Berita KPU Daerah

Nina Yuningsih : Jangan Seperti Membeli Kucing Dalam Karung

Garut, kpu.go.id - Komisioner KPU Jawa Barat, Nina Yuningsih menegaskan tidak ada perbedaan hak dipilih dan memilih antara penyandang disabilitas dengan non penyandang disabilitas. Oleh karena itu para penyandang disabilitas harus menggunakan hak pilih dengan baik, dimulai dengan mempelajari dan mengenali calon gubernur atau calon bupati dan walikota.Menurutnya, para penyandang disabilitas jangan seperti membeli kucing dalam karung, atau memilih tanpa perhitungan. “Telaah dulu calon yang akan dipilih,” kata Nina di hadapan peserta sosialisasi Pilgub Jabar untuk keluarga besar HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) Jawa Barat di Hotel Cipanas Indah Garut (19/1). Hal senada juga diingatkan Komisioner KPU Jabar lainnya, Agus Rustandi.Menurut Agus, para pemilih harus meneliti visi misi, rekam jejak, dan profil calon. “Jadilah pemilih cerdas dan berkualitas agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula,” katanya.Agus juga menegaskan, kelompok kepentingan seperti HWDI berkontribusi besar terhadap sukses Pilgub. “Keberhasilan penyelenggaraan Pilgub bukan ditentukan KPU, tetapi dipengaruhi banyak faktor dan salah satunya partisipasi masyarakat,” sebutnya seraya mengingatkan agar keluarga besar HWDI menghindari money politics, karena penerima dan pemberi sama-sama bakal dikenai sanksi kurungan penjara atau denda.Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Garut, Lia Juliasih, yang menjadi narasumber ketiga, mengenalkan profil bapaslon yang tampil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut.Sebelumnya, Ketua HWDI Jabar, Tini Kustini menyebut kegiatan sosialisasi diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan disabilitas perempuan. “Amati semua calon, visi misinya, dan komitmen memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas,” sebutnya.Kegiatan sosialisasi dihadiri pengurus DPC HWDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan dihibur tarian tradisional Jaipongan oleh penyandang disabilitas, Indah Nursolihah.

Penataan Daerah Pemilihan Kabupaten Maros

Maros, kpu.go.id - Penataan daerah pemilihan (dapil) adalah bagian penting dalam tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kegiatan ini idealnya melibatkan  seluruh  stakeholder  yang  berhubungan  secara  langsung  dalam  pelaksanaan Pemilihan  Umum serentak  2019.Komisi  Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten  Maros Jum’at (19/1/2018) menggelar rapat kerja (raker) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)  untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Maros  Tahun 2019. Hadir di kegiatan ini, Kapolres, Kodim 1422, Panwaslu, perwakilan Kesbangpol, perwakilan partai politik se Kabupaten Maros, PAN, GERINDRA, PPP, GOLKAR, HANURA, PKB, PKS, PDIP, NASDEM, PERINDO, GARUDA, BERKARYA .Ketua KPU Maros Ali Hasan membuka dengan resmi acara ini pada pukul 14.45 wita. Dalam sambutannya Ali Hasan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para undangan karena bersedia menghadiri kegiatan ini dan berharap apa yang disepakati hari ini dapat diwujudkan dalam pertemuan pada tingkat selanjutnya.Komisioner Divisi Teknis Darmawati sebagai leading sector kegiatan ini memaparkan perkembangan hasil dari pertemuan sebelumnya bahwa alokasi 35 kursi untuk Kabupaten Maros yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI dan KPU Maros berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) dengan jumlah Penduduk 397.937 jiwa.Diskusi berjalan dengan cair dan sangat dinamis, dalam paparan masing-masing peserta raker mengacu pada kesepakatan pertemuan sebelumnya, bahwa pada dasarnya perwakilan partai menginginkan pertambahan dapil, dengan pertimbangan pertambahan jumlah penduduk di wilayah masing-masing dan sejak tujuh tahun terakhir pengusulan penambahan dapil tidak pernah terpenuhi.Umumnya forum mengharapkan ada penambahan dapil untuk pemilu legislatif kali ini, ada yang mengusulkan enam dapil dan yang lainnya mengusulkan lima. Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 lalu Kabupaten Maros menetapkan empat dapil saja. (160/R12/M@2L-TknsHpms)

