Berita KPU Daerah

KPU Pasaman Gandeng Badan Perpustakaan dan Kearsipan Menata Arsip

Lubuk Sikaping, kpu.go.id–Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 telah mencapai titik akhir, khusus untuk Kabupaten Pasaman, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih telah dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat dan telah melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya. Hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak memang sudah usai namun tugas berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman tidak akan pernah sirna. Salah satu tugas berat dimaksud yakni penataan arsip yang dikuasai KPU Kabupaten Pasaman. Belum adanya sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan, menyebabkan pengelolaan arsip belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Menyadari kekurangan tersebut, KPU Kabupaten Pasaman dalam berbagai kesempatan telah dibantu oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman dalam proses pengelolaan arsip dan juga memberikan bimbingan teknis kearsipan. Meskipun hal tersebut telah dilakukan namun kualitas pengelolaan arsip belum sesuai dengan yang diharapkan. Minimnya sarana dan prasarana pendukung juga menghambat proses penataan arsip. Kondisi tersebut dibenarkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman. Oleh sebab itu Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman sangat menyambut baik adanya program dan kegiatan pengawasan yang dilakukan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat ke KPU Kabupaten Pasaman dari tanggal 11 s.d. 15 April 2016. Pengawasan tersebut dipimpin langsung Kiswati selaku Kepala Bidang pengelolaan Arsip In-Aktif Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Lebih lanjut Kiswati menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Badan Perpustakaan dan Kearsipan merupakan tidaklanjut penandatanganan kesepakatan antara KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pada kesempatan ini Badan Perpustakaan dan Kearsipan memiliki dua agenda utama yakni : 1.   Pengawasan Tata Kelola Kearsipan, untuk mengontrol pelaksanaan pengelolaan arsip sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, antara lain agar tidak terjadi pemusnahan arsip tanpa prosedur karena sudah ada JRA KPU. 2.   Penataan dan Pengolahan Arsip, dilakukan karena penataan arsip belum menerapkan aturan yang telah ditetapkan KPU. Setelah dua hari melakukan bimbingan, Kiswati memberikan pernyataan terkait pengelolaan arsip dilingkungan KPU Kabupaten Pasaman. “Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian KPU Kabupaten Pasaman antara lain belum dikelolanya arsip sesuai pedoman yang telah ditetapkan KPU RI, misal pemberkasan masih dilakukan dengan pola surat masuk dan surat keluar, belum berdasarkan permasalahan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 167/Kpts/KPU/TAHUN 2013. Penomoran surat keluar juga belum dilakukan secara efektif dan efisien. Jadi secara umum dapat disimpulkan bahwa arsip belum dikelola secara profesional,” ungkap Kiswati. Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, tidak menampiknya. KPU Kabupaten Pasaman sangat serius dengan pengelolaan arsip karena menyadari bahwa arsip memiliki nilai guna administrasi, keuangan, hukum, informasi dan saksi sejarah. “Kita bersyukur Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat berkenan mengunjungi KPU Kabupaten Pasaman. Pengawasan dan bimbingan yang dilakukan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas arsip dan pengelolaan arsip KPU Kabupaten Pasaman. Semoga di masa yang akan datang perhatian dan dukungan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman tidak berkurang dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional,” pungkasJajang. (*)

