Berita KPU Daerah

Empat Paslon Berkompetisi di Pilgub Jabar

Bandung, kpu.go.id - Empat pasangan calon (paslon) akan berkompetisi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Jabar) 2018.Mereka antara lain Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mizwar-Dedi Mulyadi, Sudrajat-Ahmad Syaikhu serta TB Hasanuddin-Anton Charliyan.“Keempatnya dinilai memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat Selasa (12/2/2018).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat sebelumnya menggelar Rapat Pleno Terbuka pengumuman pasangan calon pada Pilgub Jabar 2018 di Aula Setia Permana Jalan Garut 11 Bandung. Selain dihadiri keempat komisioner lainnya, pleno terbuka juga diikuti sekretaris KPU, anggota bawaslu serta keempat Tim Kampanye paslon.Usai menetapkan pasangan calon, kegiatan KPU berikutnya adalah mengumumkan hasil penetapan dan memperkenalkan semua paslon kepada masyarakat. “Dan mudah-mudahan semua tahapan berjalan lancar,” tuturnya.Yayat menambahkan, pasca ditetapkan sebagai pasangan calon, mulai 15 Februari 2018 semua paslon sudah terikat aturan kampanye.Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto mengingatkan agar semua perizinan terkait paslon sudah harus dipenuhi. Termasuk tentang izin mengikuti pilkada berupa cuti maupun surat pengunduran diri. “Perizinan harus diurus, terutama dari gubernur, dan izin cuti harus selesai sebelum tanggal 15,” katanya. (hupmas/ed diR)

Tetapkan Paslon Pilkada, KPU Gianyar: Harus Ikuti Aturan yang berlaku

Gianyar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, Bali menetapkan pasangan calon Tjokorda Raka Kerthyasa-Pande Istri Maharani Primadewi serta Agus Mahayastra-AA Gde Mayun sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Kab Gianyar 2018.Acara penetapan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Senin (12/2/2018) dan dihadiri Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Gianyar AA Istri Agung Darmawati, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, Sekretaris KPU Gianyar Pande Putu Sunarta, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Gianyar, I Nyoman Antara, Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Nopi Suryanto serta beberapa staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Gianyar 2018. Dia berharap, usai ditetapkan pasangan calon mereka harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. “Sampai tahapan ini, tidak ada kendala dan mudah-mudahan sampai berakhirnya Pilkada 2018 di Kabupaten Gianyar nanti. Tetap dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita semuanya," ujar Gde Putra.Gde Putra menjelaskan, kegiatan penetapan peserta pilkada adalah hasil dari serangkaian proses pendaftaran yang telah dilaksanakan beberapa waktu terakhir. “Pelaksanaan acara telah berjalan dengan lancar. Yang mana, sebelumnya telah dilakukan verifikasi terkait kelengkapan dari pada pencalonan maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018. Dan yang telah memenuhi syarat, selanjutnya kita (KPU Kabupaten Gianyar) tetapkan," jelasnya.Selain dihadiri jajaran KPU Kab Gianyar, kegiatan ini juga hadir kedua bakal pasangan calon beserta tim, Kapolres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, Kasat Pol PP Gianyar, Dinas Perhubungan Gianyar, Badan Kesbangpol Gianyar, Ketua Panwas Kabupaten Gianyar, Kejari Kabupaten Gianyar, Parpol pengusul bakal pasangan calon, Anggota Pokja pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon serta Anggota kelompok kerja pendaftaran dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018. (aga/mc/ed diR)

Ada Tiga Paslon di Pilkada Kota Pariaman

Pariaman, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Pariaman, Sumatera Barat akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Ketiga pasang calon tersebut antara lain Genius Umar-Mardison Mahyuddin, Mahyuddin-Muhamad Ridwan serta Dewi Fitri Deswati-Pabrisal. Penetapan ketiganya melalui rapat pleno terbuka digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman pada Senin (12/2/2018).  Dalam paparannya, Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai peserta pilkada Pariaman 2018, ketiga pasangan calon telah melalui sejumlah proses dan tahapan, mulai dari pendaftaran ke KPU Kota Pariaman pada 8-10 Januari 2018 lalu, mengikuti proses penelitian administrasi dan faktual, hingga ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.Boedi juga meminta kepada pasangan calon yang masih berstatus PNS atau angggota DPRD, pasca penetapan harus mulai mengajukan surat pengunduran diri. “Paling lambat pada 12 Februari 2018 ini,” jelas Boedi di Aula KPU Kota Pariaman.Begitu juga untuk rekening khusus dana kampanye, Boedi mengingatkan kepada tiga pasangan calon untuk mulai menyerahkan kepada KPU Kota Pariaman. Hadir dalam rapat pleno anggota KPU Sumatera Barat Divisi Logistik dan BURT Fikon, anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Dandim 0308 Pariaman, Polres Pariaman, Panitia Pengawas Pemilu Kota Pariaman, tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota pariaman serta unsur pimpinan partai politik pengusung pasangan calon. Selanjutnya KPU Kota Pariaman akan melakukan Tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Tahun 2018 pada hari Selasa 13 Februari 2018 bertempat di Gedung Saiyo Sakato Pariaman. Dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai yang digelar pada Minggu 18 Februari 2018. (hupmas/ed diR)

