Bandar Lampung, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon peserta Pemilu di tingkat Kota Bandar Lampung. Predikat MS diputuskan KPU Kota Bandar Lampung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administratif dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 di Hotel Nusantara, Kamis (8/2).Usai dinyatakan MS, seluruh Komisioner KPU Kota Bandar Lampung menandatangani berita acara (BA) beserta salinan dan diberikan langsung kepada perwakilan parpol, panwas, KPU provinsi dan KPU RI.Menurut Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri, hasil verifikasi menunjukkan empat parpol baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dinyatakan memenuhi syarat dalam masa perbaikan. Sementara dua belas parpol lama yang ikut verifikasi keanggotaan, langsung dinyatakan memenuhi syarat."Awalnya empat Parpol baru belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi keanggotaan, namun pasca putusan MK, empat parpol baru dan dua belasparpol lama, dinyatakan memenuhi syarat," jelas Fauzi disela acara penyerahan BA verifikasi.Sebelum itu, Fauzi mengatakan ada dua parpol baru yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam masa penelitian administratif. Keduanya yakni Partai Republikserta Partai Idaman yang TMS karena keanggotaan kurang dari seribu saat menginput data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kedua parpol diKota Bandar Lampung tidak mampu merekrut anggota yang wajib diinput di Sipol minimum seribu anggota," paparnya. (Ngabehi Kojay/ed diR)