaten Pasaman, Kepala SKPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Pasaman, seluruh camat di Kabupaten Pasaman, Walinagari dan Ketua Bamus se-Kabupaten Pasaman, Ketua Ormas/LSM se-Kabupaten Pasaman dan Ketua PPK se-Kabupaten Pasaman serta insan pers.Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pasaman beserta jajarannya siap melaksanakan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dengan mengedepankan independensi dan menjaga martabat lembaga KPU.Jajang Fadli juga menyatakan bahwa launching ini merupakan salah satu cara yang dilakukan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa memiliki hak dan kewajiban untuk mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang demokratis, aman dan damai.Ucapan terimakasih disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yang telah memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Pasaman, hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada oleh Bupati Pasaman dan Ketua KPU Kabupaten Pasaman.Lebih lanjut, Jajang Fadli menyebutkan bahwa terdapat lima hal baru dalam Pilkada 2015 dibandingkan Pilkada 2010, antara lain:Ditetapkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pelayanan informasi publik dilingkungan KPU Kabupaten Pasaman;Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih);Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang wajib digunakan oleh partai politik dan KPU Kabupaten Pasaman dalam mendukung kelancaran proses pencalonan;Pendanaan bahan dan alat peraga kampanye yang dibebankan pada APBD yang difasilitasi KPU Kabupaten Pasaman sehingga dapat menciptakan kompetisi yang adil bagi setiap pasangan calon;Regulasi yang tegas.Sehubungan akan dilakukannya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) (15 Juli - 19 Agustus 2015) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), Jajang Fadli meminta dukungan dari Pemerintah Nagari sehingga seluruh pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih.Terakhir, Ketua KPU Kabupaten Pasaman berpesan kepada seluruh undangan yang menghadiri acara agar menyampaikan informasi yang diperoleh kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga Pilkada di Kabupaten Pasaman benar-benar menjadi Alek Anak Nagari (pesta anak nagari).Bupati Pasaman dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Dalisman, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik acara launching dan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015.“Keberhasilan Pilkada Tahun 2015 diperlukan adanya sosialisasi yang intens kepada masyarakat. khususnya stakeholder, dukungan personil, sarana dan prasarana lainnya,” ujarnya.Bupati Pasaman berharap agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2015 berlangsung tertib dan demokratis.Secara resmi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman.Kegiatan launching dimaksud semakin meriah dengan nuansa Minangkabau ketika para tamu disuguhi dengan tarian pasambahan sebelum acara dimulai dan diakhiri dengan tarian bagurau yang ditarikan oleh putra-putri Pasaman.Sosialisasi Tahapan PilkadaPada kesempatan yang sama, tiga orang komisioner KPU Kabupaten Pasaman secara bergantian menyampaikan materi sesuai divisi masing-masing dan dilanjutkan tanya jawab.Aprina Herawati, Komisioner KPU divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, menyampaikan informasi terkait pelaksanaan sosialisasi dalam Pilkada 2015. Ia menekankan bahwa KPU Kabupaten Pasaman melalui Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) akan melaksakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 15 Juli hingga 19 Agustus 2015.Oleh sebab itu diharapkan peran aktif masyarakat untuk memastikan PPDP mengunjungi rumah masing-masing. “Pastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), itu akan diumumkan tanggal 10 sampai 19 September 2015 di Kantor Walinagari atau tempat strategis lainnya,” kata Aprina.Sedangkan Komisioner KPU divisi Perencanaan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rodi Andermi, menjelaskan jadwal pencalonan, syarat calon dan syarat pencalonan. Aslamiyah, Komisioner divisi Hukum menyampaikan dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015. (kpu pasaman/red. )

