Berita KPU Daerah

KPU SUmut Ingatkan Paslon Taati Laporan Dana Kampanye

Medan, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Iskandar Zulkarnain mengingatkan setiap pasangan calon (paslon) yang bertanding dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 menaati aturan pelaporan dana kampanye.Aturan pelaporan dana kampanye sendiri terbagi dalam tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran.“Untuk laporan awal sebelum dimulainya masa kampanye sementara laporan akhir setelah selesainya masa kampanye,” kata Iskandar saat mengisi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Dana Kampanye yang dilaksanakan di Aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan pada Sabtu, (10/2/2017).Ketiga laporan ini menurut dia berisi tentang jumlah sumbangan yang didapat dan jumlah pengeluaran yang dipakai selama masa kampanye. Hadir dalam rakor ini para komisioner KPU Divisi Hukum, dari delapan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada 2018 didampingi kepala bagian hukum dan staf.Iskandar menambahkan setiap paslon boleh mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, partai politik (parpol), kelompok masyarakat, dan badan hukum swasta. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 yang mengatur sumber dana kampanye yang dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik serta perseorangan dengan besaran untuk parpol maupun gabungan parpol Rp. 750 juta sedangkan pihak lain Rp. 75 juta. (hupmas/ed diR)

Ini 42 Calon PPK Lulus Tes Tertulis di Bolsel

Molibagu, kpu.go.id - Sebanyak 42 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dinyatakan lolos tes tulis. Ke-42 calon PPK ini selanjutnya akan mengikuti tes wawancara yang akan digelar Rabu (24/2), untuk memperebutkan tiga anggota PPK di tujuh kecamatan.Ketua KPU Kabupaten Bolsel, Zulkarnaen Kamaru menjelaskan ke-42 calon PPK yang telah lolos tes tulis sebelumnya berasal dari 89 peserta yang telah lolos administrasi dan mengikuti tes tulis pada Selasa (7/2) lalu. Proses seleksi terhadap para peserta dilakukan dengan melihat nilai tertinggi dan diambil enam dimasing-masing kecamatan. “Saya bersama empat komisioner lain telah melaksanakan pleno penetapan kelulusan tes tertulis calon anggota PPK, sesuai perengkingan nilai tertinggi, enam besar,” ujar Zulkarnaen Jumat (9/2/2018).Kamaru berharap kepada peserta yang lulus tes tertulis dapat mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan agar dapat hadir dalam tes wawancara.Hal senada disampaikan Komisioner Rommy Pobela, yang menjelaskan dari enam calon PPK dimasing-masing kecamatan, akan diputuskan tiga sebagai anggota PPK Pemilu 2019. Penilaian akan dilihat dari integritas, pengetahuan tentang kepemiluan, dan memahami tugas dan tanggugnjawab sebagai anggota PPK. (hupmas kpu bolsel/ed diR)Berikut ke-42 nama calon PPK yang lolos tes tertulis1. Kecamatan Bolaang Uki    1. 1 Siska Sulaeman,S.Pd.(P)    2.  Muhammad Aidil Adha (L)    3.  Moh. Reza Vahlefy S. Gobel(L)    4. Jefri Setiawan Pakaya (L)    5.  Erza Della Paputungan (P)    6. Siti Andrika Molamahu (P) 2. Kecamatan Helumo    1. Taufik Hidayat Dali(L)    2. Muh Sandi Laleno(L)    3. Jusman Biku Ds. Biniha L    4. Sitti Nur Fitriya Bidjuni(P)    5. Pian Laiya Ds. Pangia(L)    6. Irwan Bouti Ds. Halabolu(L)3. Kecamatan Tomini    1. Muflik Lumali,S.Pd.I(L)    2. Risna Saripi, S.Sos.(P)    3. Bururi Mohulaingo(L)    4. Yusna Salimbano, S.Sos(P)    5. Fesriani Ohi, S.IP(P)    6. Arkat Hamdata(L)4. Kecamatan Posigadan    1.1 Ruswan Lamanaw (L)    2. Yowan Maksum, SE (L)    3. Saputra F. Tangahu (L)    4. Roli Mokoagow Ds. (L)    5. Wawan Dentau, SE (L)    6. Arman Ismail Ds.(L)5. Kecamatan Pinolosian    1. Kiswan Paputungan(L)    2. Nadia Sophia Abas(P)    3. Yanto Satingi(L)    4. Abdul Rahman Gonibala(L)    5. Alpan Panigoro, SH.(L)    6. Hardiansyah Mokoagow(L)6. Kecamatan Pinolosian Tengah     1. Refly ST. Mokoginta(L)     2. Elvira Kobandaha,S.Pd.I(P)     3. Hasrialdi Mokoagow,S.IP(L)     4. Sinta Podomi(P)     5. Asrup Podomi(L)     6.  Eka Erlita Kada(P)7. Kecamatan Pinolosian Timur     1. Diana Vandeim(P)     2. Hasmil Paputungan,S.IP(L)     3. Hertok Pataboda, S.Pd(L)     4. Ismail Paputungan, S.Pd(L)     5. Sumatri Kasahu, SH(P)     6. Letiawan A.S Matto,S.Pd(P)

