Berita KPU Daerah

Tingkatkan Kerjasama, KPU Banyumas Kunjungi Media Lokal

Banyumas, kpu.go.id- Media visit adalah salah satu kegiatan kehumasan KPU Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan insan media dan pers di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diawali dengan mengunjungi Kantor Harian Surat Kabar Suara Merdeka Perwakilan Banyumas dan Harian Satelit Post, Selasa (14/4) kemarin.Kehadiran lima Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas diterima oleh Kepala Biro Suara Merdeka Banyumas, Sigit Oediarto. Sigit menyampaikan terimakasih atas kunjungan KPU Banyumas di Suara Merdeka dengan harapan kedepan jalinan kerjasama yang baik ini selalu terjaga.Terkait dengan pemberitaan Pemilu atau Pilkada, Sigit menuturkan bahwa selama ini pihaknya selalu menjaga kredibilitas dan independensi dalam pemberitaan agar tidak berpihak dan selalu bersikap adil terhadap semua pihak. Bahkan, menurutnya, KPU diharapkan turut mengingatkan apabila ada berita atau hal yang dianggap kurang netral dariSuara Merdeka sebagai media massa. Sementara itu, pada kunjungan berikutnya ke kantor Redaksi Satelit Post Purwokerto, rombongan diterima oleh Pimpinan Redaksi, Zunianto Subekti, Redaktur Pelaksana, Kholil Rokhmandan, Direktur Pemberitaan/PU Harian Satelit Post Purwokerto, Yon Daryono. Pada kesempatan itu, Zunianto menyambut baik kunjungan KPU Banyumas. Dia berharap kedepan kerjasama yang baik ini tetap terjalin di masa yang akan datang.Pada kesempatan yang sama Yon Daryono mengatakan bahwa dalam dinamika pemberitaan di media dan penggiringan opini publik, masyarakat masih lebih percaya media mainstream (surat kabar/tv/radio), dibandingkan dengan media sosial. Hal ini, menurut Yon, dikarenakan keakuratan dan legalitas yang dimiliki media mainstream yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan atas kunjungan KPU Banyumas ke media dan apresiasi atas kerjasama yang baik dari Suara Merdeka dan Satelit Post yang selama ini turut aktif memberitakan kegiatan di KPU Banyumas yang secara otomatis mensosialisasikan tahapan Pemilu yang berjalan, termasuk dalam kegiatan pemasangan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2014 lalu. Imam Arif Setiadi, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, mengatakan bahwa KPU Banyumas berencana melaksanakan program KPU Visit di Tahun 2015. Menurut Imam, program ini merupakan bentuk pendidikan pemilih dan sosialisasi kepada pemilih pemula, terumata pelajar. Harapannya, Suara Merdeka dan Satelit Pos Purwokerto juga turut mensosialisasikan program ini melalui pemberitaan agar sampai kepada seluruh masyarakat Banyumas.Sebagai kenang-kenangan, KPU Banyumas menyerahkan buku UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada kepada kedua media cetak tersebut. Seperti diketahui KPU Banyumas pada tahun 2015 ini akan melaksanakan kunjungan ke sejumlah media cetak dan elektronik di Kabupaten Banyumas. Selain Harian Suara Merdeka dan Satelit Post, masih ada delapan media lain yang akan dikunjungi. (teks/sari/red.)