KPU Lutra Terima DP4 Sebanyak 256.508

Masamba, kpu.go.id- Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara 9 Desember tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara  telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI, dan untuk Kabupaten Luwu Utara  berjumlah 256.508 jiwa.Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima  DP4 pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2015  dan selanjutnya  langsung dilakukan analisis ulang, hal ini disampaikan pada hari Senin (29/6).“Kini telah kita memasuki tahapan penerimaan DP4 tahapan ini sangat penting untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.Selanjutnya Suprianto menjelaskan bahwa  analisis ini dilakukan dengan menyandingkan DP4 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun  2014.Mantan Ketua Paswaslu Sulawesi Selatan ini, lebih jauh menjelaskan bahwa setelah, DP4  diterima, KPU Kabupaten Luwu Utara akan  mengirim ke Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) dan dilanjutkan ke Panitia Pemungutan Suara  (PPS). Karena, DP4 ini  akan menjadi bahan dasar dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) mulai tanggal 15 Juli–19 Agustus 2015 mendatang. ”Coklit ini nanti sesuai soft copy analisis DP4 dan sinkronisasi terakhir. Hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT pada Pemilu terakhir inilah nantinya akan diterbitkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terangnya.Suprianto berharap kepada masyarakat  untuk aktif dan  berpartisipasi dengan datang ke tempat dimana diumumkannya DPS  dan ke kantor desa/kelurahan masing-masing  untuk  memastikan namanya bahwa apa sudah terdaftar atau belum karna PPDP akan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan memasukkan pemilih yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih. (iqbal)

KPU Kota Solok Gelar Bimtek Mutarlih PPK & PPS

Solok, kpu.go.id- Senin, (22/6) KPU Kota Solok menggelar acara bimbingan teknis (bimtek) Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Kota Solok kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok. Hadir dalam acara itu Komisioner KPU Kota Solok, jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, seluruh anggota PPK dan PPS Se-Kota Solok.Dalam sambutan pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai dengan proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 20 Juni - 12 Juli 2015. Seluruh anggota PPK dan PPS harus memahami proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana nantinya akan ada beberapa jenis Daftar Pemilih, antara lain:Daftar Pemilih Sementara  (DPS);Daftar Pemilih Tetap (DPT);Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);Dafar Pemilih Tambahan (DPTb):  DPTb-1 => pemilih yang belum terdaftar pada DPT, dan didaftar paling lambat 7 hari setelah DPT diumumkan.DPTb-2 => pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya.Berikut disampaikan jadwal pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada 2015 Kota Solok lihat disiniBudi juga menjelaskan bahwa tugas PPDP sangat strategis dalam rangka memastikan seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat memilih harus terdaftar dalam daftar pemilih. PPDP akan datang dari rumah ke rumah/door to door untuk mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). PPDP juga diharapkan akan menjadi cikal bakal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga menjelang pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2015 sudah dapat mendistribusikan formulir Model C6-KWK yaitu surat pemberitahuan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, untuk memberikan hak suaranya di TPS.Selanjutnya Koordinator Divisi Sosialisasi, Maqomam Mahmuda meminta kepada PPS agar mulai menyiapkan personil yang akan ditugaskan sebagai PPDP dan diusulkan kepada KPU Kota Solok. PPDP dapat berasal dari petugas RT/RW atau sebutan lainnya. PPDP diharapkan mampu bertugas melakukan coklit sesuai dengan jadwal yaitu 15 Juli - 19 Agustus 2015. (KPU Kota Solok)