KPU Lutra Evaluasi Pilkada Lewat Focus Group Discussion

Masamba, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Rabu (13/4) melakukan evaluasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi kantor KPU Lutra, yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief dan Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Hukum Abdul Manna, dengan didampingi oleh Ketua KPU Lutra Suprianto, dan para komisioner lainnya yakni Abdul Aziz, Srianto, H Syamsul Bachri, dan Munawar. KPU Lutra juga mengundang Ketua Panwaslu Lutra, Rahmat, unsur pemerintah yakni Kesbang, Dukcapil, Satpol PP Ketua PPK  dan sejumlah Pers.Ketua KPU Lutra Suprianto mengakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan FGD yaitu untuk membahas dan menemukan gagasan atau ide segar guna menjawab segala permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015."Kegiatan ini akan kami dokumentasikan baik dalam bentuk gambar maupun vedio untuk itu mari kita ikuti dengan baik serta kami berharap ada pemikiran yang dapat kita jadikan rekomendasi untuk perbaikan pemilu kedepan" ujar Suprianto.Ia menambahkan bahwa dari hasil FGD ini akan di laporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU R.I sebagai bahan penyempurnaan regulasi kedepan.Selanjutnya Ketua KPU provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa FGD adalah merupakan petunjuk dan perintah KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk membahas tentang perbaikan Pilkada serentak di periode selanjutnya. Ikbal berharap dengan FGD ini bisa memberi pemikiran-pemikiran tentang hal-hal yang perlu di evaluasi untuk memperbaiki proses demokrasi kedepan. “Kepada semua stakeholder yang berkepentingan dalam pilkada dan pemilu bisa memberikan pemikiran, ide serta masukan tentang perbaikan tersebut, dan dapat merekomendasikannya untuk perbaikan pilkada kedepan atau pemilu,” pesan Iqbal.Dijelaskan Iqbal Latief, diakui atau tidak dalam Pilkada serentak kemarin (Pilkada 2015-red) ada masalah yang muncul. Masalah itu bisa bersumber dari kelemahan pengaturan di undang-undang pemilu, kelemahan pengaturan di peraturan-peraturan KPU."Seluruh hasil pelaksanaan evaluasi diharapkan dapat digunakan sebagai bahan penetapan kinerja dan perumusan rekomendasi penyempurnaan regulasi baik peraturan maupun undang-undang, dan penyempurnaan implementasi oleh penyelenggara Pemilihan,” harapnya.Dalam kegiatan FGD ini KPU Lutra menunjuk fasilitator untuk memandu acara, yakni Amiruddin, yang dalam pemaparannya menyampaikan daftar inventarisasi masalah dalam Pilkada:-    Anggaran dalam pelaksanaan Pilkada-    Penyusunan pemutakhiran data pemilih-    Pencalonan-    Kampanye-    Dana kampanya-    Pengadaan dan distribusi logistik-    Pemungutan dan penghitungan suara-    Penyelesaian sengketa pemilu-    Tata kerja penyelenggaraan pemilihanSementara itu, Syaruddin dari pers mengharapkan agar diberikan kebebasan bagi media massa berkreasi dalam menyosialisasikan calon dan kebebasan dalam meliput setiap tahapan, agar dapat transparan dan terbuka kepada publik. Ia pun berharap, agar pers dibuatkan aturan khusus supaya bisa melakukan peliputan dengan baik.Sebagian besar peserta berharap agar anggaran Pilkada ini dapat disinkronisasikan antara pusat dan daerah karena ada daerah yang tidak mampu untuk membiayai pilkada.Selanjutnya Ketua Panwaslu Lutra mengusulkan agar panitia pengawas sebagai lembaga pengawasan diperkuat lembaganya agar dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan sanksi yang tegas sehingga keputusan panwas itu bisa mengikat. Untuk itu Rahmat berharap adanya aturan yang tegas serta kewenangan untuk melakukan vonis terhadap peserta pemilu atau tim kampaye yang melanggar aturan.(iqbal)

Ketersediaan Kotak Suara Pilkada 2017 Banda Aceh Mencukupi

Banda Aceh, kpu.go.id-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan inventarisir kotak suara yang terbuat dari bahan alumunium di Gudang Logistik Peunayong Banda Aceh dan Gudang Logistik Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Banda Aceh, Sabtu, (2/4/2016)Ketua Divisi Program, Anggaran dan Logistik KIP Banda Aceh, Ranisah mengatakan pendataan kotak suara bertujuan untuk menginventarisir jumlah ketersediaan kotak suara alumunium di gudang logistik dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang.Ranisah juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus mengecek kondisi fisik kotak tersebut, termasuk memeriksa persentase kotak suara yang harus diperbaiki kembali dan kotak suara yang masih baik kondisinya, tetapi rata-rata untuk tempat gembok kunci dalam kondisi baik."Dari hasil pendataan kotak suara alumunium di Gudang Logistik KIP Banda Aceh sebanyak 1.150 buah dalam kondisi baik, walaupun kondisinya baik tetapi masih memerlukan perbaikan kecil saja," ujar Ranisah.Prakiraan kebutuhan kotak suara Pilkada 2017 Kota Banda Aceh, lanjut Ranisah, sebanyak 876 buah, dengan demikian kotak suara yang tersedia di KIP Kota Banda Aceh sudah mencukupi untuk melaksanakan Pilkada 2017 mendatang. Sehingga tidak diperlukan biaya untuk pengadaan kotak suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan 101 daerah lainnya pada tanggal 15 Februari 2017.(medcen kip aceh)

