Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Launching Coklit Data Pemilih Bersama PPK, PPS, dan PPDP

Solok, kpu.go.id -Rabu (15/7) Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan launching pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015, bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS),dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kota  Solok, Panwas Kecamatan, serta wartawan media cetak dan elektronik. Mengawali kegiatan ini,  Coklit perdana dilakukan oleh PPDP di rumah dinas Walikota Solok Irzal Ilyas Dt Lawik Basa. Dalam sambutannya Walikota Solok memberikan apresiasi kepada KPU Kota Solok beserta jajaran PPK,PPS, dan PPDP, Panwas Kota Solok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan  (PPL),  serta wartawan media cetak dan elektronik  yang  ikut  dalam kegiatan ini. Launching ini adalah sebagai tanda dimulainya tugas seluruh PPDP untuk melaksanakan coklit data pemilih yaitu hari Rabu (15/7).Berdasarkan dokumen yang ada, jumlah pemilih yang  terdaftar  di  rumah dinas Walikota Solok berjumlah 6 orang. Coklit dilanjutkan di rumah dinas Wakil Walikota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Ketua Panwas Kota Solok, Ketua Bundo Kanduang, dan Ketua LKAAM Kota Solok. Ketua KPU Kota Solok dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa PPDP mulai Rabu (15/7) akan melakukan  coklit dari rumah ke rumah (door to door). Untuk itu diharapkan seluruh masyarakat Kota Solok dapat meluangkan waktu, memberikan informasi kepada PPDP tentang data keluarga yang telah  memenuhi syarat sebagai pemilih untuk didata ke dalam daftar pemilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. KPU Kota Solok berharap seluruh masyarakat Kota Solok  yang  telah  memenuhi  syarat  sebagai  pemilih  dapat  terdaftar  sebagai  pemilih, sehingga partisipasi pemilih akan meningkat dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. (KPU Kota Solok). 

KPU Kota Solok Sosialisasikan Pencalonan dan Kampanye untuk Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id- Sabtu (14/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Solok menggelar acara sosialisasi tata cara pencalonan dan kampanye untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut komisioner KPU Kota Solok berserta jajaran Sekretariat, Panwas Kota Solok, Ketua LKAAM, Kabag. Ops. Polres Solok Kota, Kasat Intel, Kasat Bimmas, PasiIntel Kodim 0309 Solok, kepala kantor kesbangpol, kepala satpol PP, pimpinan Partai Politik, tokoh masyarakat, serta wartawan media cetak dan elektronik. Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan ke-3, dalam rangka menjelaskan tentang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. KPU Kota Solok berharap seluruh pimpinan partai politik/gabungan partai politik yang  akan mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kota Solok tanggal 26-28 Juli 2015 yang telah melengkapi dokumen persyaratan. Selanjutnya secara rinci dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran dipaparkan oleh Div.Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika, sedangkan materi tentang kampanye dan dana kampanye oleh Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra. Dalam hal kampanye dan dana kampanye dijelaskan  bahwa partai politik/gabungan partai politik diharapkan dapat segera membentuk tim kampanye tingkat Kota Solok, Kecamatan, dan Kelurahan serta menunjuk penghubung pasangan calon. KPU Kota Solok akan memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa  selebaran (flyer) /stiker ukuran 8,25 x 21 cm, brosur (leaflet) ukuran kwarto, pamlet ukuran kwarto, dan Poster ukuran 40 x60 cm. Seluruh bahan tersebut disediakan sebanyak 12.000 lembar.Untuk bahan kampanye yang boleh disiapkan oleh Tim kampanye adalah kaos, mug, topi, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, Payung, dan stiker (10 x 5 cm), masing-masing dengan nilai harga paling tinggi Rp. 25.000. Sementara itu, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh  KPU Kota Solok berupa  baliho ukuran 2x3m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon, umbul-umbul ukuran 1x 4 m sebanyak 20 buah per/kecamatan, dan spanduk ukuran 1x 5m sebanyak 2 buah per/kelurahan. KPU  kota  Solok  juga  memfasilitasi  pelaksanaan  debat  publik/debat  terbuka sebanyak 3  kali. Sementara  itu  materi  debat  publik/debat terbuka adalah visi dan misi pasangan calon:meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota  dan provinsi dengan nasional,  dan memperkokoh Negara Kesatuan RI dan kebangsaan. (KPU Kota Solok)

