Berita KPU Daerah

Hadapi Pemilu 2019, KPU Kota Padang Gandeng Fisip Unand

Padang,kpu.go.id - Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menjalin kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand) dalam merancang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Padang.Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengapreasiasi terobosan dari jajaran KPU ditingkat kabupaten/kota yang mampu berkordinasi dengan banyak pihak untuk kesuksesan tahapan pemilu 2019. “Khususnya KPU Kota Padang karena telah mampu bekerjasama dengan Unand terkait tahapan pemilu,” di Kampus Unand Selasa (6/2).Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati berharap, kerjasama ini bisa memperkuat posisi KPU dalam hal keilmuan. “Selama ini, banyak orang-orang bertanya, apakah KPU Padang memiliki back-up secara akademik dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum,” tutur Sawati.Dekan FISIP Unand, Alfan Miko mengaku terhormat dengan kerjasama yang terjalin antara pihaknya dengan KPU Kota Padang. Dengan kerjasama ini diharapkan tata kelola pemilu di Kota Padang bisa lebih baik. “Tata kelola kepemiluan di KPU Padang semakin lebih baik perjalananya. Secara keilmuan,  sejauh ini Fisip telah fokus dalam pengembangan tata kelola kepemiluan dengan melahirkan program S2 Tata Kelola Pemilu (TKP),” ujar Alfan.Wakil Dekan I Fisip Unand, Aidinil Zetra menyambut baik tawaran dari KPU Kota Padang untuk meningkatkan kualitas pemilu. Dia memastikan Fisip Unand telah terlibat aktif dalam upaya-upaya peningkatan partisipasi pemilihan, pembekalan keilmuan politik kepada masyarakat. “Kami di Fisip Unand, memiliki keinginan untuk menjadikan proses pemilihan di Indonesia berstandar internasional,” tambah Aidinil.(Romel)

Timsel KPU Kalteng Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kalteng 2018-2023

Palangkaraya, kpu.go.id - Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Pengumuman Nomor: 001/PP.06-Pu/62/II/2018, tanggal 6 Februari 2018, tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. Pengumuman selengkapnya KLIK DI SINIFormulir Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Kalteng KLIK DI SINI

Gelar Rakor, KPU Lampung: Penyelenggara Jangan Seperti Pemadam

Bandar Lampung, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono meminta jajaran di kabupaten/kota meningkatkan kinerja. Menghadapi Pemilu Serentak 2019, penyelenggara harus mampu mengonsolidasikan jajarannya hingga tingkat terbawah.“Teman-teman harus memetakan potensi permasalahan yang mungkin terjadi dibawah agar dapat memberikan solusinya sebelum masalah itu benar-benar terjadi,” ujar Nanang saat membuka rapat koordinasi dalam rangka penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan di aula KPU Provinsi setempat, Selasa (6/2/2018).Nanang meminta jajaran di kabupaten/kota tidak bertindak selaiknya pemadam kebakaran yang baru turun ketika ada masalah. Hal ini menurut dia harus segera diubah mengingat penyelenggara yang baik harus mampu mengatasi masalah di depan atau sebelum masalah itu terjadi. “Soliditas penyelenggara Pemilu adalah sebuah hal yang wajib,” tuturnya.Menurut dia pada Pemilu tahun 2014 terdapat 55 orang penyelenggara pemilu adhoc yang tersangkut pidana dan mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh karena itu dia meminta jajaran kabupaten/kota mempedomani tahapan dan mengonsolidasikan penyelenggara adhoc. “KPU Provinsi Lampung juga memperbanyak frekuensi supervisi ke bawah. Itu untuk mewujudkan konsolidasi penyelenggaraan pemilu yang mantab sekaligus mewujudkan penyelenggara pemilu yang imparsial,” imbuhnya.Nanang pun mengingatkan penyelenggaraan Pemilu 2019 akan lebih berat. Berdasarkan tahapan pemilu yang tertuang didalam Peraturan KPU (PKPU), pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan akan berlangsung selama empat belas hari. Hal itu menunjukkan proses penghitungan suara di 2019 akan memakan waktu yang lama sebab hanya dilakukan oleh PPK sebanyak tiga orang.“Padahal saat simulasi di Provinsi Bangka Belitung menjelang Pemilu tahun 2014, proses rekapitulasi di tingkat PPK, empat anggota PPK mendampingi PPS, sementara Ketua PPK memimpin rapat Pleno. Tetapi pada Pemilu 2019 jumlah PPK hanya tiga orang, pasti akan lebih berat,” terangnya.Senada, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan pihaknya menjadwalkan berkantor di PPK setidaknya satu bulan sekali. Hal ini untukmemastikan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan aturan. “Pelaksanaan pemilu itu adalah persoalan teknis. Kami tidak mau menunggu saja di depan meja, hingga masalah terjadi. Tetapi kami memprioritaskan mendengar permasalahan-permasalahan yang terjadi di penyelenggara adhoc sekaligus memberikan solusi yang cepat dan tepat, “ katanya.(Ngabehi Kojay)

