Berita KPU Daerah

KPU Klungkung Sosialisasikan Pemilu dan Pilkada di KODIM 1610

Semarapura, kpu.go.id - Berbagai kesempatan diambil KPU Kabupaten Klungkung dalam menyebarkan informasi baik Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2018, kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.Hal tersebut ditunjukkan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada dalam kesempatan undangan yang disampaikan Komandan Kodim 1610 Klungkung Jacob Janes Patty dalam surat tanggal, 18 Desember 2017, Nomor : B/874/XII/2017, Perihal : Permohonan pemberian materi pembekalan. Kegiatan yang dihadiri para Danramil dan Babinsa jajaran KODIM 1610/Klungkung dalam kegiatan apel tersebut I Made Kariada menyampaikan berbagai hal seperti tahapan pelaksanaan kegiatan Pemilu baik ditahun 2017, 2018 dan 2019, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, dirinya banyak membahas selain tahapan juga tentang pengamanan yang diperlukan oleh pihak Kepolisian bekerjasama dengan TNI. Untuk itu KPU Kabupaten Klungkung berterimakasih karena selalu membantu baik saat pemilihan, pemilu maupun yang lainnya dengan aktif berkoordinasi sehingga apapun kegiatan demokrasi di Kabupaten bisa berjalan dengan baik dan damai. Sedangkan kesempatan yang telah diberikan Anggota KPU Kabupaten Klungkung asal Jungut Batu sangat mengapresiasinya karena kerjasama TNI dengan KPU Kabupaten Klungkung tidak hanya saat pengamanan saja namun juga dimohonkan bantuanya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi Babinsa merupakan aparat yang paling dekat dengan desa-desa, sehingga hal ini bisa menjadi salah satu motor informasi. Namun KPU Klungkung selalu berharap jajaran TNI menjaga netralitas dan profesionalitasnya dalam mejalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu kedepannya kerjasama ini akan selalu dijaga serta kemungkinan melalui Divisi SDM dan Parmas untuk melakukan sosialisasi dengan para istri Anggota TNI (Persit) karena, jika pada saat Pemilu maupun Pemilihan bisa menentukan pilihanya. Kegiatan pengarahan dan sosialisasi tersebut diakhiri dengan diskusi dan usul saran antara kedua belah pihak. (putras)

KPU Klungkung Undi Nomor Urut Sample Keanggotaan Parpol

Semarapura, kpu.go.id - Setelah melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan, Kuota Perempuan dan Kantor untuk Partai Perindo dan PSI, kini saatnya KPU Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktuan terhadap sample keanggotaannya.Menyikapi hal ini, KPU Kabupaten Klungkung, Kamis (21/12/2017) bertempat di Ruang Rapat Kantor setempat mengundang penghubung (LO) Partai Perindo dan PSI untuk pelaksanaan kegiatan pengundian sample keanggotaan yang akan diverifikasi. Tata cara pengundian yang disaksikan Anggota Panwaslu Ida Ayu Ari Widhiyanthi, dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada, bahwasannya nomor undian yang akan dipakai acak sudah dalam amplop dengan tulisan abjad A s/d J (10 amplop). Nantinya penghubung parpol bisa memilih salah satu amplop dan menandatanganinya bersama sama dengan KPU dan Panwas, namun tidak dibuka karena untuk menjaga kerahasiaan dalam pengambilan sample. Sedangkan untuk menjaga independen dan keterbukaan maka KPU Kabupaten Klungkung nantinya membuka amplop bersama-sama dengan Panwaslu Kabupaten Klungkung sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk kedua kegiatan itu, pertanggungjawabannya di berita acarakan secara resmi. Dengan penjelasan I Made Kariada tersebut Partai Perindo dan PSI menyetujuinya dan bisa mengambil amplop yang telah diacak sebelumnya. Hasil undian abjad, selanjutnya disaksikan Panwaslu di buka dan mendapatkan nomor undian yang akan dimasukkan dalam sistem yang dirancang KPU RI yaitu SIPOL dan secara otomatis mendapat hasil sample yang dicuplik sebagai bahan verifikasi faktual oleh verifikator yang telah ditetapkan dengan pendampingan KPU Kabupaten Klungkung ke lapangan. (putras).

