Berita KPU Daerah

KPU Lutra dan Polres Tanda Tangani MoU Pengamanan Pilkada

Masamba, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara menggelar penandatanganan kerja sama/ Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara yang dihadiri oleh Ketua KPU Lutra Suprianto, SH, yang didampingi Komisioner lainnya Abdul Aziz, dan Srianto, serta Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas, Kapolres Luwu Utara Muhammad Endro, Kabag Ops dan sejumlah petinggi Polres luwu Utara, Minggu (26/7).Ketua KPU luwu Utara Suprianto mengatakan, berdasarkan Berita Acara Nomor: 127/KB/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015 dan Nomor: B/470/V/2015 tentang kesepakatan bersama antara KPU dan Polres Luwu Utara ini adalah untuk pengamanan dan pendampingan pelaksanaan tahapan Pilkada (red-Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015 yang akan dilaksananakan bulan Desembar Tahun 2015.“Kami harap dengan kesepakatan ini kita bisa membangun komitmen yang baik antara Polres dengan KPU,” ujarnya.Suprianto menambahkan bahwa KPU tidak dapat bekerja tanpa ada jaminan keamanan dari Polri, dalam hal ini Polres Luwu Utara, karena itu kami membuat kesepakatan ini demi memberikan jaminan keamanan.Mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan ini mengaharapkan bahwa dengan terbangunya kerja sama ini akan mempermudah tugas KPU sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada dan kita berharap demokrasi di Luwu Utara berjalan dengan baik aman dan tertib.Sementara itu Kapolres Luwu Utara Muhammad Endro, mengemukakan sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus  penegak hukum dalam melakukan perlindungan, pengayoman serta  pelayanan terhadap masyarakat.“Inikan tugas kami sebagai Polisi, jadi kami wajib memberikan perlindungan,” tegasnya.Endro mengharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga keaman di daerah masing-masing tanpa terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan politik, terutama menjelang pilkada ini. “Mari kita ciptakan rasa aman dan tertib, kami ingatkan juga bahwa saya tidak akan segan menindak jika ada yang mencoba melanggar hukum dan mencoba mengganggu jalannya pemilu,” tegas Endro. (iqbal/red)

Simulasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu

Purwokerto, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mendapat kesempatan dari KPU untuk melakukan uji coba Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dipandu oleh Dasun, Kasubbag PAW pada Biro Teknis dan Hupmas KPU RI,  uji coba diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas beserta Kasubbag dan Staf di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (4/8).“Terimakasih atas kedatangannya dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk mendapatkan ilmu langsung dari sumbernya,” kata Ikhda Aniroh, anggota KPU Divisi Teknis Pemilu membuka pertemuan.Menurut dia, walau kegiatan PAW bukan merupakan agenda rutin, tapi dengan adanya aplikasi ini tentunya akan sangat membantu dalam pelaksanaan hingga pelaporan bila ada PAW nantinya.Dasun selaku narasumber menyampaikan bahwa sebelum aplikasi ini dipublikasikan, perlu adanya pengujian apakah aplikasi ini dapat berjalan baik atau masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. "Kami mengharapkan adanya masukan dari rekan-rekan di KPU Kabupaten Banyumas terhadap aplikasi ini," ujarnya.Instrumen yang diuji antara lain pengaksesan situs, validasi, pengelolaan data PAW (penambahan, pengubahan dan penghapusan data), penelitian dokumen, pencetakan dan finalisasi.Setelah diuji coba bersama, ditemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki antara lain pada proses pengubahan dan penghapusan data serta hasil atau output yang tidak lengkap. Untuk penyempurnaan aplikasi ini, uji coba aplikasi juga dilakukan di beberapa KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. (sari/red)