16 Parpol di Sumbar Lolos Verifikasi Tingkat Provinsi

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan hasil verifikasi perbaikan syarat kepengurusan tiga partai politik calon peserta pemilu 2019 untuk tingkat provinsi di Aula KPU Sumbar, Senin (5/2).Ketiga partai tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka telah  melakukan perbaikan kekurangan syarat  hasil verifikasi tahap pertama.Dari hasil verifikasi syarat perbaikan yang dilakukan KPU sejak 3-4 Februari 2018 itu ketiganya  partai dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi tiga partai ini dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie, Nurhaida Yetti, Fikon Dt Sati, Ketua Bawaslu Surya Efitrimen sekretaris KPU Sumbar Firman serta tiga liaison officer (LO) partai politik.Komisioner KPU Sumbar, Nurhaida Yetty menjelaskan ketiga partai sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah hasil verifikasi menemukan adanya kekurangan dokumen dan syarat ketidakterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan. Setelah diberikan waktu perbaikan, ketiganya kemudian menyerahkan berkas dan dilakukan verifikasi ulang oleh KPU Sumbar. “Maka setelah melalui Rapat Pleno KPU Sumbar tertanggal 3 Februari 2018, ketiga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Dan hasilnya baru diserahkan melalui pimpinan partai pada 5 februari 2018,” ujar Nurhaida.Dari hasil ini total sudah ada ada 16 parpol yang telah memenuhi syarat tingkat Provinsi Sumatera Barat.Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie meminta kepada partai politik tingkat provinsi mengingatkan jajarannya di kabupaten/kota memeriksa kembali pengurusnya. Dari 19 kab/kota yang ada di Sumbar setidaknya ada delapan kab/kota yang memenuhi syarat. “Minimal harus memenuhi syarat untuk sampai 75 persen atau 15 daerah,” katanya.Mufti juga mengingatkan tentang keterwakilan perempuan. Dia mengatakan bahwa KPU mendorong parpol bisa memenuhi seperti halnya yang ada di dalam sistem informasi partai politik (sipol). “Setiap parpol yang tidak sampai 30 persen harus melewati tahapan belum memenuhi syarat dulu. Kecuali kalau di sipol memang tidak memenuhi syarat 30 persen, tapi pas diverifikasi bisa menghadirkan semua perempuan yang ada di sipol, maka langsung memenuhi syarat" ulas Mufti.Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumbar, Aguswanto mengatakan, dari proses verifikasi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.Dia mengucapkan terimakasih kepada KPU yang telah melakukan tugasnya dengan baik serta dukungan Bawaslu yang selalu mengawasi proses verifikasi tersebut. Begitu pun dengan verifikasi yang dilakukan KPU di kabupaten/kota, walau ada beberapa DPD II Golkar yang belum memenuhi syarat, tapi tidak mengurangi syarat kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota."Tapi saya yakin Golkar di kabupaten/kota juga lulus 100 persen, karena syarat yang kurang sekarang cuma soal keterwakilan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berdasarkan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memperhatikan, bukan wajib," ujar Aguswanto. (Romel) 

