Berita KPU Daerah

KPU Maros Tata Informasi Kepemiluan Lewat PPID

Maros, kpu.go.id – Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPU Maros Nomor 10/Kpts/KPU-Kab/025-433319/IV/2015 tanggal 13 April 2015 meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengakses informasi terkait pelaksanaan pemilihan. Baik informasi tertulis, maupun dokumentasi tahapan pemilihan, Senin  (2/5).Untuk memberikan pelayanan informasi secara baik, PPID KPU Maros membutuhkan support dari pemilik informasi, yakni seluruh sub bagian di lingkungan KPU Kabupaten Maros, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publikasi di lingkungan KPU. Hal tersebut juga sejalan dengan tugas pokok KPU Maros sebagai instansi penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Maros, baik pemilihan legislatif maupun eksekutif.Salah satu data kepemiluan yang mendesak disiapkan antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta informasi berupa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), perjanjian kinerja, Rencana Strategis (RENSTRA), serta Laporan pelaksanaan kegiatan pemilu.Terkait hal itu, Sub Bagian Program dan Data KPU Maros bertekad memberikannya dukungan secara penuh. Dukungan itu diberikan dengan menyusun dan mendata informasi kepemiluan yang dikuasai oleh sub bagian tersebut.Data itulah yang akan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menggelar pemilihan umum yang berintegritas, profesional, mandiri, transparan, serta akuntabel. (*/red. FOTO KPU Maros)

Lembaga Riset Adu Presentasi di Depan KPU Sumsel

Palembang, kpu.go.id – Dua tim riset beradu argumentasi terhadap proposal penelitian yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk riset partisipasi masyarakat. Presentasi riset ini dikritisi Komisioner KPU Provinsi Sumsel sehingga meyakinkan dalam pelaksanaannya yang akan dilakukan melalui swakelola atau melibatkan pihak ketiga. Tim riset pertama yang melakukan presentasinya yaitu tim riset dari Program Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Taman Siswa Palembang yang dimotori Maulana, Hj. Elina Sandra, dan Ajik Alamsyah. Tim pertama memaparkan mengenai Pola Surat Suara Tidak Sah Pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2014 dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah. Ajik Alamsyah, yang juga mantan komisioner KPU Sumsel, mengatakan fakta empiris menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih diwarnai dengan tingginya angka suara tidak sah.  Di Sumsel sebagai contoh suara tidak sah dalam Pemilu 2014  khusus DPR RI  mencapai 580.166.000 atau 12,83 persen dari suara sah. “Pertanyaannya ada apa dibalik fenomena ini, apakah semata-mata disebabkan human error atau non manusia,” kata Ajik. Lebih jauh dikatakannya bahwa riset untuk mengonstruksi pengetahuan ilmiah tentang fenomena suara tidak sah. Tim riset kedua dimotori  Ong Berlian, mantan komisioner KPU Provinsi Sumsel, beranggotakan Andries Leonardo, Raniasa Putra, dan Faisal Nomaini. Tim riset kedua yang memaparkan, Selasa (26/4) lalu mengangkat tema Evaluasi Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014  (studi mengenai pola dan factor penyebab surat suara rusak pada Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel). Ong Berlian memaparkan peran tentang pola dan faktor penyebab surat suara rusak  pada Kabupaten Ogan Ilir, studi ini berkaitan dengan evaluasi hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014. Dalam pelaksanaan pemilu ataupun pilkada langsung di suatu daerah, perilaku politik dapat berupa perilaku masyarakat dalam menentukan sikap dan pilihan, sikap yang dimaksud berupa memilih dengan rasional. “Ada dua orientasi yang  menjadi daya tarik dalam pendekatan pemilih rasional, pertama orientasi isu yang berpusat pada apa yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, kedua mengacu pada sikap seseorang terhadap pribadi kandidat tanpa memperdulikan label partainya.” ujar Ong. Selanjutnya, pemilih yang tidak rasional, seperti halnya ketidakpercayaan dengan pemilihan yang bisa membawa perubahan lebih bak, masalah akan bisa diselesaikan  jika pemimpin baru terpilih, cenderung untuk menyalahgunakan hak memilihnya bahkan tidak memilih.Dikatakannya,salah satu bentuk perilaku memilih tidak rasional itu memilih namun dengan tujuan merusak surat suara sehingga menjadi suara yang tidak sah dan tidak dapat dihitung. Data KPU menunjukkan bahwa pada Pemilu Tahun 1999 jumlah suara tidak sah 3 persen terjadi peningkatan pada 10 tahun kemudian dengan 9,7 persen surat suara tidak sah pada Pemiluh 2004 dan  14 persen suara tidak sah pada Pemilu 2009.   Metodologi Jadi Sorotan Usai memaparkan proposal riset, masing-masing komisioner KPU Provinsi Sumsel mengkritisi metodologi riset maupun aplikasinya di masyarakat dalam memperoleh data yang dibutuhkan. Komisioner Liza Lizuarni mempertanyakan mengenai riset atau judul pada riset kedua karena mengandung pengertian yang berbeda antara suara sah dengan suara yang rusak sehingga perlu perubahan judul. Hal lain disampaikan komisioner Ahmad Naafi yang menyoroti mengenai bagaimana tim peneliti meyakinkan komisioner untuk mengetahui siapa pemilih yang melaksanakan pencoblosan namun surat suara yang diberikan masuk dalam kategori tidak sah sehingga menjadi objek penelitian. “Perlu kerjasama dengan KPU dalam Penelitian dilapangan karena menyangkut data yang dimiliki KPU sedangkan teknik pencarian responden perlu diuji dengan metodologi yang baku dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Naafi. Alexander Abdullah menilai metodologi perlu disempurnakan sehingga objek penelitian yang  bisa meyakinkan dalam menyelesaikan riset partisipasi masyarakat. Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani yang dihubungi Jurnal, Jumat (29/4) mengatakan telah menilai dan mendengar hasil prosopal yang akan ditindaklanjuti nantinya, melalui rapat pleno KPU Provinsi Sumsel. “Proposal penelitian telah kita uji secara ilmiah oleh semua komisioner dan akan kita pilih melalui pleno Selasa (3/5)  mendatang,” kata Aspahani. (Rel KPU Sumsel)