Diskusikan Aturan Terbaru Pilkada, KPU Banyumas Gelar Media Gathering

Purwokerto, kpu.go.id- Meski baru akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2018 mendatang, KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Media Gathering untuk mendiskusikan sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada, Rabu (18/3), dilangsungkan di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Selain dihadiri oleh pers dan media, kegiatan  tersebut juga dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas. Bertindak sebagai narasumber adalah Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas yang didampingi oleh empat komisioner lainnya. Pada paparannya Unggul menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang Pilkada diantaranya adalah bahwa Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027. Sebelum dilaksanakan Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni 2018. Hal yang sama juga masih akan berlaku untuk Pilkada di tahun 2020, 2022 dan 2023. “Untuk Pilkada di Kabupaten Banyumas, karena AMJ (akhir masa jabatan-red) Bupati adalah 11 April 2018, berarti masuk kategori pelaksanaan Pilkada Serentak di Bulan Juni 2018,” jelas Unggul. Dalam kesempatan ini, Ikhda Aniroh, anggota KPU Kabupaten Banyumas yang membawahi Divisi Teknis Pemilu, menambahkan perihal persyaratan pencalonan, dimana calon yang berasal dari TNI, Polri, PNS harus sudah mengundurkan diri sejak yang bersangkutan mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon. Sedangkan untuk pejabat BUMN atau BUMD ketentuan pengunduran dirinya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon. “Pengunduran diri ini mutlak, bukan sementara,” lanjut perempuan yang telah dua periode menjadi anggota KPU Kabupaten Banyumas.Hal lain yang disoroti adalah pembiayaan Pilkada. Menurut Waslam Makhsid, anggota KPU yang membawahi Divisi Data dan Informasi, aturan penyelenggaran Pilkada sebelumnya hanya ditanggung oleh daerah (APBD), tetapi aturan yang baru nantinya Pilkada selain dibiayai oleh APBD juga ada dukungan dari APBN.Pada sesi diskusi, Sigit Oediarto yang mewakili PWI Banyumas menyatakan tentang masih banyaknya pertanyaan yang belum dijawab dalam revisi UU Nomor 1 tahun 2015, misalnya seberapa besar kemampuan APBD untuk biaya kampanye Pilkada yang memadai di media, padahal nantinya biaya iklan kampanye pasangan calon di media akan difasilitasi oleh KPU melalui APBD. Menanggapi pernyataan itu, Unggul menjelaskan bahwa prinsip UU Pilkada serentak adalah penghematan anggaran, termasuk didalamnya pembatasan dana kampanye. “Secara teknis, nanti kita menunggu PKPU”, Jawab Unggul.Dalam acara ini, Bambang SP dari Partai Golkar juga menanyakan apakah calon dari perseorangan dapat merangkul partai-partai untuk mendukung, apakah dalam praktek kampanye, misalnya, parpol-parpol itu dapat mengibarkan bendera partainya. Hal ini dijawab oleh Unggul dengan terlebih dahulu dibedakan antara Partai Pengusung dan Partai Pendukung. Menurutnya, untuk partai pendukung, sah-sah saja bila bendera partai ada dalam kampanye pasangan calon yang berasal dari jalur perseorangan.Seperti diketahui, perjalanan UU Pilkada dapat dikatakan diwarnai kontroversi dengan adanya perubahan mendasar yaitu pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2014. Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan tentang eksistensi KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Tidak Langsung. Dikarenakan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, Presiden SBY saat itu menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yang salah satu ketentuannya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Alhasil Perppu tersebut disetuji oleh DPR menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015. Akan tetapi atas kesepakatan seluruh fraksi UU tersebut telah direvisi secara terbatas. (sari/spa/red. FOTO KPU)

KPU Kota Solok Rakor Bersama Forkominda Bahas Persiapan Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id - Selasa, (27/1), Dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada tahun 2015, KPU Kota Solok melakukan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Solok. Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Solok, Irzal Ilyas dt. Lawik Basa, Wakil Walikota, Zul Elfian, Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok, Ketua MUI Kota Solok, Ketua KPEPD Kota Solok. Sedangkan dari KPU Kota Solok hadir Ketua KPU Kota Solok,  Budi Santosa, yang didampingi para anggota KPU Kota Solok, Asraf Danil Handhika, Ilham Eka Putra, Jonnedi, Drs. Maqomam Mahmuda, dan Kasubag. Teknis KPU Kota Solok, Edi Erawadi. Selain itu hadir pula Kasat Intel, Kepala Dinas Kependudukan, Kabag. Pemerintahan, Kesbangpol, dan Camat Se-Kota Solok. Walikota Solok dalam sambutan dan arahannya meminta kepada seluruh jajaran Forum Komonikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Solok untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2015. Pilkada 2015 harus berjalanan aman, tertib, dan lancar untuk melahirkan Pimpinan Daerah Kota Solok periode 2015-2020. Dalam pembukaannya Budi Santosa berterimakasih dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kota Solok dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada, yang telah mengesahkan anggaran Pilkada 2015 sebesar 5 M untuk Putaran I, dan tahap pertama dapat digunakan anggaran sebesar 3,65 M. KPU Kota Solok juga telah siap melaksanakan Pilkada 2015, sesuai dengan draf rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yaitu tanggal 16 Desember 2015. Tanggal tersebut bertepatan dengan HUT Kota Solok ke-45, dan akan menjadi sejarah pertama dan sejarah baru di Kota Solok. Berdasarkan Pasal 167 ayat 2 (a) Perpu No. 1 tahun 2014, dinyatakan bahwa Kab/Kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Ini akan menjadi babak baru bagi pemerintahan Kota Solok, dimana dengan jumlah penduduk sekitar 65 ribu jiwa Kota Solok dalam Pilkada 2015 hanya akan memiliki Walikota saja. Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 Kota Solok menjadi satu-satunya kota yang akan memilih walikota untuk periode 2015-2020. KPU Kota Solok berharap kepada Forkominda untuk memberikan dukungan penuh dalam Pilkada 2015. Uji publik akan dilaksanakan 5 orang terdiri dari : 2 orang dari akademisi, 2 orang dari unsur tokoh masyarakat, dan 1 orang dari KPU Kab/Kota. Materi Uji Publik adalah : pemaparan profil, visi dan misi, serta program bacalon, pendalaman mengenai integritas, pendalaman mengenai kompetensi, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Partai politik/gabungan parpol dalam mendaftarkan balon Walikota Solok harus memenuhi persyaratan memiliki 20% kursi di DPRD Kota Solok atau 25 % suara sah Pemilu 2014. Calon dari perseorangan harus didukung oleh 6,5 % jumlah penduduk, atau sekitar 4.000 – 4.500 dukungan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Pilkada 2015 adalah pertaruhan besar bagi KPU Kota Solok dalam mengemban tugas menyukseskan perwujudan demokrasi untuk masyarakat Kota Solok (bs/kpu-slk).

