Berita KPU Daerah

Berharap Pencalonan Lancar, KPU Minahasa Sosialisasi Syarat Pencalonan

Tondano, kpu.go.id - Komitmen KPU melayani terus dijadikan spirit jajaran KPU Minahasa dalam tahapan Pilbup Minahasa 2018. Hal ini diwujudkan dengan menggelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon kepada perwakilan parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Minahasa hasil Pemilu 2014.Sosialisasi yang digelar Kamis (4/1) di Aula Kantor KPU Minahasa menghadirkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki sebagai narasumber dan dipandu Kristoforus Ngantung Komisioner Divisi SDM dan Parmas. Tinangon dalam pemaparan materi menjelaskan kategori persyaratan administratif syarat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan Bupati dan Wabup Minahasa. "Syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk bisa mencalonkan bapaslon. Diantaranya untuk bisa mencalonkan bapaslon maka Parpol atau Gabungan Parpol harus memikiki minimal 20 persen atau 7 kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD minahasa yaitu minimal 52.114 suara sah," jelas Tinangon. Selain itu harus ada keputusan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan dicalonkan. "Terkait syarat ini,  kita akan mengakui SK yang ditandatangani oleh DPP parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, " tegasnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang akan mencalonkan bapaslon adalah pimpinan parpol tingkat kabupaten yaitu ketua dan sekretaris. "Ketua dan sekretaris parpol bersama Bapaslon wajib hadir disaat pendaftaran. Jika tidak maka Parpol tidak bisa mendaftarkan Bapaslonnya. Kecuali ada keterangan dari instansi berwenang tentang ketidakhadiran mereka," ungkap Tinangon yang merangkap Ketua Divisi Teknis. Dijelaskan juga bahwa jika parpol kabupaten tidak melakukan proses pendaftaran, maka DPP parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran dengan menyertakan Surat Keputusan pengambilalihan wewenang. (admin)

Identifikasi Resiko, KPU Kabupaten Gianyar Laksanakan FGD SPIP

Gianyar, kpu.go.id - Dalam pelaksanaan Pilkada KPU, Kabupaten Gianyar membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Yang nantinya, akan bertugas mengidentifikasi resiko-resiko yang kira-kira akan muncul sepanjang pelaksanaan. Apakah nanti akan, berdampak  besar, signifikan atau kecil.Di anggota Pokja selain yang terlibat komisoner, seluruh kasubag,  sekretaris dan beberapa staf KPU Kabupaten Gianyar serta melibatkan salah satu personil dari Inspektorat Pemkab Gianyar, Gede Suardana.Itu disampaikan, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, Kamis,(4/1) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar di Gianyar dalam acara Forum Group Discussion (FGD) SPIP."Kami (KPU Kabupaten Gianyar) melaksanakan FGD, agar nantinya dapat mengidentifikasi resiko-resiko yang sudah dibuat oleh masing-masing divisi, yang kira-kira akan muncul sepanjang tahapan nanti," jelasnya.Selanjutnya masih dalam waktu dan kesempatan yang sama, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Gianyar,. Melgia Carolina Van Harling, menambahkan,  berdasarkan hasil pemetaan dari diskusi disampaikan, telah memperoleh beberapa kegiatan yang harus menjadi fokus untuk mengendalikan. Sehinga, pengendalian tersebut dibutuhkan untuk tujuan pelaksanaan pemilihan agar  berjalan sesuai ketentuan yang ada."Mungkin ada beberapa resiko yang membutuhkan harus dibuatkan SOP dalam tahapan tersebut. Dan sudah dipetakan dengan narasumber dari inspektorat," ujarnya.Sembari Melgia melanjutkan, sebagian besar bisa dikatakan sudah dapat memahami serta sudah bisa memetakan resiko-resiko dengan dampaknya bagaimana terhadap pencapaian tujuan dalam Pilkada dan sekornya seperti nantinya. (aga/mc)

