Berita KPU Daerah

Tahapan Penyelenggaraan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Solok, kpu.go.id - Rabu (20/12/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyampaikan sosialisasi tentang Tahapan Penyelenggaraan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, dalam acara Dialog Politik bagi Tokoh Masyarakat Kelurahan, Pengurus Partai Politik dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Kota Solok di Ruang Pertemuan SMP N 5 Kota Solok. Hadir dalam acara ini Staf Ahli Walikota Solok Muhammad, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Fidliwendi Alfi beserta jajaran, Ketua KPU Kota Solok, serta peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat kelurahan, pengurus partai politik dan pengurus organisasi masyarakat se-kota solok. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam paparan materinya menjelaskan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sampai saat ini sedang dalam tahapan verifikasi faktual partai politik. Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ini tanggal 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018. “Dalam melaksanakan verifikasi faktual yang akan kami verifikasi adalah kepengurusan partai tingkat Kota Solok, domisili kantor, keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik tingkat Kota Solok dan keanggotaan partai politik dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door) untuk memastikan kebenaran terhadap keanggotaan dengan menunjukkan KTA dan KTP-elektronik yang dimiliki untuk dicocokkan oleh tim verifikator pada saat pelaksanaan verifikasi faktual,” ujar Budi.Berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor: 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Solok melaksanakan verifikasi faktual Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tingkat Kota Solok. Untuk verifikasi keanggotaan Partai Perindo melalui metode sensus dengan jumlah 80 sampel, sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui metode sampel acak sederhana 10% dari jumlah anggota 175 yaitu 17 sampel. Pelaksanaan verifikasi faktual didampingi oleh tim Panwaslu Kota Solok (KPU Kota Solok)

Lakukan Verifikasi Faktual, KPU Sarolangun Tempuh Medan Berat dan Ringan

Sarolangun, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019, Selasa (19/12/2017). Verifikasi yang dilakukan tersebar di 10 kecamatan yang terdiri dari 37 desa dan 4 kelurahan.Anggota KPU Sarolangun Divisi Hukum, Asriyadi mengatakan verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan kepada 2 parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI untuk diverifikasi faktual yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari data alamat anggota parpol yang diverifikasi, terdapat beberapa medan yang cukup berat yang ditempuh tim verifikator."Dari laporan yang saya terima terdapat beberapa medan yang cukup berat, yang ditempuh tim verifikator diantaranya adalah daerah Berkun dan Mersip di Kecamatan Limun. Beratnya medan dikarenakan hujan yang cukup lebat sepanjang verifikasi kemarin. Selain daerah itu medannya cukup ringan," jelas Adi.Lebih lanjut Adi mengatakan, meski terdapat beberapa kendala teknis seperti cuaca, namun verifikasi tetap berjalan lancar. "Verifikasi tetap berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tahapan yang ada. Dalam verifikasi ini, kami juga selalu didampingi oleh Panwaslu. Insyaaallah laporannya akan segera rampung," tutupnya. (amj)