KPU Soppeng Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Watansoppeng, kpu.go.id -Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2015 yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki  tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebagai kegiatan pertama tahapan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pemutakhiran Data Pemilih yang berlangsung selama dua hari, yakni Senin (15/6) dan Selasa (16/6).Pelaksanaan  bimtek  hari  pertama  dihadiri  oleh  lima  orang  anggota  Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap kecamatan, dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Soppeng,dan satu orang staf sekretariat pengelola data pemilih dari setiap kecamatan. Sehingga total peserta yang hadir pada hari pertama sebanyak 48 orang, sementara di hari kedua hanya dihadiri oleh 16 orang yang terdiri  dari  satu orang anggota PPK yang membidangi data pemilih dari delapan kecamatan dan satu orang staf sekretariat pengelola data pemilih di kecamatan.Pada hari  pertama Muhammad Hasbi, S.Sos., M.Si,  Komisioner  KPU Kabupaten Soppeng selaku  Divisi  Program  dan  Data  sekaligus  sebagai  penanggung jawab  data  pemilih,memberikan materi diantaranya proses jadwal dan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, identitas kelompok segmen pemilih dan uraian tugas PPK serta pengelola data pemilih. Penyampaian materi  dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab, simulasi, studi kasus dan diskusi kelompok dengan durasi waktu selama 7 jam.Bimtek hari kedua, Hasbi dibantu oleh fasilitator data pemilih (operator) Muhammad RezaHidayat,  S.Sos dalam menyampaikan materinya. Sebagai fasilitator dan sekaligus sebagai operator  pemutakhiran  data  pemilih di KPU Kabupaten Soppeng  dirinya  membantu membawakan beberapa materi diantaranya pengenalan jenis- jenis formulir data pemilih ,tata cara  pengisian  formulir  data  pemilih  serta  dasar-dasar  teknologi  informasi  dalam pemutakhiran data pemilih. Metode bimtek hari kedua hampir sama dengan hari pertama yaitu ceramah, tanya jawab dan simulasi. (darma)

Menakar Peluang dan Tantangan Pilkada Serentak

Bogor, kpu.go.id - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah diundangkan pada tanggal 18 Maret 2015 yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur,Bupati  dan  Walikota  Menjadi  Undang-Undang.  Undang-Undang  Pilkada  ini  telah  menyedot perhatian publik yang begitu besar disebabkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Undang-Undang ini  dalam menentukan arah dan perkembangan demokrasi  di  aras  lokal.  Masyarakat masih sangat yakin pilkada langsung memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas dibandingkan dengan pemilihan melalui DPRD. Terlepas dari proses politik yang cukup rumit dalam pembentukan Undang-undang ini, ada beberapa terobosanyang perlu mendapat perhatian, salah satunya adalah mengenai pilkada serentak. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang-undang, telah secara jelas menguraikan skenario Pilkada serentak yang  akan  dimulai  pada  bulan  Desember  tahun  ini  bagi  daerah  yang  masa  jabatan  kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016. Kemudian untuk daerah yang masa Jabatan Kepala daerahnya berakhir pada semester 2 Tahun 2016 dan tahun 2017 Pilkada serentaknya dilaksanakan pada Bulan Februari 2017, sedangkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2018 dan 2019 pelaksnaan pilkadanya pada bulan Juni tahun2018. Kemudian Tahun 2019 dijadikan Tahun pelaksanaan Pemilu Nasional serentak, dimana pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari dan waktu yang sama.  