Pilbup Berintegritas Menjadi Dambaan Semua Orang

Jepara, kpu.go.id – Sejumlah tokoh masyarakat bersepakat untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) yang berintegritas. Hal itu disuarakan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara, Jumat (1/4/2016) di Rumah Makan Maribu, Jalan Ratu Shima No. 1 Jepara. Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara dalam rangka menyongsong tahapan Pilbup 2017. FGD dengan tema Pilbup Berintegritas untuk Masyarakat Jepara itu dikemas dengan santai dan diawali dengan gala dinner election.  KPU Kabupaten Jepara mengundang 40 peserta dari berbagai kalangan mulai dari pimpinan partai, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, aktivis dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Bertindak sebagai moderator diskusi seorang wartawan senior dari Suara Merdeka, Sukardi MPd. Menurut beberapa orang, Pilbup yang berintegritas harus benar-benar diwujudkan oleh KPU. Sebagaimana disampaikan Ahmad Sahil dari Lakpesdam NU Jepara, Pilbup yang berintegritas juga harus diawali dari system perekrutan calon dalam internal partai harus mengedepankan idealisme. Sedangkan Asep Sutisna, mantan Anggota KPU Kabupaten Jepara dan mantan Ketua DPD Muhammaddiyah Jepara menambahkan, ketika bicara integritas kembalilah kedalam hati kita masing-masing dimana kita hidup di Jepara dan memajukan Jepara adalah tujuan kita. “Di mana bumi dipijak maka di situ langit dijunjung,” ungkapnya. Sementara itu, Ana Khomsanah dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyebutkan perempuan harus dilibatkan untuk turut terlibat dalam memikirkan Jepara kedepan dalam konteks pilbup. Hal senada juga disampaikan Ketua Muslimat NU Jepara Imronah, bahwa suara perempuan harus turut menentukan nasib Jepara. Apalagi jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari laki-laki. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Jepara Haidar Fitri. Dia menyampaikan bahwa tema Pilbup Berintegritas Untuk Masa Depan Jepara berlaku untuk seluruh elemen Pemilu, baik itu penyelenggara pemilu, peserta, pengawas serta pemilih dalam proses penyelenggaraan Pilbup Jepara 2017.  “Jadi bukan hanya penyelenggara saja yang harus berintegritas, namun juga unsur-unsur dalam pemilu pun juga harus berintegritas demi Jepara lima tahun kedepan”, terangnya. Diakhir acara, para peserta diskusi diminta untuk menandatangani komitmen bersama mewujudkan Pilbup berintegritas. Tandatangan itu diharapkan menjadi wujud untuk mengikat komitmen bersama agar sama-sama turut mewujutkan Pilbup yang berintegritas. (hupmas)    

KPU Maros Gelar FGD Evaluasi Pilkada

Maros, kpu.go.id – Bertempat di Aula Kantor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015, Kamis (30/3/).Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Maros, Ali Hasan. Dalam sambutannya, Ali yang didampingi oleh Komisoner Darmawati, Ansar, Syaharuddin, dan Samsu Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yakni kegiatan evaluasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros bagi PPK se-Kabupaten Maros yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.Setelah sambutan Ketua KPU Kabupaten Maros, Irham A. Radjab yang bertindak selaku MC langsung mempersilahkan fasilitator acara yakni Komisoner Ansar memaparkan materi, capaian, serta permasalahan dalam pelaksanaan tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015.Adapun permasalahan dalam pelaksanaan tahapan yang dipaparkan oleh Ansar dalam FGD tersebut adalah:Penyusunan dan Daftar Pemilih; terkait belum adanya ketentuan mengenai tindak lanjut DPT, DPTB 1 dan DPTB 2, Pemilih di lokasi tertentu seperti lapas dan rumah sakit, Pendaftaran pemilih berdasarkan surat keterangan, masa pendaftaran pemilih pasca penetapan DPT sangat singkat, dan pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya. Pencalonan; terkait kewajiban rekomendasi pencalonan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dualisme kepengurusan parpol, keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau badan hukum, status tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, surat pengunduran sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, pengguguran calon setelah ditetapkan sebagai peserta. Kampanye; lokasi pemasangan alat peraga, kegiatan debat publik, ketidakjelasan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye, praktik politik uang dan sanksinya, materi kampanye, defenisi kampanye menurut undang-undang. Dana Kampanye; pembiayaan kampanye, tidak ada ketentuan batasan jumlah sumbangan dana kampanye. Pengadaan dan Distribusi Logistik; pengadaan alat peraga yang dibiayai APBD, interpretasi terhadap penggunaan cadangan surat suara 2,5%, jumlah surat suara di TPS khusus rumah sakit belum sesuai dengan jumlah pasien. Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara; rekapitulasi dilakukan ditingkat PPK, Formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, penggunaan surat suara tambahan pemilih DPTb-2 lebih banyak dari surat suara cadangan, dan turunnya persentase pemilih.Setelah pemaparan Ansar, dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta. Lauren yang merupakan perwakilan dari Discapil (Dinas Catatan Sipil) memberikan masukan agar pelaksanaan pendataan daftar pemilih pada momentum pemilihan akan datang dilakukan dengan cara pendataan daftar pemilih berdasar pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Berikutnya, masukan dari perwakilan akademisi yang memberikan masukan agar pelaksanaan debat publik dilaksanakan di DPRD Kabupaten dengan asumsi agar dapat meminimalisir anggaran. Sementara itu perwakilan dari salah satu Partai Politik yakni Partai Golkar memberikan masukan agar perekrutan penyelenggara baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS memperhatikan kualitas sumber daya manusia serta rekam jejak para calon penyelenggara.Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolres Maros yang diwakili Kanit Intel Mukhtar dan Kabag OPS Ahmad Mariadi, Discapil yang diwakili Lauren, Kesbangpol yang diwakili Kabid Pengembangan Pendidikan Politik H.Syafruddin, Para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Maros, Akademisi, NGO, Pers. (Yusdar/ABS)

