Berita KPU Daerah

KPU Luwu: 9.775 Rumah Siap Dicoklit Serentak 20 Januari 2018

Belopa, kpu.go.id - Menyongsong gelaran pencocokan dan penelitian (coklit) serentak se Indonesia di tanggal 20 Januari 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, akan melakukan door to door ke setiap rumah warga.Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Program Perencanaan dan Data, Zulkifli, mengatakan, penyelenggara nantinya akan melakukan coklit door to door yang dilakukan oleh Komisioner KPU Luwu, Sekretariat KPU Luwu, PPK, PPS, dan PPDP. Masing-masing petugas akan melakukan coklit door to door minimal lima rumah.“Coklit ini digelar serentak nasional di 20 Januari 2018, khususnya di Luwu melibatkan Komisoner KPU lima orang, staf Sekretariat KPU Luwu 45 Orang, PPK 110 orang, PPS 681 orang, dan PPDP 1.114 orang. Masing-masing petugas akan melakukan coklit minimal lima rumah jika ditotal dari jumlah petugas maka ada 9.775 rumah di Luwu akan dilakukan coklit hari itu," ujar, Zulkifli, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU Luwu, Jl Pemilu (Kompleks Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Rabu, (17/1).Selanjutnya, Zulkifli menyampaikan bahwa Coklit serentak di 20 Januari akan menyasar berbagai segmen masyarakat. Dalam coklit ini pemilih hanya menyiapkan dokumen identitas yakni KK dan E-KTP ataupun surat keterangan (Suket). Dimana yang sudah dicoklit akan diberikan tanda terima serta pemasangan stiker."Kita akan mncoklit berdasarkan DP4 yang diterima KPU Luwu berjumlah 262.447 jiwa. Terdiri dari 131.026 laki-laki dan 131.421  perempuan. Data DP4 ini merupakan data gabungan antara data Pilpres dengan data pemilih pemula, melalui proses coklit pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat) akan tercoret serta pemilih baru yang belum masuk nama di DP4 akan ditambahkan melalui proses coklit ini," jelas, Zulkifli.Disamping itu, Zulkifli menambahkan, gerakan coklit serentak tersebut sebagai upaya KPU dalam menyusun daftar pemilih yang akurat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018. Dimana hasil coklit itu juga akan dijadikan dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2018 serta Pileg dan Pilpres 2019.Selain itu, KPU Luwu tidak hanya melakukan coklit, melalui PPDP nantinya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, akan pentingnya pemilihan dan tahapan pemilihan yang sedang berlangsung terutama tanggal pencoblosan yang akan dilakukan di tanggal 27 Juni 2018.

Sosialisasi Pengumuman Seleksi PPK dan PPS di Tempat Strategis

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah  menyosialisikan Pengumuman Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2019. Seperti diungkapkan oleh Suryansyah Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, sosialisasi pengumuman dilakukan selama tiga hari yaitu Senin, 15 Januari hingga Rabu, 17 Januari 2018.“Masyarakat harus mengetahui pengumuman seleksi PPK dan PPS Pemilu 2019, maka selama tiga hari ini, kami pun menyosialisasikan pengumuman tersebut ke tempat-tempat yang strategis di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Surya di ruang Ketua KPU Kab.Bangka Tengah, Selasa (16/01).Terkait tempat-tempat strategis, Surya menjelaskan agar masyarakat dapat melihat pengumuman seleksi PPK dan PPS maka KPU Kabupaten Bangka Tengah menempel pengumuman tersebut di tempat yang sering didatangi masyarakat.“Penempelan Pengumuman Seleksi PPK dan PPS di tempat strategis seperti kantor kecamatan, kantor desa/kelurahan, Tempat-tempat ibadah dan toko-toko atau warung-warung, di tempat tersebut selalu didatangi warga dengan demikian mereka dapat membaca pengumuman tersebut,” jelasnya.Sementara itu, Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi SDM dan Parmas mengharapkan para calon PPK dan PPS yang mendaftar merupakan orang-orang yang sungguh-sungguh bekerja dalam menyukseskan Pemilu 2019 nanti.“Dengan telah disosialisasikan pengumuman seleksi PPK dan PPS, semoga masyarakat dapat mengetahui pengumaman dan segera melengkapi berkas lamarannya bagi yang memenuhi persyaratan dan semoga PPK dan PPS Pemilu 2019, orang yang mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil sehingga dapat bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam menyukseskan Pemilu 2019,” kata Hendra.Salah seorang masyarakat, bernama Tolif warga desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru membaca pengumuman Seleksi calon PPK dan PPS, ia mengatakan ada hal dan ketentuan yang baru berdasarkan pengumuman tersebut.“Saya membaca pengumuman tersebut, jika syarat calon PPK dan PPS berusia minimal 17 tahun dan berkas lamaran PPK dan PPS diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah”, ungkap Tolif yang pernah menjabat anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kep. Babel tahun 2017 (c2p) 