KPU Maros Identifikasi Dokumen Hukum

Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melalui Sub Bagian Hukum melakukan identifikasi dan dokumentasi informasi hukum. Kegiatan itu untuk memaksimalkan fungsi dokumen, serta penyimpanannya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, Rabu (27/4).Selain untuk mendokumentasikan berkas, kegiatan itu juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada publik.Kepala Sub Bagian Hukum Rahmadhianty mengatakan, penataan itu dilaksanakan untuk merangkum dokumen dan informasi yang dikuasai oleh Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Maros sebagai DIP (Daftar Informasi Publik) yang tersedia di desk pelayanan dan pengelolaan informasi publik KPU Kabupaten Maros.Dokumen yang diidentifikasi bukan hanya dokumen hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2015 lalu, tetapi juga dokumen hukum yang dikuasai sejak pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009.Jenis dokumen yang dirangkum terdiri dari peraturan-peraturan, berita acara, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Instansi lain, serta dokumen tentang dana kampanye, kata Asfira Indah Ningrawati, staf Sub Bagian Hukum. Staf Sub Bagian Hukum lainnya, Manasha Sovani Dendang menambahkan, kegiatan ini untuk memudahkan jika suatu saat dokumen itu diperlukan sebagai rujukan untuk menyusun peraturan-peraturan terkait.Dokumen yang telah diidentifikasi kemudian digandakan, dan diarsipkan merujuk Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008. (yusdar/red. FOTO KPU Maros)

