Berita KPU Daerah

Ketua KPU Banyumas Beri Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Unsoed

Purwokerto, kpu.go.id – “Sistem pemilihan umum (pemilu) yang merupakan bagian dari sistem politik berkembang secara dinamis, terlihat dari perubahan sistem yang diterapkan dalam setiap pemilu khususnya pasca reformasi,” papar Unggul Warsiadi, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum dan Sistem Politik, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Senin (16/5).Dari sisi demokrasi, sistem ketatanegaraan berkembang menjadi lebih baik, banyak pembaruan yang terjadi antara lain dibentuknya penyelenggara pemilu yang independen (KPU) menggantikan pemerintah yang menjadi penyelenggara pemilu 1955 hingga 1997. Dari sisi produk hukum, undang-undang politik pun berganti setiap akan dilaksanakan pemilu. Dalam hal ini produk hukum menjadi produk politik yang acap kali kurang berorientasi pada keadilan namun lebih berorientasi pada kekuasaan.“Putusan Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menjadi penengah dalam beberapa kasus seperti persyaratan dukungan kepada calon perseorangan dan pemenuhan hak dipilih pada pemilihan dengan calon tunggal.” lanjut pria yang memiliki latar belakang dosen di Fakultas Hukum Unsoed.Adanya parliamentary, electoral dan presidential threshold bagi sebagian pihak dirasakan sebagai pelemahan hak dalam demokrasi, namun saat ini dianggap cukup efektif untuk sistem tata negara di Indonesia karena dengan banyaknya partai atau peserta pemilu lebih berimplikasi kepada biaya demokrasi yang besar dan bukan penjamin demokrasi akan berjalan lebih baik.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Justitia 2 Fakultas Hukum Unsoed ini dimulai sejak pukul 09.20 WIB selama 100 menit, diawali dengan sambutan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum Unsoed Dr. Angkasa, dengan moderator Pengampu Mata Kuliah Hukum dan Sistem Politik, Tenang Haryanto.Kuliah umum ini merupakan bagian dari program “KPU Visit 2016” yang dicanangkan KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka pendidikan politik kepada pemilih dalam bentuk kunjungan KPU ke sekolah, kampus dan masyarakat umum. (sari/red. FOTO KPU Banyumas)

KPU Maros Bongkar Gudang

Maros, kpu.go.id - Sebagai implementasi Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 216/SJ/III/2016, tanggal 7 Maret 2016 perihal Inventarisasi Data Logistik (Surat Suara) Eks. Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihapuskan/ dimusnahkan di Tahun 2016, serta Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 540/Setprov-025/IV/2016, tanggal 28 April 2016 perihal Tindak Lanjut Penghapusan Surat Suara. Maka KPU Kabupaten Maros menugaskan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Maros melakukan inventarisasi data logistik (surat suara) eks Pemilu dan Pilkada yang akan dihapuskan/dimusnahkan di Tahun 2016, Kamis (12/5).Pegawai yang ditugaskan berbaur tanpa melihat pangkat, golongan bahkan jabatan, melakukan inventarisasi data logistik di Gudang KPU Kabupaten Maros, yang ada dalam gudang hanya satu gotong royong disertai canda tawa membongkar data logistik sebagaimana dimaksud pada surat edaran.  Kegiatan ini juga sebagai bentuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018.Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, Kamis (12/5) dan Jumat (13/5). Adapun jumlah perkiraan awal inventarisasi data logistik (surat suara) eks Pemilu dan Pilkada yang akan dihapuskan/dimusnahkan di tahun 2016 adalah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif sebanyak 18.726 kg, sedangkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 1.659 kg. (yusdar/red. FOTO KPU Maros)

FGD Pemutahiran Data Pemilih

Pare-pare, kpu.go.id- Kamis, 12 Mei 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengadakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, beserta seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Parepare yang focus membicarakan tentang Data Pemilih sekaitan pemutakhiran data pemilih berkala serta persiapan pemutakhiran data pemilih  menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare pada Pilkada serentak 2018 mendatangMardiana Rusli angg. KPU Prov. Sulsel divisi Data Pemilih dalam pemaparannya sebagai narasumber mengatakan kendala pemutakhiran data pemilih beraneka ragam salah satunya kesadaran masyarakat masih kurang dalam menyampaikan/melaporkan secara resmi ke kelurahan jika ada keluarganya meninggal sehingga luput pada proses pemutakhiran, karena ketika ingin di keluarkan dari data pemilih dengan alasan meninggal namun laporan resminya tidak ada.Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Amran Ambar yang hadir pada FGD mengemukakan  “Data Wajib KTP Kota Parepare per 31 Desember 2015 adalah 121.338 jiwa dan data penduduk kota parepare wajib KTP per 11 mei  2016 sebanyak 122.385 Jiwa.(*.FOTO KPU PARE-PARE)