Selanjutnya  pilkada  akan  kembali  digulirkan  pada  Tahun  2020  yang  merupakan kesinambungan pelaksanaan Pilkada Tahun 2015, Tahun 2022 yang merupakan kesinambungan pelaksanaan pilkada  2017 dan  Tahun 2023 sebagai  kesinambungan  dari  pelaksanaan pilkada Tahun 2018. Pada akhirnya Pilkada serentak secara nasional akan terwujud pada Tahun 2027.Dengan demikian, pasca Tahun 2027 hanya akan ada dua kali pemilu, yaitu Pemilu Nasional yang terdiri dari Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah.  Menurut beberapa  sumber,  Pilkada  Serentak  didesain  paling tidak  berdasarkan  3 (tiga)  pertimbangan.Pertama, berdasarkan  pengalaman  pelaksanaan  pilkada  selama  ini  menunjukan  kepada  kita bahwa begitu berserakannya jadwal pilkada selama kurun waktu 2005 sampai dengan 2014. Pada kurun waktu tersebut dalam setiap tahunnya selalu ada daerah yang melaksanakan pilkada, hal ini memunculkan  kelelahan penyelenggaraan yang tak jarang diwarnai kegaduhan dan konflik ditingkat lokal yang kadang merembet menjadi konflik nasional. Kedua, gagasan pilkada serentak pada  prinsifnya  merupakan  keinginan  memberikan  efektifitas  pada  semua,  dan  membangun demokrasi lokal yang lebih ramah baik bagi Partai Politik, Pasangan Calon, Penyelenggara, dan Pemilih.  Ketiga, pilkada serentak juga bisa menjadi alat penguatan sistem pemerintahan yang ditandai dengan siklus pemilu yang lebih rapi. Kaitannya dengan penataan siklus pemilu yang lebih rapi, idealnya pemilu serentak itu dilaksanakan  dalam  dua  tingkatan.  Tingakat  pertama  adalah  Pemilu  serentak  nasional  yang terdiri  dari  Pemilu  Anggota  DPR,  DPD  dan  Pemilu  Presiden  dan  Wakil  Presiden  yang dilaksanakan  pada  hari  dan  waktu  yang bersamaan.  Kemudian  tingkat  kedua  adalah  Pemilu serentak  daerah  yang  terdiri  dari  Pemilu  DRPD  Provinsi  dan  DPRD  Kabupaten/Kota  serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, dan  Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota yang dilaksanakan pada hari dan waktu bersamaan. Dengan adanya dua  tingkatan pemilu serentak tersebut pengisian jabatan di legislatif maupun eksekutif selalu akan diawali  dari  tingkat nasional baru kemudian tingkat daerah.  Sayangnya desain ideal ini  tidakakan  mudah  terwujud,  dikarenakan  Pilkada  bukan  bagian  dari  rezim  Pemilu,  karena  rezim pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945 hanya terdiri dari Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Atas  dasar  itu  pula  Mahkamah  Konstitusi  melalui  Putusan  No  97/PUU-XI/2013  yang  pada pokoknya menyatakan bahwa Pilkada bukan merupakan rezim pemilu melainkan bagian dari rezim  Pemerintah  Daerah  yang  pengaturannya  berdasarkan  Pasal  18  UUD  1945.  Dengan demikian,  tidak  mungkin  pelaksanaan  pilkada  dilebur  dengan  pemilu,  atau  dengan  kata  lain tidaklah mungkin menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota berbarengan dengan Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten.  Desain  ideal  Pemilu  bertingkat/berjenjang  hanya  akan  terwujud  apabila  pilkada masuk menjadi bagian dari rezim pemilu atau ketika sitem pemilihan itu hanya terdiri dari satu rezim, yaitu rezim Pemilu.Karena Pilkada bukan rezim Pemilu, sedangkan KPU sebagai bagian dari rezim Pemilu maka  konsekuensinya  akan  terjadi  kekosongan  konstitusional  penyelenggara  Pilkada,  dalam artian posisi penyelenggara Pilkada menjadi tidak pasti apakah KPU atau Pemerintah Daerah.Kemudian  untuk  mengisi  kekosongan  konstitusional  inilah   KPU  “dipaksa”  oleh  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 untuk menyelenggarakan Pilkada. Konsekuensi lain dari persolan ini adalah terkait dengan kewenangan memutus sengketa hasil pilkada, karena Pilkada bukan merupakan  rezim  Pilkada,  maka  Mahkamah  Konstitusi  tidak  berwenang  untuk  memutus sengketa  hasil  pilkada,  dengan  demikian  kewenangan  tersebut  harus  diserahkan  kembali  ke Mahkamah  Agung.  