Karanganyar, kpu.go.id - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar pada Selasa (7/2) lalu menghasilkan keputusan 14 partai politik (parpol) memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilu.Ke-14 parpol itu terdiri dari 11 Parpol lama, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun tiga partai baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Gerakan Indonesia (Garuda).Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan parpol tingkat Kabupaten Karanganyar, Panwaskab serta dan beberapa lembaga terkait seperti Polres Karanganyar, Kominfo, Dandim 0727 Karanganyar dan Kesbangpol. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho. Dalam sambutannya Sri Handoko menjelaskan ada empat hal yang menjadi pegangan KPU saat melakukan verifikasi, antara lain kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, keterwakilan perempuan sebanyak 30%, status domisili kantor, serta keanggotaan parpol. (Tfc/ed diR)