Berita KPU Daerah

Satu Pasangan dari Pargab Mendaftar

KOTAMOBAGU – Hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu dimanfaatkan oleh delapan gabungan partai politik yang ada di DPRD Kota Kotamobagu mendaftarkan calonnya. Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu atas nama; Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan (TB-NK) resmi didaftarkan para pimpinan Parpol ke KPU Kota Kotamobagu, Senin (8/1/18) siang tadi. Parpol yang mengusung TBNK antara lain; PDI Perjuangan, PKB, PKS, Hanura, Gerindra, Golkar dan PAN. Sayangnya, pendaftaran yang dilakukan pasangan TBNK sedikit terkendala dengan ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu. “Mulanya dua partai yang terlambat memasukkan berkas dukungan pencalonan, yakni Partai Golkar, kemudian terakhir PAN. Partai Golkar tuntas karena memang Ketua DPD II Golkar Kota Kotamobagu datang terlambat. Hingga berita ini diturunkan rapat masih diskorsing, untuk menunggu surat keputusan dari DPP PAN terkait pengambilalihan proses pencalonan,” tegas Aditya Tegela, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kotamobagu kepada media ini. Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah menetapkan bahwa bagi partai politik yang tidak bisa menghadirkan pengurusnya dalam pencalonan tersebut, maka menghadirkan surat keputusan dari DPP partai yang bersangkutan dan langsung ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal. Nah, saat pendaftaran tersebut Ketua dan Sekretaris PAN Kota Kotamobagu tidak hadir untuk mendatangani dokumen pendaftaran, terpaksa harus digantikan Ketua Umum dan Sekjen PAN. “Teknisnya surat KPU RI tertanggal 5 Januari 2018 sebagai penjelasan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan. Disana dijelaskan bahwa pengambilalihan partai dengan menerbitkan keputusan pengambilalihan proses pencalonan tersebut,” jelas Aditya. Intinya, lanjut Aditya, sleuruh surat-surat harus ditandatangani oleh Pimpinan Pusat partai pengusung, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jederal, “Tanpa itu kami tidak bisa memutuskan bahwa pencalonan pasangan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan lengkap.” (**)

Permudah Kerja Wartawan, KPU Sumut Resmikan Media Center

Medan, kpu.go.id - Minggu, (7/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka ruang Media Center untuk memudahkan wartawan dalam melakukan proses peliputan, pengambilan gambar, dan kegiatan jurnalistik. Media Center berfungsi sebagai sarana bagi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan KPU Sumut. “Agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat datanya akurat, berimbang, dan langsung dari KPU Sumut,” jelas Mulia Banurea, Ketua KPU Sumut saat konferensi pers, Minggu (7/1).Mulia menerangkan ada tiga jenis informasi yang bisa didapatkan wartawan dari Media Center. Pertama, informasi politik yang berkaitan dengan agenda politik di Sumut, yaitu pihak eksekutif yang menjalankan roda pembangunan di Sumut. Kedua, informasi demokrasi yang berhubungan dengan partai politik, KPU Sumut, dan bakal pasangan calon yang turut mewarnai proses demokrasi di Sumut. Ketiga, informasi kepemiluan yang berkaitan dengan proses dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu). Ditambahkan Mulia, ia berharap ke depannya wartawan dapat menggunakan Media Center dengan baik dan ikut menyebarkan informasi terkait pilgubsu kepada masyarakat. “Ini juga sebagai media KPU untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” imbuh Mulia. Sehingga  proses dan tahapan Pilgubsu bisa berjalan dengan sukses dan lancar.Peresmian Media Center ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 8 hingga 10 Januari 2018. Selain meresmikan Media Center, KPU Sumut juga menggelar dua agenda lainnya yaitu penjelasan aturan main (SOP) wartawan dalam melakukan peliputan, dan penyampaian informasi terbaru terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018.Peresmian Media Center ini dilaksanakan di KPU Sumut pada Minggu, 7 Januari 2018 pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh 46 wartawan dari media online, tv, dan cetak di Sumatera Utara. Turut hadir juga Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Benget M Silitonga, dan Iskandar Zulkarnain, beserta serta seluruh anggota KPU Sumut.