Mungkin  karena  berdasarkan  pertimbangan  pengalaman  penanganansengketa pilkada  dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, sehingga pembuat Undang-undang Nomor  8  Tahun  2015  “memaksa”  Mahkamah  Konstitusi  untuk  menangani  dan  memutus sengketa hasil Pilkada. Untuk jangka pendek persoalan konstitusional ini mungkin tidak akan banyak yang mempermasalahkan, tetapi untuk jangka panjang bisa saja akan menjadi masalah serius dan menjadi faktor penghambat pelaksanaan pilkada-pilkada serentak selanjutnya.  Terlepas dari persoalan konstitusional diatas, disain pilkada serentak yang sudah diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2015  patut  diapresiasi  sebagai  salah  satu  upaya penguatan  sistem  pemerintahan  dan  demokrasi  yang  hendak  mengatur  siklus  pilkada  agar terlaksana lebih rapi. Efektifitas Undang-undang Pilkada ini akan teruji mulai Desember Tahun 2015 ini, dimana berdasarkan data yang dirilis PERLUDEM akan ada 269 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Februari Tahun 2017 ada 99 daerah dan pada gelombang terakhir yaitu Juni Tahun 2018 sebanyak 171 daerah.   Ujian pertama pelaksnaan Pilkada serentak Tahun 2015 ini akan bermula dari penyediaananggaran,  Ketentuan  Pasal  166  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2015  mengatur pendanaan  pilkada  bersumber  dari  APBD  dan  dapat  didukung  oleh  APBN,  dalam  ayat selanjutnya  disebutkan  dukungan  pendanaan  dari  APBN  akan  diatur  dengan Peraturan Pemerintah, sampai saat ini Peraturan Pemerintah mengenai dukungan pendanaan dari APBN belum juga diterbitkan. Disisi lain dalam Perpu pilkada mengatur sebaliknya, yaitu pendanaan Pilkada  bersumber  dari  APBN dengan  dukungan  pendanaan  dari  APBD.  Perubahan  sekema penganggaran  inilah  yang  mungkin  membuat  daerah  luput  untuk  mengalokasikan  anggaran Pilkada  dalam  pembahasan  APBDnya  atau  bisa  jadi  daerah  berasumsi  bahwa  ketentuan penganggaran ini tidak akan berubah seperti yang diatur dalam Perpu dan mungkin daerah hanya mempersiapkan  dana  dukungan  pilkada.  Selain  itu  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2015disahkan pada  Tanggal  18  Maret  2015 pada saat  APBD sudah disahkan.  Sehingga beberapa daerah  cukup  kesulitan  untuk  melakukan  revisi  APBD yang  berdampak  pada  terhambatnya tahapan Pilkada yang seharusnya sudah berjalan, padahal dalam rentang waktu yang kurang darisatu  bulan  setelah  Undang-undang  ini  di  sahkan,  menurut  tahapan  pelaksanaan  pilkada sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  KPU  Nomor  2  Tahun  2015  KPU  Provinsi  dan  KPU Kabupaten/Kota  yang  menyelenggarakan  Pilkada  harus  sudah  membentuk  PPK  di  tingkatkecamatan dan PPS di tingkat desa/keluraran, serta harus sudah merancang aktivitas sosialisas idan  pendidikan  politik  kepada  masyarakat  dalam  rangka  pelaksanaan  pilkada.  Ditengah keterbatasan waktu dan persoalan anggaran yang belum tuntas tersebut, jangan berharap banyakkonsolidasi di  tingkat penyelenggara berjalan secara optimal dan akankah tersusun rancangan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik yang visioner.Masalah  lain  yang  masih  terkait  dengan  anggaran,  yaitu  potensi  membengkaknyaanggaran pilkada dikarenakan adanya kampanye yang dibiayai Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  Pasal  65  ayat  (2)  yaitu  kampanye  berupa  debat  publik,  penyebaran  bahankampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di  media,  dampak dari  ketentuan ini diprediksiakan  membuat  anggaran  pilkada  membengkak  pada  kisaran  30-40  % dibandingkan  dengananggaran pilkada sebelumnya, dan itu belum termasuk penghitungan kenaikan akibat inflasi yang dalam batasan normal kurang lebih 6 % per tahun.Dampak lain  dari  ketentuan  kampanye  yang dibiayai  Negara  yaitu  makin  bertambahrumitnya  pekerjaan  KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota  dikarenakan  harus  disibukandengan pengadaan dan pengelolaan bahan kampanye yang dalam pilkada sebelumnya sebagian besar  menjadi  domain  peserta  pilkada.  