Berita KPU Daerah

KPU Visit Ke SMAN Patikraja, Sambut Pemilih Pemula

Purwokerto, kpu.go.id-Ada maupun tidak ada pemilihan umum (Pemilu), sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tetap melaksanakan Pendidikan Politik. Bertempat di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Patikraja, Senin (01/02), tim dari KPU Kabupaten Banyumas yang terdiri dari para Komisioner, Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dan staf mengunjungi SMAN Patikraja guna memberikan pendidikan politik secara langsung kepada para pemilih pemula. “Kunjungan dari KPU Kabupaten Banyumas merupakan kesempatan langka bagi SMAN Patikraja, diharapkan para siswa/i  dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Drs. Edi Prasetyo, Kepala Sekolah SMAN Patikraja dalam sambutannya.Dipimpin oleh Ketua, Unggul Warsiadi, SH, MH bersama tiga komisioner lainnya yaitu Imam Arif Setiadi, M.Si, Waslam Makhsid, SH, MH dan Suharso Agung Basuki, SH, MH, secara bergantian menyampaikan materi kepemiluan, antara lain mengenai sejarah, jenis dan arti pemilu, pengertian demokrasi, syarat-syarat menjadi pemilih dan calon peserta pemilu.Antusiasme dua ratus lima puluh siswa-siswi SMAN Patikraja dari delapan kelas XI begitu terasa saat diberikan pendidikan politik oleh para Komisioner KPU Kabupaten Banyumas. Hal ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan siswa saat sesi tanya jawab yang langsung dijawab oleh para komisioner. “Satu suara itu penting dan kita mempunyai hak untuk menentukan masa depan daerah dan bangsa kita dengan memilih calon pemimpin yang benar dan bertanggungjawab,” jelas Imam saat menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.Pada akhir kegiatan, Agung mengingatkan para siswa/i  untuk mempersiapkan diri menjadi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Juni 2018. (sari)

Akademisi: KPU Sijunjung Kreatif dan Sukses

Sijunjung, kpu.go.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dinilai sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 yang baik dan sukses di Provinsi Sumatera Barat. KPU Sijunjung tidak ada sengketa, mulai dari tahapan persiapan sampai tahapan pelaksanaaan.“Dari data pelaksanaan Pilkada, dapat dikatakan bahwa KPU Sijunjung adalah KPU Kabupaten/Kota yang baik dan sukses dalam melaksanakan Pilkada serentak 2015. Lembaga ini tidak punya sengketa, baik dengan peserta Pilkada maupun dengan sesama penyelenggara Pilkada lainnya,” kata Ketua Program Studi Magister Tata Kelola Pemilu Universitas Andalas, Dr, Aidinil Zetra, S,IP, MA ketika acara workshop evaluasi Pilkada tahun 2015 di Kabupaten Sijunjung, Sabtu-Minggu (30-31/1) di Hotel Bumi Minang, Padang.Selain itu, kata Aidinil, KPU Sijunjung juga punya acara sosialisasi yang kreatif, berupa palanta demokrasi. “Banyak pihak berkomentar positif bahwa palanta demokrasi adalah acara yang merakyat, egaliter, membumi dan jauh dari konsep formalitas. Sehingga sasaran sosialisasi langsung menggena ke akar rumput masyarakat itu sendiri. Ia tidak bersifat elitis, tetapi populis,” kata Aidinil.Sementara Ketua KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen, SH mengatakan, KPU Sijunjung adalah lembaga yang dijalankan komisioner yang kompak, solid dan dinamis. “Kami bisa katakan, KPU Sijunjung adalah KPU Kabupaten yang solid. Prinsip collective collogial benar-benar adalah dalam jiwa dan nafas mereka. Kami bangga dengan semua capaian dan kerja KPU Sijunjung,” kata Amnasmen.Acara workshop yang dimoderatori Kordiv, Sosialisasi KPU Sijunjung, Lindo Karsyah menghadirikan ketua Partai Politik se-Kabupaten Sijunjung, akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). (*)