Apel Senin Pagi Awal Tahun 2018 KPU Kab. Bangka Tengah

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan apel Senin pagi di awal tahun 2018, Senin (8/1). Dalam kesempatan ini, Rusdi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan bertindak sebagai Pembina Apel.Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Rusdi dalam amanat apel pagi, seperti mengajak sekretariat terutama sekretaris dan kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Bangka Tengah, untuk membantu para komisioner menentukan tema pleno mingguan.“Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 perihal Pelaksanaan Pleno Bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka kami mengajak Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan rapat pleno tentang kegiatan apa yang akan kita lakukan pada minggu ini,” ujar Rusdi.Selain itu juga, Rusdi meminta maaf kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Bangka Tengah apabila dalam kegiatan sehari-hari terdapat kesalahan.“Tahun 2018 ini, masa Bakti kami para Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah 2013-2018 akan berakhir, kiranya selama ini saya berbuat salah kepada rekan-rekan Komisoner dan Sekretariat KPU Kab. Bangka Tengah mohon dimaafkan,” tambahnya.Kemudian Hendra Sinaga, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Sosialisasi dan Humas menambahkan tentang tema rapat pleno mingguan yaitu tentang pembentukan Badan Ad-Hoc.“Kita akan membahas tentang pembentukan Badan Ad-Hoc yaitu seleksi Penerimaan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), kita belajar pengalaman pada Pemilu 2014, Pilkada yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah tahun 2015 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017, untuk itu saya berharap pada Pembentukan Badan Ad-Hoc untuk Pemilu 2019 akan lebih baik lagi,” ungkap Hendra.Terakhir, Hendra mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja bagi tenaga teknis/tenaga pendukung Pemilu tahun 2019 dan apa yang harus dikerjakan di KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Selamat datang bagi adik-adik, tenaga pendukung yang telah bekerja Kamis, 2 Januari 2018 kemarin, selamat bergabung bersama kami KPU Kabupaten Bangka Tengah,dalam bekerja di KPU Kabupaten Bangka Tengah ini, saya berpesan agar selalu membaca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI dan Bawaslu, dengan memahami peraturan tersebut kita dapat bekerja dengan baik dan benar,” tutupnya. (c2p)

KPU Kota Solok Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2018

Solok, kpu.go.id - KPU Kota Solok menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 bertempat di halaman Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo-Kota Solok, Senin (8/1). Hadir dalam acara ini Ketua, Anggota, Sekretariat, Staf dan Karyawan KPU Kota Solok. Kegiatan berlangsung setelah pelaksanaan apel pagi yang rutin digelar di awal pekan. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam sambutannya menyatakan bahwa Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 dilingkungan KPU Kota Solok adalah wujud dari komitmen dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik pada tahun 2018.  Budi juga mengungkapkan apresiasi yang sangat besar kepada para pegawai, staf, dan karyawan terhadap kinerja selama satu tahun penuh 2017. Semangat kerja yang telah terjalin pada tahun sebelumnya, harus terus ditingkatkan untuk menyosongsong kegiatan atau program pada tahun baru ini.Kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran mulai dari ketua dan anggota KPU serta staf sekretariat KPU Kota Solok. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh 5 orang tenaga pendukung yang direkrut oleh KPU Kota Solok untuk pemilu Tahun 2019 sesuai Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1878/SDM.02.1-SD/01/SJ/XII/2017 tertanggal : 20 Desember 2017 Perihal  : Rekruitmen Tenaga Teknis/ Tenaga Pendukung Tahapan  Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2018. Perjanjian Kinerja tahun 2018 tersebut akan dilengkapi dengan Laporan Kinerja (LKj) KPU Kota Solok tahun 2017 untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3/PR.03-SD/01/SJ/I/2018 tertanggal : 4 Januari 2018 Perihal : Penyampaian Dokumen Akuntabilitas Kinerja. (KPU Kota Solok).