Harusnya  hal  ini  harus  segera  diantisipasi  dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan kampanye olehnegara  yang  pada  pokoknya  mengatur  mekanisme  pendanaan  yang  tidak  membuat  sibukpenyelenggara, misalnya dengan sitem reimburse, yaitu pasangan calon dipersilahkan melakukanpengadaan  bahan  kampanye  serta  melakukan  kegiatan  kampanye  yang  termasuk  katagori kampanye  di  biayai  Negara,  baru  kemudian  mengajukan  penggantian  kepada  Negara  sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Hal  baru  lainnya  dalam  Undang-undang  pilkada  ini  yang  berpotensi  menambahbengkaknya  anggaran  yaitu  dibentuknya  pengawas  TPS  yang  dibentuk  23  hari  sebelumpemungutan suara dan dibubarkan 7 hari sesudah pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 27. Bisa dibayangkan betapa besar anggaran yang harus dialokasikan untuk membayar honor pengawas TPS, ambil contoh Kabupaten Bogor yang dalam Pilkada Tahun 2013 memilikiTPS sebanyak 7.716 berarti sebanyak itu pula pengawas TPS yang harus di beri honorarium.Maksud diadakannya pengawas pilkada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 adalah untuk meminimalisir potensi kecurangan. Padahal, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan LP3ES justru  kecurangan pilkada  berupa manipulasi  angka dan sejenisnya banyak terjadi  ditingkat rekapitulasi  mulai dari  Desa,  Kecamatan sampai dengan tingkatan diatasnya.  Artinya,dibentuknya pengawas TPS merupakan diagnosa keliru yang justru membebani anggaran. TPS tidak perlu diawasi secara khusus, karena penghitungan suara di TPS sudah sangat transparan dengan  adanya  pengawasan  langsung  dari  masyarakat.  Justru  proses  pemungutan  dan penghitungan suara di TPS pada pemilu/pilkada di Negara kita merupakan yang terbaik di dunia,karena pemungutan  dan penghitungan dilaksanakan pada hari  dan  waktu yang bersamaan diseluruh wilayah Indonesia serta dengan proses yang sangat transparan. Di Amerika dan India saja prosesnya tidak seperti yang terjadi di Negara kita, di India misalnya pemungutan suara hari dan waktunya berbeda-beda untuk setiap Negara bagian.Tantangan  lain  dari  pilkada  serentak  yaitu  adanya  kemungkinan  isu  spesifik  daerah tenggelam  dengan  isu  nasional,  kondisi  ini  amat  mungkin  terjadi  pada  daerah-daerah  yang jadwal pelaksanaan pilkadanya berbarengan dengan DKI Jakarta. Hampir dipastikan isu pilkada DKI  Jakarta  akan  menjadi  isu  nasional  yang  menyedot  perhatian  masyarakat  se-nusantara termasuk masyarakat  yang didaerahnya sedang berlangsung pilkada.  Menjadi  kontraproduktif ketika masyarakat lebih paham isu pilkada di luar ketimbang isu pilkada yang ada di daerahnya.Selain hal  tersebut  diatas,  titik  waspada pelaksanaan pilkada  serentak  yaitu  potensi konflik serentak atau bahkan kerusuhan serentak, hal ini bisa dipahami dikarenakan berdasarkan pelaksanaan  pilkada-pilkada  sebelumnya  tidak  sedikit  daerah  yang  diwarnai  konflik  bahkan kerusuhan. Untuk mengantisipasi hal ini perlu adanya konsolidasi serius aparat keamanan dan strategi pengamanan harus diperbaharui. Selain itu proses penegakan hukum dalam pilkada harus lebih baik dengan belajar dari evaluasi pelaksanaan penegakan hukum pileg dan pilpres yang lalu, sehingga prinsip electoral  justice  dapat terjaga dengan baik.Kekurangan yang nampak dalam Undang-undang Pilkada terkait