Kontrak Kerja dan Pakta Integritas Atur Hak dan Kewajiban

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah membuat kontrak kerja dengan enam orang tenaga pendukung Pemilu tahun 2019 tahun anggaran 2018, Kamis (4/1).Robain Zul Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah mengungkapkan telah menetapkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Tenaga Pendukung Pemilu Tahun 2019 KPU Kab. Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018.“Surat Keputusan telah diterbitkan terhitung tanggal 2 Januari 2018 dan kontak kerja tenaga pendukung Pemilu selama 12 bulan atau satu tahun,  mereka akan mulai bekerja pada hari ini, Kamis (red-4 Januari 2018),” ungkap Pak Bain, panggilan Robain Zul.Mewakili Sekretaris KPU Kab. Bangka Tengah, para Kasubbag menjelaskan tentang Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Pakta Integritas yang bertujuan mengatur hak dan kewajiban Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019, seperti yang diungkapkan oleh Saharullah Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas yang juga menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tentang SPK.“SPK mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tenaga pendukung seperti masa kerja, tata tertib, penempatan, tugas, tanggungjawab dan kesetiaan sedangkan hak yang akan didapatkan oleh tenaga pendukung yaitu Honorarium diterima perbulan dan mengenai  THR (Tunjangan Hari Raya),  kami menunggu keputusan terkait pemberian THR kepada pegawai non Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Sahrul.Selanjutnya, Mirfandi Kasubbag Program dan Data menjelaskan tentang Pakta Integritas meliputi ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Pendukung selama bekerja di KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Pakta Integtiras yang akan Bapak/Ibu tandatangani, menyatakan bahwa Bapak/Ibu akan melaksanakan ketentuan seperti tidak terikat kontrak/perjanjian kerja dengan pihak manapun selama berkerja di KPU Kabupaten Bangka Tengah, mematuhi ketentuan kerja di KPU Kab. Bangka Tengah, bekerja penuh waktu, dan bertanggungjawab, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak menerima atau memberikan sesuatu yang dapat dikatergorikan gratifikasi atau suap, bersedia menjaga rahasia Negara. Apabila melanggar bersedia menerima sanksi sesuai peraturan dan terakhir apabila terjadi pemutusan kontrak kerja maka tidak meminta apapun berupa pesangon,” jelas Mirfandi.Setelah mendengarkan penjelasan dari Saharullah dan Mirfandi,  para Tenaga Pendukung menandatangani SPK dan Pakta Integritas di atas Materai.“Tenaga pendukung menandatangani kontrak kerja berupa SPK dan Pakta Integritas di atas materai dan setelah itu mereka mulai bekerja hari ini juga di masing-masing Subbag,” tutup Rosmega Plt.Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. (c2p)

Yulhasni: Gunakan Cara Kreatif dalam Sosialisasi Pilkada

Medan, kpu.go.id - Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) menyampaikan KPU kabupaten /kota harus melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sekreatif mungkin. Pasalnya cara-cara konvensional seperti mencetak selebaran, beriklan di media massa, dan poster sudah tidak bisa lagi diandalkan. Hal ini disampaikan Yulhasni dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 di Hotel lePolonia Medan, Kamis (4/1/18). Menurut Yulhasni, sosialisasi mode baru yang bisa dicoba untuk menyosialisasikan pilkada kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial karena umumnya masyarakat saat ini sudah menggunakan media elektronik dalam mengakses informasi apapun. “Jumlah pengguna internet di Sumut juga sudah sangat besar,” tambahnya.Yulhasni menyarankan agar KPU kabupaten/kota memperbaharui setiap informasi yang sedang berjalan saat pilkada, seperti tahapan pilkada, nama-nama calon yang sudah ditetapkan, dan visi-misi calon di media sosial. Menurutnya, KPU kabupaten/kota  harus membuat akun sosial media seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube. “Rekrut tenaga pendukung yang bisa mengelola semua akun tersebut,” ujarnya. Dengan sosialisasi yang kretif ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun depan. Bimtek ini dihadiri oleh delapan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada Rabu,  27 Juni 2018 mendatang. Selain itu juga hadir Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga, Kepala Bagian Hukum dan Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Maruli Pasaribu, Kepala Sub Bagian Tekmas Harry Dharma Putra beserta staf KPU Sumut.

KPU Sumut Gelar Bimtek Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2018

Medan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil daerah Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Hotel lePolonia Medan pada 3-4 Januari 2018. Dalam acara ini KPU Sumut mengundang delapan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan bimtek ini diadakan untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten/kota yang ada di Sumut. Terdapat agenda mengenai pembahasan tahapan penerimaan calon, diskusi permasalahan yang dihadapi oleh KPU kabupaten/kota, simulasi penerimaan bakal pasangan calon, dan menyamakan persepsi terhadap undang-undang dan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada. Saat diskusi, tiap kelompok dari masing-masing KPU kabupaten/kota diminta menyelesaikan beberapa masalah yang mungkin muncul saat tahapan berlangsung. “KPU harus melayani dan memfasilitasi para bakal pasangan calon dengan baik,” tambah Benget.Turut hadir dalam acara ini Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas Yulhasni, Kepala Bagian Hukum dan Teknis Maruli Pasaribu, Harry Dharma Putra, beserta anggota KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota bagian hukum dan teknis. Benget membawakan materi tentang tata cara pelaksanaan penerimaan bakal pasangan calon, sedangkan Yulhasni menyampaikan perihal bentuk-bentuk inovasi sosialisasi pelaksanaan pilkada melalui media sosial.

KPU Kolaka Utara, Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Garuda

Lasusua, kpu.go.id - KPU Kabupaten Kolaka Utara kali kedua melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan untuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) di kantor cabang Partai Garuda Lasusua, Rabu siang  (3/1/2018)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 verifikasi faktual kepengurusan hanya dilakukan terhadap partai politik yang telah dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPU RI. Berdasarkan undang-undang tersebut KPU Kabupaten Kolaka Utara melakukan verifikasi faktual kepengurusan untuk partai Garuda. Di Kabupaten Kolaka Utara sendiri terdapat tiga partai baru yang memasukkan data keanggotaan partainya, dan telah melalui verifikasi administrasi. Yakni partai Perindo, Partai Idaman dan Partai Garuda. Namun untuk saat ini hanya dua partai yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaannya. Dimana sebelumnya adalah Partai Perindo. Dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara beserta dua orang Komisioner KPU Divisi Hukum dan Divisi Teknis dalam verifikasi faktual kepengurusan partai Garuda kali ini, dan diawasi oleh seluruh Komisioner Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. (ti2)

Populer

Belum ada data.