Berita KPU Daerah

Monitoring Sidang PHP Kada 2015 Di Unsoed Purwokerto

Purwokerto, kpu.go.id – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015 di 264 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di beberapa daerah, Pilkada serentak tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat, Kamis (14/1). PR tersebut terkait dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya terakhir dari para pemohon untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan menetapkan pemohon gugatan tersebut menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.Suharso Agung Basuki, SH, MH sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banyumas memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya wawasan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Banyumas yang digelar di Tahun 2018.Komisioner KPU Kabupaten Banyumas bersama Komisioner KPU Kabupaten Kebumen menyaksikan jalannya sidang melalui video conference di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto. Kegiatan menyaksikan persidangan di MK melalui video conference tersebut di mulai pukul 09.25 WIB hingga pukul 11.30. WIB dengan agenda sidang oleh Panel 2 yaitu jawaban termohon dan jawaban pihak terkait serta pengesahan alat bukti.Sesuai jadwal persidangan, MK menggelar sidang untuk beberapa perkara PHP kada di beberapa provinsi dan kabupaten, dan untuk Provinsi Jawa Tengah digelar sidang Kabupaten Pekalongan dengan Nomor Perkara 110-PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon yaitu pasangan H. Riswadi, SH dan Hj. Nurbalistik dan untuk Kabupaten Pemalang ada dua perkara yaitu 61/PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon Mukti Agung Wibowo, S.T. dan Afifudin dan perkara Nomor 138-PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon Mukhammad Arifin, A.Md.Teks dan Romi Indiarto, S.Pt.Dalam sidang perkara tersebut KPU Kabupaten Pekalongan dan KPU Kabupaten Pemalang melalui kuasa termohon membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. (sigit/subbag hukum)

KPU Kabupaten Bogor Terima Kunjungan DPD PKS

Cibinong,kpu.go.id- Rabu (13/1) pukul 14.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menerima kedatangan tamu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bogor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Salim beserta jajaran pengurus lainnya. Rombongan diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Bogor R. Akhmad Munjin dan Ummi Wahyuni,  Sekretaris  KPU Kabupaten Bogor  Dadang Sulaeman beserta para Kasubbag.Tujuan kunjungannya  kali ini adalah untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan struktur kepengurusan DPD PKS Kabupaten Bogor yang baru. Dalam kunjungannya dalam suasana yang berjalan akrab dan penuh kekeluargaan, Agus Salim menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Pilkada Serentak tahap ketiga yang akan berlangsung 2018 mendatang.Setelah menyerahkan Surat Keputusan  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat Nomor : 030/SKE/A-PKS/1437  tentang Strutur Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bogor Periode 2015-2020 mereka pun berpamitan pulang. Semoga saja dengan silahturahmi yang telah berlangsung, akan menjadi modal awal yang baik untuk bersinergi membangun pemilu yang Luber dan Jurdil di masa yang akan datang. (rudi-hupmas)

KPU Kota Solok Gelar Rakor Penyusunan Laporan Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Sekretariat PPK dan PPS se-Kota Solok, Selasa (12/1).Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 dengan aman, tertib, dan lancar.“Sesuai dengan tahapan, kita telah menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Tahun 2015. Selanjutnya kita telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok hasil penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelantikan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2015,” jelas Budi.Tahapan selanjutnya, yang harus dilaksanakan sebagai bentuk dan wujud tanggungjawab kita, tambah Budi, adalah melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan sebaik-baiknya.Hal ini sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban PPK berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 17 (k) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kerjanya. Sementara itu, tugas, wewenang dan kewajiban PPS diatur dalam Pasal 20 (t).Kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan direncanakan oleh KPU Kota Solok dengan melibatkan pihak terkait pada awal Februari 2016. Saat ini KPU sedang menyiapkan seluruh bahan dan materi untuk dibahas dalam kegiatan itu.Dalam acara ini juga disampaikan materi oleh Komisioner KPU Kota, Maqomam Mahmuda (Divisi Sosialisasi), Ilham Eka Putra (Divisi Hukum) dan Alizar (Sekretaris KPU Kota Solok). serta jajaran Sekretariat KPU Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Kabupaten Bogor Awali Revolusi Mental Dengan Pembangunan Mushala

Cibinong, kpu.go.id – Mengawali tahun baru 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah memiliki mushala baru yang lebih luas dibandingkan mushala lama di dalam gedung. Mushala seluas 24 m² ini terletak di belakang gedung kantor KPU Kabupaten Bogor.Sebagai wujud revolusi mental di lingkungan KPU Kabupaten Bogor mushala ini dibangun dengan gotong royong  dan kemandirian tanpa menggunakan uang APBN atau APBD sepeser pun. Segenap unsur pimpinan dan staf KPU Kabupaten Bogor, serta mantan komisioner periode lalu secara sukarela menyumbang sejumlah uang atau material bangunan demi terwujudnya mushala ini.Dana sumbangan yang telah digunakan untuk pembangunannya sebesar Rp. 27.579.000,- dari awal pengerjaan pada tanggal 28 September 2015.Kini mushala  ini telah terpakai untuk shalat berjamaah rutin dan diskusi keagamaan di lingkungan KPU Kabupaten Bogor.“Nantinya mushala ini akan sangat berguna pada saat Pilkada/Pemilu yang akan datang, dimana para tamu KPU Kabupaten Bogor tidak perlu berdesakan atau mencari masjid/mushala di luar untuk melaksanakan shalat,” ujar Ketua Panitia Pembangunan Mushala Agus Suhendra. (rudi-hupmas)

