Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok yang difasilitasi Kantor Kesbangpol Kota Solok menggelar sosialisasi dan penyuluhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, Selasa (9/6) bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok.Hadir dalam acara tersebut Walikota Solok, Sekda Kota Solok, Kabag. Ops Polres Solok Kota, Kepala Kantor Kesbangpol beserta jajaran, Ketua KPU Kota Solok, Div. Teknis KPU Kota Solok, Ketua dan anggota Panwas Kota Solok, ketua RT/RW, LPMK, Bundo Kanduang, ketua pemuda, PPK, PPS, serta tokoh masyarakat Kota Solok yang berjumlah 750 orang. Drs. Asril, MM Kepala Kantor Kesbangpol dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat Kota Solok dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tanggal 9 Desember 2015. Dengan pemahaman regulasi dan aturan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2015.Dalam sambutannya Walikota Solok H. Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa, MM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Solok memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2015. Pilkada 2015 diharapkan dapat dilaksanakan secara “badunsanak”, dan secara bersama-sama masyarakat diajak untuk dapat menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada 2015.Sementara itu Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam paparan materinya mengajak jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat memberikan layanan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2015. Tahapan yang akan dihadapi dalam waktu dekat adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih.Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) telah diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI kepada Ketua KPU RI tanggal 3 Juni 2015. Selanjutnya KPU Kab./Kota, PPK, dan PPS akan mulai bekerja untuk membentuk Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan.Selanjutnya KPU Kota Solok tanggal 11–15 Juni 2015 akan menerima penyampaian dukungan calon perseorangan yang akan ikut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. KPU Kota Solok juga membuka layanan konsultasi dalam rangka pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok. “Pilkada serentak 2015 akan menjadi sejarah baru dalam melahirkan pemimpin Kota Solok untuk 5 tahun mendatang,” ungkap Budi Santoso.Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solok Arif Santoso memaparkan tentang pengawasan pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2015. Saat ini Panwas Kota Solok sedang menyiapkan pembentukan Panwas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan selanjutnya akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).Panwas pada masing-masing tingkatan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Panwas akan melaksanakan pengawasan pada setiap pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU. (Humas/KPU Kota Solok)

KPU Lutra Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015, di Teras Studio Radio Adira FM, dengan dihadiri oleh sejumlah unsur Muspida, Pengurus Partai Politik, Ketua Panwaslu Luwu Utara Rahmat, S.sos dan  Toko Agama, Masyarakat, Rabu (10/6).Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, SH   mengatakan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan mulai dibuka pada tanggal 26 Juli dan ditutup tanggal 28 Juli 2015 mendatang. Namun, khusus untuk calon perseorangan penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 11 sampai 15 Juni 2015, setiap hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Alasan syarat dukungan calon yang melalui jalur perseorangan ini harus diserahkan terlebih dahulu, karena untuk dilakukan validasi data dukungan.Selanjutnya mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan ini jauh menjelaskan bahwa untuk bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi persyaratan Syarat dukungan paling sedikit 8,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Luwu Utara 359.095 jiwa, yaitu minimal 30.013 jiwa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga bukti jumlah dukungan tersebar di 50% kecamatan plus 1 di Kabupaten Luwu Utara, yaitu sebanyak 7 Kecamatan.Ia menambahkan, selain syarat dukungan KTP, calon perseorangan juga bisa mengumpulkan Kartu Keluarga (KK), jika masyarakat tidak memiliki KTP. "Jika menggunakan KK, calon perseorangan tersebut harus melakukan foto copy, sesuai dengan jumlah nama yang tertera dalam kartu tersebut," ujar Suprianto.Para kandidat atau bakal calon juga diwajibkan untuk melingkari nama-nama yang mendukung dalam kartu keluarga tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, siapa-siapa diantara mereka yang mendukung dalam satu kepala keluarga.Sementara itu, dokumen lain yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan  yang harus dilampirkan yaitu surat pernyataan dukungan dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dilampiri salinan identitas kependudukan. Rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dokumen dukungan dikelompokkan dan disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan dan kecamatan, selain itu dokumen dukungan juga harus ada dalam bentuk softcopy asli dan hardcopy sebanyak tiga rangkap (1 asli dan 2 salinan) harapnya. (iqbal)

KPU Lutra Gelar Bimtek Bagi PPK dan PPS Se Kecamatan Rampi

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015, di Aula Baruga Kecamatan Rampi turut hadir Sekretaris Kecamatan  Rampi, Samsu Sammang, S.Hut. M.si dan  diikuti oleh semua PPK dan PPS se-Kecamatan Rampi (8/6)Komisoner KPU Luwu Utara Devisi Hukum dan Hupmas, Ir. Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, KPU Luwu Utara menggelar  bimbingan teknis tentang tatacara verifikasi dukungan calon perseorangan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).“Verifikasi ini sangat penting karena proses pelaksanaannya dilakukan oleh PPS dan PPK sehingga kita harapkan dapat dipahami dengan baik.” ujar Aziz.Selanjutnya Aziz mengharapakan sosialisasi ini sebagai modal PPS dalam bekerja karna merupakan  proses pelaksanaan tahapan sangat substansif dari suatu pemilihan.  Aziz menekankan, terkait verifikasi syarat calon perseorangan, PPS diberikan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. “Ditekankan kepada PPS untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan, dimana pada saat verifikasi faktual harus benar-benar mendatangi rumah pendukung satu persatu dan jangan bekerja dengan asumsi pribadi." pungkas Aziz. (Iqbal)