Coklit KPU Pinrang, Sambangi Pegunungan Sejauh 17 Km

Pinrang, kpu.go.id - Andi Tri Putra Kusuma Wardani, satu dari banyak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang harus merasakan sulitnya medan saat bertugas mendata warga pemilih. Bersama Syaripuddin seorang PPS dari Kelurahan Lampa, Syafrulla Majid seorang PPL, Lurah Lampa Andi Seldi serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Duampanua Abdi Mas mereka mengunjungi Kampung Lampa Toa yang jaraknya 17 kilometer dari Kecamatan Duampanua.Perjalanan menuju Kampung Lampa Toa ditempuh selama kurang lebih 2 jam dengan mengendarai sepeda motor. Rombongan memulai perjalanan sekira pukul 13.00 WIT menggunakan motor yang sudah dimodifikasi atau warga biasa menyebut motor taxi untuk melakukan aktivitas sehari-hari.Bagi Andi ini merupakan pengalaman pertamanya menyambangi Kampung Lampa Toa. Dia menggambarkan bahwa kampung yang didatanginya ini masuk kategori daerah terpencil. “Bahkan akses jaringan seluler tidak berfungsi,” jelas Andi.Meski demikian Andi merasa bangga dapat bertatap langsung dengan warga yang dicoklitnya. Kerja selama dua hari (3-4 Februari) lalu terbayar dengan keramahan dan sambutan hangat warga setempat. “Saya bangga kepada petugas PPDP, bersama PPS Lampa dan wakil dari sekretariat KPU yang bersusah payah mendatangi rumah kami untuk dicoklit,” ucap Lapato, salah seorang warga.Hasil dari pengecekan di Kampung Lampa Toa sendiri, jumlah pemilih yang tercoklit sebanyak 64 orang dengan rincian jumlah laki-laki 36 orang dan perempuan 28 orang. Hanya satu warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih telah meninggal dunia.Lurah Lampa, Andi Seldi mengapresiasi kerja petugas PPDP yang bekerja profesional mendata warganya untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Meski demikian dia meminta ada kemudahan bagi warga setempat saat memberikan hak suaranya di 27 Juni nanti. Mengingat pemilih Kampung Lampa Toa masuk dalam TPS 8 yang bilik suaranya berada di Kelurahan Lampa. “Alangkah bagusnya kalau daerah ini ada TPS tambahan karena banyak masyarakat berpikir jauh, untuk bisa mencoblos (harus) di Kelurahan Lampa atau turun gunung,” tuturnya. (Ardi Arifin)

Coklit KPU Parepare Capai 65 Persen

Parepare, kpu.go.id - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare hingga 29 Januari 2018 lalu telah mencapai 65 persen.Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Program dan Data, Abdullah menjelaskan, dari 111.270 daftar pemilih di Kota Parepare yang harus dicoklit Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 71.943 orang atau 65 persen telah tercoklit. Untuk data pemilih yang cocok dari hasil coklit sebanyak 54.332 orang, sementara untuk data perbaikan atau ubah data yaitu pemilih yang berubah Nomor Kartu Keluarga (NKK), Kartu Tanda Penduduk, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, Status dan lain-lain, sebanyak 5.656 orang. “Data ini per 29 Januari, karena itu yang sudah terlaporkan di Provinsi,” ucap Abdullah, Senin, (5/2/2018).Menurut Abdullah untuk jumlah pemilih baru di Parepare yang tercatat dari hasil coklit sebanyak 8.106 orang. Data ini kata dia terbagi dalam dua kategori pertama, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih (model A-KWK) dan Pemilih pindah TPS. “Perpindahan data dari sidali satu, ke sidalih dua, biasa ada data yang tidak terdeksi. Maka masuk kategori pemilih baru,” jelas Abdullah.Sedangkan pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang meninggal, data ganda dan pindah domisili, sebanyak 11.955 orang. Pemilih non KTP elektronik dan atau belum dipastikan ber-KTP elektronik sebanyak 1.374 orang.Abdullah mengatakan, sebelum kegiatan coklit serentak dilakukan, KPU Kota Parepare bersama tim PPK, PPS dan PPDP telah sepakat agar masa coklit dimaksimalkan selama 20 hari dilapangan. Tujuannya agar sepuluh hari terakhir, bisa digunakan untuk masa pembenahan dan perbaikan. “Ataukah ada yang terlewatkan, sekaligus merekap data, juga, menyusun pemutakhiran coklit” tambahnya.Lebih lanjut Abdullah mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menyukseskan kegiatan coklit data pemilih ini. “Kami imbau kepada masyarakat agar jangan ada yang tidak mau dicoklit. Kalau tidak mau dicoklit dianggap menghalangi proses pemilu.” Tutup Abdullah. (Hupmas, Ruslan Anwar/ady)

Populer

Belum ada data.