Mahasiswa Fisip Unmul Kunjungi KPU Kaltim

Samarinda, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menerima kunjungan mahasiswa/wi Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Mulawarman (Unmul). Sebanyak 92 mahasiswa/i diterima di Aula KPU Kaltim dari pukul 13.30 hingga 15.30 WITA, mereka ingin mengetahui langsung bagaimana sistem dan tata kelola pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), serta hearing dan tanya jawab dengan komisioner, sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kaltim, Rabu (11/5).Kunjungan mahasiswa ini bagian dari praktek mata kuliah administrasi negara yang diasuh Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fisip Unmul, Dr. Enos Passele.Dalam pengantar kata sambutannya, Ketua KPU Kaltim, M. Taufik menyampaikan apresiasi atas kunjungan mereka untuk memperluas wawasan tentang kepemiluan, dan penerapan atas teori-teori di perkuliahan kelas dengan praktek di lapangan.M. Taufik yang juga alumni serta dosen di Fisip Unmul menguraikan betapa pentingnya pemilu dan pilkada dalam memfasilitasi proses rekrutmen calon pemimpin di nasional dan di daerah baik lewat pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada. Mahasiswa diharapkan dapat menjalankan peran untuk mengkritisi pelaksanaan pemilu dan pilkada sehingga kualitasnya semakin baik.Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Viko Januardhy yang juga alumni S1 Ilmu Administrasi Negara Fisip Unmul menjelaskan tentang landasan konstitusional KPU sesuai dengan perubahan amandemen ke 3 UUD 1945 pasal 22 E ayat (5) yaitu Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.Masuknya KPU secara eksplisit dalam UUD 1945 menegaskan kewenangan dan fungsi KPU sebagai lembaga negara non struktural merupakan dampak dari transisi demokrasi dimana Majelis Permusyawaratan (MPR) dihilangkan dan dibentuk beberapa lembaga tinggi negara baru, salah satunya KPU yang akan memfasilitasi pemilihan presiden secara langsung sejak tahun 2004. Viko menguraikan, struktur KPU, hierarkis dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana amanat dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.Terkait pelaksanaan Pilkada 2015 secara umum berjalan sukses, ini terlihat dari indikator kondusivitas dari aspek ketertiban dan keamanan. Calon yang kalah relatif tidak banyak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini salah satunya karena masyarakat sudah dewasa dalam berdemokrasi.Dalam sesi tanya jawab Sekretaris KPU Kaltim, Syarifudin Rusli, sebagai moderator memberikan kesempatan mahasiswa untuk bertanya. Para mahasiswa menanyakan, bagaimana upaya KPU dalam mengantisipasi money politic, tugas KPU setelah selesai pemilu dan pilkada, serta usulan hari libur pencoblosan tidak hanya satu hari, karena untuk daerah yang kondisi geografisnya jauh menyulitkan mahasiswa untuk pulang memilih, misal pulang ke Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Kutai Timur.Hal lain yang ditanyakan adalah mekanisme dana hibah Pilkada 2015, serta revolusi mental yang dilakukan dalam perubahan kepemiluan, juga tentang fenomena masih tingginya golput, sengketa pemilihan, dan distribusi logistik.Viko, dan Komisioner Divisi SDM dan Keuangan, Ida Farida, serta Kasubag Teknis dan Hupmas, Vidi Gatot bergantian menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiswa.Ida menjelaskan, KPU sudah membuat perencanaan yang matang untuk alur distribusi logistik pemilu sehingga dalam pemilu 2014 dan 2015 relatif teratasi kendalanya di daerah yang sulit. Untuk sengketa hukum pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPU Kaltim relatif tidak banyak menangani perkara kecuali yang sifatnya internal, misalnya Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kab/Kota. Secara umum Pilkada 2015 serta Pileg dan Pilpres 2014 di Kaltim berlangsung baik dan efektif.Sementara itu, Vidi menerangkan perihal transparansi data di KPU dimana masyarakat boleh mengakses data melalui pelayanan informasi yang di dalamnya terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kaltim. Vidi pun mengajak mahasiswa menjadi bagian dalam kepemiluan dengan mengikuti kursus kepemiluan yang akan dilakukan oleh KPU Kaltim akhir bulan Mei 2016. (*/red. FOTO KPU Kaltim)