KPU Kota Solok Rakor Bersama DPRD Bahas Persiapan Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id - Rabu (21/1), KPU Kota Solok menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa, yang didampingi para  Anggota KPU Asraf Danil Handhika, Ilham Eka Putra, dan Jonnedi, Sekretaris KPU Kota Solok, Alizar, dan Kasubag. Teknis KPU Kota Solok, Edi Erawadi. Sementara dari DPRD Kota Solok hadir Ketua DPRD Kota Solok, Yutriscan dan Anggota DPRD Kota Solok Nasril In Malintang, Hj. Nurnisma, Herdiyulis, Irman Yefri, H. Dalius, Yosri Martin, Afdal Yandi, Happy Nursya, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, Hendra Saputra, Rusnaldi, Zulkarnaen, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Solok.Dalam sambutan dan paparannya Budi Santosa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari DPRD Kota Solok dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Solok. DPRD Kota Solok telah mengesahkan anggaran untuk Pilkada 2015 sebesar 5 M untuk Putaran I, untuk tahap pertama dapat digunakan anggaran sebesar 3,65 M. KPU Kota Solok juga telah siap untuk melaksanakan Pilkada 2015, sesuai dengan draf rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yaitu tanggal : 16 Desember 2015. Tanggal tersebut bertepatan dengan HUT Kota Solok ke-45, dan akan menjadi sejarah pertama dan baru di Kota Solok. Berdasarkan Pasal 167 ayat 2 (a) Perpu No. 1 tahun 2014, dinyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa tidak memiliki wakil bupati/wakil walikota. Ini akan menjadi babak baru bagi Pemerintahan Kota Solok, dimana dengan jumlah penduduk sekitar 65 ribu jiwa Kota Solok dalam Pilkada 2015 hanya akan memiliki Walikota saja. Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 Kota Solok menjadi satu-satunya kota yang akan memilih walikota untuk periode 2015-2020. KPU Kota Solok berharap kepada para anggota DPRD Kota Solok yang merupakan representasi dari Partai Politik untuk menyiapkan mekanisme internal dalam penjaringan bakal calon (balon) Walikota Solok. Partai Politik agar lebih selektif dalam membidani lahirnya balon Walikota Solok, untuk diusulkan dalam tahapan uji publik. Tim uji publik 5 orang terdiri dari : 2 orang dari akademisi, 2 orang dari unsur tokoh masyarakat, dan 1 orang dari KPU Kabupaten/Kota. Materi uji publik adalah pemaparan profil, visi dan misi, serta program balon, pendalaman mengenai integritas, pendalaman mengenai kompetensi, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Partai politik/gabungan parpol dalam mendaftarkan balon Walikota Solok harus memenuhi persyaratan memiliki 20% kursi di DPRD Kota Solok atau 25 % suara sah Pemilu tahun 2014. Calon dari perseorangan harus didukung oleh 6,5 % jumlah penduduk, yaitu sekitar 4.000 – 4.500 dukungan foto copy KTP dan surat peryataan dukungan.Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kota Solok menyatakan siap untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2015 di Kota Solok. Keseriusan dukungan ini ditandai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan oleh DPRD Kota Solok untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2015. DPRD Kota Solok berharap kepada KPU Kota Solok agar dapat menyampaikan sosialisasi yang maksimal dalam rangka persiapan Pilkada ini. Harapan ini disampaikan juga oleh para anggota DPRD Kota Solok, Irman Yefri, Hendra Saputra dan Herdiyulis dari. DPRD Kota Solok mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Solok untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2015 di Kota Solok (bs/kpu-slk.)

