Berita KPU Daerah

DPSHP Pemilu 2019 di Karanganyar 689.565 Pemilih

Karanganyar, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 juga diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah Minggu, (22/7/2018). Berdasarkan aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih), DPSHP di Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2019 berjumlah 689.565 pemilih.Adanya perubahan jumlah pemilih antara lain dikarenakan, adanya penambahan pemilih baru dari daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilihan Serentak 2018 maupun tanggapan dari masyarakat, perbaikan data dan pengurangan daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS).DPSHP Kabupaten Karanganyar terdiri dari 340.944 pemilih laki-laki dan 348.621 pemilih perempuan. Jumlah ini merupakan jumlah pemilih yang tersebar di 3.149 TPS di 177 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Karanganyar.Rekapitulasi DPS HP disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar bersama partai politik peserta Pemilu 2019 dan Dinas Instansi terkait. Dalam penutupan rapat pleno, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho menyampaikan salinan Berita Acara DPSHP kepada berbagai pihak tersebut.Disampaikan dalam rapat pleno tersebut bahwa mekanisme kerja KPU dalam menyusun Daftar Pemilih telah disesuaikan dan ikut pada regulasi yang berlaku. "Jadi, dalam Peraturan KPU yang mengatur penentuan Daftar Pemilih, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 telah diatur dan dijelaskan mekanisme penghitungan Daftar Pemilih. Juga, KPU Karanganyar selaku penyelenggara KPU, dalam penyusunan Daftar Pemilih khususnya, akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dinas-dinas terkait agar dapat kita usahakan secara maksimal semua warga Karanganyar yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang" tutur Handoko. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU berpesan agar Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk mencermati kesesuaian jumlah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.(Tfc/ed diR)

DPSHP Pemilu 2019 Kab Klungkung Capai 159.999 Pemilih

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Minggu (22/7/2018). Rapat yang digelar di Kantor KPU Klungkung, menetapkan DPSHP sebesar 159.999 pemilih, terdiri dari 79.065 pemilih laki-laki dan 80.934 pemilih perempuan.Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada menjelaskan bahwa DPSHP yang ditetapkan tersebut berasal dari empat kecamatan dengan DPTb 1.573. Keempat kecamatan itu antara lain Kecamatan Klungkung 46.672 pemilih (jumlah TPS 182), Kecamatan Dawan 32.152 pemilih (jumlah TPS 118), Kecamatan Nusa Penida 46.025 pemilih (jumlah TPS 190) serta Kecamatan Banjarangkan 35.195 pemilih (jumlah TPS 129).Kariada dalam kesempatan itu juga berharap agar masyarakat dan partai politik di Klungkung untuk mencermati daftar pemilih ini, terutama jika menemukan ada pihak yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar. “Maka segera menyampaikannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa- desa atau bisa ke KPU Kabupaten Klungkung langsung di Jalan Gajah Mada 49 Semarapura,” tuturnya.Kariada juga berharap kerjasama yang baik dari partai politik, masyarakat dan instansi terkait guna mendukung Pemilu 2019 bisa sukses seperti Pilkada serentak 2018 dan bahkan partisipasi bisa meningkat. Rapat pleno diakhiri dengan pembacaan hasil Penetapan DPSHP dan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Klungkung Nomor : 1058/PL.03.1-BA/5105/Kab/VII/2018 beserta lampiran. (putras/ed diR)

DPSHP Kota Solok 43.858 Pemilih

Solok, kpu.go.id - Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) juga berlangsung di Kota Solok, Sumatera Barat. Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok Minggu (21/7/2018), diselenggarakan Rapat Pleno Penetapan DPSHP yang dihadiri pimpinan partai politik se-Kota Solok, Panwaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Solok Kota, DANDIM 0309 Solok, PPK dan PPS se-Kota Solok.Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyampaikan bahwa dari hasil penetapan DPSHP Kota Solok untuk Pemilu 2019, total 43.858 pemilih yang terdaftar. Jumlah tersebut berasal dari Kecamatan Lubuk Sikarah tercatat 24.386 orang pemilih yang terdiri dari 12.095 berjenis kelamin laki-laki, dan 12.291 orang perempuan yang tersebar di 115 TPS dengan 7 Kelurahan. Sementara di Kecamatan Tanjung Harapan tercatat 19,472 orang pemilih yang terdiri dari 9.474 orang laki-laki dan 19.472 orang perempuan yang tersebar di 91 TPS dengan 6 Kelurahan.“Kita berharap semua lapisan masyarakat mecermati dan memberikan masukan dan tanggapan untuk kesempurnaan data pemilih sehingga semua warga negara yang berhak memilih terdata secara menyeluruh di Kota Solok,” ungkap Asraf.Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendrick mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Solok dalam rangka percepatan perekaman data kependudukan telah melakukan program jemput bola ke masing-masing kelurahan dan sekolah-sekolah dalam rangka perekaman data kependudukan. (kpu kota solok/ed diR)