KPU Lutra Bimtek Keuangan Bagi PPK dan PPS

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Luwu Utara menggelar bimbingan teknis (bimtek) penatausahaan keuangan. Kegiatan ini berlangsung Senin (3/8), di Aula Kantor KPU Luwu Utara, dengan melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris, Staf pengelola keuangan, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretaris dan Staf. Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan tugas kita sebagai sekretariat baik itu PPK dan PPS, terutama dalam pengelolaan keuangan agar dalam pelaporan keuangan bisa maksimal. “Untuk itu mari kita ikuti dengan baik dan mengambil maknanya, karna dengan pertemuan seperti ini akan membangun koordinasi yang baik sehingga semakin mempermudah tugas kita sebagai penyelenggara, kami berharap semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karna menjadi modal dalam pertanggung jawaban adaministrasi,” pesan Suprianto saat membuka acara bimtek. Selanjutnya Suprianto menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, mengalami perubahan tentang proses pertanggungjawaban adminitrasi keuangan. Antara pilkada tahun 2010 dan 2015 perbedaannya adalah di tahun 2010 proses pertanggungjawaban administrasi keuangan langsung kepada pemerintah daerah (pemda) tapi untuk Pilkada Tahun 2015 ini pertanggungjawaban administrasinya sama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Suprianto mengingatkan bahwa dalam persoalan keuangan ini harus terbuka sesama penyelenggara agar tidak menimbulkan konflik antar sesama. “Saya harap ini kita bisa kita lakukan agar bisa menciptakan harmonisasi dalam organisasi yang sehat,” pesannya. Keuangan ini, kata suprianto adalah penunjang pelaksanaan tugas kita dalam pilkada, untuk itu kami tidak ingin ada PPK dan PPS tidak bisa menjalankan tugasnya karna terken dalam keuangan akibat pertanggungjawaban adaminitrasi  yang tidak bagus. Sementara di tempat terpisah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Fatliah Nurhilaluddin mengatakan bahwa untuk bimtek keuangan ini dilaksanakan selama empat hari yang dimulai pada hari Senin (3/8) pesertanya yakni kecamatan Tanalili, Bone-bone, Malangke Barat. Hari kedua Selasa (4/8) dengan peserta dari Kecamatan Mappedeceng, dan Sukamaju. Sementara hari rabu (5/8) dari Kecamatan Baebunta, Masamba Kamis, Kecamatan Malangke, Sabbang, Seko, Limbong, dan rampi.Fatliah menambahkan bahwa selain bimtek kami juga melakukan simulasi langsung agar meraka bisa lebih memahami tentang proses pelaporan keuangan yang kita gunakan dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati.(iqbal/red) 

KPU Kota Solok Sosialisasikan KPU Nomor 12 Tahun 2015

Solok, kpu.go.id- Kamis (23/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok.Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kota Solok berserta jajaran Sekretariat, Pasi TerKodim 0309 Solok, Sekretariat DPRD Kota Solok, Kepala Kesbangpol,Kepala Satpol PP, Kabag.Humas, Panwas Kota Solok, Ketua LKAAM, Ketua KAN, pimpinan partai politik tingkat Kota Solok dan operator Silon, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, wartawan media cetak dan elektronik, serta undangan lainnya. Dalam paparannya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa acara hari ini adalah untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, tertanggal 14 Juli 2015. KPU Kota Solok telah menggelar rapat pleno tanggal 22 Juli 2015 untuk menetapkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 25 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, yang hari  ini  dilaksanakan penjelasan dan pemahaman secara bersama-sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Hal yang krusial dan penting dalam pencalonan ini adalah berkaitan dengan anggota DPR,DPD, dan DPRD yang akan mencalonkan diri harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf r memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan DPR bagi anggota DPR, kepada Pimpinan DPD bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD, dan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon. Sedangkan untuk partai politik yang memiliki 2 kepengurusan di tingkat pusat dan daerah dalam proses pencalonan harus memenuhi ketentuan Pasal 42A ayat 1–10.Anggota KPU Divisi Teknis Asraf Danil Handhika menjelaskan tentang perubahan Formulir Pencalolan BB.1-KWK, BB.2-KWK, dan BB.3-KWK. Dalam proses pencalonan juga diharapkan dapat memenuhi ketentuan berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan Dalam Peraturan KPU Nomor 12Tahun 2015.Sementara itu,  Anggota KPU Divisi Hukum Ilham Eka Putra dan Div. Logistik Jonnedi memaparkan tentang persiapan kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye dan penyusunan laporan awal dana kampanye serta pengadaan bahan atau atribut kampanye yang disiapkan oleh KPU Kota Solok.Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman mengharapkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 9 Desember 2015 dapat dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan atau “BADUNSANAK”. Yang akan maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok adalah putra-putra terbaik Kota Solok, yang memiliki jiwa dan semangat kebersamaan untuk membangun Kota Solok yang lebih baik dari  yang sudah baik saat  ini. Oleh sebab itu kita bersama harus dapat menciptakan suasana aman, tertib, damai,dan kondusif serta mengawal bersama-sama dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. (KPU Kota Solok).