Partisipasi Politik Perempuan Rendah

Palembang, kpu.go.id - Tingkat partisipasi politik dalam hak untuk dipilih bagi perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel) masih rendah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel yang berstatus perempuan hanya berjumlah 13 orang dari 75 anggota atau sekitar 17,23 persen saja. Hal ini sangat disayangkan karena undang-undang mengamanatkan kuota perempuan sebanyak 30 persen di parlemen tidak tercapai karena dibawah 20 persen. Kondisi ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD)  yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Forum Kajian Jurnalisme Sumsel diruang rapat Rumah Pintar Pemilu Sriwijaya, Selasa (26/4). FGD menghadirkan narasumber mantan Komisioner KPU Prov Sumsel yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Ki Joko Siswanto,  Komisoner KPU Prov Sumsel Henny Susantih, dan Ahmad Naafi. FGD dihadiri segenap pimpinan redaksi dan redaktur pelaksana media di Sumsel, Pimpinan Sekolah Demokrasi di Sumsel, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, aktivis Forum Umat Islam (FUI), advokat, Forum Wartawan Kartini Sumsel, pimpinan perguruan tinggi dan komunitas pegiat Pemilu di Sumsel. “Masih rendahnya partisipasi politik untuk dipilih atau keterwakilan dari rasio keterwakilan perempuan  diparlemen negara ASEAN 2013. Indonesia berada di posisi kelima, masih dibawah Filipina, Thailand dan Singapura,” kata Joko. Lebih jauh Joko menghimbau untuk meningkatkan sosialisasi tentang peran perempuan di parlemen atau DPR, termasuk ide agar perempuan diberikan nomor urut pertama dalam surat suara pemilu legislative mendatang. Beberapa hambatan, lanjut Joko, adalah hal-hal mendasar yang telah lama membentuk persepsi pola perilaku sehari-hari dengan peran domestiknya.  Kemudian secara sosial bangunan sosial menempatkan perempuan sebagai warga Negara kelas dua harus mengalah, menerima, melayani, lebih sebagai objek disbanding subjek. Hanafijal Redaktur Tribun Sumsel mengatakan perlunya sosok perempuan bertangan besi untuk duduk di parlemen untuk memperjuangakan hak perempuan. Sementara itu komisioner Henny Susantih menilai dari segi partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya di Sumsel kaum perempuan partisipasinya lebih tinggi disbanding kaum pria. Henny mengatakan data di Sumsel tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu DPR, DPRD dan DPD Tahun 2014 Provinsi Sumsel  78 persen dari pemilih perempuan sedangkan laki-laki hanya 76 persen dari jumlah mata pilih kaum laki-laki. Butuh Pendidikan Khusus Berkesadaran Anggota DPRD Prov Sumsel R.A. Anita Noeringhati, mengatakan perlu pendidikan yang berkesadaran terhadap peran perempuan untuk meningkat hak dipilih dalam parlemen.  Parlemen menurut Anita harus dijadikan media perjuangan bagi perempuan untuk membangun kecerdasan tentang peran strategis yang dimainkannya mengingat partisipasi perempuan untuk memilih berada di atas kaum laki-laki. Selain itu, lanjut Anita perlu adanya pembenahan dalam system pendidikan politik di partai dan KPU memiliki peran strategis dalam mencerdaskan pemilih. “Perlu pembenahan di parpol karena problem, bagaimana tanggung jawab untuk menjadikan pemilih cerdas dan mempunyai kesadaran tentang peran dan haknya,” kata Anita seraya menyambut baik FGD yang diselenggarakan untuk perbaikan kedepan. Tarech Rasyid, Pemimpin Sekolah Demokrasi di Sumsel mengatakan peran strategis perempuan sejak Pemilu 1955 dan tanggung jawabnya dalam membentuk kepemimpinan di Indonedia. Sementara itu Ketua KPU Prov Sumsel H. Aspahani didampingi anggota Ahmad Naafi menilai FGD akan melahirkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU RI tentang pendidikan pemilih dan peran perempuan untuk memilih dan dipilih termasuk pola pendidikan khusus bagi kaum perempuan. Dikatakan Ahmad Naafi untuk memaksimalkan peran rumah pintar pemilu KPU Provinsi Sumsel mengaktifkan FGD dengan sasaran semua segmen termasuk kaum perempuan. Selain itu lanjut Naafi, diambil tema perempuan karena kesenjangan gender di kehidupan public dan politik merupakan sebuah tantangan global yang terus dihadapi oleh masyarakat dunia pada abad 21 meskipun sudah ada berbagai konvensi dan komitmen internasional, namun secara rata-rata jumlah perempuan didalam parlemen dunia hanya 18,4 persen saja.  (Rel KPU SS)  

