Berita KPU Daerah

Masyarakat Diminta Tanggapannya

Kotamobagu, kpu.go.id - Usai ditetapkan sebagai peserta pilkada kotamobagu 2018, dua pasang calon diuji publik."Masyarakat diberikan kesempatan memberi masukan terhadap dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu yang sudah diresmikan oleh KPU Kota Kotamobagu dua hari lalu," tegas Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu saat dihubungi media ini, Jumat (12/01/18).Menurut Asep, PKPU sudah menegaskan bahwa (1). KPU Kota Kotamobagu diminta untuk mengumumkan daftar bakal paslon beserta dokumen pendaftaran kepada masyarakat untuk mendapat masukan dari masyarakat.Berikutnya (2) lanjut Asep, masukan dan tanggapan masyatakat tersebut disampaikan kepada KPU Kota Kotamobagu pada laman KPU Kota Kotamobagu atau media sampai dengan masa penelitian. (3). Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas jelas serta fotocopy KTP."Kami membuka tanggapan masyakarat tersebut hingga tanggal 16 Januari 2018 mendatang," kata Asep sambil menambahkan bahwa saat ini KPU Kota Kotamobagu sedang melakukan verifikasi berkas yang dimasukkan oleh bakal paslon walikota dan wakil walikota atas nama Tatong Bara - Nayodo Koerniawan dan Jainudin Damopolii - Suharjo Makalalag. Dibagian lain, masih kata Asep, empat orang calon kini tengah menjalani tahapan pemeriksaan di RS Kandou Manado. "Hasil pemeriksaannya akan diumumkan tanggal 16 Januari 2018 mendatang." (**)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Mulai Umumkan Seleksi Calon Anggota PPK - PPS

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah selesai menyusun bahan dan dokumen dalam pembentukan PPK (Panita Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panita Pemungutan Suara) pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah oleh Suryansyah. Jika pembentukan PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.“Kami telah membuat pengumuman tentang seleksi calon anggota PPK dan calon anggota PPS Pemilu 2019 yang mencakup tentang syarat, kelengkapan, jadwal, format surat pernyataan dan surat pendaftaran, dan kesemua itu kami berpedoman pada Perturan KPU Nomor 3 tahun 2018,” ungkap Surya.Sebelumnya, Surya pernah menjelaskan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah telah membuat draft bahan dan dokumen dalam pembentukan PPK dan PPS.“Sebelumnya, kami menyusun terlebih dahulu persiapan apa saja yang akan dibutuhkan dalam pembentukan PPK dan PPS, seperti pengumuman, format surat pernyataan dan format surat pendaftaran, dan dengan telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, kami pun melakukan perbaikan sesuai dengan PKPU tersebut sehingga kami dapat mengumumkan seleksi PPK dan PPS sesuai dengan jadwal,” jelasnya.Terakhir Surya pun menegaskan sesuai tahapan, KPU Kabupaten Bangka Tengah akan mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS selama tiga hari.“Sesuai tahapan, kami akan mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan  calon anggota PPS secara resmi pada hari Senin, 15 Januari 2018 dan akan diumumkan selama tiga hari  sampai hari Rabu, 17 Januari 2018),” tutup surya. (c2p)

KPU Bangka Tengah Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

Koba, kpu.go.id - Selain membuat draf dokumen seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Bangka Tengah merencakanan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Seperti yang dijelaskan oleh Hendra Sinaga, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas, bentuk sosialisasi berupa penyebaran informasi seleksi PPK dan PPS melalui media cetak dan juga kunjungan langsung ke desa, kelurahan dan kecamatan.“Kami berupaya dalam menyosialisasikan seleksi calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, mulai dari laman KPU Kab. Bangka Tengah, media sosial dan kami juga sosialisasikan ke surat kabar, bukan hanya itu kami juga akan ke desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah agar masyarakat Bangka Tengah mendapatkan informasi seleksi PPK dan PPS,” jelas Hendra, Rabu (10/1) di ruangan Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah.Hendra mengungkapkan jika ada satu hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait persyaratan PPK dan PPS yaitu usia bagi calon anggota PPK dan PPS .“Sesuai dengan pasal 36 ayat (1) huruf b jika syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS berusia paling rendah 17 tahun, ini artinya KPU memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS karena pada pemilu ataupun pilkada sebelumnya, syarat untuk menjadi PPK dan PPS berusia paling rendah 25 tahun”, ujar Hendra.Besar harapan KPU Kabupaten Bangka Tengah jika PPK dan PPS pada Pemilu 2019 nanti berintegritas, berjiwa kuat, jujur, dan adil. “Persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU bagi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dengan harapan PPK dan PPS sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, berjiwa kuat, jujur dan adil,” terangnya.(c2p)