KPU Maros Gelar Rakor Pembentukan PPDP

Maros, kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, Kamis (21/12), di Aula KPU Kabupaten Maros, dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018, yang dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Maros, Divisi Data dan Divisi SDM/Parmas,, Komisioner, Plt. Sekretaris, Kasubag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros.Pada kesempatan ini Divisi Perencanaan dan Data Pemilih Ansar, menyampaikan bahwa acara ini merupakan tindaklanjut kegiatan di Hotel Grand Clarion Makassar, Rabu-Jumat/13-15 Desember 2017 tentang Persiapan Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).Materi yang disampaikan Ansar, didasarkan pada Surat KPU RI Nomor: 793/PL.03.1-SD/01/KPU/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017, perihal Pelaksanaan Coklit PPDP untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018, yakni terkait  syarat-syarat pembentukan PPDP, bimtek PPDP, gerakan coklit serentak dan buku kerja/ panduan PPDP.Kemudian, Divisi SDM/Parmas dan Divisi Teknis Darmawati, menyampaikan untuk Divisi Teknis (PPK), segera melakukan rekapitulasi nama-nama pendukung bakal calon perseorangan by name yang tidak ditemukan verifikator, yang akan disampaikan kepada Tim Pasangan Calon (Paslon). Lalu, Divisi Sosialisasi (PPK), agar melakukan sosialisasi setiap tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan.Selanjutnya Syaharuddin, menyampaikan selain KPU, PPK, dan PPS, Anggota PPDP diharapkan juga melakukan sosialisasi kepada tiap rumah yang dikunjungi mengenai jadwal pencoblosan Pilkada serentak, Rabu 27 Juni 2018. Mengenai Gerakan Coklit Serentak KPU Kabupaten akan melakukan rapat lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaanya. Sebelum acara ditutup Ansar, menyampaikan agar setiap PPK, memasukkan secepatnya nama-nama Calon PPDP.

Lorong Pintar Pemilu KPU Jepara Diresmikan

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kini memiliki ruang display informasi dan bahan-bahan sosialisasi kepemiluan. Ruang tesebut diberi nama Lorong Pintar (Lontar) Pemilu yang telah diresmikan, Kamis (21/12).Hadir dalam acara peluncuran dan peresmian Lorong Pintar Pemilu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo, kemudian Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Mustafa Kamal yang mewakili Bupati Jepara. Hadir pula sejumlah pejabat Forkopimda, Panwas, dan undangan lain dari tokoh masyarakat, tokoh agama, para pelajar, santri, pemilih disabilitas dan wartawan.Lontar Pemilu yang dimiliki KPU Jepara merupakan impelemntasi dari program KPU RI yang mewajibkan setiap KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota membentuk Rumah Pintar Pemilu (RPP). Menurut Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri, diberinya nama Lontar Pemilu karena bentuk bangunan berupa sebuah lorong memanjang. “Program dari KPU RI sebenarnya berupa pembuatan Rumah Pintar Pemilu. Tapi kami sesuaikan namanya menjadi Lorong Pintar Pemilu karena bentuk banguna yang menyerupai lorong,” katanya.Di dalam Lontar Pemilu ini,  KPU Jepara menyuguhkan berbagai macam informasi kepemiluan dan pengetahuan demokrasi. Ada empat bagian ruang yang digunakan. Di bagian depan sebagai ruang pertama di-display informasi sejarah pemilu, partai peserta pemilu dari masa ke masa, presiden dari periode pertama hingga sekarang, dan berbagai bentuk bahan sosialisasi lainnya.Di ruang bagian kedua dipajang berbagai informasi penyelenggara pemilu, hasil-hasil pemilihan kepala daeah, peta daerah pemilihan, data pemilih tepat dan informasi lainnya. Kemudian di bagian pojok belakang ada ruang simulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dihiasi dengan pernak-pernik bahan sosialisasi. KPU Jepara juga memanfaatkan ruang aula KPU untuk digunakan sebagai ruang audio visual untuk pemutaran film-film dokumentasi pemilu. KPU Jepara berharap, Lontar Pemilu ini akan dapat dimanfaatkan sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat Jepara, khususunya bagi para pemilih pemula dan pra pemilih. “Tidak jauh dari kantor KPU ini juga ada Museum Kartini, dan semoga Lorong Pintar Pemilu ini dapat menjadi destinasi wisata baru. Yakni wisata pendidikan politik,” ujar Haidar.Ketua KPU Provinsi Joko Purnomo juga berharap dengan adanya Lontar Pemilu di KPU Kabupaten Jepara ini, kualitas pemilu semakin baik. Dengan memanfaatkan lokasi atau bangunan yang semula tidak atau kurang bermanfaat, kini Lorong Pintar Pemilu ini akan lebih memberi manfaat untuk wahana pendidikan politik dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.Sementara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri berharap dengan adanya Lontar Pemilu ini, kunjungan masyarakat ke KPU akan semakin banyak lagi khususnya kalangan pra pemilih dan pemilih pemula. “Setelah diresmikannya Lorong Pintar Pemilu ini, kami berharap masyarakat banyak yang berkunjung untuk memanfaatkannya sebagai media belajar tentang kepemiluan dan dekrasi,” katanya. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Maros Raker Evaluasi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