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 dan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor  554/KPU Prov.025/V/2016, tertanggal 9 Mei 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, ditempatkan di Aula Kantor KPU Maros, Rabu (11/5).Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Ketua KPU Maros Ali Hasan didampingi Komisioner KPU Maros Ansar, Darmawati, Syaharuddin, dan Samzu Risa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan  ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah berkenaan hadir serta memaparkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.Selanjutnya Komisioner Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Ansar memandu acara dengan memberikan kesempatan kepada para undangan untuk memberi saran serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terlebih dahulu. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Maros mengingat penyelenggara tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun tingkatan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) itu sudah tidak ada karena penyelenggara tersebut hanya bersifat ad-hoc.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Maros, para kasubag dan staf sekretariat KPU Maros serta instansi terkait dalam hal ini Discapil Kabupaten Maros yang diwakili oleh Lauren selaku Kabid Sistem Administrasi Kependudukan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros yang diwakili oleh Djayadi selaku Kasi Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Maros diwakili oleh Mu’mining selaku Kabid Kelembagaan.Djayadi, menyampaikan bahwa sebenarnya data kependudukan harus selalu mobile, tetapi pada kenyataannya data kependudukan kurang akurat, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari penduduk itu sendiri untuk melaporkan, juga karena aparat yang kurang mengontrol mutasi penduduk tersebut. Sehingga BPS menyarankan agar kegiatan laporan mutasi penduduk, dan meninggal, tiap bulan diaktifkan kembali, mulai dari tingkat desa/kelurahan untuk perbaikan data kedepan, karena data yang dimiliki oleh BPS adalah data proyeksi.Sementara itu, Lauren menyampaikan, Discapil bersedia memberikan data/informasi yang dibutuhkan oleh KPU Maros dalam mendukung kegiatan ini. Seperti mutasi penduduk atau kejadian lain (meninggal). Ia juga menyampaikan data yang dimiliki Discapil adalah data pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa harus ada laporan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh undang-undang.Terakhir, Mu’mining menyampaikan, pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Maros dalam mendukung kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini.Sebenarnya data di KPU Maros, Ansar menyampaikan, ini sudah siap dari data system informasi data pemilih, jadi yang dibutuhkan kedepan adalah data yang belum masuk/keluar (mutasi) kejadian lain (misalnya meninggal). Ia pun, sekaligus memberitahukan bahwa  kegiatan ini akan berkelanjutan untuk semester berikutnya. (*/red. FOTO KPU Maros)

