Pariaman, kpu.go.id - Dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman melakukan kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa Januari 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, menyampaikan bahwa KPU Kota Pariaman melakukan kerjasama ini dengan Kejaksaan Negeri Pariaman tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara selama tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018.Boedi juga menambahkan bahwa kesepakatan ini nantinya sekaligus membantu pengoptimalan pelaksaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan masalah hukum.“Nantinya, Kejaksaan Negeri Pariaman akan melakukan pendampingan selama tahapan Pilwako Pariaman tahun 2018 berlangsung, dari tahapan proses penerimaan dan pendaftaran pasangan calon hingga tahapan penetapan calon terpilih nantinya,” tutur Boedi.Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto, berterimakasih atas kepercayaan KPU Kota Pariaman kepada Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai pendamping hukum dalam penyelenggaraan Pilwako Pariaman.Ia juga menyampaikan nantinya Kejaksaan Negeri Pariaman melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam setiap tahapan Pilwako Pariaman tahun 2018.“Kejaksaan Negeri Pariaman sangan berharap Pilwako Pariaman ini dapat sukses dan dapat berjalan sebagaimana mestinya” ujar Efrianto.Efrianto juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Pariaman siap menyukseskan penyelenggaraan Pilwako Pariaman tahun 2018 dengan semangat badunsanak.Dalam tahapan Pilwako Pariaman tahun 2018, hingga Rabu (10/01) KPU Kota Pariaman masih menerima pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. (KPU Kota Pariaman)