Pimpinan Parpol Harus Miliki Legalitas Yang Sah Dalam Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id - Rabu (4/2), KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kota Solok, calon anggota Panwaslu Kota Solok, Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasat Serse Polres Solok Kota, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, Kesbangpol, Pol PP, dan Ketua LKAAM Kota Solok.Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari seluruh stakeholder terkait dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada 2015. Berdasarkan Pasal 167 ayat 2 (a) Perpu No. 1 tahun 2014, dinyatakan bahwa Kab/Kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Ini akan menjadi babak baru bagi Pemerintahan Kota Solok, dimana dengan jumlah penduduk sekitar 65 ribu jiwa Kota Solok dalam Pilkada 2015 hanya akan memiliki Walikota saja. Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015, Kota Solok menjadi satu-satunya kota yang akan memilih walikota untuk periode 2015-2020. Budi berharap kepada seluruh pimpinan partai politik tingkat Kota Solok untuk memberikan dukungan penuh dengan menjaga keamanan dan kelancaran dalam Pilkada 2015. Terkait dengan uji publik akan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari : 2 orang dari akademisi, 2 orang dari unsur tokoh masyarakat, dan 1 orang dari KPU Kab/Kota. Materi Uji Publik adalah: pemaparan profil, visi dan misi, serta program bakal calon, pendalaman mengenai integritas bakal calon, pendalaman mengenai kompetensi bakal calon, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Partai politik/gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal calon walikota harus memenuhi persyaratan memiliki 20% kursi di DPRD Kota Solok atau 25 % suara sah Pemilu tahun 2014. Calon dari perseorangan harus didukung oleh 6,5 % jumlah penduduk, yaitu sekitar 4.000 – 4.500 dukungan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Pilkada 2015 adalah pertaruhan besar bagi KPU Kota Solok dalam mengemban tugas menyukseskan perwujudan demokrasi untuk masyarakat. Pimpinan partai politik diharapkan dapat memberikan surat keputusan kepengurusan terakhir, sebagai legalitas yang sah sesuai dengan AD/ART partai politik untuk persiapan pendaftaran bakal calon walikota dalam Pilkada 2015. Berkas pendaftaran bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dari partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan masing-masing partai. KPU Kota Solok juga masih menunggu revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR (bs/kpu-slk).

Taati Aturan

Sumber: Suara Pembaharuan, Kamis 5 Februari 2015 (Hal. A4. Kol. 4-5)Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik meminta seluruh KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota tidak terburu-buru menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah. "Jangan melampaui kewenangannya," kata Husni, dalam Rapat Kerja Pimpinan KPU dan KPU Provinsi se-Indonesia Tahun 2015, di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (4/2).Husni menyampaikan imbauan itu didepan seluruh ketua dan sekretaris KPU tingkat provinsi se-Indonesia.Menurutnya, sudah ada beberapa KPU di tingkat daerah yang membentuk tim uji publik sebagai tahapan dari pemilihan kepala daerah.Padahal pedoman penyusunan tahapan pemilihan kepala daerah masih belum diterbitkan. KPU Pusat masih menanti penetapan revisi UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Pada tahun 2015 ini, kata Hadar, akan ada 204 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.Terkait pembentukan tim uji publik, Hadar mengungkapkan, proses itu baru dilakukan setelah ada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dari partai politik dan calon perseorangan ke KPU. Apabila tim uji publik terbentuk lebih dulu, Hadar khawatir, akan menimbulkan kebingungan bagi partai politik serta melahirkan masalah bagi KPU di tingkat daerah.Dalam pembahasan revisi undang-undang itu, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati putaran pertama di bulan Februari tahun 2016. Sementara beberapa organisasi non pemerintah mengusulkan agar putaran pertama di pertengahan tahun 2016."Kami masih merancang bulan Desember tahun 2015," kata Hadar yang masih menanti penetapan revisi undang-undang tersebut.Meski demikian, Hadar meminta seluruh KPU di daerah bersiap-siap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Kami wanti-wanti agar integritas terjaga, tidak mau diintervensi oleh pemerintah daerah yang ada kepentingan politik jangka pendek, dan kami menekankan persiapan teknis diperhatikan agar KPU di daerah tidak jadi sumber konflik atau masalah," ujarnya.Rapat pimpinan KPU tingkat provinsi ini akan berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Februari 2015. Hingga pembukaan kemarin, hanya ada empat perwakilan KPU tingkat provinsi yang belum hadir, masing-masing KPU Provinsi DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Banten.Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, rapat itu membahas berbagai kebijakan dari tingkat pusat untuk diimplementasikan secara teknis oleh KPU tingkat kabupaten dan kota. [153]

Populer

Belum ada data.