Bakal Paslon Hanya Bisa Ambil Satu Cara Pencalonan

Sijunjung, kpu.go.id – Bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah jika sudah mengambil satu langkah pencalonan, pintu atau jalan pencalonan lainnya akan otomatis tertutup. Sekirannya Paslon sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, dengan demikian pada saat pendaftaraan paslon yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar lewat partai.“Sebagaimana termaktub dalam pasal 33 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: Pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi  dan penelitian faktual, dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon  dan/atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata anggota KPU Kabupaten Sijunjung Divisi Teknis dan Perencanaan, Ade Yulanda, SH, M.Kn saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Calon Perseorangan dan aplikasi sistem informasi pencalonan, Senin ( 1/6/) di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.Ditambahkan Ade, ketika KPU sudah menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan, serta merta akan dilakukan penelitian administrasi dan faktual. Kegiatan itu sudah selesai sebelum masa pendaftaran tiba.Pada acara tersebut juga dijelaskan bagaimana mengoperasikan aplikasi sistem informasi pencalonan kepada pimpinan partai dan tim calon perseorangan.Pada kesempatan itu hadir semua komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana. Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda serta sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Irzal Zamzami serta komisioner Panwaslu Sijunjung, dan pimpinan ormas lainnya. ( zamrie )

Tingkatkan Kualitas Demokrasi, KPU Jepara Gandeng UNISNU

Jepara, kpu.go.id- Kualitas demokrasi menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara selaku penyelenggara pemilu kali ini mengajak pihak Universitas Islam Nahdlotul Ulama (UNISNU) untuk bekerja sama meningkatkan kualitas demokrasi di Jepara.Peran Perguruan Tinggi (PT) sangat vital dalam memperbaiki kualitas demokrasi.Universitas Islam Nahdatul Ulama (UNISNU) dengan semua potensinya, diharapkan dapat menerjemahkan Tri Darma Perguruan Tinggi yang bisa mendukung pendidikan politik bagi masyarakat.Kerjasama antara KPU Jepara dan UNISNU itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua KPU Jepara, M. Haidar Fitri dan Rektor UNISNU Prof. Dr. Muhtarom HM di aula rapat  UNISNU, Rabu (3/6). Hadir dalam acara itu anggota dan jajaran sekretariat KPU Jepara. Sedangkan dari pihak UNISNU tampak hadir para wakil rektor, dekan dan sejumlah dosen.M Haidar Fitri dalam kesempatan itu menyampaikan harapan kepada pihak UNISNU untuk memaksimalkan peran dan tupoksinya dalam rangka mendukung peningkatan kualitas demokrasi di Jepara. Dikatakan, kerjasama ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dari hasil evaluasi pada pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.Kerjasama antara KPU dan UNISNU ini digagas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Jepara tentang hak dan kewajibannya sebagai warga Negara berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu di Jepara, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antara kedua pihak dalam kegiatan sosialisasi setiap tahapan pemilu kepada pemilih.Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi lima hal, yakni seminar, lokakaya, Focus Group Discussion (FGD) dan dialog tentang pendidikan politik dan kewarganegaraan serta secara khusus yang berkaitan dengan kepemiluan di Kabupaten Jepara.Kedua, sosialisasi dan penyebaran informasi tentang tahapan pemilu. Ketiga, penelitian dan pengembangan metode dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih.Kemudian ruang lingkup keempat, kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemilu. Dan kelima, kegiatan-kegiatan lainnya yang berkontribusi terhadap penguatan demokrasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Jepara.Haidar menambahkan, KPU Jepara juga sedang menjalin kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNISNU dalam hal penelitian karakter pemilih dalam Pemilu 2014.Sementara Rektor UNISNU Prof. Dr. Muhtarom HM menyambut baik kerjasama yang digagas KPU Jepara tersebut. Menurutnya, UNISNU akan selalu berperan dalam upaya-upaya perbaikan masyarakat.  “Kami punya ribuan mahasiswa. Kami senang hati untuk kerjasama ini,” tandasnya.Muhtarom menambahkan, kepercayaan KPU Jepara yang menggandeng UNISNU akan dimaksimalkan dengan segala potensi yang ada di kampus tersebut. (hupmas/KPUKabJepara)

Ketua KPU Riau Lantik Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu

Pekanbaru, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, DR. H. Nurhamin, S.Pt, MH melantik Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu, Senin (1/6) di Aula lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau . Pelantikan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan struktural yang selama ini kosong karena mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.Kali ini pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dilantik langsung oleh Ketua KPU Riau, berdasarkan surat pendelegasian dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 733/SJ/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 perihal Pendelegasian Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu.Dalam sambutannya, Nurhamin mengharapkan agar sekretaris yang baru dilantik untuk segera bekerja dan mampu bersinergi dengan pihak-pihak terkait  dalam rangka terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Rokan Hulu berjalan dengan baik.“Kabupaten Rokan Hulu, memiliki historis yang panjang tentang proses kepemiluan selepas era reformasi, hal tersebut ditandai dengan tingginya tingkat konflik kepentingan para elit politik daerahnya. Untuk itu  sekretaris hendaknya mampu memisahkan berbagai konflik kepentingan tersebut, bekerjalah bersih dan professional,” pesannya.Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu kali ini, merupakan pelantikan yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak, mengingat tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 telah memasuki ambang batas toleransi keputusan jadi atau tidaknya pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Rokan Hulu. Dengan telah dilantiknya sekretaris, semoga tidak ada lagi kendala yang ditemui nantinya, dan kepada sekretaris, Nurhamin berpesan agar memnuhi standar pencairan dana Pilkada Kabupaten Rokan Hulu dengan baik, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (myd)

Populer

Belum ada data.