Berita KPU Daerah

Ikhitair Lahir Batin untuk Sukseskan Pilbup Jepara

Jepara, kpu.go.id–Usaha dan doa menjadi satu  kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk meraih sebuah kesuksesan. Dalam upaya menyukseskan seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pun tak bisa meninggalkan keduanya itu.  Usaha maksimal ditambah dengan doa diharapkan menjadi kunci KPU Jepara. Di saat KPU Kabupaten Jepara terus memaksimalkan segala potensi untuk menyelenggarakan tahapan Pilbup 2017 ini, komisioner dan sekretariat KPU Jepara juga tak lupa memanjatkan doa sebagai ikhtiar batinnya. Senin (23/5), jajaran komisioner dan sejumlah sekretariat KPU Jepara berziarah ke dua makam ulama yang ada di Jepara. Pertama, KPU Jepara berziarah ke makam Sayyidinal Imam Quthibul Habib Abu Bakar bin Sayyid Ahmad Pulau Panjang. Dipimpin langsung Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri, rombongan harus menyebrang laut dari Dermaga Pantai Kartini pukul 12.15.  Perjalanan dengan menggunakan perahu wisata Sapta Pesona hanya ditempuh 15 menit. Selepas berziarah di makam Habib Abu Bakar Pulau Panjang, rombongan KPU Jepara kembali menyeberang lautan dengan perahu yang sama menuju Dermaga Pantai Kartini. Komisioner dan sekretariat KPU Jepara melanjutkan perjalanan religinya menuju Makam Mantingan. Untuk diketahui, Makam Mantingan yang ada di Kecamatan Tahunan adalah makam sejumlah leluhur dan tokoh Jepara. Di makam itu ada bersemayam Sultan Hadiri dan Istrinya Ratu Kalinyamat serta sejumlah orang-orang dekatnya. Sekitar 30 menit berdoa di Makam Sultan Hadirin, rombongan KPU Jepara kemudian kembali ke kantor. Ziarah ke makam para ulama dan tokoh ini menjadi sebuah ikhtiar batin KPU Jepara untuk kesuksesan Pilbup 2017. Selain mengirim doa untuk para leluhur, KPU juga berdoa agar dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup 2012 dapat lancar dan sukses sesuai harapan bersama.  (Hupmas KPU Jepara) 

KPU Banyumas Laksanakan Upacara Harkitnas 2016

Purwokerto, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 108 Tahun 2016 di halaman kantor KPU Kabupaten Banyumas, Jum’at (20/5). Pelaksanaan upacara tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 566/SJ/V/2016 Tanggal 16 Mei 2016 perihal Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.Bertindak selaku Inspektur Upacara, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi, dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 108 Tahun 2016 yang bertemakan “Mengukir Makna Kebangkitan Nasional dengan Mewujudkan Indonesia yang Bekerja Nyata, Mandiri dan Berkarakter”. Tema ini mengandung makna bahwa Kebangkitan Nasional sekarang lebih difokuskan pada perwujudan kerja nyata secara mandiri dan berkarakter daripada sekedar pengembangan wacana yang sifatnya seremonial dan tidak produktif.Pembangunan mental dan karakter bangsa menjadi salah satu prioritas utama program pembangunan pemerintahan Indonesia sekarang ini. Pembangunan karakter tersebut diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang kreatif, inovatif, berdedikasi, disiplin, kerja keras dan taat aturan. Berhasilnya pembangunan mental dan karakter yang baik tersebut akan mewujudkan masyarakat yang tertib dan terbuka sebagai modal sosial yang positif bagi kemajuan bangsa.Diharapkan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini juga memperbarui semangat Trisakti yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Sekaligus mampu membangkitkan kembali nilai kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada dengan menggelorakan rasa bangga dan cinta tanah air.Upacara ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Jajaran Sekretariat Kabupaten Banyumas dengan Komandan Upacara, Kasubbag Hukum, Hari Priharmoko. (sari/red. FOTO KPU Banyumas)

KPU Sijunjung & BPAD Kerjasama Selamatkan Arsip Kepemiluan

Sijunjung, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung bekerjasama dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (BPAD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menata dan mendokumentasikan arsip-arsip Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2005, Kamis (19/5).Kerjasama tersebut, kata Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman merupakan upaya KPU untuk menyelamatkan arsip kepemiluan. Ia merasa prihatin karena arsip yang merekam perjalanan demokrasi bangsa tersebut banyak yang tidak ditemukan, padahal arsip itu sangat dibutuhkan untuk pekerjaan kepemiluaan mendatang, dan sebagai data sejarah pelaksanaan elementer demokrasi.“Khusus untuk Pemilu Tahun 2004 dan Pilkada 2005 arsipnya banyak yang tidak ditemukan, itu sayang sekali karena merupakan informasi penting dalam perjalanan sejarah demokrasi bangsa kita,” ujarnya.Kepala Bidang Pengelolaan Arsip In-aktif BPAD Provinsi Sumbar, Kiswati, mengatakan, kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang ditandatangani antara KPU RI dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Nasional. “Kami akan berada di kantor KPU Sijunjung ini selama 2 (dua) hari untuk menunaikan maksud di atas. Arsip Pemilu merupakan dokumen yang mesti diselamatkan karena arsip itu berisi catatan-catatan, dokumen dan hal lainnya tentang penyelenggaraan kepemiluaan,” kata Kiswati.“KPU Kabupaten Sijunjung berterima kasih kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumbar dan Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Sijunjung atas kerjasama tentang penataan arsip pemilu. Kita menyadari bahwa sebagian arsip kepemiluan kita sudah hilang jejak,” lanjut Taufiqurrahman di Media Center KPU Kabupaten Sijunjung.Sebagai pendidikan politik dan demokrasi, arsip KPU Kabupaten Sijunjung yang telah ditata akan tersedia di Pustaka Kabupaten Sijunjung sebagai bacaan publik dengan nama Pojok Pemilu. (rls/red. FOTO KPU Sijunjung)