Siapkan Tahapan Pencalonan, KPU Klungkung Gelar Sosialisasi

Semarapura, kpu.go.id - Menyongsong tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klungkung Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota beserta perubahannya Peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2017, kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Klungkung, Panwaslu Kabupaten Klungkung dan Badan Kesbangpollinmas, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat, Selasa (19/12). Materi sosialisasi disampaikan, Divisi Teknis, A.A. Istri Rai Diah Utari yang memaparkan tahapan pencalonan dari parpol pada Pilkada serentak 2018 mulai dari jadwal pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat calon, persyaratan pencalonan, formulir-formulir yang akan digunakan untuk mendaftar, sampai dengan specimen surat suara yang akan digunakan pada saat pemilihan nanti. Untuk Pilbup Klungkung Tahun 2018 jumlah minimal kursi yang dibutuhkan minimal 6 kursi, sedangkan jumlah minimal suara sah yang harus dipenuhi jika menggunakan suara sah sebagai syarat pengajuan calon 29.285 suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2014. Parpol yang berhak mengajukan calon pada Pilbup Klungkung 2018 sebanyak 7 parpol yaitu : Partai Nasdem (1 kursi, 6.756 suara), PDI Perjuangan (7 kursi, 25.591 suara), Golkar (4 kursi, 16.249 suara), Gerindra (8 kursi, 29.434 suara), Demokrat (3 kursi, 12.971 suara), Hanura ( 5 kursi, 14.819 suara), dan PKP Indonesia (2 kursi, 5.953 suara). Sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung akan dilaksanakan tanggal 8 Januari 2018 s/d 10 Januari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Klungkung Jalan Gajah Mada Nomor: 49 Semarapura. A.A.Istri Rai Diah Utari mengharapkan kepada parpol untuk bisa menyiapkan dokumen pendaftaran, sehingga pada saat pendaftaran bisa berjalan dengan lancar. Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Made Kariada juga menyampaikan jika ada perubahan kepengurusan parpol agar segera menyampaikan ke DPP partainya untuk diserahkan ke KPU RI, untuk antisipasi perbedaan SK Kepengurusan.Selain sosialisasi kepada parpol, pada hari yang sama KPU Kabupaten Klungkung juga menyelenggarakan rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Provinsi Bali dan Direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten Klungkung. Rapat Koordinasi membahas, persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan calaon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018 sesuai jadwal akan dilaksnakan dibulan januari 2018. Kepada masing-masing lembaga diminta untuk mengajukan standar pemeriksaan dan RAB kegiatan yang akan dilaksanakan. (twina)

KPU Klungkung Verifikasi Kepengurusan, Kantor PSI dan Partai Perindo

Semarapura, kpu.go.id - Setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kini Selasa (19/12/2017) KPU Kabupaten Klungkung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, kuota perempuan dan domisili kantor Partai Persatuan Indonesia (Perindo).Tim yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan para Kasubag melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, kuota perempuan dan domisili kantor Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Tim diterima Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Klungkung I Nengah Suwitra menyampaikan selamat datang atas kehadiran KPU Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan tugas verifikasi, serta pihaknya akan mentaati apa yang telah menjadi ketentuan dari kegiatan tersebut. Ketua KPU Klungkung I Made Kariada menyampaikan tahapan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut serta memberikan kesempatan kepada verifikator untuk melakukan pengecekan mengenai kepengurusan, kuota perempuan dan domisili kantor dengan menyandingkan data yang dibawa dengan dokumen dari partai. Untuk kepengrusan, ketua, sekretaris dan bendahara dilengkapi menunjukkan KTA dan KTP elektronik masing-masing. Setelah selesai melakukan pengecekan didapatkan data untuk kepengurusan dan domisili kantor sesuai.Sedangkan untuk Partai PSI, KPU Kabupaten Klungkung sesuai dengan jadwal pertama kali melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan domisili kantor DPD (PSI) yang berada di lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Kelod Minggu (17/12/2017). KPU Kabupaten Klungkung yang terdiri dari semua komisioner, sekretaris, para kasubag dan beberapa staf didampingi Ketua Panwaslu Kabupaten I Komang Artawan mendatangi kantor PSI sekitar Pukul 10.00 Wita. Rombongan disambut langsung Ketua PSI Wayan Topik Nusa Putra menyampaikan selamat datang serta memperkenalkan kepengurusan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan yang hadir pada saat itu. Serta bahwasannya PSI sangat antusias untuk ikut Pemilu 2019 dengan persiapan-persiapan yang telah dilaksanakan baik berupa administrasi dan keanggotaan. Selain itu pihaknya mengucapkan terimakasih karena telah banyak membantu PSI dalam berkonsultasi baik langsung ke KPU maupun melalui telepon. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwasannya sesuai tahapan KPU Kabupaten Klungkung pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, kuota 30 persen perempuan dan domisili kantor sesuai dengan petunjuk teknis serta arahan dan data dari KPU RI. Setelah arahan dari I Made Kariada Tim Verifikasi langsung melakukan pencocokan KTA, KTP dan kehadiran kepengurusan sesuai Keputusan Partai yang telah diterima melalui SIPOL dengan milik PSI. Hasil pencocokan sementara bahwasannya untuk kepengurusan semua pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara hadir dan menunjukkan KTA dan KTP elektronik serta untuk domisili kantor juga sesuai dan bahkan untuk kelayakan kantor. Diakhir kegiatan I Made Kariada menyampaikan bahwasannya KPU Kabupaten Klungkung untuk tahap selanjutnya akan melakukan pencupilkan sample keanggotaan PSI yang nantinya akan difaktualkan oleh petugas dengan bertemu langsung untuk itu agar PSI menyiapkan seluruh keanggotaan dengan melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) serta KTP elektronik untuk mencocokkannya. Selain melakukan verifikasi tampak juga Ketua KPU Kabupaten Klungkung didampingi semua anggota mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah serentak serta jingle dan maskot Pilbup Klungkung.  (putras) 

