Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Tandatangani MoU dengan BPKP dan IDI Sumatera Barat

Solok, kpu.go.id-Selasa (30/6), bertempat di  Kantor  Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Sumatera  Barat,  Ketua  KPU  Kota Solok menandatangani nota kesepahan/Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kota Solok dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ikatan Dokter  Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam acara  itu Ketua,  Anggota,  dan  Sekretariat  KPU Provinsi  Sumatera Barat,Ketua,  Sekretaris, Div.  Logistik, dan Div.  Teknis KPU Kab/Kota  se-Sumatera  Barat, Kepala  BPKP Perwakilan Sumatera  Barat  beserta  jajaran  dan  Pengurus  IDI  Wilayah Sumatera Barat beserta jajaran. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, SH menyampaikan bahwa MoU ini  adalah wujud dari  komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kab/Kota se Sumatera Barat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai  dengan  ketentuan  perundangan  yang  berlaku,  mulai  dari pengawalan  penggunaan  anggaran  dengan pendampingan dari  BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan pemeriksaan rohani dan jasmani calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bekerjasama dengan IDI Wilayah Sumatera Barat.Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat Arman Sahri Harahap  memaparkan tentang tugas BPKP Berdasarkan pasal  52  Keputusan  Presiden  RI  Nomor  103  Tahun  2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun  2013  dinyatakan  bahwa  BPKP  mempunyai  tugas,  yang  kemudian  dituangkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP, bahwa Perwakilan BPKP bertugas :Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/ataudaerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;Melaksanakan  kegiatan  lain  berdasarkan  penugasan  dari  Presiden  dan  atau permintaan Kepala Daerah;Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; danMenyelenggarakan  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  fungsi  lain  di  bidangpengawasan  keuangan  dan  pembangunan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.Perwakilan  BPKP  Sumatera Barat akan membuka  layanan  Desk  Pilkada,  untuk memberikan pendampingan dan konsultasi dari KPU yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015. Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat Prof. Dr. dr. H. Menkher Manjas, Sp. B.Sp. OT  memaparkan  bahwa  IDI  Wilayah  Sumatera Barat telah membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pilkada Tahun 2015sebanyak 10 Tim dokter ahli/spesialis dengan Ketua Tim Prof. Dr. H. Nuzirwan Acang,Sp. PD. DTM & H. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Rohani dan Jasmani Calon KepalaDaerah/Wakil  Kepala  Daerah  Pilkada  2015  akan  dilaksanakan  di  RSUP  M.  Jamil  –Padang, sesuai dengan jadwal tahapan dari KPU yaitu 26 Juli s/d 1 Agustus 2015. (KPU Kota Solok/red).

KPU Lutra Gelar Rakor Dengan PPK Terkait Perampingan TPS

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara mengelar rapat koordinasi (rakor) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membahas tentang perampingan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Luwu Utara yang diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK, Jum’at (3/7).Komisioner KPU Luwu Utara Srianto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, akan menampung 800 pemilih per TPS.“Pada hari ini kami mengundang PPK untuk memberikan pemahaman tentang adanya perampingan TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015. untuk membicarakan tentang adanya perampingan TPS di Luwu Utara,” ujarnya.Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa dari 624 TPS pada pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2014, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, KPU akan merampingkan dengan estimasi awal 580 TPS. Artinya ada pengurangan sebanyak 44 TPS, dengan istimasi 800 pemilih per TPS yang sebelumnya 500 pemilih per TPS pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Srianto berharap, PPK dapat melihat di daerah masing-masing, mana desa yang bisa dirampingkan TPS dan banyak berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  tentang adanya perampingan yang akan kita lakukan ini. “Dalam melakukan perampingan harus melihat dan memperhatikan letak/jarak dan geografisnya, memungkinkan atau tidak karena akan berdampak pada partisipasi pemilih," pesan Srianto.Di tempat terpisah Kepala Sub Program dan Data, Sekretariat KPU Luwu Utara Fitria, S. Kom menambahkan bahwa perampingan jumlah TPS tersebut untuk melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkada, mengingat terdapat norma baru dalam Undang-Undang Pilkada yang berimplikasi pada penggunaan anggaran. (iqbal/red. )