KPU Maros Verifikasi Faktual Partai Berkarya

Maros, kpu.go.id - Ketua  KPU Maros Ali Hasan beserta Tim Verifikasi Faktual melakukan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan  dan kantor pada Partai Berkarya tingkat Kabupaten Maros, Minggu (7/1/2018), pukul 11 wita.Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan keabsahan persyaratan peserta Pemilu tahun 2019 mendatang. Partai Berkarya adalah salah satu partai yang diverifikasi pasca Keputusan Bawaslu RI.Persyaratan yang meliputi keberadaan Kantor Partai Berkarya yang terletak di Jln. Jend. Sudirman KM. 25 Kelurahan Taroada Kecamatan Turikale Kab. Maros, serta  pengurus inti  yaitu ketua, sekretaris dan bendahara. Partai Berkarya Kabupaten Maros hanya menghadirkan tiga dari empat  perempuan dengan sembilan jumlah total pengurus inti yang namanya tercantum dalam SK DPD Partai Berkarya Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan  untuk memenuhi keterwakilan 30 persen dan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.Ketua Panwaslu Kabupaten Maros Sufirman juga ikut hadir dalam kegiatan ini dan mengikuti dengan cermat setiap tahap dari proses verifikasi faktual.(160/A.B) 

KPU dan Panwas Kota Jambi Gelar Bimtek Mutarlih

Jambi, kpu.go.id - Komisi Pemilihan (KPU) Kota Jambi dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Jambi menggelar bimbingan teknis (bimtek) terpadu tentang Pemuktahiran Data Pemilih (Mutarlih) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2018.Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Walikota Jambi pada Minggu (7/1) tersebut, dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi yang langsung bertindak sebagai pemateri.Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, dalam sambutannya mengatakan,  dalam proses pemuktahiran data pemilih setidaknya  ada empat persfektif yang harus diperhatikan. “Paling tidak ada empat persfektif yang harus diperhatikan dalam proses pemuktahiran data,” ungkap Wein.  Lebih lanjut Wein menjelaskan, yang pertama adalah perspefktif filosofis.  Dalam Pemilu atau Proses Pilkada subtansinya adalah pelaksanakan kedaulatan rakyat. Dan kegiatan pemuktahiran merupakan rangkaian tahapan untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut. Kemudian hak memilih  merupakan hak sipil politik dalam rangka proses transfer kekuasaan politik yang konstitusional.Kemudian yang kedua adalah persfektif Yuridis. Berdasarkan undang-undang Kepemiluan pemiluan, proses pemutahiran data pemilih adalah pelaksanaan dari undang-undang  tentang pemilu. “Jadi proses Pemuktahiran data adalah proses tahapan pemilu yang mempunyai dasar hukum yang jelas. dan juga diawasi langsung oleh pihak  Panwas,” jelasnya lagi.  Selanjutnya dalah persfektif pendekatan. Dalam presfektif ini KPU melakukan pemuktahiran data dengan cara sensus. Maka dalam pelaksanaan kegiatannya  wajib tranparans. “Kemudian dalam konteks pelaksanaan penyelenggaraannya wajib terbuka. Dan persfektif yang keempat adalah persfektif penyelenggaraan,” pungkas Wein.Ditambahkan Wein, kegiatan bimtek ini diharapankan berjalan maksimal dan  bermuara kepada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pilwako tahun 2018.  Dalam paparan materinya, Nuraida Fitri Habi mengatakan, proses pemuktahiran data pemilih harus bisa berjalan maksimal di Kota Jambi. Selajutnuya, proses Coklit akan dilakukan serentak bagi daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepada daerah pada tahun 2018. (admin)

Populer

Belum ada data.