Hendra Sinaga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Koba, kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah berupaya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2019. Pada pengumuman persyaratannya,  satu persyaratan bagi calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 adalah melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi SDM dan Parmas mengungkapkan, KPU Kabupaten Bangka Tengah mengirim surat kepada Bupati Bangka Tengah dengan maksud agar Puskesmas dan Rumah Sakit di wilayah  Bangka Tengah tidak memungut biaya bagi calon PPK dan PPS dalam mengurus pembuatan surat keterangan kesehatan.Surat Keterangan Kesehatan merupakan salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh calon PPK dan PPS pada waktu mendaftar di KPU Kabupaten Bangka Tengah, oleh karena itu KPU Kabupaten Bangka Tengah berupaya dengan cara berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Bangka Tengah melalui Dinas Kesehatan  agar bagi calon PPK dan PPS yang ingin membuat surat keterangan kesehatan di Puskesmas tidak dipungut biaya. “Alhamdulillah alhasil setiap calon anggota PPK dan PPS yang memeriksa kesehatan di Puskesmas tidak dipungut biaya, kami atas nama KPU Kabupaten Bangka Tengah mengucap terima kasih dan mengapresiasikan kebijakan Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah,” ujar Hendra di ruang anggota KPU Kab.Bangka Tengah, Selasa (16/1).

PPDP Teken Pakta Integritas

Kotamobagu, kpu.go.id – Sebanyak 242 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) se-Kota Kotamobagu, Selasa (16/01/18) pagi, menandatangani pakta integirtas; akan bekerja jujur, adil dan sepenuh waktu. “Sebelum bimbingan teknis (bimtek) mereka menyempatkan diri berikrar. Ada Sembilan poin yang mereka sampaikan, diantaranya adalah akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dengan baik dan benar,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu kepada media ini. Menurut Asep, yang juga penanggungjawab data pemilih KPU Kota Kotamobagu, mereka bahkan berjanji tidak akan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), menolak pemberian serta perjanjian dalam bentuk apapun. Bahkan PPDP yang sudah diresmikan oleh KPU Kota Kotamobagu tersebut berjanji akan bekerja menyelenggarakan pemilihan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil (luber jurdil). “Yang menarik, PPDP se-Kota Kotamobagu sudah menyatakan sikap bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi atau bahkan dituntut sesuai ketentuan pertaruran perundang-undangan yang berlaku jika melakukan kesalahan dan kekeliruan,” ujar Asep sambal menambahkan bahwa pakta integritas tersebut ditandatangani oleh PPDP perwakilan empat kecamatan se-Kota Kotamobagu, yakni Rismawati Mokoagow (Kotamobagu Utara), Asni Mamonto (Kotamobagu Timur), Arinayati Lantong (Kotamobagu Selatan) dan Berlian Mongilong (Kotamobagu Barat). Asep juga sempat menjelaskan pentingnya keberadaan PPDP dalam pemutakhiran data pemilih (mutarlih). “PPDP adalah ujung tombak sebuah pemilihan, karena itu jangan sampai tahapan coklit yang akan mereka jalani bermasalah. Kalau itu terjadi, sudah pasti dampaknya akan bermasalah seterusnya.” Nah, untuk menghindari munculnya problem di lapangan, Asep berharap Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengawal benar kerja-kerja PPDP. “Kalau perlu tiada hari bagi PPK maupun PPS untuk tidak mengawal dan mengawasi pekerjaan PPDP dalam mencoklit. Ada laporan berkala yang harus diisi dan disampaikan ke KPU Kota Kotamobagu.” Selain bertugas melakukan coklit, masih kata Asep, PPDP juga diserahi tugas mensosialisasikan pilkada serentak atau pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu kepada masyarakat yang ditemuinya. “Mereka adalah corong KPU untuk mensosialisasikan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu. Paling tidak sampaikan kepada pemilih atau wajib pilih bahwa hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 dan pastikan wajib pilih sudah terdaftar di daftar pemilih.” Selain Asep Sabar yang memberikan materi pada Bimtek PPDP tersebut, juga operator sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU Kota Kotamobagu; Yusril Kobandaha. Hadir di acara yang digelar di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu tersebut Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Aditya Tegela, beberapa PPK serta PPS. (**)