KPU Sijunjung Jamin Hak Pilih Warga

Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumbar menjamin hak konstitusi warga memilih dalam Pilkada 9 Desember 2015. Oleh karenanya, di awal tahapan pemutakhiran data pemilih, komisioner KPU  Kabupaten Sijunjung mensosialisasikan peraturan pemutakhiran dengan pemangku kepentingan.“Sedari awal tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sijunjung mencoba membangun kesepahaman dengan semua pihak terkait dengan norma yang ada dalam peraturan. Jika ini tercapai, kerja berikutnya tidak ada perdebatan lagi. Yang ada hanya saling mendukung dan menyempurnakan kualitas pemutakhiran data pemilih,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah seusai sosialisasi tahapan, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan Pilkada Kabupaten Sijunjung Tahun 2015 di Hotel Bukit Gadang Sijunjung, Rabu (1/7).Satu kesepahaman yang dicapai, jelas Lindo, adalah surat keterangan domisili tidak lagi dikeluarkan oleh instansi pelaksana adiministrasi kependudukan. Surat keterangan domisili hanya surat pengantar, bukan dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan, berdasarkan peraturan ialah surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sementara surat-surat yang dikeluarkan camat dan wali nagari/desa, fungsinya selain pengantar, juga pendukung kelengkapan administrasi.Keterangan demikian diutarakan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Sijunjung yang hadir dalam sosialisasi. Selain itu juga hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sijunjung, pimpinan Parpol, Ormas, camat se-Kabupaten Sijunjung dan Panwaslu Kabupaten Sijunjung serta Satpol PP.Sementara itu, Lindo mengungkapkan, pada pasal 1 ayat 27  PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemili, yang disebut dengan identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah desa/kelurahan atau sebutan lainnya oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan dan peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam UU kependudukan, meliputi resi atau surat keterangan domisili tempat tinggal. "spirit aturan itu adalah untuk menjamin hak pilih masyarakat. Jangan ada lagi warga tidak bisa memilih. Tapi sepanjang aturan kependudukan tidak mengenal lagi surat keterangan domisili dan tidak dikeluarkan lagi oleh instansi berwenang, tentu petugas pemutakhiran data pemilih tidak menemukan lagi surat yang dimaksud. Karena prinsip kerja KPU itu legal formal." Terang Lindo (*)

FGD Riset Partisipasi Pemilih Pemilu di KPU Soppeng

Watansoppeng, kpu.go.id- Lazimnya penelitian yang menggunakan kuesioner sebagai instrumennya terlebih dahulu harus dirumuskan dulu, yang salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mengumpulkan bahan pertanyaan pada kuesioner. Namun, apabila peneliti tidak melakukan FGD sebelum menyebarkan kuesioner kepada responden maka bisa saja FGD dilaksanakan setelah riset dilakukan. Tujuan FGD setelah adanya hasil riset adalah untuk mengumpulkan rekomendasi demi penyempurnaan hasil riset tersebut.Kondisi tersebut terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng yang telah melakukan Riset Partisipasi Pemilih Pemilu Tahun 2014 dengan tema Pengaruh Tingkat Melek Poltik Warga Terhadap Partisipasi Masyarakat pada Pemilu tahun 2014 di Kabupaten Soppeng, setelah riset dilaksanakan barulah KPU Kabupaten Soppeng menggelar FGD untuk merumuskan rekomendasi agar lebih menyempurnakan hasil riset.Forum yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Soppeng berlangsung di Aula Padaati Jl. Bila Selatan Watansoppeng, Senin, (29/6) yang dimulai pukul 14.00 WITA. FGD ini pun dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama. Dalam acara tersebut diundang berbagai kalangan mulai dari perwakilan pemerintah daerah, media, praktisi penyelenggara pemilu dalam hal ini mantan komisioner, tokoh agama, LSM, tokoh pemuda, serta Panwaslu Kabupaten Soppeng.Semua peserta yang hadir sangat aktif berdiskusi, memberikan saran dan pandangan terkait tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu di Kabupaten Soppeng. Ada dua hal yang menjadi penekanan dalam FGD tersebut yaitu pemahaman politik warga di Kabupaten Soppeng dan sejauh mana pengaruh ekonomi dengan tingkat partisipasi politik warga/melek politik di Kabupaten Soppeng.Saat ini, kelompok kerja Riset Partisipasi Pemilih sedang merumuskan rekomendasi dari hasil FGD untuk menyempurnakan hasil riset yang telah dilaksanakan di KPU Kabupaten Soppeng. (darma/red. )