KPU Lutra Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih bagi PPK

Masamba, kpu.go.id - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi PPK se-Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Bukit Indah Masamba, Selasa (10/1/2018). Hadir dalam kegiatan ini  Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, Komisioner KPU Lutra Srianto, Syamsul Bachri, Syamsu Rijal, serta para kasubag dan Staf  kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai pada tanggal 10 s.d 11 januari 2018.Ketua KPU Lutra Suprianto saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, fokus tahapan terdekat yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu Utara  adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih.Lebih lanjut  Suprianto menjelaskan bahwa bimtek Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bertujuan menyamakan pemahaman kepada seluruh Anggota PPK se Kabupaten Lutra terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018.Selain itu, kata Suprianto, bimtek ini memberikan pemahaman kepada PPK tentang tata cara memperbarui data dan daftar pemilih berdasarkan DP4 dan daftar pemilih pemilihan terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lutra dibantu oleh PPK, PPS, dan PPDP.“Jadi pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan oleh petugas PPDP  berbasis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bimtek PPDP akan dilakukan pada tanggal 13 s.d 16 Januari 2018 yang akan dilakukan disetiap kecamatan,” Tutur Suprianto.Lebih lanjut Suprianto menjelaskan, PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) harus mendatangi pemilih secara langsung. Tahapan coklit tersebut berlangsung pada tanggal 20 Januari s.d. 18 Februari 2018. Selanjutnya, hasil coklit tersebut disusun dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.Diharapkan melalui bimtek ini, kesiapan sumber daya manusia (SDM) jajaran penyelenggara PPK dan PPS, PPDP dapat lebih optimal, agar tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menghasilkan data pemilih yang akurat karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan di jadwalkan  pada tanggal 13 April s.d. 19 April 2018.Dalam pelaksanaan tugas PPDP akan dikawal oleh jajaran penyelenggaraan mulai dari KPU, PPK, PPS, Panwas secara berjenjang. Dalam hal ini, KPU Lutra  akan melakukan pemeriksaan terhadap tugas PPDP disetiap desa dengan melakukan monitoring. Dalam arahannya Suprianto juga memerintahkan kapada PPK, PPS agar mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kerja masing-masing  yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan. (Ramadhan Iqbal)

