Berita KPU Daerah

Perindo-NasDem Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sumbar

Padang, kpu.go.id – Dua partai politik (parpol), Perindo serta NasDem Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.Partai Perindo hadir dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) HM Tauhid serta Sekretaris Arsukman Edi sementara Partai NasDem dipimpin Ketua DPW HM Malkan Amin dan Sekretaris Mumaizer Dt Gamuak. Rombongan kedua parpol disambut Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi anggota Gebril Daulay, Yanuk Sri Mulyani, Nova Indra dan disaksikan Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.Dalam  sambutannya Amnasmen mengungkapkan hasil pemeriksaan berkas untuk kedua parpol, baik Perindo maupun NasDem untuk keterwakilan perempuan telah melebihi kuota 30 persen. Keduanya mengajukan 65 orang di delapan pemilihan (dapil) terdiri dari 41 bacaleg laki-laki dan 24 bacaleg perempuan. “Panitia penerimaan verifikasi syarat pendafataran KPU Sumbar telah meneliti dan menerima keabsahan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Perindo dan Nasdem,” kata Amnasmen, Senin (16/7/2018).HM Tauhid dalam keterangannya mengatakan bahwa partainya mengajukan 100 persen bacaleg. Senada HM Malkan Amin juga memastikan jumlah bacaleg yang diserahkan mencapai 100 persen termasuk keterwakilan perempuan 30 Persen. “Apresiasi kita berikan kepada KPU karena input pengajuan calon telah memakai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) demi menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tutup Malkan. (romelt/ed diR)

PKS Daftarkan Caleg ke KPU Sumsel

Palembang, kpu.go.id - Partai Keadikan Sejahtera (PKS) mendatangani Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi, Senin (16/7/2018).Dikomandoi Ketua DPW PKS Sumsel M Toha mereka mendaftarkan 67 bacalegnya di 10 daerah pemilihan (dapil). Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni mengatakan, hingga H-1 penutupan pendaftaran, panitia baru menerima berkas pengajuan dari satu parpol. Artinya 15 parpol lain akan menyerahkan berkas pada Selasa (17/7) besok. “Dihari terakhir, panitia penerima berkas akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB, lewat dari itu tidak bisa diterima lagi,” katanya. Liza hanya berpesan, pilihan parpol menyerahkan berkas dihari terakhir harus diimbangi dengan ketelitian. Sebab menurut dia, berkas yang masuk, yang memuat nama dan nomor urut bacaleg tidak bisa lagi diubah usai pukul 24.00 WIB. “"Kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau berhalangan tetap,” jelasnya.Untuk diketahui pemeriksaan berkas administrasi dilakukan 5-18 Juli 2018, dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan daftar calon dan bakal calon pada partai politik peserta pemilu 19-21 Juli. “Bagi berkas yang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan melakukan perbaikan, 22-31 Juli 2018,” tambahnya.Sementara itu, M Toha mengatakan partainya telah mengajukan caleg di semua dapil. Syarat kuota 30 persen perempuan dan penempatan nomor urutnya pun telah terpenuhi. “Bahkan ada caleg perempuan yang kami ajukan, diletakkan dinomor urut pertama,”tutup dia. (hupmas kpu sumsel mewan/ed diR)

