Berita KPU Daerah

Uji Publik KPU Kab Maros Usulkan Penambahan Dapil

Maros, kpu.go.id - Perbincangan hangat masih terjadi selama rapat uji pubik penataan daerah pemilihan (dapil) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Beragam usulan muncul dari peserta yang hadir, namun mengerucut pada keinginan menambah atau mengurangi dapil pada pemilu 2019 mendatang.Pada pertemuan sebelumnya, muncul usulan agar dapil daerah dengan luas 1.619,12 km persegi ini memiliki lima atau enam dapil. “Kami menawarkan opsi empat dapil,” ujar Komisioner Divisi Teknis Darmawati di Aula Kantor KPU Maros Rabu (7/02/2018).Alasan penambahan dapil sendiri dilandasi penambahan jumlah penduduk di sejumlah kecamatan, sementara keinginan penggabungan dapil dilakukan disebabkan kedekatan wilayah juga  karena memiliki kedekatan historis antar wilayah tersebut.Ketua KPU Maros Ali Hasan yang membuka rapat uji publik ini hanya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejatinya dilaksanakan pekan lalu. Namun karena ada perubahan tahapan maka jadwal uji publik juga ikut berubah.Pengamat kepemiluan Andi Nur Imran manyampaikan bahwa forum uji publik harus dimaksimalkan sebagai sarana menyepakati opsi dapil agar bisa berjalan efektif dan efisien. Menurut dia dari 13 kursi yang ada baiknya memang harus dipecah, karena semakin banyak dapil yang ada tidak akan efisien. “Jika KPU Maros membawa usulan tiga opsi ini, sebaiknya ada justifikasi opsi yang mana menjadi prioritas dari ketiga ini,” kata Andi. (160/M@2L-TknsHpms/ed di2)

Penuhi Syarat Verifikasi, 15 Parpol Melenggang di Kabupaten Badung

Mangupura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali selesai menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau telah sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilu.Hadir dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Badung, Anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kesbangpol Kabupaten Badung.Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan, dari hasil verifikasi parpol yang berjalan beberapa waktu terakhir, pihaknya berkensimpulan ke-15 partai telah memerhatikan syarat kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili tetap kantor parpol serta syarat minimal keanggotaan. “Dan pada akhirnya menyatakan 15 Parpol di Kabupaten Badung, semuanya memenuhi syarat,” ujar Raka Nakula di Sense Sunset Seminyak Hotel, Kamis (08/02/2018).Raka Nakula menceritakan sulitnya proses verifikasi, mulai penerimaan pendaftaran pada Oktober 2017 hingga penetapan hasil dilalui dengan tidak mudah. Namun dia bersyukur semuanya dapat diselesaikan dengan baik. “Saya memastikan proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan dan juga diawasi langsung oleh Panwaslu Kabupaten Badung,” lanjut dia.Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta bersyukur dengan lancarnya proses verifikasi. Hasil verifikasi ini menurut dia bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pelaksana UU. “Ini adalah puncak (dari) segala proses perjalanan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Dalam prosesnya telah melalui dinamika yang luar biasa, termasuk menerjemahkan dan melaksanakan berbagai ketentuan terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung,” kata Semara Cipta.Semara juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini. Usai penandatanganan berita acara, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen hasil verifikasi kepada perwakilan parpol  dan Panwaslu Kabupaten Badung. (kpu kab badung/hupmas/ed di2)

KPU Kab Banjar Gelar Tes Tulis Calon PPK

Martapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (8/2) menggelar tes tulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hujan serta cuaca tidak bersahabat sejak semalam tidak menyurutkan semangat peserta seleksi tertulis untuk ikut dalam dalam kegiatan yang digelar Aula Institut Agama Islam Darussalam (Insida) Martapura tersebut.Peserta seleksi merupakan hasil dari pendaftaran yang telah dilakukan KPU Kabupaten Banjar 25-31 Januari 2018. Mereka berasal dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar. Nantinya dari tiap kecamatan akan dipilih tiga orang PPK yang akan bertugas membantu pelaksanaan Pemilu 2019. Setelah melewati tahap seleksi administrasi dan menjalani tes tulis, peserta kemudian akan mengikuti tes wawancara. Antusias peserta menjadi pelecut semangat bagi KPU Kabupaten Banjar dan menumbuhkan optimisme yang tinggi akan suksesnya seluruh pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2019. (hupmas/ed di2)