KPU Lutra Gelar Rakor Pesiapan Pilkada Dengan DPRD

Masamba, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015 Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Komisi I yang dihadiri oleh Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto, SH, serta Komisioner lainya yakni Ir. Abdul Aziz, Drs H Syamsul Bachri, Drs. Munawar serta Ketua Panwaslu Rahmat, S.Sos, Selasa (30/6).Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara Aris Mustamin, S.Sos saat membuka rapat tersebut  mengatakan bahwa pada hari ini kami mengundang KPU  dan Panwas untuk mengetahui sejauh mana perkembangan tahapan pilkada di Luwu Utara.“Kami ini wakil rakyat jadi ingin tahu sejauh mana tahapan pilkada yang sementara berjalan dan tahapan apa yang sudah dan hal apa  perlu kita bicarakan bersama,” ujarnya.Selanjutnya Ia meminta kepada KPU untuk banyak berkoordinasi terhadap sesama penyelenggara yakni Panwas terkait dengan persiapan penyelenggaraan pilkada dan tahapan . “Ini penting karena pilkada ini adalah tanggung jawab kita bersama agar berjalan baik dan sukses,” harapnya.Aris,  juga meminta KPU, untuk bisa memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan persiapan dan hal-hal yang krusial dalam Pilkada seperti data pemilih agar kami DPRD bisa menjawab jika ada pertanyaan dari masyarakat terkait dengan persoalan tersebut.Sementara itu Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, SH menjelaskan bahwa terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pilkada, KPU sudah melewati satu tahapan yakni sudah membentuk panitia adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).“Insya Allah kami siap dan akan melaksanakan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang,’’ ungkapnya.Lebih lanjut Suprianto menjelaskan bahwa saat ini KPU sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan kami juga sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU R.I berjumlah 256.508 jiwa, dan akan kami sandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dan selanjutnya  kami  mengirimkan kepada PPS untuk dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Langkah awal DP4 ini  kami lakukan pemetaan TPS bagi pemilih yang dilakukan oleh PPS karena mereka yang lebih tau pemilih di daerah masing-masing,” terangnya.Suprianto juga menjelaskan, saat ini data pemilih kita di Luwu Utara masih banyak ditemukan yang bermasalah seperti  ganda di berbagai desa dan kecamatan, serta ada satu desa yang belum masuk di DP4 yakni desa Baloli Kecamatan Masamba.“Kami sudah melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi dan KPU R.I dan sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Luwu Utara terkait dengan masaalah tersebut. Kami berharap tidak ada lagi warga yang punya hak pilih tidak terdaftar untuk itu kami minta dukungan dari semua pihak untuk mengawal daftar pemilih ini agar Pilkada di Sultra bisa sukses seperti yang kita harapkan karena penetapan DPT ini dijadwalkan pada  tanggal 5 oktober,” tegas Ketua KPU Sultra.  Hal lain, kata Suprianto, terkait dengan tahapan adalah persiapan pencalonan yang akan dimulai pada tanggal 26 s.d. 28 Juli, dengan diawali pengumuman tanggal 14 s.d 25 Juli, serta persiapan kampanye. (iqbal/red. FOTO KPU Masamba)

KPU Jepara Gelar Bukber Bareng Wartawan

Jepara, kpu.go.id –Media selama ini menjadi mitra penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Jalinan komunikasi yang baik dengan para insan pers selalu dijagadan  ditingkatkan  guna  menyukseskan  program-program  KPU  sebagai  penyelenggara pemiluDalam meningkatkan jalinan komunikasi  itu,  Senin (29/6/2015)  KPU Jepara menggelar buka puasa bersama dengan wartawan yang tergabung dalam  Paguyuban Wartawan Jepara (Pawarta). Buka puasa bersama yang digelar di Kafe Kampoeng Wisata, Wonorejo, Jepara itu berlangsung sederhana, namun penuh keakraban.Hadir dalam acara buka puasa bersama lima anggota KPU, sekretaris KPU, para kasubbag dan staf. Sedangkan dari Pawarta hadir belasan wartawan yang terdiri dari wartawan cetak,elektronik, maupun online.Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa buka puasa bersama ini digelar untuk meningkatkan jalinan komunikasi KPU dengan insan pers yang selama  ini  sudah  terjalin  bagus.  KPU  selalu  membutuhkan  media  dalam  rangka menyampaikan sosialisasi maupun pendidikan pemilih bagi masyarakat.Diharapkan,  para  insan  pers  juga  mendukung  program-program  KPU  dalam  rangka meningkatkan  kualitas  demokrasi  di Jepara.  Kehadiran  media  saat  ini  sudah  menjadi kebutuhan masyarakat. Dan media memegang peranan penting untuk memengaruhi cara berpikir masyarakat.Selain dalam rangka meningkatkan jalinan komunikasi,  dalam kesempatan itu KPU juga menyampaikan  sejumlah  informasi  penting.  Di  antaranya  terkait  proses  pengajuan anggaran  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil   Bupati  (Pilbup)  Jepara  tahun  2017.  Haidar menyampaikan,  saat  ini  KPU sudah menempuh berbagai  langkah.  Mulai  dari  pengajuan rencana  anggara  belanja  (RAB)  ke  Pemerintah  Daerah  dan  melakukan  pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).“Dalam waktu dekat ini kami juga akan beraudiensi dengan DPRD untuk menindaklanjuti usulan  anggaran  Pilbup  yang  sudah  kami  ajukan  ke  Pemda.  KPU  juga  ingin  meminta dukungan dewan agar dalam pengajuan anggaran ini bisa berjalan lancar,” terang Haidar. (hupmas)

Populer

Belum ada data.