Partai NasDem Daftarkan Bacalegnya ke KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kedatangan Partai Nasional Demokrat (NasDem) saat menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019, Senin (16/7/2018).Partai nomor urut 5 datang sekira pukul 13.30 WIB, diwakili Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Achmad Effendy Choirie, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jhonny G Plate serta jajaran pengurus lainnya. Rombongan diterima Komisioner KPU Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari juga disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afiffudin.Mereka kemudian, menyerahkan dokumen pendaftaran bacalegnya kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Proses pemeriksaan sendiri meliputi dokumen surat pendaftaran dari partai politik yang ditandatangani ketua dan sekjen tingkat pusat (form B1), keterwakilan perempuan 30 persen (form B2) serta jumlah bakal calon 100% disetiap daerah pemilihan (dapil) (form B3). “Kemudian kalau sudah selesai (lengkap) nanti kita beri tanda terimanya,” ujar Ilham di Ruang Pendaftaran.Dalam keterangan persnya, Jhonny G Plate menjelaskan bahwa partainya mengajukan 575 bacaleg DPR yang tersebar di 80 dapil di Indonesia. Dia juga memastikan partainya memenuhi syarat keterwakilan perempuan ditiap dapil hingga 38% dan siap untuk selalu berkordinasi dengan KPU ditiap tingkatan dalam menyukseskan proses pencalegan ini. “Terutama apabila ada kekurangan dokumen,” ungkapnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Daftar Perdana, KPU Sumbar Proses Berkas PKS

Padang, kpu.go.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsinya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (15/7/2018). PKS jadi partai politik pertama sejak pendaftaran  bacaleg dibuka 4 Juli 2018 lalu. Rombongan PKS diterima Anggota KPU Izwaryani, Gebril Daulay, Nova Indra serta Yanuk Sri Mulyani Hadir pula dalam kesempatan itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar yang langsung menyerahkan berita acara tanda terima daftar calon dan bakal calon syarat pendaftaran kepada  Ketua DPW PKS Irsyad Syafar didampingi Gustami Hidayat. “Berkas syarat calon yang telah didaftarkan PKS langsung di verifikasi panitia penerimaan syarat pendaftaran daftar calon dan bakal calon dari PKS. Penyampaian hasil verifikasi syarat calon dan bakal calon akan diserahkan ke partai politik antara 19-21 Juli 2018 mendatang,“ terang Izwaryani.Sementara itu Irsyad mengatakan, DPW PKS Sumbar sesungguhnya telah berencana mendaftar pada Sabtu (14/7) namun karena masih proses input data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hal itu urung dilakukan. “Server silon juga terganggu karena proses inputnya serentak seluruh Indonesia. Makanya terjadi keterlambatan bagi partai untuk mendaftar, tetapi bukan PKS saja yang mengalami termasuk partai lain,” ungkap Irsyad.Irsyad menambahkan, dari kuota yang ada, partainya telah memenuhi 100 persen termasuk 30 persen keterwakilan perempuan di delapan daerah pemilihan (dapil) diseluruh Sumbar. “Kita sekarang menunggu penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon yang dilakukan panitia verifikasi KPU sumbar,” tambah Irsyad. (romelt/ed diR)

Di Klungkung Partai Gerindra Pendaftar Bacaleg Pertama

Semarapura, kpu.go.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Klungkung, Minggu (15/7/2018). Kehadiran partai nomor urut dua jadi yang pertama, partai politik menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD-nya.Partai Gerindra tiba sekira pukul 14.58 WITA diantar penghubung (liaison officer/LO) Nyoman Ari Kusmiadi dan langsung menyerahkan berkas, diterima Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada didampingi Divisi Teknis AA Istri Rai Diah Utari.Berkas kemudian diperiksa kelengkapannya meliputi formulir B Surat Pencalonan, Model B1 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Model B2 Surat Pernyataan Seleksi Bakal Calon dan lampiran serta B3 Pakta Integritas serta dan Keputusan Kepengurusan.Pada kesempatan itu Partai Gerindra yang juga didampingi anggota DPRD Kabupaten Klungkung Ketut Jularta juga menyerahkan berkas pencalonan bacaleg DPRD Kabupaten Klungkung dimasing masing daerah pemilihan (dapil). Partai Gerindra mengajukan 30 bacaleg untuk empat dapil antara lain, 9 bacaleg untuk Dapil Klungkung 1 (Kecamatan Klungkung), 6 bacaleg untuk Dapil Klungkung 2 (Kecamatan Dawan), 8 bacaleg untuk Dapil 3 (Kecamatan Nusa Penida) serta 7 bacaleg untuk Dapil Klungkung 4 (Kecamatan Banjarangkan).Dari sana Partai Gerindra juga telah mengajukan bacaleg dari unsur perempuan sebanyak 11 (36,667%) yang memenuhi syarat minimal calon perempuan 30%.Hasil penelitian, Partai Gerindra dinyatakan telah mengajukan pengajuan pencalonan berdasarkan Berkas Model Pencalonan dari Partai (B, B1, B2 beserta lampiran dan B3 serta Surat Keputusan Kepengurusan tingkat Kabupaten Klungkung yang disahkan) serta telah diserahkanya Tanda Terima Pendaftaran (TTPD) dari KPU Kabupaten Klungkung. Serah terima dilakukan I Made Kariada kepada Nyoman Ari Kusmiadi disaksikan Panwaslu Kabupaten. (kpu kab klungkung/ed diR)