KPU Sumut Gelar RDK Penataan Dapil

Medan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg) pada pemilihan serentak 2019. Kegiatan RDK bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi yang melaksanakan tugas penataan dapil.Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sumut Mulia Banurea serta Anggota KPU Divisi Teknis Benget Manahan Silitonga dan Kepala bagian Program dan Data Irwan Zuhri yang menyampaikan materi RDK.Dalam kata sambutannya, Mulia Banurea kembali mengingatkan kepada semua pihak tentang tujuh prinsip penataan dapil yang harus dilaksanakan, meliputi Kesetaraan Nilai Suara, Proporsional, Ketaatan Pada Sistem Proporsional, Coternimous, Intergritas Wilayah, Kohesivitas dan Kesinambungan. Dia ingin agar materi ini selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat juga mengetahui proses apa saja yang kita lakukan,” ujar Mulia di Aula KPU Sumut Jumat (9/2/2018).Sementara itu dalam pemaparannya, Benget meningatkan bahwa penataan dapil merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan pemilu. Dari sinilah menurut dia kesempatan partai politik di kabupaten/kota menunjukkan eksistensinya. Penataan dapil menurut dia juga penting dilakukan karena jumlah penduduk yang bertambah setiap tahunn, menyebabkan perubahan dapil. “Untuk itu pemangku kepentingan harus memiliki jaringan yang luas untuk menyosialisasikan proses penataan dapil,” tambahnya. (hupmas/ed diR)

KPU Klungkung Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Klungkung, Bali, Jumat (9/2) menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Klungkug untuk Pemilihan Umum 2019. Rapat digelar di Graha Purwaka Pangi, Desa Pikat Dawan, Klungkung dandihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten Klungkung, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Camat se-Kabupaten Klungkung serta instansi terkait.Rapat dibuka oleh Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Ni Kadek Sri Utami dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis A A Istri Rai Diah Utari.Dalam Pemaparannya, Istri Rai Diah Utari menyampaikan tujuan dari kegiatatan uji publik yaitu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019 serta untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Ketentuan penataan dapil sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017.Untuk jumlah Kursi DPRD Kabupaten Klungkung tetap sama dengan Pemilu 2014 yaitu 30 Kursi yang tersebar di 4 Dapil yaitu, Dapil I untuk Kecamatan Klungkung dengan alokasi kursi sebanyak 9, Dapil II untuk Kecamatan Dawan dengan alokasi kursi sebanyak 6, Dapil III untuk kecamatan Nusa Penida dengan alokasi kursi sebanyak 8, Dapil IV untuk Kecamatan Banjarangkan dengan alokasi kursi 7.Untuk penataan Dapil Pemilu 2019 juga tetap sama dengan Pemilu 2014. Penataan Dapil sendiri menggunakan 7 asas yaitu :  kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous/berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas/memperhatikan kondisi kelompok serta kesinambungan. Uji publik ini merupakan kegaiatan lanjutan setelah kegiatan yang sebelumnya yaitu Rapat Kerja penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan tanggal 9 Desember 2017.Dalam sesi tanya jawab, Sekretaris Partai Hanura I Nyoman Swastika mempertanyakan data pemilih untuk warga yang sudah meninggal namun namanya masih terdaftar. Pertanyaan tersebut direspon Anggota KPU Ni Kadek Sri Utami, yang memastikan tugas pemuktahiran yang dijalankan Petugas Pemutahiran Data Pemiliih (PPDP) 20 Januari-18 Februari sudah menghapus data semacam itu.Pertanyaan lain disampaikan, Dia Sri Handayani dari GOW yang menanyakan seberapa pentingnya penataan kursi DPRD. Menurut Sri Utami, kegiatan itu mempengaruhi dalam menentukan masing-masing daerah dan untuk menyosialisasikan pasangan calon. Perwakilan dari Catatan Sipil menambahkan untuk warga yang saudaranya sudah meninggal dan belum memiliki akte kematian masal diharapkan untuk mencarikan ke Capil guna Proses  Pemuktahiran Data.Kegiatan uji publik ditutup Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, yang menjelaskan tentang kewajiban menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Usulan dapil ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali untuk diteruskan ke KPU RI. (arik/ed diR)