Apel Awali Coklit Serentak

Kotamobagu, kpu.go.id – Mengawali Gerakan Coklit Serentak Nasional, Sabtu (20/01/18) besok, PPDP, PPK, PPS dan KPU Kota Kotamobagu akan menggelar apel berlokasi di halaman eks Kantor Bupati Bolmong. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu sekaligus Penanggungjawab Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak Nasional tingkat Kota Kotamobagu, apel tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan yang digelar secara bersamaan di 171 daerah; baik provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang menyelenggarakan pilkada tahun ini. “Apel tersebut penting dalam rangka mengetahui kesiapan para penyelenggara, termasuk KPU Kota Kotamobagu dalam mensukseskan Gerakan Coklit Serentak Nasional,” kata Asep di ruang kerjanya, Jumat (19/01/18). Gerakan Coklit Serentak, sebagaimana ditegaskan di Surat KPU RI Nomor 60/PL.03.1-50/01/KPU/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018, bertujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih. Caranya dengan mendatangi rumah-rumah pemilih langsung serentak oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) pada waktu yang bersamaan. Dalam surat tersebut Ketua KPU RI, Arief Budiman, juga menegaskan bahwa setiap PPDP diwajibkan mendatangi minimal lima rumah di wilayahnya masing-masing. Demikian pula PPS, PPK serta KPU diwajibkan untuk bersama-sama PPDP mencoklit ke lima rumah warga. Dijelaskan, dalam hal adanya pemilih yang belum atau belum memiliki KTP Elektronik, PPDP nantinya akan memeriksa kartu keluarga (KK) atau KTP pemilih untuk memastikan yang bersangkutan memang penduduk setempat. Sedangkan terkait dengan pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan, PPDP tidak perlu mendaftar, tapi menyarankan yang bersangkutan untuk segera mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar terdaftar di daftar pemilih. Hasil kerja Gerakan Coklit Serentak tersebut nantinya akan direkapitulasi oleh KPU Kota Kotamobagu dan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pelaksanaan coklit serentak besok, PPDP dipastikan akan mendatangi rumah tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama maupun pejabat, serta bakal pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak Kota Kotamobagu. Diantaranya Yusuf Dani Pontoh (Ketua MUI Kota Kotamobagu), Hamri Manoppo (Tokoh adat), Tatong Bara (Walikota), Jainudin Damopolii (Wakil Walikota), Tahlis Galang (Sekda Bolmong), Yasti Soepredjo (Bupati Bolmong), Musly Mokoginta (Ketua Panwaslu Kotamobagu), Adnan Massinae (Sekot Kotamobagu) dan masih banyak yang lainnya. Secara keseluruhan, tahapan coklit dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018, lanjut Asep, akan berlangsung hingga tanggal 18 Februari 2018. “Setelah itu hasil coklit akan direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2018 oleh KPU Kota Kotamobagu.” (**)

Hadapi Verifikasi Parpol, KPU Mamuju Tengah Gelar Rakor

Tobadak, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik (Parpol) Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat (19/1/2018).Anggota KPU Mamuju Tengah Divisi Hukum, Alamsyah mengatakan seluruh parpol boleh melakukan perbaikan dokumen hingga tanggal 27 Januari 2018 pukul 24.00 wita, verifikasi parpol pasca Putusan MK mengikuti ketentuan Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2018. Dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi susunan dan jumlah kepengurusan, tetap memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, begitupun juga tentang administrasi domisili kantor tetap. Metode verifikasi yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah jumlah sampel keanggotaan parpol yang harus diverifikasi yaitu apabila anggota parpol sampai dengan 100 orang maka jumlah sampelnya 10 persen, keanggotaan parpol dengan anggota lebih dari 100 orang maka jumlah sampel adalah 5 persen. Sementara untuk batas minimal anggota parpol Kabupaten Mamuju Tengah adalah 142, maka dengan demikian menggunakan perhitungan sampel 5 persen. Begitupun juga dalam menentukan nama anggota parpol yang masuk sampel dipilih oleh masing-masing parpol.Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 juga mengatur, dalam melakukann verifikasi keanggotaan parpol, pengurus menghadirkan sejumlah sampel di kantor parpol, lalu tim verifikasi dari KPU Kabupaten akan mendatangi untuk mencocokkan anggota parpol dengan menunjukkan KTP dan KTA, Jika sesuai dinyatakan memenuhi syarat jika tidak memenuhi syarat parpol dapat melakukan perbaikan.