Maros, kpu.go.id - Rabu (20/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018  bertempat Di Aula KPU Kabupaten Maros yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) DivisiTeknis se Kabupaten Maros.Tujuan dari raker ini adalah untuk memantau perkembangan pelaksanaan verifikasi faktual dan masalah-masalah yang ditemukan oleh verifikator Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat di lapangan. Acara ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Maros, Ali Hasan, yang menyampaikan akan segera menyurati kepada Tim Pasangan Calon (Paslon) mengenai pendukung yang telah difaktualkan oleh verifikator tetapi tidak ditemui verifikator karena tidak ada di tempat. Sehingga Tim Paslon harus mendatangkan pendukung tersebut.Kemudian, setiap kecamatan menyampaikan hasil pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan. Ali Hasan menyampaikan bahwa sehari sebelumnya telah mengundang Tim Paslon dan Panwaslu Kabupaten Maros untuk membicarakan masalah-masalah yang ditemukan oleh verifikator di lapangan. Ali juga menyampaikan kepada peserta raker, bahwa data  yang diverifikasi faktual di kabupaten telah lolos verifikasi Administrasi di KPU Provinsi sehingga kalaupun ada data yang tidak ada lampirannya (Foto Copy E KTP) tetap harus difaktualkan karena kemungkinan tercecer pada saat berpindah tempat.Setiap kecamatan menyampaikan hasil pelaksanaan verifkasi faktualnya dan hasilnya secara keseluruhan berkisar 70-90%  penyebanya adalah masih ada pendukung yang telah dikunjungi tetapi tidak berhasil ditemui, dengan kondisi pindah domisili, pergi merantau, kos-kosan dan keluar kota.Sebelum acara ini ditutup Komisioner menyerahkan dokumen tambahan syarat dukungan calon perseorangan bakal paslon sebanyak 760 orang se Kabupaten Maros.(A.B/M.S) 

