Berita KPU Daerah

Sukses Gelar Verififikasi, KPU DIY: 16 Parpol MS

Yogyakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sukses  menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Rapat pleno yang digelar di Ballroom Rasamalla Hotel Gowongan Inn Minggu (11/2/2018) ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota Se-DIY, juga Forkompinda DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Panwaslu Kabupaten Kota se-DIY, dan 16 (enam belas) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 juga Media Massa.Pleno terbuka ini dibuka oleh ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya Hamdan menyampaikan bahwa pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu 2019 memang butuh waktu yang panjang, tidak mudah, dan sedikit berbelit. Dia juga mengungkapkan ada beberapa kendala saat proses pendaftaran calon peserta seperti parpol belum memenuhi syarat dan administrasi.Dalam rapat pleno terbuka ini KPU DIY merekap hasil verifikasi dari tingkat Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam pelaksanaannya ada beberapa perbaikan yang dilakukan seperti adanya kesalahan penulisan berita acara di tingkat kabupaten/kota. Meskipun perbaikan ini dapat diartikan sebagai upaya keterbukaan KPU kepada peserta partai politik, Bawaslu, Instansi terkait dan media yang hadir saat rapat pleno berlangsung.“Tidak ada masalah, karena semua statusnya memenuhi syarat. Tetapi memang ada beberapa perbaikan yang  harus dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Ketua Divisi Hukum KPU DIY Siti Ghoniyatun.Adapun partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di DIY sejumlah 16 parpol antara lain Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Partai Golkar),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Penandatanganan seluruh Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 dilakukan sekaligus setelah palu sidang diketok oleh Ketua KPU DIY menandakan berakhirnya Rapat Pleno Terbuka kali ini. Berita Acara dimaksud langsung diserahkan kepada parpol, Bawaslu DIYm dan akan dikirimkan kepada KPU RI. Selanjutnya  KPU RI akan melakukan Rapat Pleno secara Nasional. Secara umum Rapat pleno terbuka yang telah dilaksanakan oleh KPU DIY berjalan lancar dan kondusif. (Admin/Foto:Hupmas/ed diR)

Dua Paslon Siap Berkompetisi di Pilbup Magelang 2018

Mungkid, kpu.go.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Magelang 2018 akan diikuti oleh dua pasangan calon, M Zaenal Arifin - Rohadi Pratoto serta Zaenal Arifin - Edi Cahyana. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018 yang digelar di Aula Kantor KPU Magelang Senin (12/2/2018).Rapat dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tingkat kabupaten/kota (Forkompimda) Kabupaten Magelang,  dua pasangan calon beserta parpol Pengusung, tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon, Dinas dan Instansi terkait serta Ketua PPK se-Kabupaten Magelang.Sebagaimana diketahui sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, keempat peserta telah melalui serangkaian proses verifikasi adminsitrasi calon maupun syarat pencalonan. M Zaenal Arifin-Rohadi Pratoto diusung oleh gabungan partai politik Partai Gerindra, Golkar dan PKS sedangkan Zaenal Arifin-Edi Cahyana diusung PDI Perjuangan, PKB, PAN, PPP serta Partai Demokrat.Ketua Panwaskab Magelang, Muhammad Habib Shaleh, mengatakan  usai ditetapkannya pasangan calon peserta Pilbup Magelang, maka kompetisi pemilihan telah dimulai. “Dengan demikian kami siap mengawasi. Kami berjanji akan bekerja adil dan obyektif,” katanya.Habib mengajak kedua paslon untuk berkompetisi secara sehat demi terwujudnya Pilbup Magelang yang berintegritas dan masa depan Magelang yang gemilang. Habib juga mengimbau kepada kedua tim sukses untuk segera menurunkan baliho berisi gambar dua pasangan calon yang telah terpasang dibeberapa titik dalam waktu 1x24 jam sejak penetapan paslon. (iik/mediacenterkpukabmagelang/ed diR)

KPU Kotamobagu punya Dua Pasangan Calon

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018.Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Senin (12/2), kedua pasangan calon dianggap memenuhi syarat penelitian dan verifikasi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. “Keduanya resmi dinyatakan sebagai peserta Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” tegas Nova kepada media ini.Turut hadir dalam rapat pleno jajaran KPU Kota Kotamobagu, perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Mustarin Humagi juga Kapolres Bolmong, Komandan Kodim 1303 Bolmong serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.Usai ditetapkan, kedua pasangan calon akan mengikuti proses pengambilan nomor urut yang akan digelar pada Rabu (13/2). “Lokasi acaranya akan dilakukan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, pukul 14.00 WITA. Karena itu diharapkan pasangan calon bisa hadir, kalau tidak memungkinkan bisa diwakili oleh tim Kampanye yang direkomendasikan dengan surat tugas,” jelas Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Amir Halatan.Sebelumnya sempat terjadi interupsi saat tengah dilakukannya pembaan surat keputusan KPU Kota Kotamobagu. Tim pasangan calon “Torang TNBK” mempertanyakan sikap KPU Kotamobagu yang tetap melanjutkan proses penetapan calon tanpa menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang tengah menyidangkan kasus pemalsuan tandatangan dukungan paslon perseorangan. “Kami tidak bisa menunggu, karena sebagaimana tahapan, jadwal penetapan calon hanya hari ini. Sehingga kami tetap berketetapan untuk melanjutkan pleno penetapan calon pada hari ini juga,” tegas Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon.Torang TBNK didukung oleh delapan partai yang pemilik 25 kursi di DPRD Kota Kotamobagu, yakni PDI Perjuangan, PAN, PKB, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat. Sementara paslon JADI JO maju melalui jalur perseorangan atau independen. (hupmas/ed diR)

