Berita KPU Daerah

Jumlah Kursi DPRK Kota Lhokseumawe 25 Orang

Lhokseumawe, kpu.go.id - Hasil uji publik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Aceh, menentukan jumlah alokasi kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) sebanyak 25 orang. Jumlah tersebut sama dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya.“Jumlah Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRK Lhokseumawe untuk Pemilu 2019 tidak ada yang berubah,” ujar Ketua KIP Syahrir M Daud disela acara uji publik usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRK Lhokseumawe untuk Pemilu 2019 di Hotel Harun Square Rabu (7/2).Meski masih sama, namun pelaksanaan uji publik menurut Syahrir tetap perlu dilakukan sebagai salah satu tahapan pemilu yang harus dijalankan. Selain itu uji public juga dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat terkait jumlah dapil dan alokasi kursi DPRK yang akan menjadi masukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Hasil ini kita laporkan ke KIP Aceh dan KIP Aceh akan meneruskan ke KPU,” lanjut dia.Sementara itu, Ketua Pokja Penataan Dapil KPU Kota Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa mengungkapkan, penentuan jumlah kursi DPRK Lhokseumawe Pemilu 2019 dilakukan berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2). Untuk Kota Lhokseumawe, DAK2 berjumlah 190.624 jiwa dan jumlah penduduk potensial wilayah tersebut kurang dari 200 ribu jiwa. Menurutnya, dari jumlah penduduk dimaksud dibagi menjadi 25 kursi, sehingga setiap kursi perdapil harus ada sebanyak 7.624 suara.Maka masing-masing kecamatan di Lhokseumawe mendapat kursi secara variatif. kecamatan Banda Sakti 11 kursi, Muara Dua 6 kursi, Muara Satu 5 kursi dan Kecamatan Blang Mangat 3 kursi. “Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kemudian diatur juga dalam PKPU tentang penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD,” sebut Yuswardi.Hadir dalam uji publik ini antara lain, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Ketua MPU Tgk. Asnawi Abdullah, unsur Muspida Kota Lhokseumawe lainnya, perwakilan partai.politik, Panwaslu dan pihak-pihak terkait lainnya. (KIP Lhokseumawe/ed diR)

16 Parpol di Bandar Lampung Penuhi Syarat Verifikasi Pemilu

Bandar Lampung, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon peserta Pemilu di tingkat Kota Bandar Lampung. Predikat MS diputuskan KPU Kota Bandar Lampung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administratif dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 di Hotel Nusantara, Kamis (8/2).Usai dinyatakan MS, seluruh Komisioner KPU Kota Bandar Lampung menandatangani berita acara (BA) beserta salinan dan diberikan langsung kepada perwakilan parpol, panwas, KPU provinsi dan KPU RI.Menurut Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, hasil verifikasi menunjukkan empat parpol baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan memenuhi syarat dalam masa perbaikan. Sementara dua belas parpol lama yang ikut verifikasi keanggotaan, langsung dinyatakan memenuhi syarat."Awalnya empat Parpol baru belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi keanggotaan, namun pasca putusan MK, empat parpol baru dan dua belasparpol lama, dinyatakan memenuhi syarat," jelas Fauzi disela acara penyerahan BA verifikasi.Sebelum itu, Fauzi mengatakan ada dua parpol baru yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam masa penelitian administratif. Keduanya yakni Partai Republikserta Partai Idaman yang TMS karena keanggotaan kurang dari seribu saat menginput data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kedua parpol diKota Bandar Lampung tidak mampu merekrut anggota yang wajib diinput di Sipol minimum seribu anggota," paparnya. (Ngabehi Kojay/ed diR)

Pleno Verifikasi Tuntas, 16 Parpol Bolsel Penuhi Syarat

Molibagu, kpu.go.id - Usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) Kamis (8/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memutuskan 16 partai politik (parpol) memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019.Rapat yang digelar di Queen Resto, Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki dihadiri perwakilan pengurus partai politik, panwas kabupaten, kesbangpol serta kepolisian.Ketua KPU Kabupaten Bolsel, Zulkarnaen Kamaru mengatakan hasil verifikasi menunjukkan 16 parpol MS pada syarat keanggotaan, kepengurusan, keterwakikan 30 persen perempuan serta domisili kantor. Hasil verifikasi ini selanjutnya diserahkan ke masing-masing parpol dan panwas.Komisioner lainnya Ipik Yasin menjelaskan, butuh waktu empat bulan bagi jajarannya untuk menyelesaikan proses verifikasi ke semua partai politik di Kabupaten Bolsel. Meski verifikasi awalnya hanya ditujukan ke partai baru namun pihaknya langsung merespon setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi juga dilakukan ke semua parpol. “Mesi pada verifikasi pasca putusan MK ada tiga partai yang belum memenuhi syarat (BMS) namun mereka bisa penuhi,” jelas Ipik. (hupmas bolsel/ed diR)