Mendorong Pemilih Non-Partisipatif

Oleh : MarwantoPartisipasi pemilih menggunakan hak suaranya di Pilkada serentak 2015 secara nasional sebesar 69%. Angka ini jauh di bawah target yang pernah dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni 77,5%. Bahkan di beberapa daerah, angka partisipasi juga tidak mencapai target nasional. Tiga kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), angka partisipasinya juga berada di bawah target nasional, yakni Gunungkidul (70,30%), Sleman (72%), dan Bantul (73,69%).Angka partisipasi pemilih menggunakan hak suaranya memang bukan satu-satunya tolok ukur kesuksesan pemilu/pilkada, namun, di negara yang melakukan konsolidasi demokrasi seperti Indonesia, partisipasi pemilih tetap dianggap penting. Selain berpengaruh terhadap legitimasi pemerintahan yang terbentuk, juga menunjukkan seberapa luas konsolidasi demokrasi itu mendapat dukungan mayoritas warganya.Dalam konteks inilah, maka kegiatan riset partisipasi pemilih yang dilakukan oleh KPU melalui anggaran 076 Tahun 2015, yang juga muncul lagi di anggaran 076 Tahun 2016  menemukan relevansinya. Harapanya riset tersebut menemukan solusi alternatif terhadap problem partisipasi pemilih dalam pemilu/pilkada.KPU Kabupaten Kulonprogo, akhir 2015 lalu telah meluncurkan hasil riset partisipasi pemilih yang bertema “Kualitas Partisipasi Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kulonprogo”. Riset KPU yang bekerjasama dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Fisip UPN itu salah satu hasilnya adalah teridentifikasikannya tipe-tipe pemilih non-partisipatif (mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya di pemilu).Meski lokasi penelitian hanya mencakup wilayah Kabupaten Kulonprogo, namun hasil penelitian tersebut kiranya dapat digunakan sebagai potret kondisi pemilih di Indonesia. Salah satu argumentasinya, dalam pengambilan sampel, wilayah Kulonprogo dipetakan dalam tiga karakteristik: perkotaan, pegunungan/pedesaan, dan pesisir. Tiga karakteristik masyarakat tersebut bisa mewakili karakteristik masyarakat Indonesia.Mengenai terminologi, sengaja menggunakan istilah pemilih non-partisipatif, sebagai lawan pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, saat ini acuan untuk menghitung persentase partisipasi pemilih, ukurannya adalah mereka yang datang ke TPS (voter turn on). Hasil penelitian menyebutkan ada empat tipe pemilih non-partisipatif.Pertama, Pemilih Non-partisipatif Skeptis Idealistik. Tipe ini adalah mereka yang memiliki ekspektasi terlalu tinggi dan mempersepsikan pemilu sebagai hal yang gagal memenuhi fungsi dan kegunaannya.Kedua, Pemilih Non-partisipatif Teknis Administratif Regulatif. Tipe ini adalah mereka yang terkendala persoalan teknis administratif berkaitan dengan prosedur yang harus ditaati dan dipenuhi saat akan menggunakan hak pilihnya.Ketiga, Pemilih  Non-partisipatif Teknis Fisik Ruang dan Waktu. Tipe ini mereka yang terkendala persoalan kesehatan fisik, jarak, dan waktu yang tidak tepat berkaitan dengan kondisi dan keadaan yang sedang dihadapi seseorang pada saat pemungutan suara.Keempat, Pemilih Non-partisipatif Teknis Informatif. Tipe ini mereka yang tidak tersentuh informasi dan ketidaktahuan tentang pemilu. Penetrasi informasi