Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah selesai menyusun bahan dan dokumen dalam pembentukan PPK (Panita Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panita Pemungutan Suara) pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah oleh Suryansyah. Jika pembentukan PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.“Kami telah membuat pengumuman tentang seleksi calon anggota PPK dan calon anggota PPS Pemilu 2019 yang mencakup tentang syarat, kelengkapan, jadwal, format surat pernyataan dan surat pendaftaran, dan kesemua itu kami berpedoman pada Perturan KPU Nomor 3 tahun 2018,” ungkap Surya.Sebelumnya, Surya pernah menjelaskan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah telah membuat draft bahan dan dokumen dalam pembentukan PPK dan PPS.“Sebelumnya, kami menyusun terlebih dahulu persiapan apa saja yang akan dibutuhkan dalam pembentukan PPK dan PPS, seperti pengumuman, format surat pernyataan dan format surat pendaftaran, dan dengan telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, kami pun melakukan perbaikan sesuai dengan PKPU tersebut sehingga kami dapat mengumumkan seleksi PPK dan PPS sesuai dengan jadwal,” jelasnya.Terakhir Surya pun menegaskan sesuai tahapan, KPU Kabupaten Bangka Tengah akan mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan PPS selama tiga hari.“Sesuai tahapan, kami akan mengumumkan seleksi calon anggota PPK dan calon anggota PPS secara resmi pada hari Senin, 15 Januari 2018 dan akan diumumkan selama tiga hari sampai hari Rabu, 17 Januari 2018),” tutup surya. (c2p)