KPU Sultra Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon

Kendari, kpu.go.id - Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh melalui Direktur Rumah Sakit Bahteramas selaku ketua tim telah menyerahkan secara resmi hasil test pemeriksaan kesehatan menyeluruh para bakal calon dalam Pemilihan tahun 2018 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU Kota Bau-Bau, KPU Kabupaten Konawe, dan KPU Kabupaten Kolaka, Selasa (16/1) di Aula Husni Kamil Manik (HKM) kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai tahapan pemilihan serentak, bakal pasangan calon (paslon) telah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika mulai dari tanggal 8 s.d 14 Januari 2018, dan hari ini (red-Selasa 16 Januari) alhamdulillah kita semua sudah menerima hasil dari tim dokter, seluruh prosesnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara KPU Prov Sultra dan Tim Dokter. Hidayatullah juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan oleh Tim Dokter sangat menentukan, karena hasilnya final dan mengikat. Lebih lanjut menurut Hidayatullah bahwa syarat calon berupa hasil pemeriksaan kesehatan, berbeda dengan persyaratan calon lainnya, yang masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi. Tapi kalau tes kesehatan ini tidak memenuhi syarat, maka balon tersebut dianggap gugur, sehingga sesuai Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang bersangkutan bisa diganti oleh partai pengusung. Jika bakal calon gugur karena tak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta positif narkotika, maka yang bersangkutan bisa digantikan dengan calon yang baru. Aturan ini juga berlaku bagi bakal calon independen (perseorangan) yang ada dua paslon di Kota Bau-Bau dan satu paslon di Kabupaten Konawe. Penyerahan hasil tes pemeriksaan kesehatan ini turut dihadiri oleh Kordiv Teknis KPU Prov Sultra, Bawaslu Prov Sultra, Tim Dokter (yang terdiri dari IDI Sultra, HIMSI Wilayah Sultra, BNN Prov Sultra), KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Tenggara serta Wartawan Media Masa.Koordiv teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Banne menambahkan bahwa, setelah penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini, Tim Verifikasi KPU Prov Sultra akan memeriksa hasilnya dan akan disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon bersamaan dengan hasil penelitian dokumen syarat calon lainnya melalui rapat pleno terbuka yang telah dijadwalkan pada hari Rabu, 17 Januari 2018 pukul 14.00 Wita. (PPID KPU Prov Sultra)

KIP Sumbar Apresiasi Transparansi Informasi Publik di KPU Pesisir Selatan

Padang, kpu.go.id - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikannya saat menerima Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Pessel, Senin (15/1/2018) siang di Kantor KIP Sumbar.Kedatangan KPU Kabupaten Pesisir Selatan ke KIP Sumbar adalah dalam rangka menyampaikan laporan pengelolaan informasi dan dokumentasi tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pasal 46 ayat 1 menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Ayat 2 menyatakan salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Publik.“KPU Pessel adalah institusi publik pertama yang menyampaikan laporan (pengelolaan informasi dan dokumentasi) ke KIP. Harapan kami agar (KPU Pessel) tetap menjaga transparansi informasi”, ujar Syamsu Rizal.Tidak hanya KPU Pessel, secara kelembagaan Syamsu Rizal menilai KPU sangat transparan dalam informasi publik.“Di tahun ke empat ini, KPU ini lah yang cukup progresif dalam penyampaian dan proses transparansi informasi publik”Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menyampaikan terkait kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan informasi dan dokumentasi di KPU Pessel. Pertama; Keterbatasan dalam website KPU Pessel saat ini, kedua; sumberdaya manusia yang sangat terbatas, ketiga; ruangan PPID yang terbatas dan dalam tahap pengembangan.Syamsu Rizal sempat menanyakan ke Epaldi Bahar dengan keterbukaan informasi ini apa yang dirasakan oleh KPU Pessel?“Sangat membantu dalam transparansi ke masyarakat. Ketika orang meminta informasi, tidak harus mencari ketua KPU (Pessel), tetapi bisa langsung dilayani oleh desk pelayanan di PPID”, terang Epaldi.Di akhir diskusi, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menyerahkan secara langsung laporan pengelolaan informasi publik tahun 2017 kepada Ketua KIP Sumbar Syamsu Rizal. (hupmas/lthf)

Populer

Belum ada data.