Keberatan, Paslon Dipersilahkan Menggugat ke MK

Bengkulu, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mempersilahkan kepada para saksi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu . Hal itu disampaikannya di sela Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (18/12) di Ballroom hotel santika, Bengkulu.Pada pleno tersebut terjadi insiden walk out yang dilakukan oleh salah satu saksi pasangan calon, setelah permohonannya untuk meminta membuka form C7 dan C6 serta permintaan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang ditolak."Ada mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi, mereka bisa menyampaikan keberatannya kepada MK," terang Irwan. Ia menambahkan, bahwa untuk memutuskan pemungutan suara ulang bukanlah ranah KPU Provinsi.Menurut Irwan, keinginan saksi paslon tersebut tidak relevan dengan kejadian yang ada di lapangan, sebab tidak ada satu pun laporan pelanggaran di lapangan yang menyebabkan dilakukannya PSU."PSU dilakukan di tingkat TPS, apabila ditemukan kendala-kendala, salah satu nya jika ditemukan ada orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, akan tetapi untuk Provinsi Bengkulu, tidak ada satu pun TPS yang memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU," ungkap Irwan.Ia pun mengharapkan apabila masih ada keberatan dari pasangan calon, untuk dapat menggunakan mekanisme pengajuan gugatan kepada MK.Menanggapi insiden walk out yang dilakukan saksi salah satu paslon, Bawaslu Provinsi Bengkulu menilai hal yang dilakukan saksi sangat terlalu dini, mengingat proses penghitungan baru berjalan di tiga wilayah Kabupaten."Langkah walk out yang dilakukan oleh saksi pasangan calon nomor 2 saya rasa terlalu prematur," terang Parsadaan Harahap.Ia menilai pleno yang digelar oleh KPU Provinsi telah sesuai dengan prosedur yang ada. lanjut pria yang akrab dengan panggilan pak sadaan.Selain menanggapi walk outnya salah satu saksi, Bawaslu provinsi juga akan melaporkan kesaksian dari saksi salah satu pasangan calon yang ada di tingkat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu dilakukan karena Bawaslu menilai saksi telah memberikan kesaksian palsu yang di tulisan nya pada form DB 2.Kejadian terungkap saat KPU Kab. Bengkulu Tengah berkesempatan membacakan rekap tingkat kabupaten dan kejadian khusus yang   di wilayahnya, saat pembacaan form DB2, tertulis bahwa saksi melaporkan ada nya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, Bawaslu kemudian menanyakan kepada jajarannya di tingkat kecamatan, dari laporan panwascam, tidak benar, dan tidak ada laporan dari saksi saat pleno di tingkat kecamatan."Kami saja penyelenggara, bisa dilaporkan apabila menyalahi aturan baik administrasi ataupun etik, kenapa sekarang tidak. kita akan melaporkan kesaksian itu," tutur salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Sa’adah Mardliyati.Rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2015, menetapkan perolehan suara untuk pasangan calon nomor 1, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebesar 517.190 (57,37%) sedangkan pasangan calon nomor 2, Sultan B. Najamudin dan Mujiono sebesar 384.339 suara (42,63%). Dengan tingkat partisipas masyarakat pada Pilkada tersebut sebesar 66.81%.Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berakhir dengan penyampaian Surat Keputusan Penetapan, kepada saksi Pasangan calon no 1 dan dilanjutkan pemberian selamat dari para tamu undangan, seperti Kapolda Bengkulu, Danramil serta jajaran musyawarah pimpinan daerah provinsi Bengkulu kepada KPU atas selesainya rapat pleno rekpitulasi tersebut. (dam/FOTO/dam/HumasKPU)

Rekapitulasi Penghitungan Suara Kalimantan Utara

Tanjung Selor, kpu.go.id- sesuai jadwal tahapan pilkada yg telah ditetapkan, KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2015, sabtu (19/12) di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Kalimantan Utara.Rapat pleno yg dibuka oleh Ketua KPU, Suryanata  Islami, S.Hi ini dihadiri oleh  pj. Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, pejabat-pejabat lokal serta saksi dari dua pasangan calon.Dari total 447.636 pemilih yg terdaftar di DPT, tercatat 277.586 menggunakan hak pilih dengan memberikan suara di TPS. Pasangan nomor urut 2, Dr. Ir. H. Iryanto Lamrie, MM - H. Udin Hianggio dinyatakan memperoleh suara terbanyak dengan 143.592 suara, unggul atas pasangan calon nomor 1, dr. H. Jusuf Serang Kasim - Dr. Drs. Martin Billa, MM memperoleh 127.184 suara.Walaupun sempat diwarnai aksi demontrasi dari masa pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor 1 tidak menandatangi berita acara rekapitulasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara tetap dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai  jadwal dan rekapitulasi berlangsung lancar dan aman. Atas hasil ini KPU Provinsi Kalimantan Utara telah siap menggelar Rapat Pleno penetapan calon terpilih. Sesuai jadwal, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar Rabu, 23 Desember 2015. Namun jadwal tersebut masih disesuaikan dengan proses pengajuan gugatan sengketa yang masih mungkin terjadi.(ftq/red.FOTO KPU/randi/Hupmas)

Populer

Belum ada data.