Pemenang Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup 2017

Jepara,kpu.go.id- Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 yang sudah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada April lalu telah mendapatkan juaranya.  KPU Kabupaten Jepara menetapkan karya terbaik dalam masing-masing kategori lomba menjadi Logo, Maskot dan Jingle resmi Pilbup Jepara 2017.  Berikut para juara Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup Jepara 2017,  dan bagaimana komentar mereka?Termotivasi Pilbup 2012Kegagalan menjadi juara pada Lomba Cipta Design Logo Pilbup 2012 lalu membuat Muhammad Santoso termotivasi untuk memenagi lomba yang sama pada kali ini. Warga RT 5/RW 1 Dukuh Randusari, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan ini kembali mengikuti Lomba Cipta Design Logo Pilbup 2017dan akhirnya menjadi pemenangnya.Santoso menganggap, Lomba Cipta Design Logo Pilbup Jepara 2017 ini sebagai kesempatan terakhir baginya untuk mengikuti lomba-lomba serupa. “Gagal atau menang Lomba Logo yang diselenggarakan KPU Jepara ini saya anggap sebagai kesempatan terakhir,” kata Guru Seni Budaya SMK/SMA Islam Jepara ini.Oleh karenanya, dalam mengikuti lomba ini ia berusaha untuk membuat karya terbaik. Ia mengatakan, lomba kali ini menjadi kesempatan terakhir untuk menjadi yang terbaik lantaran pada Lomba Cipta Design Logo Pilbup 2012 lalu, dia baru menjadi nomor dua.“Lima tahun lalu saya juga sudah ikut lomba. Tapi baru nomor dua. Maka tahun ini adalah kesempatan saya untuk menjadi terbaik,” ungkapnya. Ditambahkan, setelah menjadi juara dalam lomba ini, pada lomba yang akan datang ia lebih memberikan kesempatan pada yang lain.Santoso berharap, jika pada Pilbup lima tahun yang akan datang KPU Jepara kembali menggelar lomba, anaknya atau teman-temannya yang diminta untuk mengikutinya. “Anak saya lima tahun yang akan datang sudah SMP. Jadi jika ada lomba seperti ini lagi, biar anak saya yang ikut,” katanya.Tonjolkan Seluruh Potensi DaerahPada Lomba Cipta Design Maskot Pilbup Jepara 2017, KPU Jepara menetapkan karya Sony Candra Palevi sebagai pemenangnya. Design Maskot yang dibuat warga RT 3/RW 8 Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara ini memang sangat menonjolkan kerajinan ukir sebagai potensi unggulan Kabupaten Jepara.Menurut Candra, gagasan untuk membuat design mascot Pilbup Jepara 2017 ini bermula dari penggalian seluruh potensi khas yang dimiliki Jepara. “Memang dari sekian potensi unggulan Jepara, ukir adalah potensi paling  menonjol,” katanya.Pria yang juga pengajar kesenian di SD UT Bumi Kartini Jepara ini menambahkan awalnya mengikuti lomba karena mendapat informasi dari seorang teman di sekolah tempat dia mengajar.  Kemudian, dia mulai mencoba menggali gagasan sesuai ketentuan lomba yang diumumkan KPU Jepara.Dari pengalian ide dan gagasannya itu, Santoso memilih menonjolkan ukiran yang dipadukan dengan potensi lain seperti  kain tenun Troso, Batik Jepara, dan kerajinan gerabah yang ada di Mayong.  Ikut Lomba Untuk Naikkan GolonganMotivasi setiap peserta lomba dalam mengikuti Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup Jepara 2017 sangat beragam. Dan apa yang menjadi motivasi pemenang lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 ini barang kali tak ada duanya.Pemenang Lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 ini adalah Rinto Sabdono. Lagu dengan judul Pilbup Jepara Berintegritas ini dipilih dewan juri masuk nominasi tiga besar dan akhirnya ditetapkan menjadi Jingle Pilbup Jepara 2017.Terkait motivasi mengikuti lomba, Rinto, warga RT 2/RW 5 Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang ini mengaku awalnya hanya ingin memenuhi salah satu syarat untuk menaikkan golongan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Awalnya saya ikut lomba hanya untuk menambah syarat kenaikan golongan saya sebagai PNS. Saya tidak membayangkan akan menjadi juara,” katanya.Menurut Rinto, guru PNS yang mengajar kesenian di SMPN 3 Kembang, untuk bisa naik golongan harus membuat karya ilmiah atau karya seni. Nah, berhubung ada lomba Jingle Pilbup Jepara 2017, dia mencoba mengikuti lomba dengan harapan karyanya bisa diputar di tingkat kabupaten dan dapat menambah syarat untuk menaikkan golongannya.Dia mengaku membuat jingle ini dengan mengarang lagu sendiri, dan membuat aransemen musik sendiri. “Saya mengarang lagu sendiri dibantu istri saya yang juga dari jurusan sastra dan bahasa. Kalau produksinya berhubung saya belum punya rumah produksi, saya buat di studio produksi milik teman di Yogyakarta,” paparnya.Tanpa diduga, karyanya yang berdurasi 1 menit 34 detik itu justru dinilai menjadi karya terbaik dari 19 karya jingle yang dikirim peserta kepada panitia lomba. Namun, keinginan awal untuk menaikkan golongan kepangkatan di PNS ternyata masih belum cukup dengan memenangi lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 tersebut. Rinto mengaku, saat dia menyampaikan kabar kemenangannya pada Lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 kepada Disdikpora Jepara, mendapat informasi bahwa syarat untuk bisa naik golongan minimal harus membuat sembilan karya. (hupmas KPU Jepara)

Populer

Belum ada data.