KPU Kab Pasaman Gelar Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih

Lubuk Sikaping, kpu.go.id -  Bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner KPU Kab. Pasaman beserta jajaran sekretariat, dan 171 orang badan adhoc yang terdiri dari 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecaman (PPK) dan 111 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (11/7). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, menyampaikan beberapa hal penting yakni sebagai berikut:Pemutakhiran daftar pemilih merupakan jantung dalam Pilkada 2015, dikatakan demikian karena keberhasilan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sangat ditentukan oleh pemilih.Tanggal 15 Juli 2015, PPDP sudah mulai melakukan coklit, pulangnya para perantau saat merayakan Idul Fitri 1436 H, menjadi peluang guna memastikan apakah mereka akan ikut atau tidak saat memilih dalam Pilkada 9 Desember 2015.Diharapkan PPK dan PPS bisa melakukan bimbingan teknis pemutakhiran daftar pemilih kepada PPDP dalam rentang 12 s.d. 14 Juli 2015.PPK dan PPS harus memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan, antara lain dalam melakukan pendataan harus “door to door”, menggunakan formulir yang telah disediakan, mengisi dan menempelkan stiker tanda telah didata di rumah pemilih dll.“Kualitas pemilih akan sangat ditentukan oleh tanggungjawab PPDP dalam menjalankan tugas,” ujarnya.Pada kesempatan tersebut, Jajang Fadli menyerahkan alat dan bahan kelengkapan PPDP secara simbolis, yang diterima oleh Ketua PPS Silayang dan Ketua PPS Muaro Sungai Lolo, disaksikan oleh semua peserta bimtek yang hadir.Selanjutnya koordinator divisi perencanaan program dan teknis penyelenggaraan pemilu, Rodi Andermi, menyampaikan informasi penting terkait pencalonan sbb:Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 14 s.d. 25 Juli 2015.Jadwal pendaftaran pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 26 s.d. 28 Juli 2015.KPU telah menyurati Pemda Kabupaten Pasaman terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Tanggal 27 Agustus 2015 merupakan awal masa kampanye.Pada kesempatan terakhir yang merupakan narasumber pokok, Aprina Herawati Nasution selaku koordinator divisi sosialisasi dan data pemilih menyampaikan materi dalam bimbingan teknis yang terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih.Penekanan materi bimtek yang disampaikan koordinator divisi sosialisasi dan data pemilih yakni pada tugas pokok PPDP saat coklit sebagai berikut:Memperbaiki daftar pemilih yang tidak akurat;Melengkapi data pemilih yang tidak lengkap;Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;Mendaftar pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih baru.Lebih lanjut Aprina menyatakan bahwa jika PPDP mampu memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut maka dapat dipastikan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2015 yang berkualitas akan terwujud.“Terkait identitas kependudukan juga menjadi poin penting, yang berhak masuk dalam daftar pemilih hanya masyarakat Pasaman yang memiliki identitas Kabupaten Pasaman, meskipun NIK-nya bukan NIK Pasaman tetapi KTP yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman maka masyarakat tersebut berhak didata,” tegas Aprina Herawati.

