Berita KPU Daerah

306 Dukungan Perbaikan IYL-Cakka Memenuhi Syarat

Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseoragan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ikhsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka). Rakor diselenggarakan di Media Center KPU Kabupaten Luwu Jalan Pemilu Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (9/2/2018).Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu, Divisi Logistik, Istantia, Divisi SDM dan Parmas Adly Aqhsa. Juga hadir Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubla, Kaharuddin, serta liaison officer (LO) pasangan calon perseorangan (IYL-Cakka), serta PPK se Kabupaten Luwu.Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh anggota PPK yang telah melaksanakan verifikasi faktual dukungan perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. “Terima kasih kepada PPS, PPL dan Sekretariat Panwaslu Kab Luwu yang telah mengawal proses verifikasi sehingga berjalan dengan benar. Panwaslu selama ini telah menilai seluruh kinerja kami. Proses verifikasi perbaikan apabila ada kekurangan kami kepada perwakilan calon perseorangan kami mohon maaf," ucap, Abd Thayyib.Berikut rekapitulasi Dokumen Dukungan perseorangan yang datang dari KPU Provinsi berjumlah 6.407 setelah dihitung kembali ternyata berjumlah 6.441 ada penambahan 34 surat dukungan.1) Larompong Selatan : 592) Larompong : 4153) Suli : 1474) Suli Barat : 2015) Belopa : 3126) Belopa Utara : 4387) Kamanre : 428) Bajo : 1839) Bajo Barat : 37810) Latimojong : 6711) Bastem : 4812) Ponrang Selatan : 94413) Ponrang : 26714) Bua Ponrang : 39415) Bua : 121216) Walenrang : 10817) Walenrang Utara : 218) Walenrang Timur : 1419) Lamasi : 720) Lamasi Timur : 6821) Walenrang Barat : 022) Bastem Utara : 0TOTAL :JUMLAH : 6441MS : 5306TMS : 1135Untuk diketahui, di Kabupaten Luwu ada dua kecamatan yang tidak memiliki Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Sulsel yaitu Kecamatan Walenrang Barat dan Bastem Utara. (adm/kpuluwu/ed diR)

16 Parpol Memenuhi Syarat di Parepare

Parepare, kpu.go.id - Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) di Kota Parepare, dinyatakan memenuhi syarat (MS) usai masa perbaikan verifikasi faktual pada 3-5 Februari 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah pada Rapat pleno terbuka, Rekapitulasil hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu Tahun 2019 tingkat Kota Parepare.Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPU Divisi Hukum Hasruddin Husain, Divisi Teknis Sudirman, Divisi SDM dan Parmas Mursalin Muslimin dan Sekretaris KPU Kota Parepare Santoso serta seluruh perwakilan 16 parpol se-Kota Parepare.Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah menjelaskan, dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi 4 parpol merupakan partai baru dan 12 parpol lama. Adapun 4 Parpol baru tersebut yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Beringin Karya (Berkarya). “Untuk parpol baru, Alhamdulillah tidak terlalu banyak kendala. Namun tetap ada beberapa perbaikan,” kata Nur Nahdiyah, usai menyerahkan berkas rekapitulasi hasil verifikasi ke masing-masing parpol di aula Bukit Kenari Hotel, Kamis (8/2/2018).Nur Nahdiyah menambahkan, tidak hanya pada partai baru, pada masa verifikasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi, juga didapati beberapa partai lama yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual. “Rata-rata hampir mirip kendalanya, seperti ada pengus inti dari parpol lama, yang tidak hadir pada saat verifikasi. Ada juga, keterperhatikan perempuan dikepengurusan, tidak mencapai 30 persen. Tetapi, pada masa perbaikan semua parpol sudah melengkapi semua syarat.” tambahnya. (Hupams, Ruslan Anwar/Ady/ed diR)

