Berita KPU Daerah

Berharap Pendaftaran Berjalan Sempurna, KPU Luwu Gelar Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon

Belopa, kpu.go.id - Jelang pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, 8 Januari 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar simulasi pendaftaran.Simulasi digelar di ruang Media Centre Kantor KPU Kabupaten Luwu, yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi pendaftaran, di Jl Pemilu (Kompleks Kantor Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Jumat (5/1/2018).Pelaksanaan simulasi ini bekerjasama dengan tim keamanan dari Polres Luwu, pers, tim bakal paslon, dan pihak sekretariat KPU Kabupaten Luwu.Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, mengatakan, pelaksanaan simulasi dilaksanakan sebagai bentuk pemantapan persiapan pelaksanaan pendaftaran nanti.Lebih lanjut, Abd Thayyib menjelaskan tujuan simulasi, untuk memantapkan penerimaan pendaftaran pasangan calon ditanggal 8-10 Januari 2018, selain itu simulasi ini untuk mengantisipasi hal-hal teknis yang lain kemudian bisa terjadi pada saat proses pendaftaran."Harapan kami bahwa simulasi ini nanti seyogianya kemudian mampu menghasilkan proses pendaftaran yang berjalan dengan sempurna," harap, Abd Thayyib.Simulasi yang dilaksanakan ini baru simulasi awal, dan rencananya untuk finalisasi simulasinya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2018 mendatang."Ini adalah simulasi awal untuk yang nantinya kita bahas dalam rapat dengan tim paslon, sehingga bisa saja setelah rapat besok, kita adakan lagi simulasi akhir di tanggal 7 Januari seblum hari H," jelasnya.Untuk diketahui, KPU Luwu akan membatasi tim atau pendukung paslon yang bisa masuk, dimana yang bisa masuk hanya berjumlah 25 orang.

KPU Kota Tangerang Menggelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon dengan Partai Politik

Tangerang, kpu.go.id - Jumat (5/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pimpinan partai politik tingkat Kota Tangerang dan pimpinan Panwaslu Kota Tangerang di ruang rapat KPU Kota Tangerang dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. Rakor yang dimulai pukul 15.30 WIB itu dihadiri oleh 6 dari 10 pimpinan dan fungsionaris partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tangerang. Sebelumnya, pada 12 Oktober 2017, KPU Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pancalonan Pemilihan kepada pimpinan partai politik tingkat Kota Tangerang. Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, rapat koordinasi menjelang pendaftaran ini bertujuan menyamakan pandangan ihwal mekanisme pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Kota Tangerang 2018 dengan mengacu kepada Peraturan KPU 3/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 15/2017.Dalam rakor, Bahrul menjelaskan 18 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan macam-macam dokumen yang terkait dengan calon dan 7 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan dokumen yang terkait dengan pencalonan. “Secara umum, formulir dan dokumen syarat calon itu terkait dengan individu calon walikota dan wakil walikota,” papar Bahrul.Bahrul menambahkan, formulir dan dokumen syarat pencalonan itu terkait dengan proses pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.Syarat calon itu wajib ada, lanjut Bahrul, dan keabsahannya akan diteliti pada masa penelitian, yakni pada 10 hingga 16 Januari 2018. Jika belum memenuhi syarat (BMS), dapat dilengkapi pada masa perbaikan. Sementara syarat pencalonan wajib ada dan sah. “Karena itu dalam proses penerimaan pendaftaran, akan ada tiga status, yaitu diterima, dikembalikan untuk diperbaiki, dan ditolak,” ujarnya. Ia menjelaskan, status diterima itu apabila secara kumulatif seluruh syarat calon ada dan seluruh syarat pencalonan ada dan sah. “Kategori sah dalam syarat pencalonan itu seperti partai politik atau gabungan partai politik membubuhkan tanda tangan asli dan cap basah,” ujarnya.    Adapun status dikembalikan untuk diperbaiki, kata Bahrul, yaitu apabila salah satu syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan masih cukup untuk dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu pendaftaran. Dan, status ditolak itu, ujar dia, apabila syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan tidak cukup waktu untuk dilakukan perbaikan. “Karena itu, kami menyarankan, sebaiknya pendaftaran dilakukan bukan pada hari terakhir, apalagi di waktu mendekati akhir. Kendati demikian, hal tersebut sepenuhnya domain partai politik untuk menentukan,” paparnya. Dalam sesi interaksi, ditanyakan beberapa hal, di antaranya tentang foto pasangan calon, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pernyataan berhenti dari jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan surat pernyataan kesepakatan jika hanya satu partai politik. Bahrul menjawab, “Ya, salah satu yang diminta adalah softcopy foto, tidak hanya pas foto cetak.” Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara, “Sesuai ketentuan, calon hanya menyampaikan tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan daftar harta kekayaannya.” Perihal surat pernyataan berhenti dari jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) sebagaimana formulir model BB.3-KWK, dijawab, “Pernyataan tersebut berisi dua hal sekaligus. Pertama, berhenti dari jabatan, disampaikan paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kedua, kebersediaan menyampaikan Keputusan Pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.” Ihwal surat pernyataan kesepakatan jika hanya satu partai politik saja, bukan gabungan partai politik, sebagaimana formulir model B.2-KWK Parpol, dijawab, “Tetap disampaikan ke kami, karena materi pernyataan itu tak hanya berisi soal kesepakatan pengusulan pasangan calon tapi juga pernyataan tidak akan menarik pasangan calon Walikota dan Walikota Tangerang.”Pada kesempatan itu pula, ketua KPU Kota Tangerang Sanusi menyampaikan informasi terkait prosedur pelaksanaan pendaftaran di hari H. Ia pun menyampaikan harapan, di hari pendaftaran nanti meski situasinya bisa jadi semarak tapi semua pihak untuk dapat saling menghormati. []

Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Paraja 2018 Polres Luwu

Belopa, kpu.go.id - Kepolisian Polres Luwu menggelar Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja-2018 dalam rangka pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2018.Upacara Apel Gelar Pasukan Polres Luwu ini mengangkat tema 'Polri yang promoter siap mengamankan Pilkada Serentak 2018'. Upacara ini dilaksanakan di Lapangan Sepakbola Andi Djemma, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Jum’at, (5/1/2017).Kegiatan ini di ikuti ratusan personil yang terdiri dari, TNI,Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, Linmas dan satu pleton Brimob Polda Sulsel.Disamping itu, upacara ini dihadiri Assisten 1 Pemkab Luwu, Andi Mudzakkir, Kadishub M Aras, Kadis Kesehatan dr Suharkimin, Ketua KPU Luwu, Abd Thyyib, Anggota Komisioner KPU Luwu, Adly Aqhsa, Suhaeb, Istantia, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, serta tokoh masyarakat.Pelaksanaan Upacara Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso. Yang dalam sambutannya mengatakan, gelar pasukan ini dilakukan dalam rangka pengamanan Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bupati dan wakil Bupati Luwu 2018.“Upacara Gelar Pasukan ini dilaksanakan dengan tujuan terwujudnya Pilkada damai, dimana terkait pengamanan kami akan kerahkan personil, sarana prasarana untuk menunjang pengamanan, kemudian ada beberapa Personil dari Polda Sulsel yang backup pengamanan Pilkada," ujar, AKBP Dwi Santoso.Sementara itu, terkait persoalan kesiapan fisik dan mental personil Polres Luwu dalam mengamankan Pilkada, AKBP Dwi Santoso menyebutkan kalau sampai saat ini personil Polres Luwu siap dan tidak ada kendala yang berarti."Alhamdulillah sampai dengan hari ini fisik dan mental anggota yang akan melaksanakan pengamanan Pemilukada siap, tidak ada kendala yang berarti," ungkapnya.Selesai Upacara Apel Gelar Pasukan ini dilanjutkan dengan rapat koordinasi membahas terkait pengamanan pendaftaran bakal Paslon Bupati Luwu Tahun 2018. Dimana dalam pembahsan rakor ini dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Luwu Kompol Herman Paral. (adm/kpuluwu).

KPU Kota Sawahlunto: Serahkan Berita Acara Verval Partai Perindo

Sawahlunto, kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto serahkan berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan,  kantor tetap dan keanggotaan partai Perindo kepada Sekretaris  Perindo Kota Sawahlunto Yolmedi dan Enggo Daus Jumat, (5/1) di aula KPU Kota Sawahlunto.  Acara penyerahan berita acara verifikasi faktual ini dibuka oleh komisioner KPU Kota Sawahlunto divisi hukum Akhaswita, dan didampingi  Desy Fardila, Zawil Husaini serta Panwas Kota Fira Hericel.  Anggota KPU Kota Sawahlunto Desy  Fardila mengatakan verifikasi faktual partai Perindo yang dimulai dari 15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018. Verifikasi Faktual kepengurusan dari tanggal 20 desember 2017 sampai 2 januari 2018. "Vertual Partai Perindo ini dilakukan dua kali karena perubahan data kepengurusan Ketua,  Sekretaris dan Bendahara. Verifikasi faktual kepengurusan yang kedua dilakukan tanggal 2 Januari 2018" ujar Desy Semntara itu kata Desy Partai Perindo menyerahkan jumlah ke anggotaan diatas 100 yakni 438 anggota, maka KPU Kota Sawahlunto  laksanakan sampel acak sederhana dapatlah jumlah keanggotaan yg divertual 43.8 dibulatkan kebawah menjadi 43 anggota yang di vertualkan  keanggotaan. "Untuk tahap selanjutnya yaitu tahap perbaikan dari tanggal 7 januari s/d  20 Januari 2018 Partai Perindo dapat melakukan perbaikan terhadap keanggotaan yg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan keputusan KPU RI no 174  apabila sudah melewati batas syarat minimal tidak perlu lagi melakukan perbaikan" ujar Desy "Terhadap lima orang keanggotaan Partai Perindo  tidak dapat ditemui oleh tim verifikasi KPU Kota Sawahlunto yang didampingi oleh tim Panwas Kota Sawahlunto akan dilakukan koordinasi kepada Partai secara tertulis, karena Partai perido tidak dapat menghadirkan lima orang keanggotaan yg tidak dapat ditemui" ungkapnya.(Romel) 