Ada Dua Pasang Kepala Daerah di Pilkada Kab Banyumas

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono serta Mardjoko-Ifan Haryanto sebagai pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2018.Penetapan sebagai peserta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banyumas nomor 14/PL.03.3-Kpt/3302/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018.“Dengan telah ditetapkannya kedua pasangan calon ini, maka pasangan calon sudah menjadi subjek hukum dari dari undang-undang pemilihan,” kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi saat membacakan SK penetapan pasangan calon didampingi empat anggota KPU Kabupaten Banyumas lainnya, Senin (12/2/2018).Turut hadir dalam kesempatan itu, panitia pengawas pemilihan Kabupaten Banyumas, ketua desk pilkada, ketua partai pengusung serta penghubung masing-masing partai politik pengusung.Unggul berharap agar setiap elemen yang terlibat dalam pilkada bisa bertindak kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian tahapan pilkada yang telah berjalan. “Pasangan calon harus menaati segala peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada pihak yang menindak,’ tambah Unggul.Sebelumnya Anggota KPU penetapan Ikhda Aniroh memaparkan hasil kerja KPU Kabupaten Banyumas selama menjalankan tahapan pencalonanpilkada 2018. Dimulai dari proses pendaftaran, penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon, penelitian administrasi, sampai ke tahapan penetapan yang sedang diselenggarakan. “Dari bakal calon yang mendaftar, semuanya memenuhi syarat dalam pemenuhan persyaratan calon,” kata Ikhda.(rfk/ed diR)

Kota Parepare Punya Dua Pasang Calon Walikota

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi menetapkan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) serta Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP) sebagai pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018-2023.Penetapan pasangan calon peserta Pilkada Parepare ini digelar di Kantor KPU Kota Parepare Jalan Bumi Harapan, Bacukiki Bar dan dihadiri Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah beserta anggota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tingkat kabupaten/kota (Forkorpimda) dan Ketua Panwaslu Kota Parepare Zainal Asnun.Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan ditetapkannya dua paslon sebagai peserta pilkada Kota Parepare setelah melalui proses penelitian dan verifikasi calon. Hasil penetapan ini selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang tertandatangani. “Setelah kami bacakan, kemudian ditetapkanlah kedua calon ini sebagi peserta pilkada 2018,” jelas Nur Nahdiyah, Senin (12/2/2018).Nur Nahdiyah mengingatkan, usai ditetapkan sebagai peserta pilkada Kota Parepare, diharapkan kedua paslon mengikuti semua aturan yang berlaku. “Jika sebelumnya mereka bebas bersosialisasi, sekarang sudah ada aturan. Termasuk bahan sosialisasinya yang sudah terpasang seperti baliho, spanduk, sudah harus diamankan karena mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” imbuhnya.Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai peserta pilkada 2018, pasangan calon diberikan waktu berkampanye 15 Februari-23 Juni 2018. Debat publik dapat dilakukan di antara waktu tersebut. Adapun kampanye melalui media massa baru dilaksanakan 10-23 Juni 2018, sedangkan masa tenang berlangsung 24-26 Juni 2018. “Terlebih, yang memfasilitasi proses sosialiasi adalah KPU. Nanti, pasangan calon ini akan disurati oleh Panwas untuk mencabut atrubut-atribut sosialisasinya,” tutup Nur Nahdiyah. (hupmas, ruslan anwar/ady/ed diR)

KPU Tetapkan Suwasta dan Bagia di Pilkada Klungkung

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung menetapkan pasangan calon I Nyoman Suwirta-I Made Kasta (Suwasta) serta Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia (Bagia) sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Klungkung 2018.Melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Klungkung Nomor: 20/PL.03.2-Kpt/5105/Kab/II/2018 dan Nomor: 21/PL.03.2-Kpt/5105/Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018.Hadir dalam rapat penetapan pasangan calon, Senin (12/2) kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Klungkung didampingi Tim Kampanye dan penghubung serta seluruh Komisioner dan Panwaslu serta Instansi terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada memastikan Pilkada Klungkung 2018 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Dia menyampaikan tahapan selanjutnya pasca penetapan pasangan calon ini adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Selasa (13/2) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya Semarapura. “Serta Doa Bersama Kampanye Damai yang akan digelar Kamis (15/2) di Depan Monumen Puputan Klungkung (Catus Pata/Perempatan Agung Klungkung),” ujar Kariada.Rapat Pleno ditutup dengan penyerahan berita acara dan keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Klungkung 2018 dari Ketua KPU Kabupaten Klungkung kepada masing-masing pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Klungkung. (putras/ed diR)

Populer

Belum ada data.