KPU Jepara: PPK Wajib Lakukan Pendidikan Pemilih

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat kerja dan bimbingan teknis Pemutakhiran data dan daftar pemilih serta Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (10/1/). Sebanyak 48 peserta, yang terdiri dari tiga perwakilan anggota PPK (ketua, Divisi Mutarlih dan Divisi Sosialisasi), masing masing Kecamatan di Jepara, mengikuti acara yang digelar secara bersamaan di Kantor KPU Jepara tersebut.Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten  Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan PPK mutlak harus menguasai dan update seluruh informasi dan tahapan yang sedang berjalan, dan meneruskann informasi kepada PPS serta masyarakat luas. “PPK berkewajiban menyampaikan informasi tahapan dan pendidikan pemilih kepada Masyarakat,” tambahnya. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengamanatkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi serta  pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kita (penyelenggara, red) tidak hanya sekadar menyampaikan sosialisasi tahapan. Tetapi harus juga melakukan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi masyarakat,” tandasnya.Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU membagi segmen pemilih dalam bebrerapa kelompok. Segemen pemilih yang akan disasar dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih seperti keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, pemilih marginal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet (netizen), masyarakat umum, media massa, parpol, pengawas, pemantau, ormas, masyarakat adat, dan intansi pemerintah. Subchan menambahkan, sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi satu rangkaian kegiatan yang wajib dijalankan penyelenggara pemilu. Metode yang dapat dilakukan bisa dengan mealui forum warga, pertemuan tatap muka, melalui media massa, penyebaran bahan sosialisasi, mobilisasi massa, pagelaran budaya, menggunakan laman website kpu atau papan pengumuman, media social, media kreasi dan kegiatan lain yang memudahkan masyarakat.“Terkait pemanfaatan media sosial, penyelenggara pemilu harus bias memanfaatkannya untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Saat ini pengguna media sosial sudah sangat banyak dan harus dimanfaatkan dengan maksimal,” terangnya.Saat ini, lanjut Subchan, KPU RI juga telah mencanangkan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Dalam Pilgub Jateng kali ini, KPU Jepara dan jajaran penyelenggara di bawah (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) harus mendukung gerakan ini melalui sosialisasi di lingkup keluarga sebagai komunitas masyarakat paling bawah. Selain itu ada juga gerakan sadar pemilu yang telah dicanangkan KPU RI. Gerakan sadar pemilu ini mesti kita kampanyekan ke seluruh sekmen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pemilu. “Tujuan dari semua kegiatan itu KPU berharap masyarakat secara sukarela aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018,” katanya. (f2@/hupmas KPU Jepara)

Hari Ketiga, Pasangan Subhan – Wahyudin Daftar ke KPU

Kota Bima, kpu.go.id - Hari ketiga yang merupakan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon walikota dan wakil Walikota Bima Tahun 2018, pasangan Subhan-Wahyudin mendaftarkan diri ke KPU Kota Bima (Rabu, 10/1). Pasangan Subhan-Wahyudin bersama para pendukungnya tiba di kantor KPU Kota Bima pada pukul 11.45 Wita dan segera masuk ke Aula tempat penerimaan pendaftaran.Pasangan dari jalur perseorangan inipun kemudian menyerahkan berkas pendaftarannya kepada Ketua KPU Kota Bima untuk kemudian dicek dan diteliti berbagai persyaratan pencalonan dan syarat calon. Beberapa persyaratan seperti surat pencalonan, daftar riwayat hidup, rekapitulasi dukungan perseorangan, naskah visi misi dan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah serta beberapa berkas lainnya dinyatakan lengkap. KPU Kota Bima kemudian menyerahkan berita  acara tanda terima pendaftaran pasangan calon kepada Subhan - Wahyudin.Di hari ketiga masa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Bima yang dimulai 8-10 Januari 2018, Pasangan Subhan-Wahyudin merupakan pasangan keempat yang mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Dari jalur perseorangan, pasangan dengan yel yel SW Mataho ini merupakan pasangan perseorangan yang ketiga yang telah mendaftar ke KPU Kota Bima.Sebelumnya pada hari pertama dibuka, sudah ada tiga pasangan yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bima yakni Taufik La Tofi – Usman AK (Perseorangan), Sudirman – Syafiudin (Perseorangan) dan H. Muhammad Lutfi – Feri Sofyan (gabungan Partai Politik). Sementara pada hari kedua masa pendaftaran, tidak ada satupun pasangan calon yang datang mendaftar.Dari hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah diverifikasi di tingkat KPU Kota Bima, pasangan Subhan H. Nur, SH dan Wahyudin memperoleh dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 8.166  orang. artinya masih ada kekurangan sekitar 2.269 dukungan dari syarat minimum sebanyak 10.435 dukungan yang dibebankan kepada calon perseorangan. Dalam Peraturan KPU, bakal calon perseorangan harus memenuhi kekurangan tersebut menjadi 2 kali lipat sejumlah kekurangan itu dalam masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 Januari 2018. Artinya pasangan Subhan - Wahyudin harus memenuhi lagi dukungan perbaikan sebanyak 4.538 dukungan KTP masyarakt Kota Bima.

Populer

Belum ada data.