KPU Lutra Lakukan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Kepada PPDP

Masamba, kpu.go.id-Komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemutahiran data pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama tiga hari yakni tanggal 23 s/d 25 Juli 2015. Peserta bimtek dibagi ke dalam tiga kelompok hari pertama yakni kelompok Kecamatan Tanalili, Bone-bone, dan Sukamaju, hari kedua Mappedeceng, Malangke, dan Malangke Barat, dan dihari ketiga Kecamatan Sabbang, dan Baebunta.Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Srianto,   mengatakan bahwa bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPDP tentang tugasnya dalam melakukan pendataan pemilih.Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa  PPDP ini dalam melakukan pendataan perlu kesabaran dan ketelitian dalam pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih . “PPDP harus melihat nama dan NIK yang  sesuai dengan Kartu Kelurga (KK) masing-masing,” pesannya .Srianto memaparkan, untuk pemilih  pemula/baru atau  sudah berumur 17 tahun, sudah menikah dapat  dibuktikan dengan buku nikah, serta TNI/Polri yang sudah pensiun dan pemilih pendatang yang baru yang  berdomisili sekurang-sekurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan identitas kependudukan, KTP atau KK itu akan didata dalam formolir model A.A-KWK.  Lebih lanjut Srianto menjelaskan bahwa setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah warga, PPDP mengisi formulir tanda bukti pemutahiran yakni formulir Model A.A.1-KWK dan diakhiri dengan memasangkan stiker di rumah warga, yakni Model A.A.2-KWK.Srianto berharap agar dalam proses coklit ini, PPDP benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal, karena paling lambat tanggal 20 s/d 26 Agustus sudah diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alur ini selanjutnya disampaikan ke  KPU Kabupaten Luwu Utara tanggal 30 s/d 31 Agustus, ini akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan kita umumkan untuk mendapatkan tanggapan pada tanggal 10 s/d 19 September. “Kami  berharap PPDP mendata dari rumah ke rumah (door to door) sehingga tidak ada lagi orang yang sudah memenuhui syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.Di tempat terpisah Sekretaris KPU Lutra H. Muh. Ilyas menambahkan, selain mendata PPDP juga wajib menyosialisasikan tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. “Ini perlu supaya warga tahu kalau kita akan pilkada, harapan kita seluruh warga dapat meluangkan waktunya untuk melayani dan memberikan informasi tentang jumlah keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun 2015 ini semakin baik artinya tinggi,” harapnya. (iqbal)

KPU Lutra Mantapkan PPK dan Sekretariat PPK

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat kerja dalam rangka pemantapan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Remaja ini, juga mengikut-sertakan Sekretariat PPK pada hari Rabu (22/7).Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa rapat  ini adalah pemantapan pelaksanaan tugas PPK dan Sekretariat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015, "ini penting karena terkait dengan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu," ujarnya.Selanjutnya Suprianto juga menjelaskan, PPK adalah ujung tombak  pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati, apalagi banyak wajah baru sehingga perlu dilakukan pembekalan dan pemantapan yang lebih  mendalam,  karna Pilkada tahun 2015, banyak perubahan terkait dengan tugas PPK dan Sekretariat. Selain pemantapan PPK dan sekretariatnya, rapat  kerja juga membahas tentang persiapan Bimtek  Petugas Pemutahiran Data  Pemilih (PPDP) yang akan dimulai pada tanggal 23 s/d 25 Juli. Suprianto menambahkan bahwa tugas antara PPK dan sekretariat adalah membantu KPU dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan, sehingga harus bekerja sama yang baik, PPK sebagai pelaksana teknis dan sekretariat sebagai pelaksana administrasi.“Jadi saya  harap  masing-masing  tau  tugasnya agar jangan ada saling melampaui kewenangannya, sebagai PPK wajib mengetahui semua proses administrasi di sekretariat termasuk masalah keuangan, akan tetapi secara administrasi dipertanggung jawabkan oleh sekretariat,” tegasnya.Sementara itu Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas menambahkan bahwa rapat kerja ini,untuk memberikan pemahaman tentang tugas Sekretariat dan PPK terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, baik itu sebagai PPK  maupun sebagai sekretariat,sehingga mereka dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawabnya.(iqbal)

Populer

Belum ada data.