KPU Tetapkan Pata-Emmy dan Basin-Syukur di Pilbup Luwu

Luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu resmi menetapkan Patahudding-Emmy Tallesang (Pata-Emmy) dan Basmin Mattayang-Syukur sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Luwu 2018.Kedua pasangan ditetapkan sebagai peserta pilkada berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Luwu Nomor: 7 /PL.03.2-Kpt/7317/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.“KPU Luwu memutuskan dan  menetapkan Pasangan Patahudding, S.Ag berpasangan Emmy Tallesang dan Drs. Basmin Matayyang berpasangan Syukur Bijak, SE, sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018,” ujar, Ketua KPU Kab Luwu Abd Thayyib, di Ruang Media Centre, Kantor KPU Kabupaten Luwu, Jalan. Pemilu, (Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Senin(12/2/2018).Tahyyib juga menyampaikan terimakasih kepada tim paslon yang telah memberikan koordinasi dan komunikasi yang baik selama tahapan berlangsung.kepada Panwaslu Luwu dan TNI-Polri yang terus memberikan pengamanan selama tahapan pilkada ini sehingga berjalan dengan kondusif.“Kami menjalankan tahapan sesuai dengan yang kami pedomani yakni Undang-Undang Pilkada dan PKPU, sesuai tahapan itu menjadi tanggung jawab kami. Setelah Penetapan Bakal Paslon diumumkan akan resmi menjadi psangan calon, yang akan mengikuti tahapan selanjutnya," tambah Thayyib.Anggota KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu, Suhaeb.menambahkan, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dokumen yang diperiksa antara lain syarat pencalonan dan syarat calon kedua paslon telah memenuhi syarat. “Antara lain dokumen model B1, B2, B3,B4 KWK Parpol dan calon,’ ujar Suhaeb.(hupmas/ed diR)

KPU Kota Bengkulu Gelar Penetapan dan Pengundian Nomor Urut

Bengkulu, kpu.go.id - Penetapan pasangan calon (paslon) peserta pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu 2018 digelar pada Senin (12/02/2018). Ketua KPU Kota Bengkulu Darliansyah membacakan Surat Penetapan kepada pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.Di Kota Bengkulu sendiri dari 5 bapaslon yang mendaftar, hanya ada 4 yang dinyatakan MS. Keempat paslon tersebut antara lain Patriana Sosialinda-Mirza, Erna Sari Dewi-Ahmad Zakarsi, David Suardi- Bakhsir, serta Helmi-Dedy Wahyudi.Adapun peserta yang hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon ini para pasangan calon, KPU Provinsi, Panwaslih, Ketua PPK se-Kota Bengkulu, gabungan partai pengusung, tim kampanye, tim penghubung serta media massa.Pengundian Nomor UrutSehari pasca penetapan, KPU Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang digelar di Hotel Santika Bengkulu. Acara dibuka Ketua KPU Kota Bengkulu dan dilanjutkan penyampaian mekanisme pengundian nomor urut oleh divisi teknis M Alim. Teknis pengundian sendiri dilakukan dengan cara mengambil bola pimpong yang berisi nomor urut oleh masing-masing paslon. Dari bola tersebut nantinya menjadi urutan untuk pengambilan nomor undian.Dari hasil pengambilan nomor undian diperoleh pasangan David Suardi-Bakhsir mendapat nomor urut 1, pasangan Erna Sari Dewi-Ahmad Zakarsi nomor urut 2, pasangan Helmi-Dedy Wahyudi nomor urut 3 dan pasangan Patriana Sosialinda-Mirza mendapat nomor urut 4.Setelah masing-masing paslon mendapat nomor urut, KPU Kota Bengkulu akan mengumumkan kepada masyarakat dan mensosialisasikannya. (hupmas bengkulu/ed diR)

15 Parpol Memenuhi Syarat di Jawa Barat

Bandung, kpu.go.id - Lima belas partai politik (parpol) di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat (MS) minimal kepengurusan dan keanggotan di 75 persen kabupaten/kota di Jawa Barat. Kelima belas parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Beringin Karya (Berkarya), serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).“Adapun Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat. PKPI hanya MS keanggotan di 10 kabupaten/kota dan 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No 11 Bandung Minggu (11/2/2018).Menurut Agus, parpol-parpol tersebut telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan. “Semua itu dilakukan selama 4 bulan penuh, dan alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan,” tuturnya.Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat melanjutkan, kewenangan KPU provinsi hanya sekedar memberi label MS, adapun keputusan final ada ditanganKPU RI. “Kewenangan yang terbatas ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPUD Kabupaten/Kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan fakta,” ucap Yayat.Anggota Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jawa Barat serta KPU kab/kota. “Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulasi, yakni PKPU No 11/2017 dan PKPU No 6/2018, semuanya berjalan lancar,” tutup Wasikin. (hupmas/ed diR)

Populer

Belum ada data.