KPU Lutra Turunkan Daftar Pemilih Ke PPK dan PPS

Masamba, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra) tahun  2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Lutra mengelar rapat koordinasi (rakor) terkait  dengan penyerahan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Luwu Utara,  juga menghadirkan Wakil Bupati Luwu Utara,unsur Muspika, Panwaslu, dan pengurus partai politik senin (13/7).Komisioner KPU Lutra, Srianto mengatakan bahwa sesuai tahapan tentang pemutahiran data pemilih pada hari ini kami mengundang PPK dan PPS untuk menerima daftar pemilih hasil pemetaan yang telah dilakukan oleh PPS.“Hari ini kami sudah menyerahkan daftar pemilih melalui PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa dartar pemilih ini adalah hasil penyandingan dengan daftar pemilih  pemilu terakhir  yakni  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  tahun  2014, yang menjadi dasar Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pendataan dengan cara pencocokan dan penelitian  (coklit) yang akan dimulai pada tanggal 15 – 19 Agustus 2015.“Kami harap PPDP dapat bekerja  dengan baik dalam melakukan pendataan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” harap Srianto.Srianto juga menjelaskan bahwa hasil coklit ini paling lambat diserahkan ke KPU pada tanggal 20 agustus 2015,” tegasnyaSrianto juga mengharapkan bahwa daftar pemilih ini dikerjakan sesuai dengan jadwal karena hasil  coklit ini akan dijadikan draf daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diserahkan kepada PPS melalui  PPK pada tanggal  3 -  9  September 2015 selanjutnya akan diumumkan oleh PPS pada tanggal 10-19 september.Di tempat  terpisah Wakil Bupati Luwu Utara Hj.  Indah  Putri  Indriani  mengatakan bahwa data pemilih ini adalah tanggung jawab kita bersama karena itu mari kita bekerja dengan baik dan ikhlas agar Pilkada di Luwu Utara ini berjalan dengan aman,damai dan tertib,“  saya sebagai pemerintah mengharapakan agar dalam pendataan dan pencocokan dilakaukan dengan serius tanpa ada yang terlewati, sehingga pada tanggal 9 desember 2015 tidak ada lagi orang yang sudah berhak untuk  memilih tapi tidak terdaftar. (ikbal)

Politik Dinasti Versus Hak Politik

Bogor, kpu.go.id -Salah satu polemik dalam UU Pilkada (UU 8/2015) adalah ketentuan Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya yang  mengatur salah satu syarat calon Kepala Daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent), dengan penjelasan yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah,ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan Petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam perpektif politik hukum, ketentuan ini bermaksud ingin memotong politik dinasti di daerah dengan cara  mempersempit partisipasi politik petahana dan seluruh keluarga petahana dalam proses pilkada. Satu sisi  ketentuan ini dapat dipandang sebagai salah satu upaya positif untuk mewujudkan pilkada yang lebih fair,karena selama ini  terdapat anggapan bahwa keluarga Petahana akan menjadi kandidat utama pemenang Pilkada karena di topang oleh sumber daya yang melimpah, padahal belum tentu seperti itu.Pada sisi yang lain ketentuan ini menjadi alat yang mengkebiri hak konstitusional keluarga petahana. Selanjutnya, Pasal 7 huruf r ini dimohonkan judicial review ke MK oleh salah satu keluarga petahana. Atas permohonan tersebut, MK mengeluarkan Putusan  Nomor 33/PUU-XIII/2015,Tanggal 6 Juli 2015 yang menyatakan bahwa Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya bertentangan dengan jiwa dan semangat yang terdapat dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945 yaitu hak persamaan di muka hukum dan pemerintahan serta tidak diperlakukan secara diskriminatif. Konsekuensi hukumnya, Pasal 7 huruf r ini harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak boleh dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan dibawahnya.Faktanya, sebelum Putusan MK ini terbit, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU 9/2015 tentang Pencalonan yang salah satu poinnya menjabarkan tentang batasan ketidak bolehan keluarga petahana untuk mengikuti Pilkada. Kemudian disusuli dengan SE  KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 Tanggal 12 Juni 2015 yang mendefinisikan bahwa kepala daerah yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap sebulum masa pendaftaran calon tidak termasuk pengertian petahana. Sontak, ketentuan ini  menimbulkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan, termasuk DPR  yang menuduh KPU  setengah  hati  untuk mencegah politik dinasti. bahkan, meminta KPU untuk mencabut SE tersebut. Akibat SE tersebut akan banyak kepala daerah yang mengundurkan diri dengan maksud memuluskan keluarganya untuk maju di pilkada, alasan pengunduran diri tersebut jelas telah merusak etika politik, tetapi menjadi pilihan terakhir bagi kepala daerah yang ingin mengusung keluarganya di pilkada Desember ini.Putusan MK inilah yang perlu diapresiasi, karena memberi kepastian di tengah kegaduhan konstitusional. Selanjutnya,  hampir dipastikan KPU akan melakukan revisi terhadap  PKPU9/2015 terutama terkait dengan definisi petahana agar sesuai dengan Putusan MK dan Petahanapun bersorak gembira dan segera menyusun “kekuatannya” untuk mengusung keluarganya di Pilkada.Pasca Putusan MK, saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana mengantisipasi politik dinasti tanpa harus mengorbankan hak politik sebagian warga yang kebetulan keluarga petahana.Untuk jangka pendek bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap petahana, yaitu bagaimana sitem pengawasan dilakukan agar petahana atau keluarganya tidak memanfaatkan akses terhadap birokrasi dan akses terhadap penggunaan fasilitas negara. Dalam hal ini Panwas dituntut untuk lebih detail dalam mengawasi kebijakan yang dijalankan petahana. Tidak hanya Panwas, pihak-pihak terkait pun harus turut serta melakukan pengawasan, misalnya inspektorat,BPK, bahkan apabila perlu KPK. Untuk  jangka  panjang, semua  stakeholders Pemilu harus bersinergi untuk membangun kesadaran dan kecerdasan politik masyarakat sampai pada terbangunnya identitas common sense yang disepakati bersama tentang negatifnya politik dinasti. Walaupun tidak selalu keikutsertaanpetahana dan/atau keluarganya dalam pilkada menegasiakan upaya pewujudan pilkada yang jujur dan berkeadilan,  ada juga petahana  yang  jujur  dan  baik.  Kerja di wilayah pembangunan kesadaran bukanlah pekerjaan ringan, tetapi harus terus dioptimalkan melalui program-program yang visioner. Saya berharap putusan MK ini menjadi pelajaran bersama, terutama bagi pembuat UU. Seandainya Pasal 7 huruf r tidak dibatalkan oleh MK, maka ini jadi bagian dari upaya represif membuat UU terhadap keluarga petahana dengan cara menghilangkan hak politiknya. Walaupun maksudnya  baik, yaitu ingin menghilangkan politik dinasti. Dalam perumusan UU tidaklah cukup hanya maksud baik, tetapi harus ada keadilan agar tidak menjadi tirani di alam demokrasi, “karena tirani yang paling kejam adalah tirani di bawah perisai  hukum” begitulah menurut Montisquieu. oleh Udin Syahruldin Analisis Hukum KPU Kab Bogor