Kekompakan dan Rasa Kebersamaan diantara Pegawai KPU Kab. Simalungun

Raya, kpu.go.id - Kekompakan dan rasa kebersamaan di jajaran sekretariat merupakan hal yang perlu ditingkatkan saat melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. Demikian disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Adearman Purba, dalam rapat Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun Jumat (19/1) di Aula KPU Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya.Rapat ini merupakan wadah untuk menampung saran dan masukan dari seluruh pegawai dalam rangka perbaikan kinerja untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. Dengan adanya rasa kebersamaan diantara pegawai, di tengah tahapan dan kegiatan program pemilu dan pilkada yang sedang berjalan bersamaan, maka tugas akan terasa ringan dan dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan baik.“Selain rasa kebersamaan, pelayanan kepada masyarakat dan peserta pemilu serta kinerja juga perlu ditingkatkan. Sebab, saat ini sorotan publik sedang tertuju kepada penyelenggara. Untuk itu disiplin dan profesionalitas pegawai juga harus ditingkatkan,” tambah Adearman Purba. Rapat yang dipimpin oleh sekretaris itu diikuti oleh kasubbag, staf dan tenaga pendukung KPU Kabupaten Simalungun. Terkait Surat Ketua KPU No 60/PL-03.I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal kegiatan Gerakan Coklit Serentak tanggal 20 Januari 2018, jajaran sekretariat KPU Kabupaten Simalungun siap melaksanakan apel PPDP bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Simalungun di kantor KPU Kabupaten Simalungun. (Novembri Yusuf)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Terima Dokumen Pendaftar PPK

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mulai menerima dokumen pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kamis, 18 Januari 2018 hingga Rabu, 24 Januari 2018, selama tujuh hari kedepan pendaftar PPK menyerahkan langsung dokumennya ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah.Di hari pertama penerimaan dokumen, Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi SDM dan Parmas menceritakan kejadian para pendaftar PPK menyerahkan dokumen persyaratan.“Mereka (pendaftar PPK) datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, dokumen pendaftaran yang lengkap meliputi fotocopy KTP Elektronik, surat pernyataan, surat pendaftaran, fotocopy dan legalisir ijazah terakhir dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas, dan apabila dokumen lengkap sebanyak rangkap dua maka kami buat tanda terima,” cerita Hendra, Kamis (18/01) di ruang umum tempat penerimaan dokumen PPK.Semua upaya telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam menyosialiasikan seleksi PPK dan PPS pada Pemilu 2019, dari pengumuman di laman, media sosial, media cetak dan penyebaran di tempat strategis di wilayah Bangka Tengah.“Masyarakat wajib mengetahui pengumuman PPK dan PPS, dengan demikian akan banyak yang mendaftar, KPU Kabupaten Bangka Tengah siap melayani calon PPK dalam mendaftar dan di hari pertama penerimaan dokumen ada tiga belas pendaftar yang telah menyerahkan dokumennya,” ujar Hendra.Hendra menambahkan jika penerimaan dokumen ini dilakukan berdasarkan hari kalender sehingga bagi calon pendaftar PPK yang ingin menyerahkan dokumen pendaftaran bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah walaupun hari libur.“Sabtu dan Minggu (20 dan 21 Januari 2018), kami tetap terima dokumen pendaftaran PPK, jadi bagi calon PPK tidak perlu khawatir kami tetap terima dokumen walaupun itu hari libur hal ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam melayani calon PPK,” tambahnya. (c2p)

Populer

Belum ada data.