pemilu tidak sampai sehingga kesadaran tentang pentingnya pemilu tidak tumbuh dalam diri orang tersebut.Dengan ditemukannya identifikasi tipe pemilih non-partisipatif ini diharapkan menjadi acuan untuk merancang model sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Tentu partisipasi pemilih di sini mesti dilihat dari aspek kuantitas maupun kualitas.Jika sekedar ingin meningkatkan kuantitas partisipasi pemilih, penyelenggara cukup memberi solusi pada tiga tipe pemilih non-partisipatif yang terakhir. Misal, bagi mereka yang terkendala teknis administratif regulatif, penyelenggara memperbaiki regulasi kepemiluan. Prosedur administratif regulatif harus mampu mengakomodir kendala teknis pemilih di lapangan.Sedang bagi mereka yang terkendala teknis ruang dan waktu, penyelenggara dapat melakukan perbaikan infrastruktur dan berbagai dukungan sarana prasarana yang memudahkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.Sementara bagi mereka yang terkendala informasi dan ketidaktahuan tentang pemilu, penyelenggara dapat mengkaji kembali sejumlah saluran komunikasi, desain dan model sosialisasi, karakteristik khalayak sasaran dan kemampuan komunikator.Solusi yang agak rumit diterapkan adalah bagi tipe pemilih non-partisipatif skeptis idealistik. Mereka ini tidak terkendala oleh teknis administratif, ruang dan waktu, maupun informasi. Kendala utama mereka tidak mau berpartisipasi karena idealismenya tentang pemilu dan demokrasi tidak nyambung dalam praktik politik di negeri ini.Hemat saya, ada tiga upaya yang perlu ditempuh agar tipe pemilih non-partisipatif skeptis idealistik ini kedepan mau berpartisipasi dalam pemilu.Pertama, perbaikan perilaku aktor politik (baik politisi parpol maupun birokrasi). Harapannya, institusi politik (terutama lembaga demokrasi yang diisi oleh pejabat hasil pemilu), mampu bekerja efektif dalam rangka menyejahterakan rakyat.Kedua, mengembalikan kepercayaan penyelenggara pemilu. Saat ini integritas penyelenggara pemilu sudah lebih baik, namun keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi penyelenggara pemilu di daerah telah menciderai integritas penyelenggara pemilu.Ketiga, melibatkan pemilih non-partisipatif skeptis idealistik pada proses pemilu. Pelibatan mereka bisa dilakukan di berbagai posisi: penyelenggara, pemantau maupun agen-agen sosialisasi.Dalam konteks ini, pendidikan politik hanya akan menggurui, padahal pemilih tipe skeptis idealistik bukan golongan orang yang bodoh secara politik. Terlalu banyak informasi dan pendidikan politik, tanpa dibarengi perbaikan kualitas proses politik, hanya membuat mereka kian anti politik.Tentu tiga upaya tersebut tidak semata berlaku bagi tipe pemilih skeptis–idealistik. Pun bagi tiga tipe pemilih non-partisipatif yang lain, agar kuantitas partisipasi mereka dibarengi kualitas: kehadiran mereka ke TPS berbekal kesadaran, bukan mobilisasi atau dorongan politik uang.***Marwanto, Komisioner KPU Kabupaten Kulonprogo, Penanggunjawab Divisi Perencanaan Data-Informasi Organisasi dan SDM. Marwanto, S.Sos. :RUMAH : Maesan III, Rt. 009 / Rw. 005 Wahyuharjo, Lendah, Kulonprogo  DIY 55633, HP: 08175460569  KANTOR : KPU Kabupaten Kulonprogo, Jalan KH Wahid Hasyim Bendungan Wates Kulonprogo DIY, Telp: (0274) 774433