9 KPU Kabupaten/Kota se-Riau Teken MoU Dengan IDI

Pekanbaru, kpu.go.id -Kamis  (9/7)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, guna memenuhi ketentuan peraturan persyaratan bakal calon, tentang pemeriksaan kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Riau.Ketua  KPU  Riau  DR.  H.  Nurhamin,  S.Pt,  MH  menyampaikan  bahwa  pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk para calon di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada  serentak tahun 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Arifin  Achmad Jl.Diponegoro No. 2 Pekanbaru, dengan  alasan rumah sakit ini memiliki kelengkapan peralatan yang cukup memadai.Masih dalam kesempatan yang sama Ketua IDI Wilayah Riau dr. Nurzely Husnedi, MARS menyampaikan  bahwa,  IDI  akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan  dan  perundang-undangan yang berlaku, serta memegang teguh atas prinsip dan protokol penilaian kesehatan.“Dalam pemeriksaan Tim Pemeriksa tidak  mencari penyakit para calon tetapi hanya menilai status kesehatan pasangan calon,” tutur Nurzely.Nurzelly  menambahkan dari hasil pemeriksaan nantinya tim  pemeriksa  hanya akan mengeluarkan hasil dengan keterangan “Memenuhi syarat  atau tidak memenuhi  syarat" ”bukan sehat  atau  tidak  sehat”  karena  pernyataan terakhir dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir baik oleh yang berkepentingan ataupun oleh masyarakat secaraluas.Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara H. Abdul Hamid, S.Pt, M.Si menyampaikan pesan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya menerima hasil  pemeriksaan,  “KPU Kabupaten/Kota tidak diperkenankan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan, serta tidak boleh mengekspos atau memberikan hasil kepada pihak lain kecuali jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tutup Hamid.(myd)

Populer

Belum ada data.