dengan proses penegakan hukum adalah tidak terdapatnya ketentuan pidana yang mengatur tentang politik uang (money politic) dan mahar politik. Padahal dua tindakan tersebut harusnya diganjar dengan hukuman yang sangat berat, karena politik uang dan mahar politik merupakan sisi gelap pelaksanakan demokrasi di Indonesia yang karenannya prinsip electoral justice tidak akan pernah tegak.Pada akhirnya,  perlu kerja keras dari  seluruh  stakeholder  untuk mewujudkan pilkada serentak yang kondusif sebagi upaya penataan siklus pemilu yang lebih rapi. Kita masih percaya bahwa  proses  yang  baik  akan  berbuah  baik,  rakyat  masih  percaya  bahwa  melalui  pilkada langsung  peluang  untuk  menghasilkan  pemimpin  daerah  yang  berintegritas  lebih  besar ketimbang  dipilih  melalui  DPRD,  mungkin  karena  keyakinan  rakyat  itulah  Undang-undang pilkada ini lahir dengan segala kekurangannya. Semoga kekurangan-kekurangan ini bisa dengan cepat tertutupi dengan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Kita tidak berharap pilkadaserentak menjadi kekacauan serentak.Curiculum Vitae Udin Syahruldin, SH

Sebanyak 598 PPK dan PPS Ikuti Bimtek Pemutahiran Data Pemilih

Masamba, kpu.go.id-Dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu  Utara  tahun  2015  Komisi Pemilihan Umum  (KPU)  Luwu  Utara  menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemutahir data pemilih bagi  Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan  Panitia  Pemungutan Suara (PPS)  yang dilangsungkan  di Aula  Hotel  Bukit Indah Masamba, Minggu (14/6).Komisioner  KPU  Luwu  Utara  Devisi  Teknis  Srianto  mengatakan, berdasarkan  hasil pertemuan tentang pemutakhiran data pemilih di Jakarta tanggal 9-11 Juni 2015,  maka pada hari ini kami kembali mengundang PPK dan PPS untuk mengikuti  bimtek yang dibagi  ke  dalam tiga kelompok.  Pertama hari  Minggu  (14/6)  pesertanya Kecamatan Bone-bone, Malangke, Sukamaju, kedua  hari  Senin  (15/6) Kecamatan  Baebunta,Malangke  Barat,  Mappedeceng, dan  terakhir  ketiga hari  Selasa  (16/6) Kecamatan Sabbang, Masamba, Tanalili.“Kami berharap agar bimtek ini dapat di ikuti dengan cermat karna sebagai dasar danmodal PPK dan PPS untuk melakukan pemutahiran data pemilih,’’ pesan Srianto.Selanjutnya  Srianto  menghimbau  kepada  PPS  agar  dalam  mengangkat  PanitiaPemutahiran  Data  Pemilih   (PPDP) dengan memilih  orang  yang  benar-benar  mau bekerja  dan  berintegritas  serta  melakukan  pendataan  dari  rumah–kerumah, jangan mendata  di atas  meja  dan bekerja  berdasarkan asumsi  pribadi, karena dengan data pemilih yang baik dan akurat maka akan menghasilkan pemilu yang berkualitas baik itu hasilnya mau prosesnya.Srianto berharap agar PPK dan PPS bisa menjadikan Pilkada ini sebagai sarana hiburan rakyat, sehingga tidak  ada rasa kejenuhan untuk memilih  karena dengan kejenuhandapat  dipastikan  akan  menurunkan  partisipasi  pemilih. Silahkan berkreasi  sesuai dengan kemampuan masing-masing yang penting tidak melanggar  kode etik  sebagai penyelenggara, agar pemilih tertarik untuk mau memilih. Karena suksesnya pemilu itu dapat diukur dari data pemilih yang akurut dan partisipasi masyarakat tinggi.Selanjutnya, Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan, berdasakan Peraturan KPUNo. 2 tahun 2015 tentang tahapan pemutahiran data pemilih,  maka pada saat ini kami melakukan bimtek, karana proses pendataan pemilih (coklit) akan dimulai pada tanggal 15 - 19 agustus mendatang. “Saya berharap PPK dan PPS dalam melakukan pemutahiran data  pemilih  agar  banyak  koordinasi  dengan  aparat  desa maupun sesama penyelenggara, juga agar data pemilih ini menjadi perhatian yang serius karena data pemilih adalah hal yang sangat mudah dan gampang dipersoalkan, untuk itu mari kita bekerja dengan baik sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya. (Iqbal)

Populer

Belum ada data.