Penyerahan BAHP Bacaleg Kota Solok 2019

Solok, kpu.go.id - Berakhirnya masa penyerahan berkas dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu Tahun 2019 diikuti dengan diserahkannya Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) dari KPU ke partai politik.Dan pada Sabtu (21/7/2018) bertempat di Ruang Pertemuan D’relazion Restaurant Lukah Pandan-Kota Solok, BAHP berikut lampirannya telah diserahkan kepada masing-masing partai politik. Hadir dalam kegiatan ini Panwaslu, Dinas Kesbangpol, Kapolres Solok Kota,  penghubung serta operator dari 15 partai politik.Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil dalam sambutan menyampaikan bahwa Berdasarkan Tahapan  Program dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2019, KPU melakukan verifikasi selama empat belas hari  hari, dimulai tanggal 5-18 Juli 2018. “Namun yang terjadi pada saat pendaftaran adalah partai politik mendaftar pada dua hari terakhir pendaftaran yaitu 16 (tiga partai politik) dan 17 (dua belas partai Politik),” kata Asraf.Kondisi ini tidak menyebabkan proses verifikasi tertunda, sehingga BAHP dan lampirannya dapat diserahkan kepada partai politik sesuai dengan tahapan dan berharap partai politik melakukan proses perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018.Pada acara selanjutnya yaitu Sosialisasi Perbaikan dokumen calon yang diusulkan Partai politik, KPU Kota Solok menjelaskan proses yang harus dilakukan oleh partai politik, seperti parameter tentang keabsahan suatu dokumen yang digunakan sehingga dokumen tersebut dapat dikatakan MS (Memenuhi Syarat ) atau BMS ( Belum Memenuhi Syarat ), yang meliputi form model BB1, Model BB2, KTP-e, Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Fotocopy ijazah yang dilegalisir, Surat Kerangan Jasmani, Rohani dan bebas narkoba, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, Surat Keterangan Pengadilan tidak pernah dipenjara dan dokumen Pendukung lainnya. (kpu kota solok)

KPU Bangka Tengah Ingatkan Parpol Perbaiki Persyaratan Bacaleg

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kab Bangka Tengah, di Ruang Rapat KPU Kab Bangka Tengah Sabtu (21/7/2018).Dalam sambutannya Ketua KPU Kab Bangka Tengah Rusdi, mengingatkan partai politik untuk segera merespon hasil verifikasi dengan memperbaiki kelengkapan administrasinya. Dia mengungkapkan bahwa dari proses penyerahan 4-17 Juli 2018 silam ada 318 bacaleg dari 15 partai politik yang diserahkan berkasnya. “Terima kasih  kepada parpol yang telah menyerakan daftar bakal calonnya dan telah kami periksa kelengkapan administrasi persyaratannya. Kami tunggu perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti mulai besok, 22 Juli hingga 31 Juli nanti,” katanya.Sementara itu Anggota KPU Kab Bangka Tengah Divisi Data dan Teknis Marhendra Yuliansyah mengungkapkan bahwa ada partai politik yang belum melengkapi persyaratan calonnya. “Beberapa parpol belum lengkap syarat calonnya seperti surat keterangan kesehatannya bahkan ada yang status perangkat desa, untuk itu kami minta untuk segera diperbaiki,” tambah Marhendra (c2p/ed diR)

Serah Terima Hasil Verifikasi Bacaleg di Kota Bima

Kota Bima, kpu.go.id - Penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP) juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Sabtu (21/7/2018). Hadir dalam penyerahan BAHP para penghubung (liaison officer/LO) ke-16 partai politik di Kota Bima.Ketua KPU Kota Bima, Bukhari dalam sambutannya menjelaskan bahwa BAHP yang diserahkan juga disertai dengan lampiran hasil penelitian yang memuat status masing masing bakal calon apakah telah lengkap dan memenuhi syarat atau belum. Keterangan mengenai status berkas bacaleg ini oleh KPU Kota Bima ditandai dengan akronim L (lengkap), TL (tidak lengkap), BMS (belum memenuhi syarat), dan MS (memenuhi syarat).Sebagai contoh, untuk berkas fotokopi Ijazah SMA, KPU pertama meneliti keberadaannya apabila berkas tersebut ada (maka diberi status ada) dan jika tidak ada maka diberi status tidak ada. Selanjutnya diteliti keabsahannya, apabila Ijazah tersebut dilegalisir basah maka statusnya diberi MS, namun apabila belum dilegalisir atau fotokopi diatas legalisir maka diberi BMS.Contoh lainnya adalah, persyaratan berkas SKCK yang disampaikan ke KPU diwajibkan yang asli. namun apabila ada parpol yang mengajukan berupa fotokopi yang dilegalisir basah maka KPU memberi status ada dan BMS. karena persyaratan item berkas tersebut harus berupa berkas asli. “Nah, hasil penelitian dari keseluruhan item persyaratan bakal calon tersebut kemudian disimpulkan L atau TL terkait keberadaan berkasnya dan MS atau BMS terkait keabsahannya,” bebernya.Lebih lanjut Bukhari menjelaskan bahwa, dengan adanya status tersebut, parpol dapat memperbaiki kelengkapan persyaratan bakal calon yang statusnya tidak lengkap dan BMS pada masa perbaikan yang dimulai tanggal 22 - 31 Juli 2018. (kpu kota bima/ed diR)

Populer

Belum ada data.