Selasa Sharing KPU Kab. Bogor Minggu Ke-2; Kajian PKPU 3 Tahun 2015

Cibinong, kpu.go.id- Kamis (19/05) Pembahasan diskusi mingguan dalam forum selasaan, Selasa sharing Selasa (17/5), yang ditempatkan di Aulau KPU Kab Bogor, mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Materi kajian disampaikan oleh Kasubag Program dan Anggaran, Tri Handayani,. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 3, disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah anggota PPK, PPS, dan KPPS yang sudah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada periode pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009 dan periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya. Tujuan dari kegiatan diskusi mingguan forum selasaan ini agar tercipta keseragaman pemahaman baik komisioner maupun sekretariat KPU Kab. Bogor terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2015 serta menghasilkan output berupa daftar invetarisasi masalah mengenai pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018. (Mega-Hupmas)

Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku

Ambon, kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan KPU Provinsi Maluku serta 5 KPU Kabupaten Kota di Maluku yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 mendatang dan untuk menerapkan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU,  maka pada tanggal 12 – 13 Mei 2016, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.Acara pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, dihadiri oleh 5 komisioner KPU Provinsi Maluku dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa L. Toekan, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Maluku mengatakan bahwa dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi Maluku diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU RI,  Arief Budiman yang memberikan materi tentang PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja). Dalam pengarahannya pada kegiatan Bimtek tersebut, Arief Budiman mengatakan bahwa tujuan KPU membentuk PPID adalah untuk membangun kepercayaan Publik terhadap penyelenggaraan Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta memudahkan publik untuk memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu.Hal penting yang mendapat perhatian Arief Budiman adalah banyaknya dokumentasi Pemilu baik Pemilu 2004, 2009 bahkan 2014 yang hilang atau rusak.  Sehingga ia menekankan perlu adanya perhatian yang serius dari jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjaga dan menyelamatkan arsip dan dokumentasi Pemilu. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari para pengelola PPID KPU Provinsi Maluku, para Komisioner yang membawahi Divisi Hupmas serta para Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dari 5 Kabupaten/kota se-Maluku yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2017 yaitu, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Tengah, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Buru dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Adapun materi-materi yang diberikan dalam Bimbingan Teknis ini adalah :1) Hak Atas Informasi (UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Tentang Pengelolaan & Pelayanan Informasi),2) PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja),3) Daftar Informasi Publik (DIP),4) Pengecualian Informasi Publik,5) Beracara di Komisi Informasi,6) Simulasi Pelayanan Informasi dan Keberatan Pemohon Informasi,7) Laporan Pelayanan Informasi,8) Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Metode yang digunakan dalam Bimbingan Teknis ini adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan serta presentasi. Sedangkan Tim Fasilitator sebagai Pemateri  berasar  dari Tenaga Fungsional KPU RI (Kika Bayuaji & M. Faatihul Haaq)  serta dari Indonesia Parlementary Center/IPC (Desiana Samosir).Di jajaran KPU se-Maluku sendiri, baru KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah membentuk PPID, sehingga masih ada 9 KPU Kabupaten/Kota se-Maluku yang belum memiliki PPID dan diharapkan setelah pelaksanaan Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Maluku ini, akan terbentuk PPID diseluruh KPU Kabupaten/Kota se-Maluku. (Wendy)

Pembinaan SDM Sekretariat KPU Demi Sukses Pemilu

Purwokerto, kpu.go.id – Kedudukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat strategis dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang mandiri, profesional dan berintegritas, sehingga diperlukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) KPU khususnya di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Midin, kepada para pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin (16/5) setelah pelaksanaan apel pagi.Didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, Midin menyampaikan materi antara lain mengenai sekretariat sebagai supporting sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) berbudaya di Jawa Tengah, kebijakan KPU dalam peningkatan SDM, penjelasan tunjangan kinerja terhadap komitmen, loyalitas, disiplin serta dedikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU, teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46  tahun 2011 pada KPU, kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam netralitas pilkada serta reward dan punishment PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.“Diharapkan dengan pembinaan SDM, para pegawai akan mendapatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pegawai sehingga dapat mewujudkan tata kerja yang lebih baik dengan mengubah dari budaya birokrasi menuju budaya korporasi dan meningkatkan profesionalitas pegawai secara berkelanjutan menuju pada terlaksananya pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas.” jelasnya.Penyampaian materi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Diklat Manajemen Sumber daya Manusia (SDM) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Kasubag Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang berlangsung dari tanggal 10 - 13 Mei 2016 lalu. (sari)

Populer

Belum ada data.