Mematuhi Putusan MK, KPU Halmahera Selatan Gelar Penghitungan Suara Ulang

Ternate, kpu.go.id- Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan di Kecamatan Bacan, Senin (25/1).Rapat pleno tersebut diikuti oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas beserta Kepala Biro Hukum Nur Syarifah (teks ajg/rap. FOTO Humas KPU)

KPU Kabupaten Bogor Dampingi E-Voting Pemilu Raya SMKN 1 Cibinong

Cibinong, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor kembali melakukan pendampingan ketiga kalinya  kepada siswa siswi Panitia Pemilu Raya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cibinong pada hari Senin (25/1).Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Mustaqim didampingi staf Kasubbag Teknis dan Hupmas turun langsung untuk melihat proses Pemilu Raya SMKN 1 Cibinong bertempat di ruangan kelas yang berlangsung pukul 08.00 - 14.00 WIB. Jumlah pemilih pada Pemilu Raya kali ini adalah sebanyak 1.907 orang.Mereka akan memilih tiga orang kandidat Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Eglis Mewania,  Putri Dewi Pelangi Permata Wijaya, dan Khoirul Anam, serta tiga orang Ketua Majelis Permusyawaratan Program Keahlian (MPPK) Khima Kholidina Albi, Abdul Mulk Sidqi, dan Dwi Nurisa.Namun, ada yang berbeda dengan Pemilu Raya kali ini. Sistem Pemilihan Ketua OSIS dan MPPK, menggunakan e-voting dengan aplikasi yang diberi nama Pemilu Raya Millenium. Aplikasi ini dibuat oleh tiga orang siswa, Aldi Putra Dwitama (Kelas 11 Rekayasa Perangkat Lunak 3), Alfarizky (Kelas 11 Multimedia 3) dan Arief Nurrachman (Kelas 11 Teknik Komputer Jaringan) dalam kurun waktu satu bulan.Pemilih yang dipanggil per-kelas mengisi daftar hadir dan mencatat password yang akan digunakaan pada saat log-in  pada saat akan memilih di delapan set komputer yang dirancang sebagai media e-voting. Pemilihan berlangsung relatif cepat diakhiri dengan mencelupkan tinta pada jari sebagai tanda telah memilih.Pembina OSIS SMKN 1 Cibinong, Doris Sundari berharap agar karya siswanya itu memberikan manfaat yang besar di masa mendatang.“Semoga saja kreativitas anak-anak SMKN 1 Cibinong bisa bermanfaat dimasa yang akan datang, dan kami siap membantu KPU Kabupaten Bogor dalam proses Pemilu yang akan datang, dalam hal tenaga maupun teknologi informasi,” ujar Doris di sela-sela kegiatan. (rudi-hupmas)

Persiapan Pilkada 2018, KPU Dan Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas Jalin Koordinasi

Purwokerto, kpu.go.id-Dengan selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gelombang I Tahun 2015 dan sebagai langkah antisipasi persiapan saving anggaran sedini mungkin, Senin (18/01), Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas, rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Sardi Susanto diterima oleh komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas.“Selain silaturahmi, kami juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada guna persiapan penyusunan anggaran dan payung hukum berupa peraturan daerah terkait pelaksanaan Pilkada di Banyumas,” kata Sardi menyampaikan maksud kedatangannya. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, maka Pilkada Serentak dilaksanakan pada gelombang ke-III yaitu pada bulan Juni 2018. “Sebagai informasi kepada masyarakat dikarenakan akhir masa jabatan Bupati Banyumas adalah 14 April 2018, maka pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banyumas dilaksanakan Juni 2018 bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah,” jelas Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas.Disampaikan pula bahwa beban anggaran pilkada yaitu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati dengan mengakomodasi kemampuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Sedangkan dalam mekanisme hibah, anggaran dari pemda tidak dihibahkan langsung kepada KPU Kabupaten Banyumas melainkan kepada KPU RI selaku penanggung jawab secara nasional. Hal baru lainnya yaitu penambahan pos biaya kampanye, penghematan beberapa pos anggaran karena bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan pengembalian sisa anggaran ke pemda paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan Pilkada.Di akhir acara, KPU Kabupaten Banyumas menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun rencana anggaran untuk diserahkan ke bupati sebagai bahan penyusunan Rencana APBD dan Rancangan Peraturan Daerah terkait pelaksanaan Pilkada Banyumas dan melakukan koordinasi intensif baik kepada pemerintah daerah juga Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas. (sari)

Populer

Belum ada data.