KPU Kab Karo Usulkan 3 Opsi Penataan Dapil

Kabanjahe, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Sumatera Utara menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan DPRD Kabupaten Karo 2019. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Orri Berastagi, dan dihadiri Ketua partai politik se-Kabupaten Karo, Panwaslu Kabupaten, Muspida Kabupaten Karo.Dalam sambutannya, Jumat (9/2), Ketua KPU Kabupaten Karo Benyamin Pinem menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017. Maka itu pihaknya berharap akan mendapat masukan-masukan dari stakeholder baik pemerintah kabupaten, parpol, ormas, tokoh agama, media serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).Anggota KPU Kab Karo Divisi Teknis Gemar Tarigan melanjutkan, uji publik membahas pada tiga draf usulan yang diatur sesuai tujuh prinsip penataan dapil, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas dan kesinambungan.Adapun opsi yang akan diusulkan KPU Kab Karo yakni, pertama 5 dapil, meliputi Dapil Karo 1 Kecamatan Kabanjahe dengan jumlah variable pemilih 6 kursi. Dapil Karo 2 meliputi Kecamatan Berastagi, Simpang Empat, Namanteran dan Merdeka jumlah 9 Kursi. Dapil Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah, Merek dan Dolat Rakyat dengan jumlah 8 Kursi. Dapil Karo 4 meliputi Kecamatan Juhar, Tigabinanga, Lau Baleng dan Mardinding, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Payung, Munte, Kutabuluh dan Tiganderket, jumlah 5 Kursi.Kedua terdiri dari 6 dapil, yakni Dapil Karo 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe jumlah 6 Kursi. Dapil Karo 2 meliputi Kecamatan Berastagi, Dolat Rakyat, Merdeka dengan Jumlah 6 Kursi. Dapil 3 Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah dan Merek, dengan jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 4 meliputi Kecamatan Juhar, Tigabinanga dan Munte, dengan jumlah 5 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Mardinding, Lau Baleng dan Kuta Buluh, jumlah 5 Kursi. Dapil Karo 6 meliputi Kecamatan Payung, Simpang Empat, Namanteran dan Tiganderket, dengan jumlah 6 Kursi.Dan ketiga terdiri dari 5 Dapil yakni Dapil Karo 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe dengan jumlah 6 Kursi. Dapil Karo 2 meliputi Berastagi, Simpang Empat dan Merdeka, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah, Merek dan Dolat Rakyat, Jumlah 8 Kursi. Dapil Karo 4 Meliputi Juhar, Tigabinanga, Lau Baleng dan Mardindin, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Payung, Munte, Kutabuluh, Namanteran dan Tiganderket dengan jumlah 7 Kursi.“Tiga opsi inilah yang paling mendekati kepada 7 prinsip penataan daerah pemilihan. Namun masyarakat juga diharapkan untuk dapat memberikan respon terhadap tiga opsi yang ditawarkan oleh KPU Kab Karo, dan nantinya yang memutuskan adalah KPU RI,” ungkap Gemar. (hupmas/ed diR)

KPU Lutra Gelar Pleno Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2018. Kegiatan berlangsung di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra Jumat (9/2).Pleno dihadiri Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, Komisioner KPU Lutra Devisi Keuangan dan Logistik Srianto, Devisi Peningkatan Partisipasi Pemilih dan SDM Syamsu Rijal, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati. Turut hadir ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan Kecamatan di Lutra. Dalam kegiatan ini KPU Lutra mengundang Kapolres Luwu Utara yang diwakili oleh Kasad Intelkam AKP Andi Machdin Pat, Pemerintah daerah yang diwakili oleh Kesbang, dan Panwaslu Lutra yang diwakili oleh devisi pengawasan Ibrahim Umar.Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan rapat pleno merupakan tahapan akhir dari verifikasi dukungan perbaikan calon perseorangan yang sudah difaktualkan oleh PPS selama lima hari. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu dalam verifikasi ini sehingga dapat berjalan dengan sesuai waktu. Khususnya kepada PPS dan PPK, yang karena sudah melakukan tugasnya dengan baik "Saya tahu benar pekerjaan ini sangat berat namun karena tugas dan tanggung jawab tetap dilakukan sesuai dengan regulasi,” ucap Suprianto.Suprianto juga mengucapakan terima kasih kepada Panwas dan Penghubung atas kerja sama dalam melakukan kegiatan ini sehingga hari ini kita dapat merekap hasilnya.Suprianto juga merinci bahwa dari 1.869 B.1 KWK dukungan yang diterima oleh KPU Lutra dari KPU Provinsi setelah difaktual hanya 463 dukungan yang memenuhui syarat (TMS) tersebar di sembilan kecamatan dan selisihnya tidak memenuhui syarat (TMS).Rapat pleno sendiri baru dimulai pukul 10.00 WITA, diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Lutra Suprianto dan dilanjutka dengan pembacaan hasil verifikasi faktual tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK. Usai pembacaan, petugas penghubung (liaison officer) calon perseorangan Ichsan Yasin Limpo dan  A Muzakkar tidak memberikan sanggahan maupun tanggapan dalam rekap tersebut. Suprianto selanjutnya membacakan dan menetapakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhui syarat. (ramadhan iqbal/ed diR)

Populer

Belum ada data.