Gelar Uji Publik Lutim Siapkan Tiga Draft Dapil

Malili, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar uji publik membahas draf usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Pemilu 2019 mendatang.Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel I Lagaligo Malili Rabu (07/02), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Bahri Suli, ketua partai politik se-Kabupaten Luwu Timur, panwaslu kabupaten, media, organisasi kepemudaan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).Dalam sambutannya, Anggota KPU Kabupaten Lutim Divisi Teknis Khaerana menjelaskan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK 2)2017, jumlah penduduk Lutim berjumlah 294.383 jiwa dan tersebar di sebelas kecamatan. Atas dasar itu, untuk alokasi kursi DPRD di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 30 Kursi.Adapun untuk dapil, Khaerana mengatakan uji publik membahas pada tiga draf usulan yang diatur sesuai tujuh prinsip penataan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas, coterminus, kohesivitas, dan Kesinambungan.Ketiga draft meliputi, pertama yang diajukan, sama dengan dapil sebelumnya terdiri dari 4 dapil. Dapil I meliputi Malili, Angkona, Dapil II Towuti, Nuha, Wasuponda, Dapil III Wotu, Burau, Dapil IV Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana, Kalaena. Draf kedua, Dapil I Malili, Wasuponda, Dapil II Towuti, Nuha, Dapil III Angkona, Kalaena, Dapil IV Wotu, Burau, Dapil V Tomoni, Tomoni Timur, Mangkutana.Sementara draf ketiga, Dapil I Malili, Angkona, Dapil II Towuti, Dapil III Nuha, Wasuponda, Dapil IV Wotu, Burau, Dapil V Tomoni, Tomoni Timur, Dapil VI Mangkutana, Kalaena,” tutup Khaerana. (Cun/ed diR)

Timsel KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU DKI Jakarta 2018-2023

Jakarta, kpu.go.id - Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Pengumuman Nomor: 04/PP.06-Pu/31/Tim-Sel/II/2018, tanggal 7 Februari 2018, tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2023. Pengumuman selengkapnya KLIK DI SINISurat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta KLIK DI SINIDaftar Riwayat Hidup KLIK DI SINIPedoman Penyusunan Makalah Terstruktur KLIK DI SINI

Verifikasi Partai di Banyumas, 16 Partai Penuhi Syarat Peserta Pemilu

Purwokerto, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah diputus memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) hasil verifikasi yang diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi kepada perwakilan 16 parpol.Dalam sambutannya, Unggul menjelaskan bahwa 16 partai yang dinyatakan MS berasal dari dua belas partai lama dan empat partai baru. Mereka berhasil memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. “Terdapat dua belas partai lama dan empat partai baru di Banyumas dan semuanya memenuhi syarat,” ujar Unggul di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (8/2).Turut hadir dalam acara penyerahan hasil verifikasi ini perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas.Sebelum menggelar proses verifikasi kepada 16 partai politik, KPU Kabupaten Banyumas menurut Unggul hanya melakukan verifikasi kepada empat partai baru. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi juga dilakukan kepada partai peserta pemilu 2014, maka pengecekan dilakukan secara menyeluruh.Unggul melanjutkan, dengan penyampaian hasil verifikasi ini dia berharap penyelanggaraan pesta demokrasi di daerahnya berlangsung sejuk dan menggembirakan. “Di Banyumas, demokrasi itu harus dijalani dengan gembira,” tambahnya.Untuk diketahui usai hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada masing-masing partai politik langkah berikutnya adalah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi ditingkat provinsi pada 10-11 Februari 2018. Selanjutnya hasil disampaikan ke tingkat nasional untuk kemudian ditetapkansebagai partai politik peserta pemilu, 17 Februari 2018 mendatang. (rfk/ed di2)

Populer

Belum ada data.