KPU Empat Kota Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan IDI, BNN dan Himpsi

Sumbar.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat fasilitasi KPU empat Kota (Kota Padang, Kota Sawahlunto, Pariaman, dan Padang Panjang) yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018 untuk penandatanganan nota kesepaham dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Sumatera Barat ,Jumat (5/1/) di aula KPU Sumbar. Komisioner KPU Provisi Sumbar M Mufti Syarfie yang didampingi Nurhaida Yetti dan Sekretaris KPU Sumbar Firman.  Mufti syarfie mengatakan kegiatan ini adalah memfasilitasi pertemuan tiga komponen lembaga penilaian kesehatan para pasangan calon dengan masing-masing kota yang menggelar  Pilkada serentak tahun 2018. "Jadi ada empat kota yang menggelar pilkada serentak di Sumbar yakni: Padang Panjang, Sawahlunto, Pariaman dan Kota Padang. Ini maksudnya memfasilitasi oleh KPU Provinsi Sumbar agar nanti ada kesamaan pola tarif atau pola pelayanan dan rumah sakit yang ditunjuk. Dan ini juga memudahkan koordinasi," ujar Mufti Ia kemudian melanjutkan Kenapa kita perlu memfasilitasi ini? Karena kita perlu wanti-wanti. Sebab pemeriksaan kesehatan ini sangat menentukan syarat pasangan calon. Karena bisa membatalkan seandainya tidak sehat. Dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan banding seandainya nanti ada yang protes. Kita menyerahkan full kewenangan ini kepada IDI untuk menentukan fasilitas pemeriksaan dan indikator penilaiannya. "IDI akan bekerjasama dengan komponen lainnya, misal seperti BNN dan psikologi. Kita harapkan hasilnya tidak akan menimbulkan ruang untuk mempersoalkan. Biayanya negara yang menanggung," pungkas Mufti Sementara Ketua IDI Wilayah Sumbar, Pom Harry Satri mengatakan kita berharap pilkada serentak ini bisa sesuai dengan apa yang diamanahkan undang undang terutama berkaitan dengan kesehatan, tak hanya  fisik tapi juga mental. Kita ingin para calon bisa berkompetisi dalam keadaan sehat. "Dalam hal ini, IDI menyiapkan tim ahli yang terdiri dari 17 dokter dari berbagai latar belakang keilmuan. Nanti tiap calon menjalani pemeriksaan di tempat dan sarana pemeriksaan yang telah dipilih, yakni RSUP M. Djamil Padang. Nanti dilakukan pemeriksaan fisik, laboratorium, penunjang khusus untuk hati, jantung dan lainnya. Termasuk psikiatri," ungkapnya. (romel) 

KPU Minahasa Teken MoU dengan IDI-HIMPSI-BNN

Tondano, kpu.go.id - Bertempat di ruang rapat Direktur RS Prof Kandou Manado,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut dan dua organisasi profesi Masing-masing Ikatan Doktrr Indonesia (IDI)  Wilayah Sulut dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sulut. Penandatangan tersebut dilakukan serentak dengan kabupaten kota lain yang menyelenggarakan pemilihan, Kamis (4/1).MoU ditandatangani oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dengan Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Charles Himler Ngili,  Ketua IDI Sulut,  Franckie Maramis dan Ketua HIMPSI sulut Erens Sanggelorang. Inti kesepakatan yang ditandatangani para pihak adalah kerjasama dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika. Nantinya masing-masing institusi akan merekomendasi nama nama anggota Tim Pemeriksa kepada pihak RS Prof Kandou sebagai RS yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. KPU minahasa akhir pekan lalu telahn menetapkan RS prof Kandou sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan akan dilakukab saat bapaslon telah mendaftar dalam rentang tanggal 8-10 Januari 2018. (admin)

Populer

Belum ada data.