DKPP Rehabilitasi KPU Kuantan Singingi

Jakarta, kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait pengaduan Tim IKO terhadap Kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaduan No. 95/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara No 72/DKPP-PKE-V/2016, Jum'at (1/4)Berdasarkan pemeriksaan, dan mendengar jawaban dan memeriksa dokumen yang diajukan oleh para pihak yang telah dilaksanakan, DKPP memutuskan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga DKPP merebahilitasi nama baik teradu 1, atas nama Firdaus Umar, teradu 2, atas nama Dedi Erianto, teradu 3, atas nama Syafriadi, teradu 4, atas nama Wigati Iswandhiari, dan teradu 5, atas nama Indra Sukri sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi.Dengan direhabilitasinya nama-nama teradu tersebut maka DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Paska putusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.Dijelaskan dalam pembacaan putusannya, DKPP berpendapat bahwa teradu telah sesuai dengan prosedur penerimaan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tindakan para teradu menunda penerimaan Pasangan Mursini Halim semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para teradu sebagai penyelenggara pemilu.DKPP juga menjelaskan bahwa pengunduran diri teradu 1 (Firdaus Oemar) dari kepengurusan CV. Sandi Prima Perkasa yang dilakukan sejak tanggal 31 Juli 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sikap profesional untuk menjaga netralitas teradu sebagai penyelenggara pemilu tindakan teradu merupakan bentuk sikap etik untuk bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu, terbukti teradu 1 mampu menyelesaikan semua pekerjaan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu selain itu perusahaan terkait tidak memiliki hubungan kepentingan dengan pemerintah, baik dalam hubungan kepemilikan maupun dalam urusan pekerjaan. Sehingga tidak ada relasi positif konflik kepentingan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.Terkait penetapan daftar pemilih, DKPP mengatakan bahwa tindakan para teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementera (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap  (DPT) berdasarkan rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika, untuk menjamin kepastian hukum tahapan penetapan DPT yang memasuki batas waktu yang telah ditentukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2015. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT telah dimasukkan dalam DPTb1 maupun DPTb2 oleh sebab itu tindakan para teradu memasukkan pemilih sebanyak 125 dalam DPTb1 di Desa Sungai Buluh merupakan tindakan yang dibenarkan baik hukum maupun etika.Tindakan para teradu menerima alat peraga kampanye pengadu yang telah melewati batas waktu yang ditentukan merupakan bentuk tindakan etik yang dilakukan para teradu dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilu, penghapusan parta-partai yang dicantumkan pengadu dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh para teradu berdasarkan pada dokumen pendaftaran pasangan calon berupa B1 KWK Parpol, beberapa partai tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan ganda maupun tidak mendapat dukunga dari kepengurusan partai yang sedang konflik, tindakan para teradu merupakan bagian dari sikap etik profesional dalam menjamin informasi yang benar dan berkepastian hukum atas dukungan partai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi. (*/red. FOTO KPU Kuantan Singingi)

Populer

Belum ada data.