Lasusua, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan sebuah ajang bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menentukan pemimpin daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara melakukan sosialisasi pendidikan pemililh pada kelompok keagamaan yang dilaksanakan, Kamis (7/12/2017) di Aula Puri Yasmine Hotel, Lasusua - Kolaka Utara.KPU Kabupaten Kolaka Utara mengundang tokoh-tokoh agama di Kabupaten Kolaka Utara untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi kelompok keagamaan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Diantaranya Kepala KUA seluruh kecamatan, beberapa imam masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan kelompok Agama Kristen Protestan, perwakilan Kelompok Agama Kristen Katolik, Ketua MUI Kabupaten Kolaka Utara, Ketua Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama Kabupaten Kolaka Utara, Ketua Wahdah Islamiyah serta Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. Juga hadir Kepala Departemen Agama Kabupaten Kolaka Utara sebagai narasumber. Menurut Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Tina Dian Ekawati Taridala, yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan acara, mengatakan bahwa yang menjadi perhatian untuk sosialisasi adalah bagaimana keterlibatan kelompok keagamaan berpartisipasi menyosialisasikan pelaksanaan pilkada serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Mengapa kelompok keagamaan? “Karena para tokoh-tokoh agama inilah yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka inilah yang menjadi mediator KPU dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait syarat memperoleh hak pilihnya untuk disalurkan pada saat pilkada nanti,” jelas Tina.Sementara itu, Moh. Aisar Mas’ud memaparkan materinya yang berkaitan dengan Kemungkaran umat beragama dalam pemilu yakni dalam hal korupsi, suap menyuap, kekerasan politik atas nama agama, serta diskriminasi atas nama ajaran agama. “KPU Kabupaten Kolaka Utara telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pada beberapa kelompok seperti kelompok pemilih pemula, kelompok marjinal, kelompok perempuan, dan selanjutnya kelompok disabilitas yang akan dilaksanakan di kecamatan, setelah sosialisasi kelompok keagamaan pada hari ini dilaksanakan,” terang Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kolaka Utara.Pendidikan pemilih atau sosialisasi kepemiluan bukan semata-mata menjadi tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, melainkan menjadi tugas bersama elemen masyarakat. Mulai dari peserta pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi kepemudaan maupun organisasi kemasyarakatan. Selain itu, kegiatan sosialisasi atau penyampaian informasi pemilu mesti dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dan kreatifitas metode sosialisasi yang beragam cara dan beragam target atau dengan istilah “sosialisasi sapu rata”. Demikian juga dengan proses pelaksanaan pendidikan pemilih dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kultur maupun karakteristik masyarakat setempat. (ti2)