25 Kursi Anggota DPRD Kab. Bangka Tengah pada Pemilu 2019

Koba, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah membuat rancangan atau draft Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Pemilu tahun 2019. Hal ini dijelaskan oleh Suryansyah Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah pada rapat Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi pada Pemilu tahun 2019, di ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rabu siang (20/12).“Kami sudah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan) semester 2 melalui unduhan data dari Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) pada tanggal 18 Desember 2017, dengan jumlah penduduk sebanyak 175.064 sehingga sesuai pada pasal 191 ayat (2) b UU Nomor 7 Tahun 2017 maka jumlah kursi Anggota DPRD Anggota Kab. Bangka Tengah sebanyak 25 kursi untuk tiga Dapil di Bangka Tengah yaitu Dapil 1 (Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Sungai Selan dan Simpang Katis) dan Bangka Tengah 3 (Pangkalan Baru dan Namang),” jelas Surya pada peserta rapat yang merupakan para pengurus para pengurus partai politik (Parpol), Polsek Bangka Tengah dan Pemda Bangka TengahLebih lanjut, Surya menjelaskan kepada para peserta rapat bagaimana cara simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Pemilu tahun 2019 dengan cara menetapkan BPPD (Bilangan Pembagi Penduduk) dan kouta kursi harus merupakan angka mutlak, tidak menggunakan angka koma, karena angka ini mewakili jiwa“Jumlah penduduk Bangka Tengah dibagi jumlah alokasi kursi jadi 175.064 dibagi 25 sehingga bilangan Pembagi Penduduk 7.002, dengan rincian jumlah penduduk pada Dapil 1 yaitu Koba 38.127 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursinya 5 dan Lubuk Besar 26.926 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 3, Dapil 2 yaitu Sungai Selan 32.184 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursinya 4 dan Simpang Katis 23.834 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 3 dan Dapil 3 yaitu Pangkalan Baru 38.513 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 5 dan Namang 15.480 dibagi 7.002 sehingga alokasi kursi 2,” jelasnya.Dari hasil simulasi penghitungan kursi tersebut, dirincikan Dapil 1 mendapatkan 8 kursi, Dapil 2 mendapatkan 7 kursi dan Dapil 3 mendapatkan 7 kursi, maka total kursi menjadi 22 kursi, sehingga ada 3 kursi lagi agar menjadi 25. Untuk menghitung alokasi kursi tersebut, Surya menjelaskan dengan cara menghitung sisa penduduk dari hasil pembagian dengan rumus jumlah penduduk dikurangi hasil pengkalian bilangan pembagi penduduk dengan jumlah alokasi kursi.“Penghitungan jumlah penduduk di Koba yaitu 7.002 (bilangan pembagi penduduk) dikali 5 (jumlah kursi) adalah 35.010, kemudian 38.127 (jumlah penduduk Koba) dikurangi 35.010 sehingga sisa penduduknya 3.117, untuk jumlah Penduduk di Lubuk Besar 7.002 dikali 3 adalah 21.006, kemudian 26.926 dikurangi 21.006 sehingga sisa penduduknya 5.920, untuk Sungai Selan, 7.002 dikali 4 adalah 28.008, kemudian 32.184 dikurangi 28.008 adalah 4.176, penghitungan di Kecamatan Simpang Katis adalah 7.002 dikali 3 adalah 21.006 kemudian 23.834 dikuriangi 21.006 adalah 2.828, untuk penghitungan di Pangkalan Baru sebagai berikut 7.002 dikali 5 adalah 35.010 kemudian 38.513 dikurangi 35.010 menjadi 3.503 dan Penghitungan di Namang adalah 7.002 dikali 2 adalah 14.004 kemudian 15.480 dikurangi 14.004 adalah 1.476,” jelasnya.Kemudian, Surya pun menambahkan penjelasannya tentang jumlah sisa penduduk dihitung perdapil dan peringkat sisa penduduk sehingga total alokasi kursi menjadi 25.“Bangka Tengah 1 (Koba dan Lubuk Besar) sisa penduduknya 3.117 ditambah 5.920 totalnya 9.037 kemudian dikurangi 7.002 menjadi 2.035 dan Dapil Bangka Tengah 1 mendapatkan 1 kursi lagi sehingga menjadi 9, untuk Bangka Tengah 2 (Sungai Selan dan Simpang Katis) sisa penduduknya 4.176 ditambah 2.828 menjadi 7.004 kemudian dikurangi 7.002 menjadi 2 dan Dapil Bangka Tengah 2 mendapatkan 1 kursi lagi sehingga berjumlah 8 kursi dan untuk Dapil Bangka Tengah 3 yaitu 3.503 ditambah 1.476 menjadi 4.949 dan angkat tersebut tidak mencukupi bilangan pembagi penduduk maka Bangka Tengah 3 mendapatkan alokasi 1 kursi lagi karena merupakan peringkat sisa penduduk terbesar, sehingga didapakan alokasi kursi sebagai berikut Bangka Tengah1 mendapatkan 9 kursi, Bangka Tengah 2 mendapatkan 8 kursi dan Bangka Tengah 3 mendapatkan 8 kursi dan total 25 kursi untuk Bangka Tengah,” tutup Surya. (c2p)

Populer

Belum ada data.