PPID KPU Maros Berbenah

Maros, kpu.go.id- Selasa (26/4), sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publikasi di lingkungan KPU RI, KPU Kabupaten Maros sejak April 2015 telah membentuk tim kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Maros melalui Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor: 10/Kpts/KPU-Kab/025-433319/IV/2015 tanggal 13 April 2015 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Maros Ali Hasan. PPID KPU Maros yang menempati ruangan khusus berhadapan dengan ruang kerja Ketua KPU Maros merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemberian informasi dan dokumentasi publik secara terbuka, transfaran dan mudah diakses.  dengan tugas utama menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja, menata dan menyimpan informasi publik, menyeleksi dan menguji informasi dilingkungan KPU Kabupaten Maros.Tim kerja terus berupaya menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dan dokumentasi publik di lingkup KPU Maros baik informasi dan dokumentasi yang terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Maros, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan pada Tahun 2014 maupun Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2015 serta juga memberikan informasi dan dokumentasi terkait persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang akan dihelat pada Tahun 2018. Selain tugas PPID yang secara gamblang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tim kerja juga terus menggenjot kreasi dan kreatifitas ruangan pelayanan agar nampak indah dan menarik bagi para pencari informasi dan dokumentasi yang datang di KPU Maros.  Walaupun demikian, menurut Mallarangeng yang akrab disapa Ka’Malla, Tim kerja tetap berkoordinasi langsung dengan PPID tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta sangat mengharapkan saran dan dukungan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Maros selaku fungsi koordinasi maupun dari KPU Republik Indonesia selaku fungsi hirarkis khususnya terkait dengan penganggaran PPID demi menunjang pelaksanaan tugas. Sehingga harapannya sebagai Kepala Sub Bagian Teknis yang mengontrol langsung pelaksanaan tugas PPID KPU Maros kedepan akan lebih mendekati kesempurnaan pelayanan.(M@2L)

Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Tahun 2017

Jakarta, kpu.go.id,- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017 sudah di depan mata, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3/2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang akan menjadi acuan 7 Provinsi dan 94 Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pilkada Serentak, pada 15 Februari 2017 mendatang. Provinsi Daerah KhususIbukota (DKI) Jakarta menjadi salah satu Provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bersama-sama dengan Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, Aceh, dan Sulawesi Barat. Tahapan Pilkada di DKI Jakarta bisa saja sama dengan pelaksanaan Pilkada di daerah lainnya, namun perannya sebagai Ibukota Negara membuat pelaksanaan tahapan Pilkada di DKI Jakarta akan menjadi pusat perhatian dari seluruh penjuru Indonesia bahkan dunia, sehingga mempersiapkan strategi-strategi yang efektif dan efisien dalam menjalankan tahapan pemilihan menjadi tantangan utama bagi penyelenggaranya. Menjadi rahasia bersama, bahwa salah satu isu strategis dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada adalah fluktuasi animo keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses tahapan pemilihan. Boleh jadi pemilih mau datang ke TPS dan memberikan suara pada hari H, namun boleh jadi pula mereka hanya sekedar datang tanpa referensi yang memadai tentang pemilihan itu sendiri.Sehingga, KPU di seluruh Indonesia harus melakukan sebuah proses edukasi berkesinambungan tentang mengapa pemilih harus memberikan suara, bagaimana sebuah pemilihan dilaksanakan, dan bagaimana terlibat untuk memastikan pemilihan tersebut berkualitas dan berintegritas. Mengacu pada isu strategis di atas dan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta sejak dini ingin mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi serta membangun rasa memiliki terhadap produk-produk sosialisasi yang akan dibuat oleh KPU Provinsi DKI Jakarta kedepan, salah satu upaya konkrit tersebut adalah dengan mengajak masyarakat mengikuti sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017. Tema utama sayembara adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Berintegritas, sedangkan slogannya bertajuk Suaramu untuk Jakarta dan Ayo Memilih untuk Jakarta. Pendaftaran sayembara yang diumumkan sejak tanggal 22 April 2016 lalu ini tidak dipungut biaya dan dibuka untuk masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/ Asosiasi/ Perorangan/ Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/ Riset dan lain-lain. Hadiahnya pun cukup menggiurkan, bagi pemenang utama untuk masing-masing kategori (Maskot dan Jingle) akan mendapat hadiah sebesarRp. 20.000.000,-sedangkan pemenang harapan I dan II sebesar Rp. 5.000.000,-. Jadi, tunggu apalagi mari ikut serta dalam sayembara ini, info selengkapnya silahkan kunjungi KPUJakarta.go.id  (shr)Jadwal, Syarat dan Ketentuan dapat dilihat disini Formulir Sayembara dapat diambil disini  

Populer

Belum ada data.