KPU Musi Banyuasin, Verifikasi Faktual Kepengurusan PSI dan Perindo

Sekayu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, yaitu kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 dan kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin.Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan  Verifkasi Faktual Kepengurusan hanya dilakukan terhadap partai politik yang telah dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPU RI. Demikian disampaikan Ketua KPU Musi Banyuasin, di sela kegiatan verifikasi faktual yang dilaksanakan verifikator dan diawasi oleh Panwaslih Musi Banyuasin. 

Dua Parpol Ambil Nomor Undian Pencuplikan Sampel Verifikasi Keanggotaan

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan pengundian nomor undian pencuplikan sampel keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (18/12) di Aula  KPU Kabupaten Banyumas. Pencuplikan dilakukan dengan metode acak sederhana untuk memilih sampel anggota yang akan diverifikasi secara faktual oleh petugas KPU Kabupaten Banyumas. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi anggota parpol untuk mencocokkan kebenaran keanggotaan partai dan kesesuaian identitas Kartu Tanda Anggota (KTA)  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dua parpol yang mengikuti undian tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut Waslam Makhsid, anggota KPU Kabupaten Banyumas, pengundian ini adalah untuk menentukan siapa saja 10% dari total keanggotaan PSI dan Perindo dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang akan diverifikasi faktual keanggotaannya oleh KPU Kabupaten Banyumas. “Setelah nomor undi diinput ke fitur dalam Sipol untuk diacak by system, selanjutnya KPU Banyumas akan mendownload daftar nama yang akan diverifikasi faktual,” ungkap Waslam.Sesuai dengan jam absen kehadiran, pengambilan nomor undi pertama dilakukan oleh Slamet sebagai petugas penghubung Perindo dengan mengambil nomor dalam amplop yang telah disediakan di kotak secara acak. Tanpa dibuka terlebih dahulu, penghubung Parpol menandatangani amplop tersebut serta memberi stempel basah untuk kemudian diberikan kepada komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Waslam Makhsid. Dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Banyumas, Kasubag Hukum, Hari Prihatmoko serta anggota PSI yang hadir, Waslam membuka amplop undian tersebut. Perindo mendapatkan nomor 6. Selanjutnya, angka undi tersebut diinput ke fitur Sipol untuk mendapatkan data sampel by name yang akan diverifikasi faktual. Teknis pengundian yang sama juga dilakukan kepada Budi, penghubung PSI. Dalam pengundiannya, PSI mendapatkan nomor 8 yang kemudian diunggah ke Sipol. Sesuai nomor yang telah diundi tersebut, Sipol akan memberikan daftar nama anggota partai secara random yang harus diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Banyumas. Ia melanjutkan, verifikasi faktual itu akan dilakukan sampai dengan 4 Januari 2018. Waslam juga menambahkan, PSI dan Perindo agar menyiapkan diri terkait akan adanya verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, pemenuhan 30% perwakilan perempuan di kepengurusan Parpol serta domisili kantor tetap Parpol tingkat Kabupaten. (rfk)

Populer

Belum ada data.