Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, sejak Kamis (11/6) lalu, telah mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, yang akan maju melalui jalur perorangan.Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum dan Hupmas, Ir Abdul Aziz menjelaskan masa pendaftaran akan dibuka selama lima hari, yakni hingga 15 Juni 2015. Dan pada hari ini kami masih membuka pendaftaran untuk menyerahkan persyaratan dukungan pasangan calon Perseorangan.“Hari ini kami masih menunggu calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungannya sampai tanggal 15 pada pukul 16.00 WITA,’’ ujarnya.Aziz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bakal calon yang ingin maju melalui jalur perorangan harus mengumpulkan syarat dukungan berupa tanda tangan dan fotokopi kartu tanda penduduk. Syarat dukungan itu harus tersebar minimal di 50 persen+1 jumlah kecamatan ‘’artinya untuk Luwu Utara dari 12 kecamatan harus tersebar di 7 (tujuh) kecamatan yang ada di Luwu Utara, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi berdasarkan kecamatan.Lebih lanjut Aziz mengingatkan bahwa untuk Kabupaten Luwu Utara memiliki jumlah penduduk 353.095, maka jumlah dukungan yang harus disiapkan 8,5 persen atau 30.013 KTP atau KK dan bukti KTP harus disertai meterai ucap aziz.Dari pantauan yang dilakukan, hingga hari ke 4 (empat) ini belum ada yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Bahkan, menurut Aziz , sampai saat ini belum ada tanda-tanda ihwal calon yang akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. "Kita tunggu saja," tuturnya. (Iqbal)