KPU Pangkep Gelar Pleno Perbaikan Syarat Dukungan Perseorangan

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep melaksanakan  Rapat Pleno rekapitulasi hasil perbaikan syarat dukungan calon perseorangan bertempat di Aula KPU Kabupaten Pangkep, Jumat (9/2).Rapat pleno dihadiri Ketua KPU  Kabupaten Pangkep, Burhan, penanggungung jawab Divisi Sosilisasi dan Parmas, Muhammad Basir danpenanggungjawab Divisi Teknis dan Hupmas,  Jumadil. Turut hadir perwakilan Panwaslu Kabupaten Pangkep serta Liaison Officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).Dalam sambutannya Burhan menyampaikan terima kasih kepada panwas yang selalu mendampingi proses rekapitulasi. Kepada divisi teknis PPK dan PPS dari seluruh kecamatan yang ada Kabupaten Pangkep atas kerjasamanya serta masyarakat yang ikut membantu dalam menyelesaikan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Sementara itu Jumadil menjelaskan mekanisme dan proses penyampaian hasil rekapitulasi, dimulai dengan pembacaan Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, yang selanjutnya akan digabung menjadi rekapitulasi tingkat Kabupaten.Hasilnya, dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep hanya ada 10 Kecamatan yang memasukan syarat dukungannya dan dari 10 kecamatan yang masuk hanya ada 5 kecamatan yang memenuhi syarat dukungan. Selanjutnya dari 5 kecamatan yang tidak memenuhi syarat dukungan dengan asumsi LO tidak mampu menghadirkan yang bersangkutan.Sebelum penadatangan Berita Acara oleh Panwas dan LO Bapaslon, lebih lanjut ketua KPU Pangkep Burhan, membacakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk Bapaslon Perseorangan tingkat Kabupaten Pangkep sejumlah 731 dukungan. Adapun rincian hasil verifikasi faktual di 5 kecamatan dimaksud sebagai berikut 1.Kecamatan Bungoro 22 MS 2. Kecamatan labbakang 303 MS 3.Liukang tangaya 344 MS 4. Kecamatan Minasatene 21 MS dan terakhir Kecamatan Pangkajene 41 MS.Sejak dimulainya pembacaan Rekap oleh PPK Bungoro sampai dengan selesainya pembacaan hasil rekapitulasi dukunguan dari PPK Pangkajene, tidak terdapat keberatan baik dari Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan maupun dari Panwasluh Kabupaten Pangkep.Usai pembacaan Hasil rekapitulasi  dari masing-masing PPK, dilanjutkan dengan  penandatanganan Spanduk Pilkada Damai  yang disaksikan oleh Panwas dan LO Bapaslon, dan perwakilan dari Kepolisian Resort Pangkep. (NIR/ed diR)

Rapat Pleno Kabupaten Pangkep, 15 Parpol Penuhi Syarat

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi  Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pangkep.Acara yang diselenggarakan Kamis (8/2) dimulai pukul 15:00 WITA dan dihadiri perwakilan partai politik serta panwaslu Kabupaten Pangkep. Dari 16 parpol yang menjalani proses verifikasi 12 di antaranya partai lama dan 4 Partai baru. “Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan hanya satu parpol yaitu Partai Garuda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi syarat keanggotaan, kepengurusan dan domisili kantor,” ujar Ketua KPU Pangkep Burhan.Burhan mengapresiasi kerja keras parpol dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Pangkep. Meski dalam perjalanannya ada partai yang harus mengulang. “Ini seperti penyerahan rapor partai dari hasil kerjanya selama ini, meskipun ada yang harus mengulang dan kami sudah memanggil orang tuanya untuk menghadap,” kata Burhan.Lebih lanjut Burhan menyampaikan terima kasih kepada panwaslu atas sinergi yang baik selama ini dan tidak sungkan memberi peringatan kepada penyelenggara apabila ada kekeliruan.”Olehnya  itu kami berharap hubungan sinergi itu tetap terjaga,” tambahnya.Rapat diakhiri dengan sesi penyerahan salinan berita acara hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pangkep, kepada perwakilan partai politik yang hadir. (NIR)