PAN Pertama Daftar Bacaleg di KPU Kota Bima

Kota Bima, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima untuk pertama kalinya menerima kehadiran partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) untuk Pemilu 2019. Partai Amanat Nasional (PAN) datang pada Sabtu (14/7/2018) untuk menyerahkan dokumen bacaleg DPRD Kota Bima.Rombongan PAN dipimpin Feri Sofiyan tiba sekira pukul 10.15 WITA diterima Komisoner KPU Kota Bima, Fatmatul Fitria, Tamrin didukung staf sekretariat. Berkas kemudian diteliti keberadaan dan keabsahan formulir pencalonannya. Menurut Fatmatul, yang pertama diteliti oleh petugas pendaftaran adalah formulir pencalonan terdiri dari Formulir Model B (surat Pencaloan), Model B1 (Daftar bakal calon per Dapil), Model B2 (Pernyataan Seleksi Bakal Calon dilakukan secara demokratis), dan B3 (Pakta Integritas). “Selain itu SK Kepengurusan Partai juga harus disampaikan untuk diteliti keabsahannya,” ujar Fatmatul.Khusus untuk formulir B2 Fatmatul mengatakan, parpol wajib melampirkan AD/RT partai yang menyebutkan bahwa perekrutan dilakukan secara demokratis dan terbuka. “Kelima item itulah yang kita teliti terlebih dahulu,” lanjut Fatmatul.Lain itu Fatmatul menggarisbawahi, bahwa 30 persen keterwakil perempuan dan penempatan nomor urut untuk calon perempuan harus diperhatikan oleh parpol. Dia menjelaskan kembali bahwa dalam urutan 3 calon harus ada salah satu calon perempuan. “Jadi di Kota Bima dapil 1, dari 10 calon yang diajukan mesti ada 3 calon perempuan. Begitu juga dengan dapil 2 yang mengalokasi 10 calon, sementara dapil 3 yang mengalokasikan 5 calon harus memenuhi 2 calon perempuan,” jelas Fatmatul.Menurut Fatmatul apabila formulir pencalonan dan SK kepengurusan tersebut ada dan sah, maka akan diberikan tanda terima berupa model TT.Pd. yang berarti pencalonan dari partai tersebut dapat diterima dan dapat melanjutkan ke proses penelitian berkas bakal calon. Namun apabila masih ada kekurangan, maka KPU akan menerbitkan BA Pengembalian dan parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mendaftar kembali dalam masa pendaftaran sampai 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.Dalam penelitian yang dilakukan oleh KPU, PAN sendiri sudah memenuhi semua kebutuhan untuk pencalonan tersebut dan dapat diberikan tanda terima model TT.Pd. Selanjutnya KPU Kota Bima memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas bakal calon dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Verifikasi keberadaan dan keabsahan berkas bakal calon dilakukan KPU Kota Bima menggunakan instrumen yang disediakan KPU untuk nanti disampaikan ke parpol terkait kekurangan yang harus diperbaiki oleh bakal calon nanti pada masa perbaikan. (kpu kota bima/ed diR)

Populer

Belum ada data.