Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuat tiga rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif Tahun 2019. Rancangan tersebut dipresentasikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2019, Kamis (28/12) di Hotel Amoris Purwokerto yang mengundang 25 lembaga dan instansi terkait yang di antaranya adalah perwakilan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten Banyumas, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan tokoh masyarakat di Banyumas. Disampaikannya rancangan tersebut di hadapan peserta Rakor adalah agar KPU Kabupaten Banyumas mendapatkan penilaian, saran dan masukan atas rancangan tersebut.“Kami sangat mengharap masukan dan penilaian dari peserta rapat atas rancangan kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi saat memimpin rapat.Penilaian dan masukan dari peserta, tambah Unggul, akan menjadi alasan dan penguat KPU Banyumas dalam mempresentasikan rancangan Dapil tersebut di hadapan KPU Republik Indonesia.Pembuatan rancangan Dapil tersebut dibuat berdasarkan tujuh prinsip penyusunan Dapil. Tujuh prinsip itu adalah prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.“Setiap rancangan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu kita harus cermat mempertimbangkannya,” tambah Unggul.Peserta rapat yang hadir merespon rancangan tersebut dengan beragam sesuai latar belakang profesi masing-masing. Unggul menambahkan, rancangan Dapil tersebut nantinya juga akan kami uji publik-kan pada tanggal 26-28 Januari 2018. Dari situ KPU Kabupaten Banyumas akan tahu respon masyarakat secara langsung terhadap rancangan tersebut.Selanjutnya, setelah melewati berbagai tahapan dalam penyusunan Dapil,KPU Republik Indonesia akan memilih dan menetapkan satu susunan Dapil yang akan digunakan dalam Pileg Tahun 2019 mendatang. “Penetapan Dapil akan dilakukan oleh KPU RI di bulan Maret sampai April tahun 2018 mendatang,” tandas Unggul.(rfk)