Perceraian Sulitkan PPDP Mencoklit di Kotamobagu

Kotamobagu, kpu.go.id - Kasus perceraian yang marak terjadi di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara cukup menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Dalam sejumlah kesempatan, rumah dari keluarga yang yang telah bercerai sulit untuk dilakukan pendataan, baik karena sudah tidak tinggal bersama maupun tidak mengetahui lagi kabar beritanya.Anggota KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar mengakui banyak laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendapat cerita PPDP kesulitan saat melakukan pemutakhiran dikeluarga yang telah bercerai. Hal ini disampaikan saat menggelar rapat evaluasi sepuluh hari tahap kedua pelaksanaan coklit. “Katanya PPDP agak kerepotan untuk mencoklit wajib pilih yang sudah bercerai,” ujar Asep Jumat (9/2/2018).Didampingi operator Sidalih, Yusril Kobandaha, Asep hanya mengingatkan PPS untuk menginstruksikan kepada PPDP untuk tetap menanyakan keberadaan pemilih tersebut, namun apabila tetap tidak ditemukan dapat dilakukan pencatatan khusus. “PPDP mengakui kesulitan ketika harus mencari wajib pilih yang sudah tidak ada di alamatnya, namun masih terdata. Susahnya lagi, suami atau istri yang diceraikannya tidak tahu menahu alamat mantan istri atau suaminya saat ini,” jelas Asep.Termasuk dengan penempelan stiker hasil coklit, menurut dia PPDP sempat bingung apakah bukti coklit ini tetap harus ditempelkan dirumah keluarga yang telah bercerai. “Apakah wajib pilih yang sudah tidak tinggal serumah lantaran bercerai namun namanya masih ada didata, harus dicantumkan juga di stiker,” tutur Asep.Persoalan lain yang terungkap dari rapat evaluasi coklit terkait seperti warga yang jarang dirumah atau hanya pada waktu tertentu. Juga warga yang pindah domisili tanpa surat keterangan. Meski demikian kunci dari coklit menurut Asep adalah memastikan hak pilih warga tetap bisa memilih. “Termasuk kepada keluarga dekat yang mengetahui keberadaan wajib pilih dimaksud. PPDP jangan main coret atau main TMS (tidak memenuhi syarat), apalagi kalau yang bersangkutan terdaftar di data pemilih. harus pastikan dengan benar wajib pilih yang ditemui,” tambah Asep.Sementara itu Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon mengimbau warga yang tercoklit untuk proaktif melapor ke PPDP atau PPS. Alangkah baiknya menurut dia warga juga bisa membantu petugas saat melakukan coklit. “Sehingga data yang dihasilkan benar-benar menjadi rujukan untuk menentukan jumlah pemilih di pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu 2018,” ujar Nova.Untuk warga yang belum punya KTP elektronik, Nova mengingatkan bahwa mereka tetap bisa terdata sebagai pemilih. Cukup menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP-el. “Alhamdulillah. Dari hasil evaluasi sepuluh hari kedua kemarin belum ada kendala berarti. Mudah-mudahan hasil coklit bisa berjalan dengan baik. Tahapan coklit akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 mendatang.” (hupmas/ed diR)

Hasil Uji Publik Kab Karanganyar, Dapil 2 Bertambah, Dapil 4 Berkurang

Karanganyar, kpu.go.id - Uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019, menghasilkan sejumlah usulan perubahan. Pada kegiatan yang melibatkan pemerintah Kabupaten Karanganyar, panwaskab, partai politik, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat serta media massa ini, dapil Karanganyar 2 diusulkan bertambah dari 9 kursi menjadi 10 kursi, sedangkan dapil Karanganyar 4 diusulkan berkurang dari 8 kursi di 2014 menjadi 7 kursi untuk pemilu 2019.“Namun untuk Dapil Karanganyar 1, Karanganyar 3, dan Karanganyar 5 jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar tidak mengalami perubahan dari alokasi kursi pemilu tahun 2014,” ujar Komisioner KPU Kab Karanganyar Muhammad Maksum, Kamis (8/2/2018).Meski demikian uji publik menurut Maksum menyepakati jumlah dapil di Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019 tetap berjumlah lima. Komposisi kecamatan disetiap dapil pun tidak ada perubahan dari dapil di Pemilu 2014. “Namun demikian, karena adanya perkembangan data jumlah penduduk di setiap kecamatan (DAK2) mengakibatkan adanya pergeseran alokasi kursi di Dapil,” tambah Maksum.Sebelumnya Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan, rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar berpedoman pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017. “Dalam pasal 12 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 secara rinci telah dijelaskan langkah-langkah dalam melakukan penetapan dapil dan alokasi kursi,” jelas Handoko.Di akhir uji publik, Komisioner KPU Karanganyar dan tamu undangan melakukan penandatangan hasil uji publik usulan penetapan dapil dan alokasi kursianggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019. (Tfc/ed diR)

Populer

Belum ada data.