Verifikasi Tuntas 16 Parpol di Bau-Bau Penuhi Syarat Pemilu

Bau-Bau, kpu.go.id - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Bau-Bau, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) tingkat kota calon peserta pemilu tahun 2019. Rekapitulasi digelar usai KPU Bau-Bau melaksanakan proses verifikasi kepengurusan parpol (ketua, sekretaris dan bendahara), 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor serta keanggotaan parpol.Ketua KPU Kota Bau-bau Dian Anggraini menjelaskan, dari 16 parpol yang mengikuti kegiatan verifikasi, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ke-16 parpol itu terdiri dari empat partai baru dan dua belas partai lama. “Jadi semuanya memenuhi syarat,” ujar Dian yang langsung membacakan hasil rekapitulasi di Hotel Galaxy Inn Bau-Bau, Rabu (7/2) malam.Hadir pada pleno tersebut Ketua, komisioner, Sekretaris KPU Kota Bau-Bau, Perwakilan 15 Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kesbangpol, serta pejabat dan staf di lingkungan sekretariat KPU Kota Bau-Bau.Dian mengatakan, proses pengecekan kelengkapan syarat parpol telah dilakukan KPU Bau-Bau sejak Oktober 2017 lalu. Ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungannya menyukseskan kegiatan ini. “Alhamdulillah hasil kerja keras dari teman-teman KPU dan kerjasama dengan seluruh partai, sesuai jadwal tahapan dari 3 Oktober 2017 sampai 5 Februari 2018,” tambahnya.Usai pleno rekapitulasi, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Hasil Verifikasi untuk kemudian dilakukan penyerahan BAdari Ketua KPU Bau-Bau kepada seluruh perwakilan parpol yang hadir serta Panwaslu setempat. (ook/red. FOTO: ook/Humas/ed di2)

Warga NIK Ganda di Magelang Bingungkan Petugas PPDP

Kota Mungkid, kpu.go.id - Hal menarik ditemui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di Desa Kadisono, Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Seorang warga, Tini memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan seorang warga bernama Nartini yang beralamat di Desa Pagergunung Kecamatan Mungkid.Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Wardoyo, membenarkan adanya temuan kegandaan NIK KTP-el milik seorang warga di Desa Kadisono, Kecamatan Sawangan dengan warga di Desa Pagergunung Kecamatan Mungkid tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasidiketahui warga tersebut adalah orang yang sama dan kini memiliki hanya satu KTP elektronik. “Tapi itu baru bisa dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan nama Naritini, (ternyata) orangnya sama,” Kata Wardoyo Rabu (7/2/2018).Kasus ini menurut dia sempat membuat petugas PPDP kebingungan. Namun hal itu segera teratasi setelah petugas melakukan kordinasi dan klarifikasi tentang warga yang NIK sama namun beralamat berbeda tersebut. “Karena saat Coklit, KTP elektronik dan KK berbeda alamat tapi semua dokumen asli,” lanjut dia.Muhammmad Ali Faiq, Kabid  Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menduga adanya NIK sama dengan dua alamat berbeda disebabkan warga tersebut tidak melapor atau menyertakan surat keterangan pindah domisili. Hal senada disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagergunung  Kecamatan Mungkid, yang mengakui adanya warga bernama Tini atau Naritimi. (hupmas/ed di2)

Rakor KPU Kabupaten Badung Bahas Dapil Abiansemal dan Petang

Mangupura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi (rakor) rancangan usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD bersama pemangku kepentingan Rabu (7/2/2018).Dalam rapat yang mengundang partai politik (parpol), Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, akademisi dan tokoh masyarakat ini mengemuka gagasan penggabungan dua kecamatan menjadi satu dapil, yaitu Kecamatan Abiansemal dan Petang.Namun wacana ini memunculkan pro dan kontra mengingat ada yang beranggapan penggabungan dua kecamatan harus terlebih dahulu memerhatikan unsur keterwakilan wilayah didua kecamatan tersebut baik secara geografis dan sosiologis.Usulan lain yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua Komisi I DPRD Badung dan tokoh masyarakat I Wayan Juana justru meminta dapil Abiansemal dan Petang dipisah menjadi dapil berbeda. Hal itu dianggap sebagai jalan mengedepankan asas keadilan dan proporsional, mengingat jumlah penduduk di Kecamatan Petang lebih dari 30 ribu orang.Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung mengaku akan menyampaikan hasil uji publik kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Adapun Usulan dapil ini baru akan ditetapkan oleh KPU RI paling lambat pada 6 April 2018. (ed di2)

Populer

Belum ada data.